Daftar Isi

Firma Cocok untuk Usaha Apa? Lengkap dengan Cara Pendiriannya

Firma Cocok untuk Usaha Apa? Lengkap dengan Cara Pendiriannya

Ketika kamu mulai merencanakan sebuah usaha bersama rekan bisnis, salah satu pertanyaan paling penting yang harus dijawab adalah: bentuk badan usaha apa yang paling sesuai? 

Di Indonesia, salah satu pilihan yang cukup populer adalah firma. 

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa sebagian besar pelaku usaha skala kecil hingga menengah masih memilih bentuk usaha non perseroan seperti firma dan CV karena struktur pendiriannya relatif sederhana.

Tapi, tidak semua jenis usaha cocok dijalankan dengan bentuk badan usaha firma.

Memahami jenis usaha apa saja yang paling pas untuk firma akan sangat membantu dalam membuat keputusan bisnis yang lebih tepat dan terhindar dari risiko hukum maupun keuangan di kemudian hari. 

Menurut saya, firma lebih tepat digunakan untuk usaha yang berbasis kepercayaan tinggi antar sekutu dan memiliki risiko operasional yang masih dapat dikendalikan, karena tanggung jawab para anggotanya bersifat pribadi dan tidak terbatas.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang firma, mulai dari pengertian dan dasar hukumnya, jenis-jenis usaha yang paling cocok, kelebihan dan kekurangannya, hingga perbandingannya dengan bentuk badan usaha lain. 

Setelah membaca artikel ini, kamu akan memiliki gambaran yang jelas apakah firma adalah pilihan yang tepat untuk rencana usahamu.

Firma Cocok untuk Usaha Apa?

Firma adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha bersama di bawah satu nama yang disepakati. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 hingga 35, setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban usaha, termasuk menggunakan aset pribadi jika diperlukan.

Karena karakteristik inilah, firma paling cocok untuk jenis usaha yang mengandalkan kepercayaan, keahlian profesional, dan kerja sama erat antara para pemiliknya.

1. Firma Hukum (Kantor Advokat atau Konsultan Hukum)

Firma hukum adalah salah satu jenis firma nondagang yang paling banyak dijumpai di Indonesia. Dalam firma hukum, setiap anggota adalah seorang advokat atau konsultan hukum yang bekerja sama untuk memberikan layanan jasa hukum kepada klien.

Kepercayaan menjadi fondasi utama dalam hubungan antara klien dan firma hukum, sehingga struktur firma yang menekankan tanggung jawab penuh setiap anggota justru menjadi kekuatan tersendiri.

2. Firma Akuntansi (Kantor Akuntan Publik)

Selain di bidang hukum, firma juga sangat umum digunakan dalam bidang akuntansi dan keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Indonesia pada umumnya berbentuk firma. Para akuntan publik bergabung dalam satu persekutuan untuk memberikan layanan audit, pajak, dan konsultansi keuangan.

Keahlian individu masing-masing anggota menjadi aset utama yang ditawarkan kepada klien, dan nama firma yang sudah dikenal baik menjadi jaminan kepercayaan.

3. Firma Jasa Konsultansi Profesional

Jenis usaha lain yang cocok menggunakan bentuk firma adalah layanan konsultansi profesional, seperti konsultan manajemen, konsultan teknik, konsultan pajak, dan konsultan sumber daya manusia. Dalam bidang ini, reputasi dan keahlian masing-masing anggota sangat berpengaruh terhadap kepercayaan klien.

Firma memungkinkan para profesional untuk menggabungkan keahlian mereka dan tampil sebagai satu entitas usaha yang lebih kuat di mata pasar.

4. Firma Dagang Skala Menengah

Meski lebih dikenal di bidang jasa profesional, firma juga bisa digunakan untuk usaha perdagangan. Firma dagang adalah jenis firma yang fokus pada kegiatan jual beli barang. Jenis ini cocok untuk pedagang yang ingin bergabung bersama mitra usaha dalam satu naungan nama perusahaan, seperti usaha distributor, agen pemasaran, atau perdagangan produk tertentu.

Baca juga  Apakah Badan Usaha Tidak Dapat Digunakan Ketika Belum Urus Izin Lanjutan (KBLI Belum Terverifikasi)?

Namun perlu diingat bahwa risiko tanggung jawab tidak terbatas tetap berlaku, sehingga usaha dengan volume transaksi besar dan risiko tinggi perlu lebih berhati-hati.

5. Usaha Berbasis Keahlian dan Kepercayaan

Secara umum, firma paling cocok untuk usaha yang memiliki ciri-ciri berikut: mengandalkan keahlian khusus para pendirinya, dijalankan dalam skala kecil hingga menengah, membutuhkan hubungan kerja sama yang erat antarpendiri, dan tidak memerlukan pemisahan aset pribadi dari aset usaha.

Menurut Manulang dalam bukunya tentang hukum dagang Indonesia, firma adalah “persekutuan untuk menjalankan satu perusahaan dengan memakai nama bersama yang telah ditentukan.” Definisi ini menegaskan bahwa firma pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan dan kolaborasi, sehingga usaha yang membutuhkan unsur-unsur tersebut akan paling optimal jika menggunakan bentuk badan usaha firma.

Pengertian Firma dan Dasar Hukumnya

Secara etimologis, istilah firma berasal dari bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF) yang berarti persekutuan dagang yang dijalankan di bawah satu nama bersama. 

Dalam sistem hukum Indonesia, firma didefinisikan sebagai persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama, di mana setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban perusahaan.

Ketentuan ini ditegaskan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35. 

Implikasi langsung dari pengaturan ini adalah tidak adanya pemisahan antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi para sekutu. 

Artinya, apabila firma mengalami kerugian atau gagal melunasi utang, maka kreditur dapat menagih hingga ke harta pribadi masing-masing sekutu.

Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., M.H., pakar hukum dagang Indonesia dalam bukunya Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik (Sinar Grafika, 2011) menambahkan insight lain soal firma. 

Menurutnya, firma merupakan bentuk badan usaha yang paling cocok untuk hubungan usaha antar profesional yang sudah saling mengenal dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618–1652 tentang persekutuan perdata, pengaturan ini menjadi fondasi konseptual bahwa hubungan antar sekutu dalam firma didasarkan pada perjanjian, sehingga hak dan kewajiban mereka sangat bergantung pada isi kesepakatan yang dibuat bersama.

Dari sisi administratif, pendirian firma wajib didaftarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). 

Ketentuan ini memberikan implikasi bahwa meskipun firma bukan badan hukum, statusnya tetap tercatat dan diakui secara resmi oleh negara.

Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan regulasi tersebut, firma memang bukan badan hukum seperti PT karena tidak memiliki pemisahan kekayaan dan tanggung jawab terbatas. 

Namun, firma tetap merupakan bentuk badan usaha yang sah, diakui, dan memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, tentu dengan konsekuensi utama berupa tanggung jawab pribadi para sekutunya yang tidak terbatas.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Setiap bentuk badan usaha memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. 

Kalau kamu memahami kelebihan dan kekurangan firma secara menyeluruh akan membantu dalam mempertimbangkan apakah bentuk ini memang paling sesuai dengan rencana usahamu.

a. Kelebihan Firma

– Proses Pendirian yang Relatif Mudah dan Cepat

Dibandingkan PT, mendirikan firma jauh lebih sederhana. Kamu tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Cukup membuat akta pendirian di hadapan notaris dan mendaftarkannya ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dalam waktu 60 hari setelah akta dibuat. Biaya pendaftarannya juga terjangkau, yaitu sebesar Rp150.000 per permohonan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Baca juga  Perkumpulan: Definisi dan Karakteristik

Modal Awal Lebih Besar dari Usaha Perorangan

Karena firma didirikan oleh dua orang atau lebih, modal awal usaha bisa dikumpulkan dari masing-masing anggota, sehingga kapasitas finansial firma lebih kuat dibandingkan jika kamu menjalankan usaha sendiri. Gabungan modal dari beberapa sekutu juga meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan.

– Manajemen Berbasis Keahlian

Setiap anggota firma bisa berkontribusi sesuai dengan keahliannya masing-masing. Misalnya, satu anggota ahli di bidang keuangan, sementara yang lain ahli di bidang operasional atau pemasaran. Pembagian peran yang jelas berdasarkan kemampuan ini mendukung efisiensi dan profesionalisme dalam mengelola usaha.

– Fleksibilitas dalam Pengambilan Keputusan

Tanpa birokrasi yang panjang seperti dalam PT, firma bisa mengambil keputusan bisnis dengan lebih cepat. Semua anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaan, sehingga diskusi dan musyawarah bisa langsung menghasilkan keputusan tanpa perlu melalui proses persetujuan RUPS atau prosedur formal lainnya.

b. Kekurangan Firma

– Tanggung Jawab Tidak Terbatas

Firma bukan badan hukum, tidak ada pemisahan antara aset pribadi anggota dan aset firma. Jika firma tidak mampu membayar utang, seluruh anggota firma bisa dituntut untuk melunasi kewajiban tersebut menggunakan harta pribadi mereka. Risiko ini membuat firma kurang cocok untuk usaha dengan volume transaksi besar atau risiko keuangan yang tinggi.

– Rentan terhadap Konflik Internal

Karena semua anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaan usaha, perbedaan pendapat bisa berujung pada konflik yang serius. Konflik internal bisa mengganggu jalannya usaha, bahkan bisa berujung pada pembubaran firma jika tidak ada mekanisme penyelesaian yang disepakati sejak awal dalam perjanjian kerja sama.

– Umur Perusahaan Bergantung pada Anggotanya

Jika salah satu anggota firma meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dinyatakan pailit, maka firma dapat berakhir atau terpaksa melakukan restrukturisasi, sehingga kelangsungan usaha firma lebih rentan dibandingkan PT yang memiliki keberadaan hukum yang terpisah dari pemiliknya.

Cara Mendirikan Firma Berdasarkan Regulasi Terbaru

Jika kamu sudah yakin bahwa firma adalah pilihan yang tepat untuk usahamu, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur pendiriannya. 

Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, berikut adalah tahapan yang perlu kamu ikuti.

1. Persiapan dan Perjanjian Antaranggota

Sebelum proses hukum dimulai, semua calon anggota firma perlu berdiskusi dan menyepakati hal-hal pokok, seperti nama firma yang akan digunakan, jenis usaha yang akan dijalankan, besaran modal yang disumbangkan masing-masing anggota, pembagian keuntungan dan kerugian, hak dan kewajiban setiap anggota, serta prosedur jika ada anggota yang ingin keluar atau bergabung. 

Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan ke dalam akta pendirian.

2. Pengajuan Nama Firma

Nama firma harus diajukan terlebih dahulu ke Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online. Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, nama firma harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Ditulis dengan huruf Latin
  • Belum pernah digunakan secara sah oleh firma lain dalam SABU
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara atau lembaga pemerintah

Sebaiknya siapkan tiga nama cadangan untuk mengantisipasi nama yang sudah digunakan pihak lain.

3. Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Baca juga  Syarat Pendirian Apotek: Panduan Lengkap & Resmi 2025

Setelah nama disetujui, kamu perlu membuat akta pendirian firma di hadapan notaris. Akta ini memuat seluruh informasi tentang firma, termasuk perjanjian usaha, jenis usaha, tanggal pendirian, dan informasi penting lainnya. 

Akta notaris ini menjadi dokumen hukum yang sah dan mengikat seluruh anggota firma.

4. Pendaftaran Firma melalui SABU

Dalam waktu 60 hari setelah akta pendirian dibuat, kamu harus mengajukan permohonan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara elektronik. 

Dokumen yang perlu dilampirkan secara elektronik antara lain pernyataan bahwa dokumen telah lengkap, pernyataan mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat firma, dan pernyataan bahwa dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk. Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik.

5. Pengurusan NPWP dan NIB

Setelah mendapatkan SKT dari Kemenkumham, kamu perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili firma. 

Selain itu, kamu juga perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatan firma.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, proses perizinan usaha termasuk untuk firma kini telah terintegrasi secara digital.

Sehingga akan mempermudah pelaku usaha untuk mengurus seluruh perizinan dalam satu platform tanpa perlu datang ke berbagai kantor pemerintah secara terpisah.

Kesimpulan

Firma adalah bentuk badan usaha yang paling cocok untuk jenis usaha yang mengandalkan kepercayaan dan keahlian profesional para pendirinya, seperti firma hukum, kantor akuntan publik, konsultan manajemen, dan usaha dagang skala menengah antara mitra yang sudah saling kenal. 

Kelebihannya terletak pada kemudahan pendirian, manajemen kolaboratif, dan modal yang lebih kuat dari usaha perorangan.

Namun, kamu perlu mempertimbangkan dengan matang risiko tanggung jawab tidak terbatas yang melekat pada semua anggota firma. 

Jika usaha yang kamu rencanakan memiliki risiko keuangan yang besar atau membutuhkan pemisahan aset pribadi, bentuk badan usaha lain seperti PT mungkin lebih sesuai.

Menurut saya, regulasi pendirian firma di Indonesia saat ini sudah cukup jelas dan proses administrasinya pun semakin dipermudah dengan adanya sistem digital SABU dari Kemenkumham dan OSS dari pemerintah. 

Jadi, jika firma memang sesuai dengan kebutuhanmu, kamu bisa segera memulai prosesnya dengan berkonsultasi kepada notaris terpercaya.

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, Pasal 16–35 tentang Firma.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, Pasal 1618–1652 tentang Persekutuan Perdata.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Prasetya, Rudhi. (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
  7. Manulang, M. (2002). Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  8. Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Indonesia, Volume 50, Nomor 2, Tahun 2020. “Perkembangan Hukum Persekutuan Firma dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Disusun oleh

Penulis: Aisyah Yekti | Redaktur: Rofi Ananda

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi