
Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Jogja: Kronologi Kasus Bolosego
Kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego saat berjualan menggunakan food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menjadi perhatian publik pada September 2026. Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku diminta membayar sejumlah uang saat hendak berjualan di lokasi tersebut. Salah satu permintaan yang disorot adalah biaya parkir hingga Rp2,5 juta per hari yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari. Ia juga menceritakan adanya permintaan uang makan untuk sejumlah petugas. Rencana berjualan selama lima hari pada 16–20 September 2026 akhirnya hanya berlangsung satu hari. Cerita tersebut kemudian disampaikan Dyah melalui media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media. Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta turut memberikan tanggapan, sementara kepolisian melakukan pendalaman terhadap dugaan pungutan tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pungutan, parkir, dan perlindungan bagi pelaku UMKM? Apakah setiap permintaan uang di lokasi usaha dapat disebut pungli? Artikel ini membahas kronologi kasus Bolosego sekaligus menjelaskan aturan yang relevan agar pelaku usaha dapat membedakan antara pungutan resmi dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar yang jelas. Kronologi Dugaan Pungli Bolosego Kasus ini bermula ketika Dyah berencana membawa food truck Bolosego untuk berjualan di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta. Menurut pemberitaan Tirto, Bolosego dijadwalkan berjualan pada 16–20 September 2026. Sebelum berjualan, Dyah mengaku telah menempuh proses perizinan melalui jalur resmi. Pihak Keraton Yogyakarta kemudian membenarkan bahwa Dyah mendapatkan izin untuk berjualan di area trotoar Alkid, termasuk izin dari pihak keamanan sesuai ketentuan yang berlaku. Keraton juga menegaskan bahwa permintaan uang parkir maupun pungutan lain yang diceritakan Dyah bukan bagian dari proses perizinan Keraton. Masalah muncul ketika food truck mulai beroperasi. Dyah mengaku diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk parkir food truck. Setelah dilakukan negosiasi, angka tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari. Dengan rencana berjualan selama lima hari, biaya tersebut mencapai Rp5 juta. Selain persoalan parkir, Dyah juga menceritakan adanya permintaan uang makan untuk petugas. Dalam pemberitaan, persoalan ini kemudian turut menjadi perhatian kepolisian karena terdapat anggota Polri yang diduga meminta jatah makan. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi dua pemeriksaan, yaitu terkait dugaan pungutan parkir dan dugaan permintaan jatah makan. Apa Biaya Parkir Rp1 juta per Hari Merupakan Retribusi Resmi? Bagian ini penting karena istilah “parkir” tidak otomatis berarti setiap uang yang diminta oleh seseorang merupakan retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan yang memiliki dasar hukum dan dipungut atas pelayanan atau pemberian tertentu yang disediakan pemerintah daerah. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui siapa yang berwenang memungut, objek retribusinya, serta tarif yang berlaku. Draft awal artikel ini menggunakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku. JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat Perda No. 1 Tahun 2020 telah dicabut oleh Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda No. 10 Tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan saat ini berstatus berlaku. Artinya, jika ingin mengecek dasar pungutan parkir di Kota Yogyakarta pada 2026, rujukan utamanya bukan lagi Perda No. 1 Tahun 2020, tetapi Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta aturan pelaksananya. Peraturan tersebut mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk ketentuan mengenai retribusi daerah. Pemerintah Kota Yogyakarta juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah sebagai salah satu aturan pelaksana Perda No. 10 Tahun 2023. Dengan demikian, angka Rp1 juta atau Rp2,5 juta yang disebut dalam cerita Dyah tidak dapat langsung disebut sebagai tarif retribusi resmi hanya karena disebut sebagai “uang parkir”. Untuk menentukan legal atau tidaknya suatu pungutan, perlu dilihat dasar kewenangan, objek pungutan, pihak yang memungut, lokasi, serta tarif yang berlaku. Dalam kasus Bolosego, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga diberitakan memastikan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin bagi juru parkir di kawasan Alkid. Karena itu, penyebutan “parkir” dalam suatu permintaan uang sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi resmi. Apa yang Dimaksud dengan Pungli? “Pungli” merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut pungutan yang tidak memiliki dasar yang semestinya atau dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dari sisi hukum pidana, pungli bukan satu tindak pidana yang berdiri sendiri dengan satu pasal khusus. Perbuatan yang disebut masyarakat sebagai pungli dapat berkaitan dengan beberapa tindak pidana, bergantung pada siapa pelakunya, bagaimana uang diminta, apakah ada paksaan atau ancaman, serta tujuan dari pungutan tersebut. Hal ini juga dibahas dalam penelitian Tolib Effendi dan Rusmilawati Windari berjudul “Dualisme Konsep Pungutan Liar sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Umum” yang diterbitkan dalam Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 8 No. 2 Tahun 2022. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa Perpres No. 87 Tahun 2016 tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang termasuk pungli. Dalam praktiknya, pungli dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum seperti pemerasan. Karena itu, sebuah permintaan uang tidak sebaiknya langsung diberi kesimpulan pidana tanpa melihat fakta dan unsur hukum yang menyertainya. Perpres Saber Pungli Sudah Dicabut Ada satu hal yang perlu diperhatikan ketika membahas pemberantasan pungli pada 2026. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memang pernah menjadi dasar pembentukan Satgas Saber Pungli. Namun, aturan tersebut sudah tidak berlaku. Perpres No. 87 Tahun 2016 dicabut melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Perpres No. 49 Tahun 2025 mulai berlaku pada 6 Mei 2025. Karena itu, artikel mengenai kasus dugaan pungli pada 2026 sebaiknya tidak menyebut Perpres 87/2016 sebagai dasar hukum Satgas Saber Pungli yang masih berlaku. Pelaku usaha yang mengalami dugaan pungutan ilegal tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis permasalahannya. Kapan Pungutan Berkaitan dengan Pemerasan? Tidak setiap pungutan yang tidak jelas otomatis merupakan pemerasan. Salah satu ketentuan yang dapat relevan adalah Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur pemerasan apabila seseorang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau membuat pengakuan utang. Karena unsur