FAQ

Seputar Legal MP dan Legalitas Usaha

1. Apa Itu Legal MP?

Legal MP atau Legal Menjadi Pengaruh adalah perusahaan konsultan dan penyedia pendampingan pendirian legalitas perusahaan seperti PT Umum, CV, PT Perorangan, Koperasi, Yayasan, dan sebagainya. Legal MP juga menyediakan layanan pengurusan izin lainnya seperti NIB, PIRT, SBU, PKRT, HKI, dan lain-lain. Layanan pengurusannya menjangkau seluruh Indonesia dan dibantu prosesnya dari awal sampai selesai.

2. Bagaimana Alur Pendirian PT/CV di Legal MP?

Proses diawali dengan konsultasi dan pemenuhan data (KTP, NPWP, dan data usaha), dilanjutkan penandatanganan surat kuasa serta konfirmasi draft akta. Setelah akta notaris dan SK Kemenkumham selesai, dilakukan pelunasan, klien menerima link dokumen scan, lalu tim Legal MP memproses bonus NIB dan benefit lainnya hingga dokumen cetak beserta benefit dikirimkan ke klien.

3. Apa Perbedaan Badan Usaha PT Umum vs CV?

PT Umum adalah badan usaha berbadan hukum sehingga ada pemisahan jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan, serta diakui sebagai subjek hukum mandiri. Struktur PT Umum lebih profesional sehingga lebih kredibel untuk kerja sama besar, tender, dan pendanaan. Sementara CV (Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha non-badan hukum, sehingga tanggung jawab sekutu aktif bisa sampai ke harta pribadi. CV umumnya lebih cocok untuk bisnis keluarga dan usaha kecil karena struktur organisasinya sederhana dan lebih fleksibel.

Dasar hukum: (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. UU No. 6 Tahun 2023 & KUHD – Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

4. Apa Perbedaan PT Perorangan vs PT Umum?

PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh 1 orang saja, khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan proses pendirian lebih sederhana tanpa akta notaris di awal. PT Umum wajib didirikan oleh minimal 2 orang, menggunakan akta notaris, dan memiliki struktur organisasi lengkap (Direksi & Komisaris). Dari sisi skala, PT Perorangan dibatasi oleh kriteria modal dan omzet UMK, sedangkan PT Umum tidak memiliki batasan skala usaha.

Dasar hukum: (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 8 Tahun 2021 dan UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023).

5. Apa yang Saya Dapatkan Setelah Mendirikan PT/CV di Legal MP?

Setiap klien yang mendirikan PT/CV akan mendapatkan dokumen legalitas lengkap mulai dari Akta Pendirian, SK Kemenkumham, e-NPWP, SKT Pajak Badan, dan sebagainya. Lalu ada bundling layanan digital marketing dan branding bisnis seperti pembuatan Company Profile, Website, Logo Perusahaan, Desain Map Profesional, dan lain-lain. Plus dapat bonus akses gratis bergabung Komunitas Pengusaha se-Indonesia untuk menjalin relasi dan membuka peluang kerja sama.

6. Bisakah Saya Menjadi Reseller Produk Legal MP?

Bisa! Menjadi Reseller Legal MP akan mendapatkan komisi sesuai skema staging pribadi dan struktur jaringan yang berlaku. Reseller boleh menggunakan brand sendiri & mark-up harga. Tim Legal MP siap membantu jika ada kesulitan menjelaskan product knowledge ke calon klien.