Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan dunia digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat.
Terutama dalam bidang media online.
Banyak masyarakat kini lebih memilih mengakses berita melalui internet dibandingkan media cetak konvensional.
Fenomena ini menyebabkan munculnya berbagai portal berita online yang menawarkan informasi aktual dan cepat.
Namun, masih banyak pelaku usaha media online yang belum menyadari pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan bisnis tersebut.
Padahal, memiliki legalitas memberikan banyak manfaat.
Mulai dari penentu kredibilitas, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan bisnis jangka panjang.
Salah satu elemen penting dalam mendirikan portal berita adalah memilih kode KBLI yang sesuai.
Dalam hal ini, kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha portal berita online secara resmi adalah KBLI 63122.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh dan mendalam mengenai arti dari KBLI tersebut, izin yang perlu diurus, serta berbagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemilik media online.
Apa Itu KBLI 63122 dan Aktivitas Usahanya
Definisi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem pengelompokan atau klasifikasi resmi dari pemerintah yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha berdasarkan kegiatan utamanya.
Sistem ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara nasional.
Termasuk dalam proses perizinan melalui platform OSS (Online Single Submission).
Setiap pelaku usaha wajib memilih satu atau beberapa kode KBLI yang paling menggambarkan aktivitas utama usahanya.
Tujuannya agar proses perizinan usaha berjalan sesuai aturan.
Penjelasan KBLI 63122
Kode KBLI 63122 secara khusus diperuntukkan bagi jenis usaha yang menjalankan aktivitas portal web.
Yaitu, platform digital berbasis konten yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat umum.
Usaha yang masuk dalam kategori ini antara lain:
- Pengelolaan dan penyajian konten berupa artikel berita, opini, dan informasi aktual lainnya.
- Fasilitas diskusi atau forum komunitas berbasis web.
- Penyediaan ruang untuk iklan digital seperti banner, pop-up, dan advertorial.
- Platform informasi tematik seperti berita otomotif, teknologi, kuliner, dan lainnya.
Namun, KBLI 63122 tidak mencakup jenis usaha lain seperti:
- Pembuatan atau pengembangan perangkat lunak (software), baik untuk aplikasi maupun sistem.
- Kegiatan penerbitan media fisik seperti koran, majalah cetak, atau buletin.
Usaha yang Cocok Menggunakan KBLI 63122
KBLI 63122 sangat tepat digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan media digital atau informasi berbasis web, seperti:
- Portal berita nasional atau lokal yang menyajikan konten secara aktual dan periodik.
- Media komunitas berbasis topik tertentu, seperti portal informasi desa atau media komunitas UMKM.
- Situs informasi yang membahas topik spesifik secara rutin, seperti blog ekonomi, website parenting, atau portal gaya hidup.
Dengan memilih KBLI ini, kamu sudah mengikuti jalur hukum yang sesuai untuk membangun dan menjalankan usaha media online secara resmi dan profesional.
Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Media Online
1. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui OSS-RBA
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia, termasuk portal berita online, adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses ini dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Ini merupakan platform resmi milik pemerintah untuk perizinan usaha.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Sekaligus menjadi dokumen dasar yang dibutuhkan dalam mengurus izin-izin lanjutan.
Saat mendaftarkan NIB, kamu akan diminta untuk memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas usahamu.
Dalam konteks media online, maka kode yang dipilih adalah KBLI 63122.
Selain itu, NIB juga otomatis akan menghasilkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan jika belum dimiliki sebelumnya.
Serta menjadi pintu masuk untuk mengakses fasilitas usaha lainnya.
2. Sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA)
Melalui pendekatan OSS-RBA, pemerintah mengklasifikasikan tingkat risiko dari suatu jenis usaha.
KBLI 63122 masuk ke dalam kategori usaha dengan risiko rendah, yang artinya:
- Kamu tidak perlu mengurus izin operasional tambahan, cukup dengan NIB saja.
- Usaha sudah sah dijalankan secara legal begitu NIB terbit.
Namun, kamu mungkin perlu perizinan tambahan yang lebih spesifik sesuai tingkat risiko.
Ini jika usaha media online kamu menambahkan fitur-fitur baru.
Contohnya sistem pembayaran, langganan konten premium, atau layanan berbasis data pengguna.
Kewajiban Khusus untuk Usaha Media Online
1. Wajib Mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Setiap platform digital atau website wajib mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Terutama jika menyediakan layanan kepada pengguna melalui sistem elektronik.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pendaftaran sebagai PSE dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kominfo.
Ini berlaku untuk semua jenis situs.
Baik komersial maupun non-komersial.
Apabila kewajiban ini diabaikan, pemilik situs dapat dikenai sanksi administratif seperti:
- Pemblokiran akses situs oleh Kominfo
- Pencabutan izin usaha
- Denda administratif sesuai ketentuan hukum
2. Mematuhi Undang-Undang Pers dan Perlindungan Konsumen Digital
Bagi media yang secara aktif menyajikan konten jurnalistik atau berita, ada kewajiban tambahan.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa ketentuannya yang perlu dipatuhi antara lain:
- Menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang.
- Memberikan ruang untuk hak jawab dari narasumber atau pihak yang diberitakan.
- Menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.
- Memiliki penanggung jawab redaksi yang jelas.
Jika media onlinemu juga menawarkan produk digital atau ruang iklan kepada pihak ketiga, maka juga terikat pada ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dikutip dari PartnerLegalitas.
Khususnya terkait transparansi informasi, hak pengguna, dan pengelolaan data pribadi.
3. Verifikasi Tambahan Bila Menyediakan Sistem Berbayar
Ada kewajiban tambahan jika website atau portal berita kamu menyediakan layanan berbayar.
Contoh seperti konten premium, keanggotaan khusus, atau transaksi daring lainnya.
Kewajiban tersebut antara lain:
- Menyusun Kebijakan Privasi dan Syarat & Ketentuan Layanan secara tertulis dan dapat diakses publik.
- Melengkapi pendaftaran PSE sebagai penyelenggara sistem komersial.
- Mengikuti ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi dalam mengelola informasi pengguna.
- Langkah-langkah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun pengguna situs.
4. Disarankan Terdaftar di Dewan Pers (Jika Menjalankan Fungsi Jurnalistik)
Portal berita tidak diwajibkan mendaftar ke Dewan Pers secara hukum.
Namun, memang sangat disarankan untuk mendaftar.
Sebab, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan seperti:
- Media kamu akan diakui sebagai bagian dari komunitas pers resmi di Indonesia.
- Mendapat perlindungan hukum apabila terjadi sengketa berita atau pelaporan.
- Akses terhadap pelatihan jurnalistik, pendampingan hukum, serta peningkatan kapasitas redaksi.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Media Online
Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengurus legalitas media online:
1. Menentukan Struktur Badan Usaha
Langkah pertama sebelum mengurus legalitas adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan digunakan.
Legalitas usaha yang sangat disarankan untuk bisnis media yaitu PT (Perseroan Terbatas).
PT sangat direkomendasikan untuk usaha media online yang ingin tampil lebih profesional dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, PT memiliki status badan hukum.
Sehingga, PT dianggap lebih kredibel di mata hukum dan mitra bisnis.
Pemilihan struktur badan usaha akan menentukan proses hukum selanjutnya.
Termasuk perizinan dan perpajakan.
Terlebih lagi, Dewan Pers hanya menerima portal berita yang statusnya adalah badan usaha seperti PT.
2. Membuat Akun di OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)
Setelah menentukan bentuk usaha, tahap berikutnya adalah membuat akun di sistem OSS-RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
OSS-RBA adalah sistem terintegrasi untuk mengurus semua jenis perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko.
Langkah-langkah pembuatan akun di OSS-RBA:
- Kunjungi situs https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/e38dd92a-ffac-4eac-87f1-2ee856a6cccc
- Pilih jenis usaha (perorangan atau non-perorangan)
- Lengkapi data identitas pemilik/pengurus
- Masukkan data perusahaan sesuai akta pendirian
- Verifikasi email dan aktivasi akun
3. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Memilih KBLI 63122
Setelah memiliki akun OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan.
Nomor ini diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Dalam proses ini, pastikan memilih kode KBLI 63122 yang khusus untuk usaha pengelolaan konten berbasis web seperti portal berita, situs komunitas, atau platform informasi daring lainnya.
Setelah NIB diterbitkan, kamu secara otomatis:
- Terdaftar sebagai pelaku usaha resmi
- Memiliki NPWP Badan Usaha (jika belum ada)
- Mendapat akses untuk pengurusan izin tambahan seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, atau Izin PSE
4. Mengurus Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kominfo
Media online yang menjalankan aktivitas berbasis website atau aplikasi wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.
Ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Langkah-langkah pengurusan izin PSE:
- Akses situs https://pse.kominfo.go.id
- Login menggunakan akun OSS/NIB
- Isi formulir pendaftaran PSE Lingkup Privat
- Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti profil usaha, TOS (Terms of Service), dan kebijakan privasi
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kominfo
- Tanpa izin PSE, situs kamu berisiko diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal.
Risiko Hukum Jika Tidak Mengantongi Izin
Ada beberapa konsekuensi serius jika bisnis media digital mengabaikan legalitas usaha.
Selain menghambat perkembangan bisnis, hal ini juga berisiko menimbulkan masalah hukum yang merugikan pemilik maupun pengguna situs.
Berikut beberapa risiko hukum utama jika kamu menjalankan media online tanpa izin resmi:
1. Situs Bisa Diblokir oleh Kominfo
Apabila media online kamu tidak terdaftar sebagai PSE, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran akses situs secara permanen atau sementara.
Apa dampaknya?
Situs kamu akan kehilangan seluruh traffic pengunjung.
Bahkan, bisa mematikan operasional usahamu secara langsung.
2. Tidak Bisa Menjalin Kerja Sama Komersial
Media yang tidak memiliki NIB, izin PSE, atau tidak berbadan hukum tidak akan dipercaya oleh pihak ketiga, seperti:
- Agen iklan digital
- Sponsor produk
- Perusahaan mitra afiliasi
Sebagian besar kerja sama komersial membutuhkan bukti legalitas usaha.
Termasuk NPWP dan dokumen perizinan.
3. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum untuk Melindungi Konten
Konten yang dipublikasikan tanpa naungan badan hukum akan sulit untuk diklaim secara sah jika terjadi pelanggaran.
Seperti plagiarisme, pencemaran nama baik, atau sengketa hak cipta.
Tanpa legalitas, media online akan dianggap sebagai individu biasa tanpa perlindungan hukum formal.
4. Tidak Diakui sebagai Media Pers
Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki struktur redaksi yang jelas tidak akan mendapatkan perlindungan hukum pers.
Artinya, jika terjadi pelaporan terhadap berita atau konten, pemilik media bisa langsung diproses sebagai individu tanpa hak perlindungan jurnalis sesuai UU Pers.
Perbedaan KBLI 63122 dengan KBLI Lain yang Mirip
Dalam memilih KBLI, kita harus memahami dulu perbedaan antara kode satu dengan yang lain.
Terutama jika jenis usahamu berada di wilayah abu-abu.
Antara media, pengembangan software, dan penerbitan.
Berikut adalah perbandingan antara KBLI 63122 dengan kode yang mirip.
1. KBLI 63122 – Aktivitas Portal Web
Fokus utama: Pengelolaan situs web yang berisi konten informasi digital, seperti portal berita, blog komunitas, dan media daring.
Contoh usaha: Detik.com, Kompas.com, media berita lokal.
Tidak termasuk: Pengembangan perangkat lunak atau penerbitan media fisik.
Kategori risiko: Rendah, cukup mengurus NIB dan PSE.
2. KBLI 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Majalah, dan Buletin
Fokus utama: Produksi dan distribusi media cetak seperti koran, tabloid, majalah.
Jenis usaha: Media cetak tradisional, bukan berbasis daring.
Izin tambahan: Memerlukan izin penerbitan cetak, regulasi cetak, dan kadang sertifikasi tertentu.
3. KBLI 62012 – Pengembangan Aplikasi dan Perangkat Lunak
Fokus utama: Pengembangan software/aplikasi komputer dan mobile, termasuk sistem backend atau aplikasi khusus.
Jenis usaha: Startup teknologi, jasa pembuatan aplikasi mobile, pengembang SaaS.
Tidak mencakup: Media konten atau berita daring.
Kategori risiko: Menengah–tinggi, tergantung fitur aplikasi.
Kesimpulan
KBLI 63122 merupakan kode resmi untuk usaha portal berita online yang wajib dimiliki agar kegiatan usahanya diakui secara legal.
Untuk menjalankan usaha ini, pelaku bisnis harus memiliki NIB melalui sistem OSS-RBA serta melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.
Legalitas ini sangat penting agar media online dapat berkembang secara profesional, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, serta menghindari risiko pemblokiran oleh pemerintah.





