Daftar Isi

Apa Itu Yayasan? Pengertian, Fungsi, dan Karakteristiknya

Kamu pasti sudah sering mendengar kata “yayasan” dalam kehidupan sehari-hari. 

Mulai dari yayasan yang menaungi sekolah di kotamu, panti asuhan yang merawat anak-anak kurang mampu, sampai lembaga amal yang rajin menyalurkan bantuan saat terjadi bencana. 

Meski namanya akrab di telinga, banyak orang yang belum tahu seperti apa sebenarnya status hukum dari sebuah yayasan.

Situasi ini cukup umum terjadi. Sebagian orang masih menganggap yayasan sama seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap), padahal ketiga bentuk badan ini punya dasar hukum, tujuan, dan susunan organisasi yang berbeda satu sama lain. 

Yayasan tidak beroperasi untuk mencari keuntungan, dan juga tidak dibangun atas dasar kumpulan anggota seperti koperasi atau perkumpulan.

Artikel ini akan membahas, apa yang dimaksud dengan yayasan? Bagaimana yayasan bekerja, dan kegiatan apa saja yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia?

Pengertian Yayasan

Secara hukum, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Pengertian ini tercantum secara jelas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Ada dua poin penting yang perlu dipahami dari pengertian tersebut. Pertama, harta atau modal yang digunakan untuk mendirikan yayasan harus dipisahkan dari harta pribadi milik pendirinya.

Artinya, kekayaan yang sudah masuk ke dalam yayasan secara hukum menjadi milik yayasan itu sendiri, bukan lagi milik perorangan.

Kedua, yayasan bersifat non-profit, yang artinya tidak ada keuntungan yang boleh dibagikan kepada siapa pun yang terlibat dalam pengurusan yayasan tersebut.

Pandangan ini didukung oleh Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987). Ia menjelaskan bahwa yayasan sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang berdiri terpisah dari pendirinya.

Yayasan dapat memiliki aset, menandatangani perjanjian, serta mengajukan gugatan maupun menjadi pihak yang digugat di pengadilan, layaknya seseorang dalam kapasitas hukumnya.

Karakteristik dan Ciri-Ciri Yayasan

Agar tidak keliru membandingkan yayasan dengan bentuk badan hukum lain, penting untuk memahami ciri-ciri yang membuat yayasan berbeda dari PT, CV, atau Koperasi.

1. Harta Kekayaan Terpisah

Salah satu syarat utama mendirikan yayasan adalah adanya kekayaan yang dipisahkan dari milik pribadi pendirinya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001, yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal yayasan.

Sederhananya, begitu seseorang menyerahkan hartanya untuk mendirikan yayasan, harta itu secara hukum sudah berpindah menjadi milik yayasan.

Dampaknya, jika yayasan memiliki kewajiban utang, yang bertanggung jawab adalah kekayaan yayasan itu sendiri, bukan harta pribadi sang pendiri atau pengurusnya.

2. Tujuan Non-Profit

Yayasan tidak diperbolehkan membagikan hasil usahanya dalam bentuk apa pun kepada pembina, pengurus, maupun pengawasnya.

Larangan ini diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau diberikan, baik secara langsung maupun lewat cara lain, kepada pihak-pihak tersebut.

Walaupun begitu, yayasan tetap diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Yayasan boleh mendirikan badan usaha sendiri atau ikut serta dalam suatu badan usaha, selama kegiatan itu sesuai dengan tujuan yayasan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasarnya (Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004).

Seluruh hasil dari kegiatan usaha tersebut wajib dikembalikan untuk membiayai program dan kegiatan yayasan.

Baca juga  Aspek Legal Pemindahan Kepemilikan Perusahaan

3. Struktur Organisasi Khusus

Jika PT mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka yayasan memiliki tiga organ dengan peran dan wewenang masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2001:

  • Pembina adalah organ yang memiliki kewenangan paling tinggi di dalam yayasan. Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas, mengesahkan laporan tahunan, dan mengubah anggaran dasar.
  • Pengurus adalah organ yang mengelola kegiatan operasional yayasan sehari-hari, termasuk mengurus keuangan dan menjalankan berbagai program yang sudah direncanakan.
  • Pengawas adalah organ yang bertugas memantau jalannya kepengurusan dan memberikan saran atau masukan kepada pengurus dalam mengelola yayasan.

4. Tidak Memiliki Anggota

Yayasan tidak memiliki anggota sebagaimana struktur yang dikenal dalam Perkumpulan atau Koperasi. 

Perbedaan ini menjadi ciri mendasar karena yayasan tidak dibentuk atas dasar kepentingan kolektif para anggota. 

Yayasan didirikan karena adanya kekayaan yang dipisahkan dari pendirinya untuk tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. 

Dengan demikian, yang menjadi pusat eksistensi yayasan adalah tujuan dan pengelolaan kekayaan tersebut, bukan keanggotaan. 

Struktur organisasi yayasan pun terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas yang menjalankan fungsi tata kelola tanpa konsep hak dan kewajiban anggota.

Fungsi dan Tujuan Yayasan

Yayasan merupakan sarana hukum yang tersedia bagi siapa saja yang ingin berkontribusi kepada masyarakat secara teratur dan berkelanjutan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001, yayasan hanya boleh bergerak di tiga bidang berikut:

a) Bidang Sosial

Bidang sosial dalam yayasan berfokus pada penyediaan layanan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkelanjutan. 

Yayasan dapat mendirikan serta mengelola lembaga seperti panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, sekolah, perguruan tinggi, dan pusat penelitian. 

Seluruh kegiatan tersebut harus ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi. 

Dalam operasionalnya, yayasan wajib menjaga akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta transparansi penggunaan dana. 

Dengan manajemen yang profesional, kegiatan sosial yayasan dapat menjadi instrumen pembangunan yang melengkapi peran negara.

b) Bidang Kemanusiaan

Bidang kemanusiaan menitikberatkan pada perlindungan dan pemenuhan hak dasar manusia dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat. 

Yayasan dapat menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam, konflik sosial, atau kondisi krisis lainnya. 

Selain itu, yayasan juga dapat menjalankan program pelestarian lingkungan hidup serta mendukung perlindungan hak asasi manusia dan konsumen. 

Kegiatan kemanusiaan harus dilakukan secara terstruktur, terukur, dan tidak diskriminatif. 

Pendekatan yang sistematis akan memastikan bantuan tepat sasaran serta memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat penerima manfaat.

c) Bidang Keagamaan

Bidang keagamaan dalam yayasan mencakup pengelolaan kegiatan yang mendukung praktik dan pengembangan nilai-nilai agama. 

Yayasan dapat mendirikan dan merawat rumah ibadah, mengelola pondok pesantren, atau lembaga pendidikan berbasis agama. 

Selain itu, yayasan juga dapat menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah, serta wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan keagamaan harus tetap dijalankan secara tertib administrasi dan transparan dalam pengelolaan dana. 

Baca juga  Syarat dan Prosedur Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

Dengan tata kelola yang baik, yayasan di bidang keagamaan dapat menjadi pilar penguatan moral, pendidikan, dan solidaritas sosial di masyarakat.

Menurut pandangan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum. dalam bukunya Kedudukan Yayasan di Indonesia: Eksistensi, Tujuan, dan Tanggung Jawab Yayasan (Jakarta: Kencana, 2010). Ia berpendapat bahwa yayasan hadir untuk mengisi ruang kebutuhan sosial yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara.

Menurutnya, yayasan berperan sebagai wadah yang menghubungkan niat baik para pendiri dan donatur dengan dampak sosial yang nyata, terorganisir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dasar Hukum dan Cara Mendirikan Yayasan

Dasar Hukum

Yayasan di Indonesia diatur oleh dua regulasi utama yang saling melengkapi:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu undang-undang yang pertama kali mengatur secara lengkap mengenai pengertian, susunan organisasi, dan pengelolaan yayasan di Indonesia. (peraturan.bpk.go.id)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001, yang hadir untuk mempertegas sejumlah aturan, di antaranya larangan pengalihan kekayaan kepada pengurus, tata cara pembubaran yayasan, dan kewajiban audit laporan keuangan bagi yayasan yang menerima bantuan di atas nilai tertentu. (peraturan.bpk.go.id)

Di samping kedua undang-undang tersebut, ada peraturan pelaksana yang mengatur teknis pendirian yayasan secara lebih rinci, yaitu:

Cara Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan yayasan yang sah sebagai badan hukum di Indonesia, ada beberapa langkah utama yang perlu dilalui:

1. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Yayasan wajib didirikan melalui akta autentik yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

  • Akta pendirian memuat Anggaran Dasar yayasan yang sekurang-kurangnya mencantumkan:
  • Nama dan tempat kedudukan yayasan.
  • Maksud dan tujuan (bidang sosial, keagamaan, dan/atau kemanusiaan).
  • Kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Jangka waktu berdirinya yayasan.
  • Ketentuan mengenai kekayaan awal yayasan.
  • Susunan organ yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas).

Pada tahap ini dilakukan pemisahan sebagian harta pribadi pendiri sebagai kekayaan awal yayasan yang menjadi milik yayasan sebagai entitas hukum terpisah.

2. Penetapan Kekayaan Awal Yayasan

Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2013, yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia wajib memiliki kekayaan awal paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Kekayaan awal berasal dari pemisahan harta pribadi pendiri dan tidak dapat ditarik kembali.

Nilai kekayaan awal dinyatakan secara tegas dalam akta pendirian sebagai bagian dari komitmen pendiri terhadap keberlanjutan operasional yayasan

3. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta ditandatangani, notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

Yayasan memperoleh status badan hukum sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan tersebut.

Tanpa pengesahan ini, yayasan belum memiliki kedudukan hukum yang sah dan belum dapat bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri.

4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Baca juga  Cara Mengatasi Korporasi Yang Diblokir Di Sistem AHU

Setelah mendapatkan pengesahan, data yayasan diumumkan dalam BNRI sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Pengumuman ini menjadi bukti administratif bahwa yayasan telah resmi berdiri dan tercatat sebagai badan hukum.

5. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan

Setelah berstatus badan hukum, yayasan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.

Meskipun yayasan bersifat nirlaba, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat, termasuk pelaporan pajak apabila terdapat transaksi atau kewajiban tertentu.

NPWP menjadi syarat administratif untuk membuka rekening bank atas nama yayasan dan menjalankan aktivitas keuangan secara resmi.

6. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha (jika diperlukan)

Apabila yayasan menjalankan kegiatan yang memerlukan izin operasional tertentu (misalnya pendidikan formal, layanan kesehatan, atau kegiatan sosial berskala besar), maka perlu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh NIB.

NIB berfungsi sebagai identitas legal kegiatan usaha/operasional dan dapat menjadi dasar pengurusan izin teknis lanjutan sesuai bidang kegiatan yayasan.

7. Pembukaan Rekening Bank atas Nama Yayasan

Setelah memiliki SK Pengesahan dan NPWP, yayasan perlu membuka rekening bank atas nama yayasan.

Rekening ini digunakan untuk menampung dana hibah, donasi, maupun operasional, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

8. Penyusunan Struktur Administrasi dan Tata Kelola Internal

Yayasan perlu membangun tata kelola internal yang tertata dengan baik.

Dimulai dari penetapan keputusan resmi mengenai pengangkatan organ yayasan, penyusunan program kerja yang terarah, hingga perencanaan anggaran yang jelas dan terukur. 

Selain itu, yayasan juga wajib menerapkan sistem pencatatan serta pelaporan keuangan yang sistematis agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. 

Pengelolaan administrasi yang tertib menjadi fondasi penting untuk menjaga akuntabilitas, khususnya apabila yayasan menerima hibah, donasi, atau dana yang bersumber dari publik.

Kesimpulan

Yayasan adalah pilihan bentuk badan hukum yang sesuai bagi kamu yang ingin fokus berkontribusi di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan tanpa tujuan membagi-bagikan keuntungan kepada siapa pun.

Dengan status badan hukum yang resmi, yayasan dapat memiliki aset sendiri, mengelola program dalam skala besar, dan terus beroperasi secara berkelanjutan dengan struktur organisasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kamu berencana mendirikan yayasan atau memerlukan panduan lebih lanjut seputar aspek hukum pendirian dan pengelolaannya, ada baiknya berkonsultasi langsung dengan notaris yang berpengalaman dan mempelajari seluruh ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksananya.


Referensi:


Disusun oleh

Penulis : Rofi Ananda | Redaktur : Aisyah Yekti | Penyelaras Bahasa : Fabby Daraja

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi