Di era modern, konsumen semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hal ini mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk memastikan produk mereka tersertifikasi halal. Namun, proses sertifikasi halal reguler seringkali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, menjadi kendala bagi UMKM.
Di sinilah Self Declare hadir sebagai solusi praktis dan ekonomis bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Apa itu Self Declare?
Self Declare adalah metode sertifikasi halal yang didasarkan pada pernyataan mandiri dari pelaku usaha terkait kehalalan produknya. Metode ini diperuntukkan bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, seperti:
- Produk tidak mengandung bahan baku yang diragukan kehalalannya
- Proses produksi sederhana dan mudah diawasi
- Memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta
- Memiliki modal usaha maksimal Rp2 miliar
Self Declare Halal: Syarat dan Langkah-langkahnya
Untuk mendapatkan sertifikat Self Declare Halal, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah:
- Mendaftarkan diri ke Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang terakreditasi oleh Kementerian Agama.
- Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan Self Declare Halal
- Data Produk
- Denah Lokasi Usaha
- NIB (Nomor Izin Berusaha)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Melakukan asesmen oleh LPPPH untuk memastikan kesesuaian produk dan proses produksi dengan syariat Islam.
- Membuat ikrar halal setelah lolos verifikasi.
- Menerima sertifikat Self Declare Halal yang berlaku selama 4 tahun.
Perbedaan Self Declare dan Sertifikasi Halal Reguler
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara Self Declare dan sertifikasi halal reguler:
Aspek | Self Declare | Sertifikasi Halal Reguler |
---|---|---|
Dasar | Pernyataan mandiri pelaku usaha | Audit oleh lembaga sertifikasi halal |
Biaya | Gratis | Berbayar |
Waktu | Lebih cepat | Lebih lama |
Kecocokan | UMKM dengan produk dan proses produksi sederhana | Berbagai jenis usaha |
drive_spreadsheetExport to Sheets
Contoh Produk Self Declare
Beberapa contoh produk yang dapat diajukan untuk Self Declare Halal adalah:
- Makanan dan minuman olahan dari bahan baku yang dipastikan halal, seperti sayur, buah, dan tepung
- Kerajinan tangan yang tidak menggunakan bahan baku hewani
- Produk tekstil yang tidak mengandung bahan haram
Self Declare Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Self Declare juga dapat diterapkan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk memastikan kehalalan produk dan layanannya. Prosesnya pun hampir sama dengan Self Declare bagi UMKM, dengan beberapa penyesuaian pada dokumen dan asesmen.
Kesimpulan
Self Declare merupakan solusi praktis dan ekonomis bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan memahami persyaratan, langkah-langkah, dan perbedaannya dengan sertifikasi halal reguler, pelaku usaha dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Ingin mempelajari lebih lanjut tentang Self Declare?
Anda dapat mengunduh panduan Self Declare Halal dari situs web Kementerian Agama Republik Indonesia: https://bpjph.halal.go.id/detail/afirmasi-umk-kemenag-pengawasan-sertifikasi-halal-self-declare-diperketat/