
Webinar Seller Talks: Tips Strategi Legalitas UMKM Scale Up
Legalitas UMKM menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika bisnis mulai berkembang. Ketika usaha sudah memiliki pelanggan, kegiatan penjualan semakin rutin, atau mulai mendapatkan peluang kerjasama, kebutuhan administrasi bisnis juga dapat bertambah. Pelaku UMKM dapat mulai membutuhkan NIB, KBLI yang sesuai, perizinan usaha, bentuk badan usaha, serta dokumen pendukung lainnya. Kebutuhan tersebut dapat berbeda sesuai dengan kegiatan usaha dan kondisi bisnis masing-masing. Dalam upaya mendukung para seller dan UMKM untuk bisa naik kelas, komunitas Ruang Seller dari Lion Parcel berkolaborasi dengan LegalMP menghadirkan Webinar Seller Talks: Strategi Legalitas UMKM untuk Scale Up & Kolaborasi dengan narasumber Ayu Nur Azizah, Operation Manager LegalMP by Menjadi Pengaruh. Webinar ini akan diselenggarakan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00–20.00 WIB. Acara ini ditujukan bagi pelaku UMKM, seller, reseller, pemilik brand, dan pelaku usaha yang ingin mempersiapkan urusan legalitas untuk mengembangkan bisnis dan membuka peluang kolaborasi. Mengapa Legalitas Penting Saat UMKM Mulai Berkembang? Pada tahap awal menjalankan bisnis, pemilik usaha biasanya lebih banyak berfokus pada produk, pemasaran, penjualan, dan membangun pelanggan. Seiring bisnis berjalan, kebutuhan administrasi dapat ikut berkembang. Misalnya, pelaku usaha mulai membutuhkan identitas usaha, mendaftarkan kegiatan bisnis, menambah jenis kegiatan, memilih bentuk badan usaha, atau mempersiapkan dokumen ketika mendapatkan tawaran kerja sama. Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan bagi pelaku UMKM untuk mulai mengevaluasi legalitas usahanya antara lain: Kebutuhan legalitas tidak selalu sama untuk setiap UMKM. Jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan. Saat ini, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, layanan OSS, serta pengawasan. Karena itu, legalitas usaha perlu dilihat berdasarkan kegiatan bisnis yang benar-benar dijalankan. Legalitas yang Perlu Dimiliki UMKM Legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan satu dokumen. Pelaku UMKM perlu memahami beberapa aspek yang dapat berkaitan dengan kegiatan bisnisnya. Salah satu dokumen yang penting adalah NIB atau Nomor Induk Berusaha. Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI serta kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko. Ketika bisnis berkembang, bentuk badan usaha juga dapat menjadi pertimbangan. Pelaku usaha dapat mempertimbangkan apakah tetap menjalankan usaha dalam bentuk yang ada atau membutuhkan struktur badan usaha seperti PT Perorangan, PT Umum, atau CV. Dokumen pendukung dan data usaha juga perlu diperhatikan, terutama ketika terjadi perubahan pada kegiatan bisnis. Secara umum, beberapa aspek legalitas yang perlu diperhatikan pelaku UMKM meliputi: Kebutuhan masing-masing usaha tetap perlu disesuaikan dengan bidang dan kegiatan yang dijalankan. NIB dan Perizinan Berusaha bagi UMKM NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi salah satu bagian dari administrasi dan proses penyelenggaraan kegiatan usaha. Dalam pendaftaran NIB, pelaku usaha perlu mencantumkan informasi mengenai kegiatan bisnis yang dijalankan. Informasi tersebut berkaitan dengan bidang usaha dan KBLI. NIB juga perlu dipahami bersama dengan ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap kegiatan usaha dapat memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda berdasarkan tingkat risikonya. Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut: Memiliki NIB tidak berarti seluruh kegiatan usaha otomatis memiliki persyaratan perizinan yang sama. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa kebutuhan perizinan berdasarkan kegiatan yang dijalankan. Menentukan KBLI Sesuai dengan Kegiatan Usaha KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi atau kegiatan usaha. Pemilihan KBLI perlu disesuaikan dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. Hal ini penting karena data kegiatan usaha berkaitan dengan proses perizinan melalui OSS. Sebagai contoh, pelaku usaha yang awalnya hanya menjalankan satu kegiatan dapat menambah aktivitas bisnis seiring perkembangan usaha. Ketika terjadi perubahan tersebut, data kegiatan usaha dan KBLI perlu diperiksa kembali. Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan data usaha tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan KBLI. Bentuk Badan Usaha Sesuai Kebutuhan Bisnis Ketika bisnis mulai berkembang, pemilik usaha dapat mempertimbangkan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Beberapa bentuk yang sering menjadi pertimbangan adalah PT Perorangan, PT Umum, dan CV. Ketiganya memiliki struktur dan karakteristik yang berbeda. Aspek PT Perorangan PT Umum CV Pendiri 1 orang sesuai ketentuan Minimal 2 orang Minimal 2 orang Struktur Perseroan dengan satu pemegang saham Perseroan dengan pemegang saham Persekutuan dengan sekutu Pendirian Mengikuti mekanisme Perseroan Perorangan Melalui akta pendirian Melalui akta pendirian Karakteristik Satu pemegang saham sesuai ketentuan Memiliki struktur perseroan Memiliki struktur persekutuan Pemilihan bentuk badan usaha dapat mempertimbangkan beberapa aspek, seperti jumlah pemilik, struktur kepemilikan, kegiatan usaha, rencana ekspansi, kebutuhan investor, dan rencana kerja sama. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan biaya ketika memilih badan usaha. Struktur bisnis dan rencana pengembangan juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan. Persiapan Sebelum UMKM Scale Up Scale up merupakan salah satu tahap ketika bisnis mulai berkembang ke skala yang lebih luas. Pengembangan tersebut dapat berupa penambahan produk, perluasan pasar, pembukaan lokasi baru, pengembangan brand, maupun penambahan kegiatan usaha. Sebelum melakukan scale up, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas yang sudah dimiliki. Beberapa hal yang dapat diperiksa meliputi: Pengecekan tersebut penting untuk memastikan data legalitas masih sesuai dengan kondisi bisnis. Apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, lokasi, atau struktur bisnis, pelaku usaha juga perlu memeriksa apakah terdapat data atau dokumen yang perlu diperbarui. Legalitas untuk Menjalin Kolaborasi Kolaborasi dapat menjadi salah satu bagian dari pengembangan bisnis. Pelaku UMKM dapat bekerja sama dengan brand lain, distributor, perusahaan, marketplace, komunitas, maupun mitra usaha lainnya. Dalam proses kerja sama, calon mitra dapat membutuhkan informasi dan dokumen terkait usaha. Kebutuhannya dapat berbeda berdasarkan bentuk dan jenis kerja sama yang dilakukan. Beberapa hal yang dapat dipersiapkan antara lain: Pelaku usaha juga perlu memastikan informasi yang diberikan kepada calon mitra sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan memahami legalitas yang dimiliki, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengetahui dokumen apa yang tersedia dan bagian mana yang masih perlu dipersiapkan ketika ada peluang kolaborasi. Seller Talks: Bahas Strategi Legalitas UMKM Berbagai hal mengenai legalitas usaha tersebut akan dibahas dalam Seller Talks: Strategi Legalitas UMKM untuk Scale Up & Kolaborasi bersama Ayu Nur Azizah, Operation Manager LegalMP by Menjadi Pengaruh. Pembahasan Seller Talks mencakup: Kegiatan ini dapat diikuti oleh pelaku UMKM, seller, reseller, pemilik brand, dan pengusaha yang sedang mempersiapkan bisnis untuk