Daftar Isi

Cara Mengembangkan Usaha Berbasis Koperasi: Strategi, Tantangan, dan Solusinya

Cara Mengembangkan Usaha Berbasis Koperasi: Strategi, Tantangan, dan Solusinya

Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang sudah mendapat pengakuan konstitusional dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Artinya, sejak awal koperasi memang dirancang sebagai bentuk usaha yang mengutamakan kebersamaan, bukan sekadar profit.

Pemerintah terus memperkuat ekosistem koperasi lewat berbagai aturan turunan. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, pasar, dan pendampingan.

Kalau melihat data resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, per 2023 terdapat lebih dari 130 ribu koperasi aktif di Indonesia dengan jumlah anggota sekitar 29 juta orang.

Dari sisi kontribusi ekonomi, koperasi menyumbang kurang lebih 5 persen terhadap PDB nasional. Data ini juga selaras dengan publikasi statistik dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa sektor simpan pinjam masih mendominasi jenis usaha koperasi di Indonesia.

Secara angka, koperasi jelas punya potensi besar. Namun di lapangan, tantangannya juga tidak sedikit.

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah koperasi relevan atau tidak, tetapi bagaimana cara mengembangkannya agar benar-benar kompetitif dan berkelanjutan.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah strategis, tantangan yang umum dihadapi, serta solusi praktis yang bisa diterapkan oleh pengurus maupun anggota koperasi.

Cara Mengembangkan Usaha Koperasi

Mengembangkan usaha koperasi tidak bisa dilakukan secara spontan atau sekadar mengikuti tren.

Dibutuhkan langkah yang terstruktur, berbasis kebutuhan anggota, serta selaras dengan kerangka hukum yang berlaku. Berikut adalah fondasi utama yang perlu dibangun secara sistematis.

1. Menentukan Model Usaha Koperasi yang Tepat

Langkah pertama adalah memilih model usaha yang sesuai dengan kebutuhan riil anggota. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 16 mengakui beberapa jenis koperasi berdasarkan kegiatan usahanya, seperti koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.

Pemilihannya tidak boleh asal. Koperasi konsumsi cocok untuk komunitas dengan kebutuhan belanja rutin yang homogen, seperti kawasan perumahan atau pekerja pabrik. Koperasi produksi relevan bagi petani, nelayan, atau pengrajin yang membutuhkan wadah kolektif untuk meningkatkan nilai tambah produk.

Koperasi simpan pinjam (KSP) penting di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau perbankan formal, sedangkan koperasi jasa bisa berkembang di sektor transportasi, teknologi, hingga kebersihan.

Menurut Revrisond Baswir, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang “lahir dari kebutuhan anggota, bukan didorong oleh proyek atau kepentingan elite pengurus.” Artinya, basis kebutuhan anggota harus menjadi titik awal setiap keputusan model usaha.

2. Menyusun Rencana Bisnis Berbasis Kebutuhan Anggota

Setelah model usaha ditentukan, koperasi perlu menyusun rencana bisnis yang realistis dan partisipatif. Idealnya, proses ini melibatkan survei kebutuhan anggota, analisis pasar lokal, serta proyeksi keuangan yang terukur.

Berbeda dengan perseroan terbatas, target pasar koperasi sering kali adalah anggotanya sendiri sebagai captive market. Namun hal ini bukan berarti koperasi tidak perlu strategi kompetitif. Rencana bisnis tetap harus memuat strategi operasional, proyeksi pendapatan, skema pembagian SHU, serta rencana penguatan modal.

Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM juga menyediakan pendampingan teknis untuk membantu koperasi menyusun business plan yang lebih kredibel.

3. Penguatan Modal: Simpanan, SHU, dan Akses Pembiayaan

Modal koperasi pada dasarnya bersumber dari anggota, baik melalui simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan sukarela. Selain itu, sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ditahan sebagai cadangan menjadi mekanisme alami untuk memperkuat ekuitas koperasi.

Baca juga  TikTok Shop vs TikTok Affiliate: Lebih Untung yang Mana?

Namun untuk ekspansi usaha, koperasi sering membutuhkan pembiayaan tambahan.

Di sinilah peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjadi strategis. LPDB-KUMKM menyediakan pembiayaan bergulir dengan skema yang lebih ramah bagi koperasi.

Selain itu, PP 7/2021 juga membuka ruang bagi koperasi untuk menjadi lembaga linkage dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga anggota yang kesulitan mengakses pembiayaan individual tetap dapat memperoleh akses melalui koperasi.

4. Profesionalisasi Pengelolaan

Salah satu tantangan klasik koperasi adalah pengelolaan yang masih bersifat sambilan. Pengurus sering dipilih berdasarkan kedekatan sosial atau ketokohan, bukan kompetensi manajerial.

Profesionalisasi berarti memisahkan fungsi kepemilikan (anggota) dari fungsi manajemen (pengelola profesional), tanpa menghilangkan prinsip demokrasi koperasi. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 bahkan mendorong koperasi dengan skala tertentu untuk memiliki manajer yang memenuhi kualifikasi profesional.

Ekonom kelembagaan peraih Nobel, Elinor Ostrom, menekankan bahwa kelembagaan berbasis komunitas hanya akan bertahan jika memiliki aturan yang jelas, sistem akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan internal yang konsisten. Prinsip ini sangat relevan bagi koperasi modern.

5. Digitalisasi Operasional dan Transparansi

Di era saat ini, koperasi yang tidak beradaptasi dengan teknologi akan tertinggal. Digitalisasi mencakup penggunaan aplikasi pencatatan keuangan, sistem informasi manajemen koperasi (SIMKop), layanan simpan pinjam berbasis digital, hingga pemasaran online untuk produk anggota.

Digitalisasi juga tentang membangun kepercayaan anggota melalui transparansi laporan keuangan dan akses informasi yang terbuka.

Strategi Meningkatkan Daya Saing Usaha Koperasi

Meningkatkan daya saing koperasi bukan berarti meniru sepenuhnya model perusahaan swasta, melainkan mengoptimalkan keunggulan khas yang dimilikinya. Menurut saya, kekuatan koperasi justru terletak pada identitas dan nilai sosialnya.

Diferensiasi produk atau layanan menjadi langkah awal yang penting. Koperasi dapat menawarkan kualitas produk yang lebih terstandarisasi, harga yang lebih kompetitif berkat efisiensi skala kolektif, serta layanan yang lebih personal karena berbasis komunitas.

Misalnya, koperasi petani bisa memperkuat posisinya melalui sertifikasi organik, kemasan modern, serta narasi “produk komunitas lokal” yang kini diminati pasar urban.

Diferensiasi berbasis nilai sosial ini adalah keunggulan yang sulit ditiru oleh perusahaan komersial murni.

Selain itu, kemitraan strategis juga menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing. Melalui kerangka kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, koperasi didorong menjalin kerja sama dengan pelaku usaha lain melalui skema inti-plasma, subkontrak, waralaba, maupun perdagangan umum.

Dalam praktiknya, koperasi simpan pinjam dapat bermitra dengan bank sebagai lembaga linkage untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga anggota memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah.

Menurut pandangan saya, strategi kemitraan memungkinkan koperasi berkembang lebih cepat tanpa harus membangun seluruh infrastruktur bisnis secara mandiri dari awal.

Di sisi lain, persoalan citra juga tidak bisa diabaikan. Stigma koperasi sebagai lembaga yang kuno dan kurang profesional masih menjadi hambatan, terutama bagi generasi muda.

Karena itu, rebranding perlu dilakukan secara substantif, mulai dari identitas visual yang lebih modern, komunikasi yang lebih relevan, hingga peningkatan kualitas layanan.

Nilai-nilai seperti keberlanjutan, kolaborasi, dan keadilan ekonomi yang menjadi perhatian generasi milenial dan Gen Z sebenarnya sangat selaras dengan prinsip koperasi, hanya perlu dikemas dengan pendekatan yang lebih segar.

Terakhir, pemanfaatan teknologi dan pemasaran digital menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari strategi daya saing. Digitalisasi pencatatan keuangan, sistem informasi manajemen koperasi, serta pemasaran melalui marketplace dan media sosial membuka akses pasar yang jauh lebih luas.

Baca juga  Sukses Satukan UMKM, Kreator, dan Komunitas Kreatif Jawa Timur Lewat IDEASIK 2025

Berbagai inisiatif digitalisasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia juga memperkuat arah transformasi ini.

Menurut saya, digitalisasi juga tentang transparansi dan peningkatan kepercayaan anggota, yang pada akhirnya menjadi fondasi utama keberlanjutan koperasi.

Pentingnya Penguatan Manajemen Koperasi

Penguatan tata kelola menjadi kunci agar koperasi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan. Transparansi laporan keuangan adalah fondasi utamanya, karena kepercayaan anggota sangat bergantung pada keterbukaan informasi.

Penyusunan laporan sebaiknya mengikuti standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui SAK ETAP atau SAK EMKM.

Untuk koperasi simpan pinjam dengan skala tertentu, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan juga mewajibkan audit oleh akuntan publik. Meski ada biaya tambahan, audit meningkatkan kredibilitas dan mempermudah akses pembiayaan.

Dari sisi kelembagaan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Artinya, Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus menjadi forum evaluasi dan pengambilan keputusan strategis, bukan sekadar formalitas.

RAT yang berjalan baik akan memperkuat akuntabilitas pengurus dan menjaga partisipasi anggota.

Selain itu, fungsi pengawasan dan manajemen risiko perlu diperkuat. Dewan Pengawas harus aktif memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan, sementara koperasi perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk pembentukan cadangan risiko dan pembatasan penyaluran pinjaman.

Menurut saya, koperasi yang disiplin dalam tata kelola justru memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.

Tantangan dalam Mengembangkan Usaha Koperasi

Berbagai tantangan yang dihadapi koperasi telah dibahas dalam kajian akademik. Salah satu penelitian yang dapat diakses secara terbuka dalam FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi (Universitas Mulawarman) menyimpulkan bahwa partisipasi anggota berpengaruh signifikan terhadap kinerja koperasi.

Artinya, persoalan internal seperti keterlibatan anggota dan kualitas tata kelola memang memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan usaha koperasi.

Berdasarkan temuan tersebut, beberapa tantangan utama dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Partisipasi Anggota yang Rendah

Rendahnya kehadiran dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), minimnya transaksi anggota dengan koperasi, serta terbatasnya keterlibatan dalam pengawasan menjadi persoalan yang sering terjadi.

Penelitian dalam FORUM EKONOMI (2019) menunjukkan bahwa semakin tinggi partisipasi anggota, semakin baik pula kinerja koperasi. Sebaliknya, rendahnya partisipasi berkontribusi pada melemahnya pengawasan dan akuntabilitas internal.

2. Keterbatasan Modal dan Akses Pembiayaan

Koperasi sering menghadapi keterbatasan modal internal karena simpanan anggota relatif kecil. Untuk mengakses pembiayaan eksternal, koperasi harus memenuhi persyaratan administratif seperti laporan keuangan yang tertib dan RAT yang rutin.

Keterbatasan kapasitas administrasi ini menjadi hambatan bagi koperasi untuk memperluas skala usaha.

3. Manajemen yang Belum Profesional

Banyak koperasi masih dikelola secara paruh waktu oleh pengurus yang tidak memiliki latar belakang manajerial yang memadai. Dampaknya terlihat pada lemahnya perencanaan usaha, pengelolaan arus kas, serta kurangnya strategi pemasaran yang terstruktur.

4. Konflik Internal Pengurus dan Anggota

Struktur demokratis koperasi memungkinkan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. Tanpa mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan tata kelola yang transparan, perbedaan tersebut dapat mengganggu stabilitas organisasi dan menurunkan kepercayaan anggota.

5. Kurangnya Inovasi Produk dan Adaptasi Pasar

Perubahan kebutuhan konsumen dan perkembangan teknologi menuntut koperasi untuk terus berinovasi. Namun, keterbatasan sumber daya, budaya organisasi yang kurang adaptif, serta fokus yang terlalu besar pada rutinitas operasional sering menghambat pembaruan produk dan layanan.

Baca juga  Affiliate vs Endorse: Strategi Mana yang Efektif Tingkatkan Penjualan?

Solusi Mengatasi Tantangan

Setelah memahami berbagai tantangan yang ada, koperasi perlu bergerak dengan langkah yang lebih strategis dan praktis. Penguatan membutuhkan perbaikan sistem, peningkatan kapasitas, dan keberanian untuk beradaptasi.

a. Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Anggota

Anggota perlu memahami hak dan kewajibannya, cara kerja koperasi, hingga bagaimana membaca laporan keuangan sederhana. Pelatihan kewirausahaan juga penting agar anggota bisa berkembang bersama koperasi, bukan sekadar menjadi pengguna layanan.

b. Skema Insentif Berbasis Kinerja

Motivasi bisa ditingkatkan dengan sistem penghargaan yang jelas. Pengurus dan pengelola dapat diberikan insentif berdasarkan capaian kinerja, seperti peningkatan aset atau kesehatan keuangan.

Sementara itu, anggota yang aktif bertransaksi dan berpartisipasi bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar. Dengan begitu, kepentingan individu dan kepentingan bersama bisa berjalan searah.

c. Kolaborasi dan Jejaring

Koperasi juga perlu membangun jejaring yang luas. Kerja sama dengan pelaku usaha lain, lembaga pendidikan, maupun komunitas dapat membuka akses pasar, pengetahuan, dan sumber daya baru.

Koperasi yang aktif membangun relasi biasanya lebih cepat berkembang dibanding yang berjalan sendiri.

d. Transformasi Model Bisnis

Koperasi harus adaptif. Digitalisasi layanan, inovasi produk, hingga pengembangan usaha sesuai kebutuhan anggota menjadi langkah penting. Koperasi yang mampu membaca peluang dan berani bertransformasi akan lebih siap bersaing dan bertahan dalam jangka panjang.

Menurut saya, kunci utama kebangkitan koperasi bukan hanya pada tambahan modal atau bantuan eksternal, melainkan pada perubahan pola pikir internal.

Selama koperasi masih dipandang sebagai “usaha sampingan” dan bukan sebagai entitas bisnis yang dikelola secara serius dan profesional, maka sulit untuk mencapai daya saing yang kuat.

Kesimpulan

Koperasi tetap memiliki relevansi dalam sistem ekonomi Indonesia karena mengedepankan prinsip kebersamaan dan partisipasi anggota. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, model usaha ini masih memiliki ruang untuk berkembang, terutama karena didukung oleh dasar hukum yang jelas dan jumlah anggota yang besar. Potensi tersebut menjadi modal awal yang penting untuk memperkuat peran koperasi di berbagai sektor.

Agar dapat berkembang secara berkelanjutan, koperasi perlu melakukan pembenahan internal. Profesionalisasi manajemen, peningkatan kapasitas anggota, digitalisasi layanan, serta tata kelola yang transparan menjadi langkah yang dapat meningkatkan kinerja organisasi.

Prinsip demokrasi dan partisipasi tetap dijaga, namun diiringi dengan sistem kerja yang lebih efisien dan terukur.

Dengan perbaikan yang konsisten dan komitmen bersama dari anggota serta pengelola, koperasi dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal.


REFERENSI:

  1. Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Koperasi dan Kontribusinya terhadap PDB Nasional. Jakarta: BPS.
  2. Baswir, Revrisond. (Berbagai tahun). Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  3. Ostrom, Elinor. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press.
  4. FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi. (2019). Artikel tentang pengaruh partisipasi anggota terhadap kinerja koperasi. Universitas Mulawarman.
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Data Koperasi Aktif dan Jumlah Anggota Tahun 2023. Jakarta: KemenKop UKM.
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  9. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Disusun oleh

Penulis: Aisyah Yekti | Redaktur: Rofi Ananda

Daftar Isi