Daftar Isi

Webinar Seller Talks: Tips Strategi Legalitas UMKM Scale Up

Webinar Seller Talks: Tips Strategi Legalitas UMKM Scale Up

Legalitas UMKM menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika bisnis mulai berkembang. 

Ketika usaha sudah memiliki pelanggan, kegiatan penjualan semakin rutin, atau mulai mendapatkan peluang kerjasama, kebutuhan administrasi bisnis juga dapat bertambah.

Pelaku UMKM dapat mulai membutuhkan NIB, KBLI yang sesuai, perizinan usaha, bentuk badan usaha, serta dokumen pendukung lainnya. 

Kebutuhan tersebut dapat berbeda sesuai dengan kegiatan usaha dan kondisi bisnis masing-masing.

Dalam upaya mendukung para seller dan UMKM untuk bisa naik kelas, komunitas Ruang Seller dari Lion Parcel berkolaborasi dengan LegalMP menghadirkan  Webinar Seller Talks: Strategi Legalitas UMKM untuk Scale Up & Kolaborasi dengan narasumber Ayu Nur Azizah, Operation Manager LegalMP by Menjadi Pengaruh.

Webinar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00–20.00 WIB. 

Acara ini ditujukan bagi pelaku UMKM, seller, reseller, pemilik brand, dan pelaku usaha yang ingin mempersiapkan urusan legalitas untuk mengembangkan bisnis dan membuka peluang kolaborasi.

Mengapa Legalitas Penting Saat UMKM Mulai Berkembang?

Pada tahap awal menjalankan bisnis, pemilik usaha biasanya lebih banyak berfokus pada produk, pemasaran, penjualan, dan membangun pelanggan. Seiring bisnis berjalan, kebutuhan administrasi dapat ikut berkembang.

Misalnya, pelaku usaha mulai membutuhkan identitas usaha, mendaftarkan kegiatan bisnis, menambah jenis kegiatan, memilih bentuk badan usaha, atau mempersiapkan dokumen ketika mendapatkan tawaran kerja sama.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan bagi pelaku UMKM untuk mulai mengevaluasi legalitas usahanya antara lain:

  • Usaha sudah berjalan secara rutin tetapi belum memiliki NIB.
  • Sudah memiliki NIB tetapi belum memahami kegunaannya.
  • Ingin menambah kegiatan usaha.
  • Ingin mengembangkan bisnis menjadi lebih terstruktur.
  • Mulai mendapatkan peluang kemitraan atau kolaborasi.
  • Berencana menambah pemilik atau investor.
  • Membuka lokasi atau pasar baru.
  • Belum mengetahui legalitas yang sesuai dengan kegiatan usaha.

Kebutuhan legalitas tidak selalu sama untuk setiap UMKM. Jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Saat ini, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, serta pengawasan.

Baca juga  Halal Indo 2025: Tawarkan Ilmu, Experience, dan Kesempatan Baru Pengusaha

Karena itu, legalitas usaha perlu dilihat berdasarkan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan.

Legalitas yang Perlu Dimiliki UMKM

Legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan satu dokumen. Pelaku UMKM perlu memahami beberapa aspek yang dapat berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.

Salah satu dokumen yang penting adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI serta kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko.

Ketika bisnis berkembang, bentuk badan usaha juga dapat menjadi pertimbangan. Pelaku usaha dapat mempertimbangkan apakah tetap menjalankan usaha dalam bentuk yang ada atau membutuhkan struktur badan usaha seperti PT Perorangan, PT Umum, atau CV.

Dokumen pendukung dan data usaha juga perlu diperhatikan, terutama ketika terjadi perubahan pada kegiatan bisnis.

Secara umum, beberapa aspek legalitas yang perlu diperhatikan pelaku UMKM meliputi:

  • NIB.
  • Kegiatan usaha.
  • KBLI.
  • Perizinan Berusaha.
  • PB UMKU jika relevan.
  • Bentuk badan usaha.
  • Data dan dokumen pendukung usaha.
  • Kesesuaian legalitas dengan kondisi bisnis.

Kebutuhan masing-masing usaha tetap perlu disesuaikan dengan bidang dan kegiatan yang dijalankan.

NIB dan Perizinan Berusaha bagi UMKM

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi salah satu bagian dari administrasi dan proses penyelenggaraan kegiatan usaha.

Dalam pendaftaran NIB, pelaku usaha perlu mencantumkan informasi mengenai kegiatan bisnis yang dijalankan. Informasi tersebut berkaitan dengan bidang usaha dan KBLI.

NIB juga perlu dipahami bersama dengan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap kegiatan usaha dapat memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda berdasarkan tingkat risikonya.

Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Fungsi NIB dalam kegiatan usaha.
  • Hubungan NIB dengan OSS.
  • Kegiatan usaha yang didaftarkan.
  • KBLI yang digunakan.
  • Tingkat risiko kegiatan usaha.
  • Perizinan yang diperlukan.
  • Perubahan data apabila kegiatan usaha berkembang.

Memiliki NIB tidak berarti seluruh kegiatan usaha otomatis memiliki persyaratan perizinan yang sama. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa kebutuhan perizinan berdasarkan kegiatan yang dijalankan.

Menentukan KBLI Sesuai dengan Kegiatan Usaha

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi atau kegiatan usaha.

Baca juga  Bisnis Padel Dilirik Investor, Bisa Balik Modal dalam Setahun

Pemilihan KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. Hal ini penting karena data kegiatan usaha berkaitan dengan proses perizinan melalui OSS.

Sebagai contoh, pelaku usaha yang awalnya hanya menjalankan satu kegiatan dapat menambah aktivitas bisnis seiring perkembangan usaha. Ketika terjadi perubahan tersebut, data kegiatan usaha dan KBLI perlu diperiksa kembali.

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan data usaha tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan KBLI.

Bentuk Badan Usaha Sesuai Kebutuhan Bisnis

Ketika bisnis mulai berkembang, pemilik usaha dapat mempertimbangkan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Beberapa bentuk yang sering menjadi pertimbangan adalah PT Perorangan, PT Umum, dan CV. Ketiganya memiliki struktur dan karakteristik yang berbeda.

AspekPT PeroranganPT UmumCV
Pendiri1 orang sesuai ketentuanMinimal 2 orangMinimal 2 orang
StrukturPerseroan dengan satu pemegang sahamPerseroan dengan pemegang sahamPersekutuan dengan sekutu
PendirianMengikuti mekanisme Perseroan PeroranganMelalui akta pendirianMelalui akta pendirian
KarakteristikSatu pemegang saham sesuai ketentuanMemiliki struktur perseroanMemiliki struktur persekutuan

Pemilihan bentuk badan usaha dapat mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jumlah pemilik, struktur kepemilikan, kegiatan usaha, rencana ekspansi, kebutuhan investor, dan rencana kerja sama.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan biaya ketika memilih badan usaha. Struktur bisnis dan rencana pengembangan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

Persiapan Sebelum UMKM Scale Up

Scale up merupakan salah satu tahap ketika bisnis mulai berkembang ke skala yang lebih luas. 

Pengembangan tersebut dapat berupa penambahan produk, perluasan pasar, pembukaan lokasi baru, pengembangan brand, maupun penambahan kegiatan usaha.

Sebelum melakukan scale up, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas yang sudah dimiliki.

Beberapa hal yang dapat diperiksa meliputi:

  • Identitas usaha.
  • NIB.
  • KBLI.
  • Kegiatan usaha.
  • Perizinan yang diperlukan.
  • Bentuk badan usaha.
  • Data lokasi usaha.
  • Dokumen pendukung.

Pengecekan tersebut penting untuk memastikan data legalitas masih sesuai dengan kondisi bisnis.

Apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, lokasi, atau struktur bisnis, pelaku usaha juga perlu memeriksa apakah terdapat data atau dokumen yang perlu diperbarui.

Baca juga  IDMC 2026: Dihadiri 5000 Peserta, Bahas Strategi Marketing Terbaru

Legalitas untuk Menjalin Kolaborasi

Kolaborasi dapat menjadi salah satu bagian dari pengembangan bisnis. Pelaku UMKM dapat bekerja sama dengan brand lain, distributor, perusahaan, marketplace, komunitas, maupun mitra usaha lainnya.

Dalam proses kerja sama, calon mitra dapat membutuhkan informasi dan dokumen terkait usaha. Kebutuhannya dapat berbeda berdasarkan bentuk dan jenis kerja sama yang dilakukan.

Beberapa hal yang dapat dipersiapkan antara lain:

  • Identitas usaha.
  • NIB.
  • Kegiatan usaha.
  • KBLI.
  • Bentuk badan usaha.
  • Dokumen pendukung.
  • Perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Data legalitas yang sesuai dengan kondisi bisnis.

Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi yang diberikan kepada calon mitra sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Dengan memahami legalitas yang dimiliki, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengetahui dokumen apa yang tersedia dan bagian mana yang masih perlu dipersiapkan ketika ada peluang kolaborasi.

Seller Talks: Bahas Strategi Legalitas UMKM

Berbagai hal mengenai legalitas usaha tersebut akan dibahas dalam Seller Talks: Strategi Legalitas UMKM untuk Scale Up & Kolaborasi bersama Ayu Nur Azizah, Operation Manager LegalMP by Menjadi Pengaruh.

Pembahasan Seller Talks mencakup:

  • Pentingnya legalitas bagi UMKM.
  • NIB dan manfaatnya bagi bisnis.
  • Hubungan NIB, OSS, dan KBLI.
  • Kegiatan usaha dan kebutuhan perizinan.
  • Pilihan PT Perorangan, PT Umum, dan CV.
  • Legalitas untuk pengembangan bisnis.
  • Legalitas dalam peluang kolaborasi.
  • Kesalahan legalitas yang sering dilakukan pelaku usaha.

Kegiatan ini dapat diikuti oleh pelaku UMKM, seller, reseller, pemilik brand, dan pengusaha yang sedang mempersiapkan bisnis untuk berkembang.

Kesimpulan

Legalitas UMKM menjadi bagian yang perlu diperhatikan seiring dengan perkembangan bisnis. NIB merupakan salah satu identitas penting bagi pelaku usaha, sedangkan kebutuhan perizinan dapat mengikuti kegiatan dan tingkat risiko usaha.

Pelaku usaha juga perlu memahami KBLI, memastikan kesesuaian kegiatan usaha, serta mempertimbangkan bentuk badan usaha berdasarkan struktur kepemilikan dan rencana bisnis.

Ketika usaha mulai melakukan scale up atau membuka peluang kolaborasi, legalitas perlu kembali diperiksa agar data dan dokumen yang digunakan tetap sesuai dengan kondisi bisnis.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai strategi legalitas UMKM, jangan lupa, ikuti Webinar Seller Talks bersama LegalMP by Menjadi Pengaruh dan Ruang Seller by Lion Parcel pada 30 September 2026.

Daftar sekarang dan nantikan Seller Talks untuk mendapatkan pembahasan mengenai legalitas usaha sesuai kebutuhan bisnis Anda melalui link di sini!

Daftar Isi