Daftar Isi

Cara Menghitung Gaji Karyawan yang Benar

Gaji merupakan hak setiap karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan gaji dengan layak sesuai UMK yang berlaku agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan baik.

Untuk itu, perusahaan harus mengetahui cara menghitung gaji karyawan dengan benar hak karyawan dapat dipenuhi dengan baik.

Lalu bagaimana cara menghitung gaji karyawan yang benar ini?

Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

Apa Saja Komponen Gaji Karyawan?

Gaji karyawan adalah total kompensasi yang perusahaan bayar kepada pekerja berdasarkan kontrak kerja. Gaji ini mencakup komponen tetap dan variabel yang membentuk struktur penghasilan.

Komponen utama gaji:

  • Gaji pokok yang dijadikan sebagai dasar upah yang didapatkan karyawan
  • Tunjangan tetap seperti tunjangan transportasi dan makan
  • Tunjangan tidak tetap seperti lembur atau bonus
  • Potongan seperti pajak hingga iuran BPJS

Dari komponen-komponen yang ada di dalam gaji karyawan ini, nantinya dapat diperoleh nominal gaji kotor hingga gaji bersih karyawan.

Dasar Hukum Perhitungan Gaji Karyawan

Dasar hukum perhitungan gaji di Indonesia adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dari UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 diketahui beberapa informasi berikut ini, yakni:

  • UMP/UMK sebagai batas upah minimum
  • Mengatur PPh 21 sebagai pajak penghasilan karyawan
  • BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai iuran wajib bagi karyawan
  • Menentukan struktur dan skala upah yang diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021

Rumus Perhitungan Gaji Karyawan

Dalam menghitung gaji karyawan, perusahaan harus menggunakan rumus dengan tepat.

Secara umum, rumus menghitung gaji karyawan adalah total pendapatan dikurangi potongan-potongan.

Berikut rumus dasar yang dimilikinya:

Rumus dasar:
Gaji Bersih = (Gaji Pokok + Tunjangan + Lembur + Bonus) – (PPh 21 + BPJS + Potongan lain)

Baca juga  Penjelasan dan Contoh Pelanggaran Hak Cipta Musik atau Lagu

Dari rumus ini diketahui informasi sebagai berikut:

Gaji pokok : dasar perhitungan utama gaji karyawan

Tunjangan : Menjadi komponen yang menambah gaji karyawan

Lembur : Kompensasi yang didapatkan karyawan atas jam kerja tambahan di luar jam kerja utama

PPh 21: Komponen potongan gaji dari pajak penghasilan karyawan

BPJS : Komponen gaji yang mengurangi jaminan sosial karyawan

Contoh Perhitungan Gaji Karyawan

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung gaji karyawan, berikut contoh perhitungan gaji karyawan yang dapat menjadi referensi untuk Anda:

Contoh kasus:

Alina bekerja sebagai Social Media Manager di perusahaan AGH dengan rincian penghasilan sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp5.000.000
  • Tunjangan: Rp1.000.000
  • Lembur: Rp500.000
  • PPh 21: Rp300.000
  • BPJS: Rp200.000

Lalu berapa gaji bersih yang dibawa pulang oleh Alina? Berikut jawabannya:

Perhitungan:

  • Menghitung total pendapatan = gaji pokok + tunjangan + lembur = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 = Rp6.500.000
  • Menghitung total potongan= Rp300.000 + Rp200.000 = Rp500.000
  • Menentukan gaji bersih = total pendapatan – total potongan = Rp6.500.000 – Rp500.000 = Rp6.000.000

Dari perhitungan ini, dapat diketahui bahwa gaji bersih yang didapatkan oleh Alina adalah Rp6.000.000.

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

Selain menghitung gaji bersih karyawan, penting juga bagi perusahaan untuk mengetahui cara menghitung upah lembur karyawan.

Seperti yang diketahui, lembur menjadi salah satu komponen penting yang ada dalam perhitungan gaji karyawan.

Lalu bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan?

Untuk menghitung upah lembur ini dapat menggunakan tarif per jam sesuai upah bulanan dan jumlah jam kerja.

Berikut rumusnya:

Rumus lembur:
Upah per jam = 1/173 × gaji bulanan

Faktor lembur:

  • Mengalikan 1,5x untuk jam pertama
  • Mengalikan 2x untuk jam berikutnya

Contohnya adalah Alina melakukan lembur selama 3 jam pada hari Jumat dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, berapa upah lembur yang didapatkan oleh Alina?

Baca juga  Konten Viral TikTok untuk Bisnis: Strategi Founder yang Terbukti Efektif

Berikut jawabannya:

Lembur 1 jam pertama = 1,5 x 1/173 x 1 jam x Rp 4.000.000 = Rp 34.682

Lembur jam kedua = 2 x 1/173 /x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 92.485

Jadi, total upah lembur yang didapatkan Alina adalah Rp34.682 + Rp92.485 = Rp127.167

Hitung Gaji Karyawan Lebih Mudah dengan GajiHub

Menghitung gaji karyawan masih menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan.

Padahal gaji ini menjadi bagian penting yang menentukan kesejahteraan karyawan.

Di tengah perkembangan teknologi saat ini, menghitung gaji karyawan bisa dilakukan secara mudah dan otomatis.

Caranya adalah dengan menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi dengan berbagai fitur terbaik yang akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub memiliki fitur terlengkap di mana tidak hanya memudahkan pengelolaan gaji karyawan, tetapi komponen-komponen gaji lainnya, di antaranya lembur karyawan, BPJS, PPh 21, hingga employee self service.

Selain itu, GajiHub juga dilengkapi dengan fitur rekrutmen di mana memudahkan Anda dalam merekrut karyawan, mulai dari membuat postingan informasi lowongan kerja, menyeleksi berkas lamaran kerja seperti cover letter, CV, portofolio, hingga memudahkan untuk proses interview dan onboarding karyawan.

Dengan GajiHub, semua jadi serba otomatis sehingga Anda bisa menggunakan waktu yang dimiliki untuk kebutuhan lainnya.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara menghitung gaji karyawan dengan benar.

Dengan perkembangan teknologi yang ada, menghitung gaji karyawan saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan otomatis dengan teknologi bernama software payroll.

GajiHub menjadi rekomendasi software payroll terbaik yang memudahkan pengelolaan penggajian karyawan.

Jadi, Anda tidak perlu lagi melakukan perhitungan gaji ini secara manual di mana risiko kesalahannya cukup tinggi.

Dengan GajiHub, perhitungan gaji lebih mudah dan cepat, jadi, waktu yang dimiliki dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Baca juga  Manufacturing Indonesia 2025: Pameran Manufaktur Terbesar untuk Pengusaha

Daftar Isi