Pernah dengar cerita dua perusahaan besar berebut hak pakai satu nama merek sampai ke Mahkamah Agung? Kasus ini benar-benar terjadi di Indonesia, antara PT Unilever Indonesia Tbk dan Hardwood Private Limited, induk perusahaan Orang Tua Group.
Perkaranya sederhana saja, yaitu soal siapa yang berhak memakai kata “Strong” pada produk pasta gigi. Tapi prosesnya panjang, mulai dari gugatan di Pengadilan Niaga, kasasi, sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Cerita ini menarik bukan cuma karena melibatkan dua nama besar di industri consumer goods. Ada pelajaran penting di baliknya, terutama buat kamu yang sedang membangun usaha kecil atau menengah.
Kalau perusahaan sebesar Unilever saja bisa terseret sengketa merek yang berlarut-larut, bayangkan risikonya buat UMKM yang belum sempat memikirkan urusan legalitas merek karena sibuk mengejar omzet.
Padahal merek adalah aset, dan mengurus perlindungannya semestinya jadi bagian dari strategi bisnis UMKM sejak awal, bukan urusan yang ditunda sampai bisnis besar.
Kronologi Singkat Sengketa Merek Formula vs Pepsodent
Semua bermula pada 29 Mei 2020. Hardwood Private Limited menggugat Unilever Indonesia ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya, merek “Strong” sudah terdaftar atas nama Hardwood sejak tahun 2008 di kelas 3, kelas yang mencakup produk perawatan tubuh termasuk pasta gigi, dengan nomor pendaftaran IDM000258478.
Merek ini juga sudah dipakai dalam beberapa varian seperti Formula Strong, Strong Protector, sampai Formula Strong Herbal.
Masalahnya, sejak 2019 Unilever mulai memasarkan produk “Pepsodent Strong 12 Jam”.
Menurut Hardwood, pemakaian kata “Strong” ini membingungkan konsumen dan berpotensi merugikan reputasi merek yang sudah mereka bangun bertahun-tahun.
Unilever sendiri membela diri dengan mengatakan bahwa permohonan pendaftaran merek “Pepsodent Strong 12 Jam” sudah diajukan sejak September 2019 dan menurut mereka tidak ada kemiripan yang signifikan dari segi bentuk, warna, atau susunan unsur merek dengan “Strong” milik Hardwood.
Majelis hakim di tingkat pertama sepenuhnya berpihak pada Hardwood. Putusan menyatakan merek “Strong” adalah merek terkenal di Indonesia, dan pemakaian kata yang sama oleh Unilever dianggap punya kesamaan pada pokoknya.
Unilever bahkan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar. Tidak terima dengan putusan itu, Unilever mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada akhir November 2020, dan kali ini hasilnya berbalik.
Melalui Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Unilever dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya.
Hardwood tidak menyerah dan menempuh upaya hukum terakhir, yaitu peninjauan kembali.
Namun lewat Putusan Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut.
Dengan putusan final ini, Unilever akhirnya dinyatakan berhak memakai kata “Strong” pada produk-produknya, dan status ini masih berlaku sampai sekarang karena tidak ada upaya hukum lanjutan setelah putusan peninjauan kembali tersebut.
Kenapa First to File Itu Penting?
Kasus ini berputar di satu prinsip dasar dalam hukum merek Indonesia, yaitu sistem konstitutif atau first to file principle.
Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya ke instansi berwenang, bukan kepada pihak yang lebih dulu memakainya di pasar.
Dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur bahwa perlindungan hukum atas merek baru berlaku setelah merek itu resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, disingkat DJKI, yang berada di bawah Kementerian Hukum.
Prinsip inilah yang membuat pertarungan merek sering kali bukan soal siapa yang lebih dulu berjualan, melainkan soal siapa yang lebih dulu mengurus kertas pendaftarannya.
Sayangnya, banyak pelaku usaha, terutama UMKM, masih menganggap urusan pendaftaran merek sebagai hal sepele yang bisa ditunda.
Padahal begitu ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama yang mirip atau bahkan identik, pemilik usaha yang sudah lama berjualan dengan nama itu bisa kehilangan hak pakainya sendiri, sama seperti risiko yang nyaris dialami oleh salah satu pihak dalam sengketa “Strong” di atas.
Regulasi yang Mempermudah UMKM Mendaftarkan Merek
Kabar baiknya, pemerintah terus berupaya menurunkan hambatan administratif yang selama ini membuat pelaku UMKM enggan mendaftarkan merek.
Salah satu langkah terbaru datang lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026. Lewat aturan ini, DJKI memperluas dan mempermudah syarat pembuktian dokumen bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Prosedur administratif yang sebelumnya bersifat kaku dan formalitas kini diganti dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil yang sering terkendala kelengkapan dokumen standar punya jalan lebih fleksibel untuk tetap bisa mendaftarkan mereknya.
Selain kemudahan dokumen, ada juga insentif dari sisi biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum, biaya pendaftaran merek secara online untuk kategori umum adalah sekitar Rp1.800.000 per kelas.
Namun khusus untuk pelaku UMKM yang melampirkan Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan UMKM, biayanya bisa turun jadi kurang dari separuhnya, yaitu sekitar Rp500.000 per kelas.
Selain insentif biaya ini, DJKI juga secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang ingin mengurus pendaftaran mereknya, mulai dari sosialisasi sampai bimbingan teknis pengisian formulir.
Dua aturan ini, kalau digabungkan, sebenarnya memberi sinyal jelas bahwa pemerintah ingin UMKM tidak lagi menomorduakan urusan legalitas merek.
Persyaratan yang lebih longgar dan biaya yang lebih terjangkau harusnya membuat alasan “ribet dan mahal” tidak lagi relevan buat kamu yang masih ragu mendaftarkan merek usahamu sendiri.
Belajar dari Kasus Besar untuk UMKM
Sengketa “Strong” mengajarkan bahwa nilai sebuah merek tidak selalu berbanding lurus dengan besar kecilnya perusahaan.
Justru karena nilainya besar, sengketa semacam ini sering muncul ketika sebuah merek mulai dikenal luas dan menguntungkan secara komersial.
UMKM yang hari ini masih berskala kecil, kalau berhasil berkembang, punya risiko yang sama untuk menghadapi klaim serupa dari pihak lain kalau sejak awal tidak mengamankan mereknya lewat pendaftaran resmi.
Beberapa hal sederhana yang bisa kamu terapkan sebagai bagian dari strategi bisnis UMKM antara lain memilih nama merek yang benar-benar khas dan tidak menyerupai merek yang sudah ada, mengecek pangkalan data merek sebelum memutuskan nama final, segera mendaftarkan merek begitu produk mulai dipasarkan secara konsisten, dan memanfaatkan insentif biaya yang sudah disediakan pemerintah lewat berbagai kebijakan yang terus diperbarui.
Jangan menunggu usaha besar dulu baru memikirkan legalitas merek, karena semakin besar dan dikenal sebuah merek, semakin besar pula risiko sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.
Penutup
Kasus sengketa merek “Strong” antara Unilever dan Orang Tua Group menunjukkan bahwa urusan merek bukan perkara kecil, bahkan buat perusahaan sekelas multinasional sekalipun.
Buat pelaku UMKM, pelajaran ini semestinya jadi pengingat bahwa mendaftarkan merek sejak dini adalah langkah strategis, bukan beban administratif yang bisa ditunda-tunda.
Dengan adanya kemudahan syarat lewat Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 dan insentif biaya pendaftaran bagi UMKM, kesempatan untuk melindungi merek usaha kini jauh lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
Merek yang terdaftar memberi rasa aman dari sengketa hukum, membuka peluang komersialisasi lewat lisensi atau waralaba, dan menambah nilai jual usaha di mata konsumen maupun lembaga pembiayaan.
Kalau kamu sedang membangun usaha dan belum sempat mengurus pendaftaran merek, mungkin ini saatnya menjadikan langkah itu sebagai bagian dari strategi bisnis UMKM yang kamu jalankan, sebelum nama yang sudah susah payah kamu bangun diklaim atau bahkan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyederhanaan syarat administrasi permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, DJKI Kementerian Hukum RI (dgip.go.id)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022
- Ningsih, P. M. M. (2026). Strategi Hukum untuk Meningkatkan Keamanan dan Nilai Usaha UMKM melalui Hak Kekayaan Intelektual. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(5), 31–40. https://doi.org/10.5281/zenodo.18837963
- DJKI Kementerian Hukum RI, “Daftar Merek Sekarang, UMKM Lebih Tenang” (dgip.go.id)
- Ajebi, A. (2023). Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” antara Unilever melawan Orang Tua Group.




