
Izin Usaha Portal Berita Online (KBLI 63122): Panduan Lengkap dan Legalitasnya
Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan dunia digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Terutama dalam bidang media online. Banyak masyarakat kini lebih memilih mengakses berita melalui internet dibandingkan media cetak konvensional. Fenomena ini menyebabkan munculnya berbagai portal berita online yang menawarkan informasi aktual dan cepat. Namun, masih banyak pelaku usaha media online yang belum menyadari pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan bisnis tersebut. Padahal, memiliki legalitas memberikan banyak manfaat. Mulai dari penentu kredibilitas, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan bisnis jangka panjang. Salah satu elemen penting dalam mendirikan portal berita adalah memilih kode KBLI yang sesuai. Dalam hal ini, kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha portal berita online secara resmi adalah KBLI 63122. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh dan mendalam mengenai arti dari KBLI tersebut, izin yang perlu diurus, serta berbagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemilik media online. Apa Itu KBLI 63122 dan Aktivitas Usahanya Definisi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem pengelompokan atau klasifikasi resmi dari pemerintah yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha berdasarkan kegiatan utamanya. Sistem ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara nasional. Termasuk dalam proses perizinan melalui platform OSS (Online Single Submission). Setiap pelaku usaha wajib memilih satu atau beberapa kode KBLI yang paling menggambarkan aktivitas utama usahanya. Tujuannya agar proses perizinan usaha berjalan sesuai aturan. Penjelasan KBLI 63122 Kode KBLI 63122 secara khusus diperuntukkan bagi jenis usaha yang menjalankan aktivitas portal web. Yaitu, platform digital berbasis konten yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat umum. Usaha yang masuk dalam kategori ini antara lain: Namun, KBLI 63122 tidak mencakup jenis usaha lain seperti: Usaha yang Cocok Menggunakan KBLI 63122 KBLI 63122 sangat tepat digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan media digital atau informasi berbasis web, seperti: Dengan memilih KBLI ini, kamu sudah mengikuti jalur hukum yang sesuai untuk membangun dan menjalankan usaha media online secara resmi dan profesional. Jenis Izin Usaha yang Dibutuhkan Media Online 1. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui OSS-RBA Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia, termasuk portal berita online, adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses ini dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Ini merupakan platform resmi milik pemerintah untuk perizinan usaha. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Sekaligus menjadi dokumen dasar yang dibutuhkan dalam mengurus izin-izin lanjutan. Saat mendaftarkan NIB, kamu akan diminta untuk memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas usahamu. Dalam konteks media online, maka kode yang dipilih adalah KBLI 63122. Selain itu, NIB juga otomatis akan menghasilkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan jika belum dimiliki sebelumnya. Serta menjadi pintu masuk untuk mengakses fasilitas usaha lainnya. 2. Sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA) Melalui pendekatan OSS-RBA, pemerintah mengklasifikasikan tingkat risiko dari suatu jenis usaha. KBLI 63122 masuk ke dalam kategori usaha dengan risiko rendah, yang artinya: Namun, kamu mungkin perlu perizinan tambahan yang lebih spesifik sesuai tingkat risiko. Ini jika usaha media online kamu menambahkan fitur-fitur baru. Contohnya sistem pembayaran, langganan konten premium, atau layanan berbasis data pengguna. Kewajiban Khusus untuk Usaha Media Online 1. Wajib Mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Setiap platform digital atau website wajib mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Terutama jika menyediakan layanan kepada pengguna melalui sistem elektronik. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Pendaftaran sebagai PSE dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kominfo. Ini berlaku untuk semua jenis situs. Baik komersial maupun non-komersial. Apabila kewajiban ini diabaikan, pemilik situs dapat dikenai sanksi administratif seperti: 2. Mematuhi Undang-Undang Pers dan Perlindungan Konsumen Digital Bagi media yang secara aktif menyajikan konten jurnalistik atau berita, ada kewajiban tambahan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa ketentuannya yang perlu dipatuhi antara lain: Jika media onlinemu juga menawarkan produk digital atau ruang iklan kepada pihak ketiga, maka juga terikat pada ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen dikutip dari PartnerLegalitas. Khususnya terkait transparansi informasi, hak pengguna, dan pengelolaan data pribadi. 3. Verifikasi Tambahan Bila Menyediakan Sistem Berbayar Ada kewajiban tambahan jika website atau portal berita kamu menyediakan layanan berbayar. Contoh seperti konten premium, keanggotaan khusus, atau transaksi daring lainnya. Kewajiban tersebut antara lain: 4. Disarankan Terdaftar di Dewan Pers (Jika Menjalankan Fungsi Jurnalistik) Portal berita tidak diwajibkan mendaftar ke Dewan Pers secara hukum. Namun, memang sangat disarankan untuk mendaftar. Sebab, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan seperti: Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Media Online Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam mengurus legalitas media online: 1. Menentukan Struktur Badan Usaha Langkah pertama sebelum mengurus legalitas adalah menentukan bentuk badan usaha yang akan digunakan. Legalitas usaha yang sangat disarankan untuk bisnis media yaitu PT (Perseroan Terbatas). PT sangat direkomendasikan untuk usaha media online yang ingin tampil lebih profesional dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, PT memiliki status badan hukum. Sehingga, PT dianggap lebih kredibel di mata hukum dan mitra bisnis. Pemilihan struktur badan usaha akan menentukan proses hukum selanjutnya. Termasuk perizinan dan perpajakan. Terlebih lagi, Dewan Pers hanya menerima portal berita yang statusnya adalah badan usaha seperti PT. 2. Membuat Akun di OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) Setelah menentukan bentuk usaha, tahap berikutnya adalah membuat akun di sistem OSS-RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. OSS-RBA adalah sistem terintegrasi untuk mengurus semua jenis perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko. Langkah-langkah pembuatan akun di OSS-RBA: 3. Mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Memilih KBLI 63122 Setelah memiliki akun OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan. Nomor ini diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Dalam proses ini, pastikan memilih kode KBLI 63122 yang khusus untuk usaha pengelolaan konten berbasis web seperti portal berita, situs komunitas, atau platform informasi daring lainnya. Setelah NIB diterbitkan, kamu secara otomatis: 4. Mengurus Izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kominfo Media online yang menjalankan aktivitas berbasis website atau aplikasi wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo. Ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Langkah-langkah pengurusan izin PSE: Risiko