Disclaimer Legal MP
1. Keamanan Data Pribadi dan Perusahaan Klien
Legal MP menjamin kerahasiaan dan keamanan seluruh data pribadi maupun data perusahaan klien yang disampaikan dalam rangka pemberian layanan. Setiap informasi dikelola secara profesional dan hanya digunakan untuk kepentingan pengurusan legalitas sesuai persetujuan klien. Legal MP menerapkan prinsip kehati-hatian serta pembatasan akses internal guna mencegah penyalahgunaan data.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi Pemerintah Terbaru
Seluruh layanan pengurusan legalitas usaha oleh Legal MP dilaksanakan berdasarkan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat proses berjalan. Klien memahami bahwa perubahan kebijakan pemerintah dapat terjadi sewaktu-waktu di luar kendali penyedia jasa. Legal MP senantiasa menyesuaikan prosedur layanan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
3. Estimasi Waktu Pengerjaan
Estimasi waktu penyelesaian layanan yang disampaikan Legal MP bersifat perkiraan berdasarkan alur normal sistem resmi pemerintah. Seluruh proses dilakukan melalui platform dan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi terkait. Keterlambatan yang disebabkan oleh kendala teknis sistem pemerintah, verifikasi pihak ketiga, atau faktor eksternal lainnya berada di luar tanggung jawab Legal MP. Legal MP tetap berkomitmen melakukan pendampingan hingga proses dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
4. Komunikasi dan Kanal Resmi
Legal MP menghimbau klien untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Legal MP. Seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui kanal yang sah, yaitu website legalmp.id, kontak WhatsApp resmi, dan alamat email resmi perusahaan. Legal MP tidak bertanggung jawab atas komunikasi atau transaksi yang dilakukan di luar kanal tersebut. Pembayaran layanan hanya sah apabila ditransfer ke rekening atas nama perusahaan milik Legal MP.
5. Perlindungan Aset dan Hak Kekayaan Intelektual Legal MP
Seluruh konten, logo, desain, materi promosi, dan informasi yang dipublikasikan oleh Legal MP merupakan aset perusahaan yang dilindungi hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dilarang keras melakukan penyalinan, penggandaan, atau penggunaan tanpa izin tertulis dari Legal MP. Setiap pelanggaran atas penggunaan aset tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.