Menjadipengaruh.com – Punya legalitas usaha yang jelas merupakan langkah penting bagi para pelaku usaha untuk bisa mengembangkan bisnis.
Salah satu jenis legalitas yang sering dipilih selain PT dan CV, yaitu Usaha Dagang (UD).
Namun, banyak pengusaha yang bingung apakah sebuah UD memerlukan surat izin atau tidak.
Dalam artikel ini, kita akan kupas semua kebutuhan surat izin untuk Usaha Dagang (UD) beserta penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
ToggleDefinisi Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) sendiri sering diartikan sebagai jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan jual beli barang atau jasa.
Melansir dari myindibiz, UD dapat dikategorikan sebagai perusahaan perorangan. Artinya, pemilik usaha bertanggung jawab penuh atas semua aspek bisnisnya.
Ciri-ciri lain seputar UD yaitu:
– Pemilik tunggal: UD didirikan dan dimiliki oleh satu orang.
– Tanggung jawab penuh: Pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh risiko dan utang usaha.
– Modal: Berasal dari pemilik pribadi.
– Nama usaha: Nama usaha bisa pakai nama pribadi pemilik atau nama lain yang telah didaftarkan.
– Izin usaha: UD tidak wajib berbadan hukum, tapi tetap perlu punya izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Perbedaan Usaha Dagang (UD) dengan Bentuk Usaha Lainnya
Perbedaan utama UD dengan bentuk usaha lain terletak pada badan hukum dan tanggung jawab pemiliknya dikutip dari BFI.
UD tidak wajib berbadan hukum, sehingga proses pendiriannya cenderung lebih mudah dan murah. Namun, pemilik UD menanggung penuh risiko dan utang usaha.
Sementara badan usaha yang juga populer seperti PT, wajib berbadan hukum serta ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
Selain itu, kalau mendirikan PT akan dapat Akta Pendirian sehingga lebih terkesan kredibel.
Namun, proses pendiriannya lebih rumit dan butuh modal yang lebih besar dibandingkan UD.
Regulasi Surat Izin Usaha Dagang (UD)
Meskipun bukan badan hukum, UD tetap butuh beberapa regulasi untuk mendirikan dan menjalankannya.
Berikut beberapa peraturan yang mengatur UD di Indonesia:
Peraturan Pemerintah Terkait Surat Izin Usaha Dagang (UD)
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perdagangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Peraturan daerah setempat
Alasan Pentingnya Memiliki Surat Izin Usaha Dagang (UD)
Alasan utama pentingnya punya surat izin UD adalah sebagai identitas resmi bagi usaha tersebut.
Surat izin UD berfungsi sebagai bukti legalitas keberadaan usaha di mata hukum dan pemerintah.
Adanya surat izin membuat UD memiliki status hukum yang sah dan diakui secara resmi oleh otoritas terkait.
Dengan begitu, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Proses Pengajuan Surat Izin Usaha Dagang (UD)
Setelah memahami definisi dari UD dan kenapa harus mengurus surat izinnya, selanjutnya kita akan bahas proses pengurusannya.
Buat kamu yang ingin mendirikan UD dari nol sampai jadi, bisa ikut langkah-langkah berikut:
Persyaratan Administrasi
Berkas-berkas yang perlu disiapkan antara lain:
1. Foto KTP
2. Foto NPWP
3. Melengkapi data NIB
Selain itu, kamu juga bisa mengisi data-data untuk keperluan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), meliputi:
– Alamat Usaha
– Luas lahan usaha
– Jumlah pekerja
– Estimasi Biaya operasional selama 3 bulan
– Estimasi Omset/kapasitas selama 1 tahun
Prosedur Pengajuan
1. Untuk mulai mendaftar, kamu bisa kunjungi legal.menjadipengaruh.com
2. Kemudian cari Layanan Usaha Dagang (UD).
3. Klik tombol “Selengkapnya”
4. Kamu akan diarahkan ke WhatsApp untuk konsultasi gratis bersama Customer Service
Sanksi bagi Usaha Dagang (UD) Tanpa Surat Izin
Ada beberapa dampak negatif bagi UD yang tidak memiliki surat izin, antara lain:
Dampak Hukum
– UD tidak punya legalitas hukum dan tidak diakui sebagai badan usaha resmi.
– Pemilik UD dapat dikenakan sanksi denda
– UD tidak bisa membuka rekening bank atas nama usaha.
– UD tidak bisa mengajukan kredit atau pinjaman ke bank.
– Posisi UD akan lemah jika terlibat dengan masalah hukum.
Sanksi Administratif
1. Teguran tertulis
2. Denda administratif
3. Penghentian sementara kegiatan usaha
4. Pencabutan izin usaha
Keuntungan Memiliki Surat Izin Usaha Dagang (UD)
Masih ragu buat urus surat izin UD? Berikut beberapa manfaat yang akan kamu rasakan:
Legitimasi Usaha
– Bukti legalitas usaha: UD diakui sebagai badan usaha resmi oleh pemerintah, sehingga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan.
– Perlindungan hukum: Terhindar dari risiko penipuan dan penyalahgunaan oleh pihak lain.
– Akses ke berbagai layanan: Bisa akses ke berbagai layanan keuangan dan perizinan usaha yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan.
Peluang Kerjasama dengan Pihak Lain
Selain itu, UD dengan surat izin yang lengkap bisa lebih mudah menjalin kerjasama dengan mitra bisnis atau investor untuk meningkatkan penjualannya.
Kesimpulan
Itulah tadi pengertian singkat surat izin UD dan cara pengurusannya secara lengkap.
Masih bingung dan butuh konsultasi lebih lanjut?
Bisa konsultasi gratis bersama para ahli dengan klik link DI SINI.