Pada 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Aturan ini menggabungkan program kewirausahaan yang selama ini dijalankan terpisah oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah menjadi satu sistem yang saling terhubung.
Kalau kamu adalah pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah, regulasi ini penting untuk kamu pahami karena ada syarat administratif tertentu yang menentukan apakah usahamu dianggap sebagai “wirausaha resmi” di mata negara atau belum.
Perpres ini bukan hanya soal penandatanganan dokumen di atas kertas. Isinya menyangkut klasifikasi baru untuk pelaku usaha, target rasio kewirausahaan nasional sampai tahun 2045, serta syarat pendaftaran yang akan menentukan apakah kamu berhak mendapat fasilitas pemberdayaan dari pemerintah.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha kecil yang belum tahu usahanya masuk fase yang mana, padahal hal ini berpengaruh langsung pada akses pembiayaan dan pendampingan yang bisa kamu ikuti ke depan.
Kenapa Pemerintah Membuat Aturan Ini?
Selama bertahun-tahun, program pengembangan kewirausahaan di Indonesia berjalan sendiri-sendiri. Kementerian, pemerintah daerah, kampus, dunia usaha, sampai komunitas punya target dan pendekatan masing-masing.
Akibatnya, hasilnya tumpang tindih dan sulit diukur dampaknya secara nasional, padahal target besar Indonesia Emas 2045 membutuhkan lebih banyak wirausaha yang naik kelas, bukan sekadar bertambah jumlahnya saja.
Kondisi ini terlihat dari data yang cukup memprihatinkan.
Menurut catatan Kementerian UMKM, rasio kewirausahaan nasional pada tahun 2025 baru menyentuh angka 3,29 persen, jauh di bawah negara-negara maju yang umumnya sudah berada di kisaran 4 sampai 5 persen atau lebih.
Eddy Sambuaga, Ketua Umum Komunitas Wirausaha Gonzaga (KWG), menyebut kondisi ini sebagai pekerjaan rumah bersama yang harus dijawab semua pihak, mulai dari pemerintah, komunitas, sampai pelaku usaha itu sendiri, lewat program yang terukur dan kemitraan yang nyata.
Perpres Nomor 38 Tahun 2026 hadir untuk menjawab persoalan itu dengan cara menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu peta jalan yang sama.
Dengan aturan ini, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sampai mitra pembangunan kini wajib berpedoman pada satu Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi yang seragam.
Jadi kamu sebagai pelaku UMKM tidak lagi berhadapan dengan program yang arahnya berbeda-beda dari tiap instansi, melainkan satu ekosistem yang dirancang mengikuti fase pertumbuhan usahamu, dari calon wirausaha, wirausaha pemula, sampai wirausaha mapan.
Ketidakpastian regulasi memang selama ini menjadi salah satu keluhan utama pelaku usaha. Wisnu Dewobroto, Majelis Wali Amanah Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA), menjelaskan bahwa selain tekanan ekonomi global dan biaya operasional yang naik, pengusaha juga menghadapi ketidakpastian regulasi yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan mereka dalam menjalankan bisnis.
Pernyataan ini menggambarkan kenapa upaya menyatukan aturan lewat satu kebijakan payung seperti Perpres 38/2026 menjadi langkah yang cukup dibutuhkan, karena kepastian aturan menjadi salah satu fondasi supaya pelaku usaha berani mengambil keputusan bisnis jangka panjang.
Definisi Wirausaha Menurut Perpres
Sebelum membahas lebih jauh, kamu perlu tahu dulu bagaimana Perpres ini mendefinisikan istilah “wirausaha” secara resmi.
Definisi ini bukan sekadar istilah teknis, tapi menjadi dasar penentuan fase usahamu dan jenis pemberdayaan yang berhak kamu terima.
Menurut Pasal 1 Perpres 38/2026, Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan tenaga kerja tetap dan dibayar, bersifat kreatif atau inovatif, inklusif, berkelanjutan, dan terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik atau OSS.
Dengan kata lain, syarat utamanya adalah usahamu sudah punya Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Perpres ini membagi fase usaha menjadi tiga kategori berikut:
| Fase Usaha | Kriteria Utama |
|---|---|
| Calon Wirausaha | Punya rintisan usaha, belum ada tenaga kerja tetap yang dibayar, belum punya NIB |
| Wirausaha Pemula | Sedang merintis menuju Wirausaha Mapan, sudah punya NIB |
| Wirausaha Mapan | Usaha berjalan lebih dari 42 bulan sejak NIB terbit, berkembang, dan sudah punya legalitas usaha |
Poin yang penting untuk kamu ingat, “terdaftar pada sistem OSS” dalam Perpres ini artinya kamu sudah punya NIB.
Kalau usahamu belum punya NIB, kamu masih dianggap “Calon Wirausaha” secara administratif, berapa pun omzet penjualanmu sekarang. Status ini akan menentukan jenis program pemberdayaan mana yang bisa kamu akses dari pemerintah ke depannya.
Kaitannya dengan hal ini, sebuah kajian dari Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI) yang ditulis oleh Hendri, Hendrayati, Achyarsyah, dan Suryana (2023) meneliti hubungan antara pola pikir kewirausahaan, kapabilitas organisasi, dan pelatihan kewirausahaan terhadap strategi inovasi pada 203 pelaku usaha mikro makanan dan minuman di Jawa Barat yang mengikuti program pembinaan dari dinas koperasi setempat.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pola pikir kewirausahaan, kapabilitas organisasi usaha, dan pelatihan kewirausahaan sama-sama berpengaruh positif terhadap strategi inovasi usaha, baik secara terpisah maupun bersama-sama.
Temuan ini sejalan dengan semangat Perpres 38/2026 yang menempatkan peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial sebagai salah satu bentuk pemberdayaan wajib, karena legalitas usaha saja tidak cukup kalau tidak dibarengi dengan penguatan kapabilitas dan pola pikir pelaku usahanya.
Kenapa Aturan Ini Penting?
Alasan utama lahirnya Perpres ini adalah karena program pengembangan kewirausahaan selama ini berjalan tanpa arah yang sama.
Kementerian, pemerintah daerah, kampus, dunia usaha, sampai komunitas punya inisiatif masing-masing, tapi belum terintegrasi dalam satu sistem data dan satu target nasional.
Perpres ini menetapkan beberapa tujuan spesifik, di antaranya meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha, mendorong wirausaha yang berorientasi nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, memperkuat ekosistem kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja berkualitas, sampai mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional secara keseluruhan.
Kalau dilihat dari konteks makro, peran UMKM memang sangat besar bagi perekonomian nasional.
Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto tercatat mencapai sekitar 61 persen, dengan penyerapan tenaga kerja hampir 97 persen dari total tenaga kerja nasional.
Angka ini menunjukkan kenapa penguatan kewirausahaan lewat kebijakan yang terarah menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar program tambahan dari pemerintah.
Enam Kategori Wirausaha Tematik yang Jadi Prioritas
Perpres 38/2026 tidak memperlakukan semua wirausaha dengan cara yang seragam. Ada enam kategori wirausaha tematik yang menjadi fokus pengembangan nasional, yaitu:
- Wirausaha Sosial, usaha yang berdampak pada penyelesaian masalah sosial atau lingkungan.
- Wirausaha Teknologi, usaha berbasis inovasi dan pemanfaatan teknologi.
- Wirausaha Pemuda, pelaku usaha yang masuk kriteria usia pemuda sesuai peraturan perundang-undangan.
- Wirausaha Perempuan, usaha dengan kepemilikan modal atau kendali usaha oleh perempuan di atas 50 persen.
- Wirausaha Desa, usaha yang tumbuh dan berkembang di wilayah perdesaan.
- Wirausaha Ekonomi Kreatif, usaha berbasis kreativitas dan kekayaan intelektual.
Kalau usahamu masuk salah satu kategori ini, kamu berpeluang mendapat program pendampingan yang lebih spesifik sesuai karakteristik usahamu, bukan program umum yang disamaratakan untuk semua sektor.
Hal yang penting kamu pahami, kategori tematik ini tidak bertingkat dengan fase Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan yang sudah dibahas sebelumnya.
Keduanya adalah dua sisi penilaian yang berjalan berdampingan, bukan tangga di mana kategori tematik “naik kelas” menjadi mapan. Fase menjawab pertanyaan seberapa matang usahamu, sementara tematik menjawab pertanyaan usahamu bergerak di bidang apa atau siapa pelakunya.
Satu wirausaha bisa berada di fase apa pun sambil tetap membawa satu atau lebih label tematik sekaligus. Berikut gambarannya:
| Contoh Wirausaha | Fase | Kategori Tematik |
|---|---|---|
| Baru mulai jual kerajinan tenun berbasis budaya lokal, belum daftar OSS | Calon Wirausaha | Ekonomi Kreatif |
| Perempuan pemilik mayoritas saham usaha kuliner desa, baru 6 bulan terdaftar OSS | Wirausaha Pemula | Perempuan dan Desa |
| Startup aplikasi pertanian, sudah 4 tahun terdaftar OSS dan berbadan hukum | Wirausaha Mapan | Teknologi |
| Anak muda merintis usaha daur ulang sampah plastik, sudah terdaftar OSS | Wirausaha Pemula | Pemuda dan Sosial |
Dari tabel di atas terlihat bahwa kategori tematik menempel pada fase mana pun, seperti lensa tambahan.
Fungsinya supaya program pemberdayaan bisa lebih tepat sasaran, misalnya Wirausaha Perempuan yang masih di fase Pemula diarahkan ke pendampingan legalitas dan literasi keuangan, sementara Wirausaha Perempuan yang sudah Mapan diarahkan ke akses ekspor dan pembentukan sebagai mentor usaha bagi pelaku usaha lain.
Bentuk Dukungan Wirausaha yang Bisa Kamu Dapatkan
Pasal 14 Perpres ini merinci belasan bentuk pemberdayaan yang wajib difasilitasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk wirausaha, di antaranya:
- Kemudahan mengakses informasi dan program kewirausahaan
- Kemudahan proses perizinan berusaha
- Kemudahan mengikuti inkubasi usaha
- Akses pemanfaatan hasil riset dan inovasi
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial
- Pendampingan pengembangan usaha dan inovasi
- Akses standardisasi dan sertifikasi
- Dukungan penerapan teknologi dan digitalisasi
- Peningkatan literasi keuangan dan perluasan skema pembiayaan
- Perluasan akses pasar
Semua bentuk pemberdayaan ini disesuaikan dengan fase usahamu. Calon Wirausaha diarahkan ke penguatan ide bisnis dan legalitas usaha, sementara Wirausaha Mapan diarahkan ke ekspansi pasar, ekspor, dan kesempatan menjadi pemasok bagi pemerintah atau BUMN.
Poin soal peningkatan kapasitas dan pendampingan usaha ini kembali relevan dengan temuan penelitian yang disebutkan sebelumnya. Studi dari Hendri dan tim di JPPI (2023) mencatat bahwa wirausaha baru di Jawa Barat justru menunjukkan kinerja usaha yang kurang optimal meskipun sudah mengikuti pelatihan kewirausahaan, karena keterbatasan pola pikir dan kapabilitas usaha yang masih rendah.
Artinya, pelatihan atau pendampingan yang diberikan pemerintah perlu dirancang secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan tiap pelaku usaha, bukan sekadar memenuhi target jumlah peserta pelatihan saja.
Target Rasio Kewirausahaan Sampai Tahun 2045
Perpres ini juga menetapkan target rasio kewirausahaan nasional yang terbagi dalam empat periode Rencana Aksi, mengikuti periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN:
- 2026 sampai 2029, target rasio 3,6 persen, dengan fokus penguatan regulasi dan ekosistem
- 2030 sampai 2034, target rasio 4,52 persen, dengan fokus akselerasi dan naik kelas
- 2035 sampai 2039, target rasio 5,89 persen, dengan fokus ekspansi global dan digitalisasi
- 2040 sampai 2045, target rasio 8 persen, dengan fokus wirausaha berdaya saing global
Untuk mengawal pencapaian target ini, Perpres membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan unsur pelaksana yang diketuai oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Struktur ini menunjukkan bahwa isu kewirausahaan kini ditangani langsung dari tingkat tertinggi pemerintahan, bukan lagi sekadar program rutin di level kementerian teknis.
Target yang bertahap ini juga selaras dengan pandangan Eddy Sambuaga dari KWG yang menekankan bahwa penguatan rasio kewirausahaan membutuhkan program yang terukur dan kemitraan yang nyata antara pemerintah, komunitas, dan dunia usaha, bukan hanya slogan atau target angka semata.
Pendekatan bertahap sampai 2045 ini memberi waktu bagi ekosistem untuk tumbuh secara organik, sambil tetap punya arah dan target yang jelas di tiap periodenya.
Kalau kamu bandingkan dengan kondisi saat ini, jarak antara rasio 3,29 persen pada tahun 2025 dengan target 8 persen pada 2045 memang terlihat cukup jauh.
Namun pembagian menjadi empat periode lima tahunan membuat target tersebut lebih realistis untuk dikejar bertahap.
Setiap periode punya fokus yang berbeda, mulai dari penguatan aturan dan ekosistem di periode awal, sampai penguatan daya saing global di periode terakhir.
Artinya, kebijakan yang kamu rasakan hari ini kemungkinan besar akan terus berkembang mengikuti fase Rencana Aksi yang sedang berjalan, sehingga penting bagi kamu untuk terus mengikuti perkembangan program dari kementerian dan dinas terkait di daerahmu.
Pengusaha Harus Apa?
Kalau usahamu belum punya NIB, itu menjadi langkah pertama yang paling menentukan. Proses ini bisa kamu urus sendiri lewat sistem OSS tanpa biaya.
Tanpa NIB, kamu berisiko tidak terhitung dalam data resmi Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, sehingga akan sulit mengakses program pemberdayaan yang sudah dirancang lewat Perpres ini.
Langkah berikutnya, kenali dulu kamu masuk kategori tematik yang mana, apakah sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, atau ekonomi kreatif.
Hal ini menentukan jenis pendampingan yang paling relevan untuk usahamu, di luar fase usaha yang sedang kamu jalani saat ini.
Kamu juga perlu memantau program dari dinas terkait di daerahmu, karena pemerintah daerah kini wajib menyusun Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah yang mengacu pada peta jalan nasional yang sama.
Terakhir, jangan berhenti hanya sampai urusan legalitas.
Berdasarkan temuan penelitian yang sudah dibahas, penguatan pola pikir kewirausahaan dan kapabilitas manajerial usaha sama pentingnya dengan status administratif.
Ikuti program pelatihan dan pendampingan yang relevan dengan bidang usahamu, karena kombinasi antara legalitas yang lengkap dan kapabilitas usaha yang kuat adalah kunci supaya kamu bisa naik kelas dari Calon Wirausaha menjadi Wirausaha Mapan sesuai peta jalan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Referensi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- UKMINDONESIA.ID, “Perpres Nomor 38 Tahun 2026: Aturan Baru Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk UMKM.” Sumber: https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/perpres-nomor-38-tahun-2026-aturan-baru-pengembangan-kewirausahaan-nasional-untuk-umkm
- Hendri, M., Hendrayati, H., Achyarsyah, M., & Suryana, S. (2023). Mindset kewirausahaan, kapabilitas organisasi usaha mikro dan pelatihan kewirausahaan terhadap strategi inovasi. Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI), 9(1), 389–402. https://doi.org/10.29210/020232224
- Media Indonesia, “Komunitas Wirausaha Perkuat Ekosistem UMKM Nasional” (pernyataan Eddy Sambuaga, Ketua Umum KWG). Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/900497/komunitas-wirausaha-perkuat-ekosistem-umkm-nasional
- Kompas.com, “Siasat UMKM Bertahan di 2026, Jaga Arus Kas dan Efisiensi” (pernyataan Wisnu Dewobroto, Majelis Wali Amanah Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas/TDA). Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/05/091900826/siasat-umkm-bertahan-di-2026-jaga-arus-kas-dan-efisiensi
- Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Kewirausahaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi.” Sumber: https://www.setneg.go.id/baca/index/kewirausahaan_umkm_dan_pertumbuhan_ekonomi




