Daftar Isi

Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Jogja: Kronologi Kasus Bolosego

Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Jogja: Kronologi Kasus Bolosego

Kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego saat berjualan menggunakan food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian publik pada September 2026.

Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku diminta membayar sejumlah uang saat hendak berjualan di lokasi tersebut. Salah satu permintaan yang disorot adalah biaya parkir hingga Rp2,5 juta per hari yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari. Ia juga menceritakan adanya permintaan uang makan untuk sejumlah petugas.

Rencana berjualan selama lima hari pada 16–20 September 2026 akhirnya hanya berlangsung satu hari. Cerita tersebut kemudian disampaikan Dyah melalui media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media.

Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta turut memberikan tanggapan, sementara kepolisian melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan tersebut.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pungutan, parkir, dan perlindungan bagi pelaku UMKM? Apakah setiap permintaan uang di lokasi usaha dapat disebut pungli?

Artikel ini membahas kronologi kasus Bolosego sekaligus menjelaskan aturan yang relevan agar pelaku usaha dapat membedakan antara pungutan resmi dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Kronologi Dugaan Pungli Bolosego

Kasus ini bermula ketika Dyah berencana membawa food truck Bolosego untuk berjualan di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta.

Menurut pemberitaan Tirto, Bolosego dijadwalkan berjualan pada 16–20 September 2026. Sebelum berjualan, Dyah mengaku telah menempuh proses perizinan melalui jalur resmi. Pihak Keraton Yogyakarta kemudian membenarkan bahwa Dyah mendapatkan izin untuk berjualan di area trotoar Alkid, termasuk izin dari pihak keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keraton juga menegaskan bahwa permintaan uang parkir maupun pungutan lain yang diceritakan Dyah bukan bagian dari proses perizinan Keraton.

Masalah muncul ketika food truck mulai beroperasi.

Dyah mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk parkir food truck. Setelah dilakukan negosiasi, angka tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.

Dengan rencana berjualan selama lima hari, biaya tersebut mencapai Rp5 juta.

Selain persoalan parkir, Dyah juga menceritakan adanya permintaan uang makan untuk petugas. Dalam pemberitaan, persoalan ini kemudian turut menjadi perhatian kepolisian karena terdapat anggota Polri yang diduga meminta jatah makan.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi dua pemeriksaan, yaitu terkait dugaan pungutan parkir dan dugaan permintaan jatah makan.

Apa Biaya Parkir Rp1 juta per Hari Merupakan Retribusi Resmi?

Bagian ini penting karena istilah “parkir” tidak otomatis berarti setiap uang yang diminta oleh seseorang merupakan retribusi daerah.

Retribusi daerah merupakan pungutan yang memiliki dasar hukum dan dipungut atas pelayanan atau pemberian tertentu yang disediakan pemerintah daerah.

Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui siapa yang berwenang memungut, objek retribusinya, serta tarif yang berlaku.

Draft awal artikel ini menggunakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat Perda No. 1 Tahun 2020 telah dicabut oleh Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda No. 10 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan saat ini berstatus berlaku.

Artinya, jika ingin mengecek dasar pungutan parkir di Kota Yogyakarta pada 2026, rujukan utamanya bukan lagi Perda No. 1 Tahun 2020, tetapi Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta aturan pelaksananya.

Peraturan tersebut mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk ketentuan mengenai retribusi daerah.

Baca juga  Ekonomi Melambat, Purbaya Ingatkan Potensi Gelombang Unjuk Rasa

Pemerintah Kota Yogyakarta juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah sebagai salah satu aturan pelaksana Perda No. 10 Tahun 2023.

Dengan demikian, angka Rp1 juta atau Rp2,5 juta yang disebut dalam cerita Dyah tidak dapat langsung disebut sebagai tarif retribusi resmi hanya karena disebut sebagai “uang parkir”.

Untuk menentukan legal atau tidaknya suatu pungutan, perlu dilihat dasar kewenangan, objek pungutan, pihak yang memungut, lokasi, serta tarif yang berlaku.

Dalam kasus Bolosego, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga diberitakan memastikan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin bagi juru parkir di kawasan Alkid.

Karena itu, penyebutan “parkir” dalam suatu permintaan uang sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi resmi.

Apa yang Dimaksud dengan Pungli?

“Pungli” merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut pungutan yang tidak memiliki dasar yang semestinya atau dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Namun, dari sisi hukum pidana, pungli bukan satu tindak pidana yang berdiri sendiri dengan satu pasal khusus.

Perbuatan yang disebut masyarakat sebagai pungli dapat berkaitan dengan beberapa tindak pidana, bergantung pada siapa pelakunya, bagaimana uang diminta, apakah ada paksaan atau ancaman, serta tujuan dari pungutan tersebut.

Hal ini juga dibahas dalam penelitian Tolib Effendi dan Rusmilawati Windari berjudul “Dualisme Konsep Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum” yang diterbitkan dalam Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 8 No. 2 Tahun 2022.

Penelitian tersebut menjelaskan bahwa Perpres No. 87 Tahun 2016 tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang termasuk pungli.

Dalam praktiknya, pungli dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum seperti pemerasan.

Karena itu, sebuah permintaan uang tidak sebaiknya langsung diberi kesimpulan pidana tanpa melihat fakta dan unsur hukum yang menyertainya.

Perpres Saber Pungli Sudah Dicabut

Ada satu hal yang perlu diperhatikan ketika membahas pemberantasan pungli pada 2026.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memang pernah menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

Perpres No. 87 Tahun 2016 dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Perpres No. 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 6 Mei 2025.

Karena itu, artikel mengenai kasus dugaan pungli pada 2026 sebaiknya tidak menyebut Perpres 87/2016 sebagai dasar hukum Satgas Saber Pungli yang masih berlaku.

Pelaku usaha yang mengalami dugaan pungutan ilegal tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis permasalahannya.

Kapan Pungutan Berkaitan dengan Pemerasan?

Tidak setiap pungutan yang tidak jelas otomatis merupakan pemerasan.

Salah satu ketentuan yang dapat relevan adalah Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur pemerasan apabila seseorang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau membuat pengakuan utang.

Karena unsur tersebut cukup spesifik, kasus dugaan pungutan harus dilihat berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.

Baca juga  Marketing Bolosego: Pelopor Iga Mercon Viral Berkat Storytelling

Dalam kasus Bolosego, pemberitaan yang tersedia pada awal perkara menggambarkan adanya permintaan uang parkir dan permintaan jatah makan.

Namun, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh perbuatan telah memenuhi unsur pemerasan sebagaimana Pasal 482 KUHP.

Penentuan apakah terdapat tindak pidana tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Dengan demikian, istilah “dugaan pungli” lebih tepat digunakan untuk menggambarkan perkara ini selama proses hukum dan pemeriksaannya masih berlangsung.

Bagaimana dengan Dugaan Permintaan Jatah Makan pada Polisi?

Selain dugaan pungutan parkir, kasus Bolosego juga berkembang setelah muncul cerita mengenai permintaan makanan kepada pemilik usaha.

Menurut pemberitaan, pemilik Bolosego menerima pesan dari seseorang yang mengaku berasal dari kepolisian dan menyampaikan akan mengirim beberapa anggota ke lokasi.

Dalam perkembangan berikutnya, Propam Polresta Yogyakarta memeriksa anggota yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pada 22 September 2026, sejumlah media melaporkan bahwa seorang anggota polisi berinisial Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses sidang disiplin.

Dua anggota lainnya disebut turut diperiksa dan tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut.

Fakta tersebut penting karena menunjukkan bahwa persoalan permintaan jatah makan tidak lagi hanya bersumber dari cerita di media sosial, tetapi telah ditindaklanjuti melalui proses internal kepolisian.

Meski demikian, istilah “terduga pelanggar” tetap perlu dipertahankan sampai proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Aturan Melindungi Pelaku UMKM?

Perlindungan terhadap pelaku UMKM tidak hanya berkaitan dengan modal atau pembiayaan. Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM.

Salah satu aturan yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

PP tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan UMKM melalui pembinaan serta pemberian fasilitas.

Aturan ini juga mengatur kewajiban kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30% dari total luas area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pelaku UMKM bebas menggunakan ruang publik tanpa izin atau tanpa mengikuti ketentuan lokasi.

Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebaliknya, ketika izin telah diberikan, informasi mengenai biaya, fasilitas, batas penggunaan lokasi, serta pihak yang berwenang menarik pungutan juga seharusnya dapat dijelaskan secara transparan.

Inilah bagian penting yang dapat dipelajari dari kasus Bolosego.

Apa yang Harus Pengusaha Lakukan?

Pelaku usaha yang akan berjualan di ruang publik dapat melakukan beberapa langkah pencegahan.

1. Minta dasar pungutan secara tertulis

Jika ada pihak yang meminta pembayaran, tanyakan terlebih dahulu:

  • Apa nama pungutannya?
  • Siapa yang menerbitkan atau menetapkannya?
  • Apa dasar hukumnya?
  • Berapa tarif resminya?
  • Siapa pihak yang berwenang memungut?
  • Apakah tersedia bukti pembayaran resmi?

Langkah ini membantu membedakan antara biaya resmi dengan permintaan uang yang hanya disampaikan secara lisan.

2. Simpan dokumen izin usaha dan izin lokasi

Simpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk surat izin, komunikasi dengan pengelola lokasi, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang diberikan sebelum kegiatan dimulai.

Baca juga  Bisnis Padel Dilirik Investor, Bisa Balik Modal dalam Setahun

Dokumen tersebut dapat membantu ketika muncul perbedaan informasi di lapangan.

3. Dokumentasikan permintaan pembayaran

Jika terjadi permintaan uang yang dianggap tidak sesuai, catat waktu, lokasi, nominal, identitas atau ciri pihak yang meminta, serta tujuan pembayaran yang disampaikan.

Bukti transfer, kuitansi, percakapan, foto, atau rekaman yang diperoleh secara sah dapat membantu proses klarifikasi atau pengaduan.

4. Jangan langsung menuduh pihak tertentu

Istilah “pungli” memiliki konsekuensi hukum dan reputasi. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya membedakan antara menyampaikan pengalaman dengan menuduh seseorang melakukan tindak pidana.

Sampaikan fakta yang dapat dibuktikan dan biarkan aparat berwenang menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tindak pidana.

5. Gunakan kanal pengaduan yang sesuai

Jenis masalah menentukan pihak yang dapat menangani laporan.

Jika berkaitan dengan pungutan atau penyelenggaraan parkir, pelaku usaha dapat meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kota setempat. Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Jika pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian, tersedia pula mekanisme pengaduan internal melalui institusi kepolisian.

Apa Pelajaran dari Kasus Bolosego bagi UMKM?

Kasus Bolosego menunjukkan pentingnya kejelasan antara izin usaha, izin lokasi, dan biaya yang muncul ketika usaha mulai beroperasi.

Memiliki izin untuk berjualan tidak otomatis berarti semua persoalan di lapangan selesai. Sebaliknya, adanya permintaan pembayaran juga tidak otomatis berarti pembayaran tersebut merupakan pungutan liar.

Kuncinya adalah dasar kewenangan dan dasar pembayarannya.

Jika pembayaran merupakan retribusi atau biaya resmi, seharusnya terdapat dasar hukum, pihak yang berwenang, serta mekanisme pemungutan yang jelas.

Jika permintaan uang tidak memiliki dasar yang jelas, pelaku usaha dapat meminta penjelasan dan mendokumentasikan kejadian tersebut sebelum menentukan langkah pengaduan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya memeriksa aturan terbaru. Contohnya, Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 yang masih muncul dalam sejumlah referensi lama ternyata sudah dicabut dan digantikan oleh Perda No. 10 Tahun 2023.

Begitu pula dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang sudah dicabut sejak 2025.

Kesimpulan

Kasus food truck Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta bermula dari cerita pemilik usaha, Dyah Laily Fardisa, mengenai sejumlah permintaan pembayaran ketika hendak berjualan pada September 2026.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan biaya parkir yang disebut mencapai Rp2,5 juta per hari dan kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari.

Persoalan lain berupa permintaan jatah makan kepada anggota kepolisian juga kemudian diperiksa oleh Propam. Dari sisi hukum, tidak semua permintaan uang dapat langsung dikategorikan sebagai pungli atau tindak pidana tertentu.

Penilaiannya bergantung pada dasar pungutan, kewenangan pihak yang meminta, cara pembayaran diminta, serta fakta dan bukti yang tersedia.

Pelaku usaha juga perlu menggunakan aturan yang masih berlaku. Untuk retribusi daerah di Kota Yogyakarta, Perda No. 1 Tahun 2020 sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli juga sudah dicabut melalui Perpres No. 49 Tahun 2025.

Bagi pelaku UMKM, langkah paling aman adalah memastikan dasar setiap biaya sebelum membayar, menyimpan dokumen perizinan, mendokumentasikan permintaan pembayaran, dan menggunakan kanal pengaduan yang sesuai jika menemukan dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Daftar Isi