Daftar Isi

Tanda Daftar Perusahaan Diganti Nib: Panduan Lengkap Migrasi

Apakah SIUP bisa diganti dengan NIB Ini Jawaban Lengkapnya

Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien, Indonesia telah melakukan transformasi signifikan dalam sistem perizinan berusaha. Salah satu perubahan penting adalah peralihan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan transparansi dalam dunia usaha.

NIB hadir sebagai sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan Anda untuk mengurus berbagai perizinan usaha, termasuk yang sebelumnya diwakili oleh TDP, melalui satu platform online. Dengan NIB, Anda tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah karena fungsinya telah tercakup dalam NIB.

Penggunaan NIB memberikan beragam manfaat bagi Anda sebagai pelaku usaha, antara lain proses perizinan yang lebih cepat dan mudah, akses terhadap berbagai layanan dan fasilitas pemerintah, serta pengakuan legalitas usaha yang lebih kuat. Namun, peralihan ini juga membawa kewajiban bagi pelaku usaha yang masih menggunakan TDP untuk melakukan migrasi ke NIB.

Migrasi dari TDP ke NIB merupakan langkah krusial untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan usaha Anda. Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan lengkap mengenai proses migrasi, persyaratan yang dibutuhkan, serta konsekuensi yang berlaku. Pahami pentingnya migrasi dan ikuti langkah-langkahnya untuk memaksimalkan manfaat dari sistem perizinan berusaha yang baru.

Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?

Sebelum era Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem Online Single Submission (OSS), Anda mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti legalitas utama bagi usaha Anda di Indonesia. TDP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah perusahaan Anda terdaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

TDP berperan penting sebagai identitas perusahaan dan bukti bahwa usaha Anda telah tercatat secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Dengan memiliki TDP, Anda menunjukkan bahwa usaha Anda beroperasi secara sah dan mematuhi semua regulasi yang berlaku. TDP menjadi syarat wajib bagi semua bentuk usaha, baik perusahaan berbadan hukum (PT, CV) maupun non-badan hukum (firma, usaha perseorangan).

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan digitalisasi, TDP mulai menunjukkan keterbatasannya. Sistem perizinan yang masih manual dan belum terintegrasi membuat proses pengurusan TDP menjadi kurang efisien. Di era digital yang menuntut kecepatan dan kemudahan, TDP dianggap kurang mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melakukan transformasi sistem perizinan berusaha dengan memperkenalkan NIB melalui platform OSS. NIB hadir sebagai identitas tunggal yang menggantikan berbagai izin usaha, termasuk TDP. Dengan kata lain, fungsi TDP kini telah terintegrasi ke dalam NIB.

NIB: Pengganti Modern Tanda Daftar Perusahaan

Kini, Anda memasuki era baru perizinan berusaha di Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui sistem Online Single Submission (OSS), NIB hadir sebagai pengganti modern dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang Anda kenal sebelumnya. NIB menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

NIB bukan sekadar pengganti TDP, tetapi juga mengintegrasikan berbagai izin dan dokumen penting lainnya, seperti Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Dengan satu nomor identitas ini, Anda dapat mengurus NIB, termasuk izin komersial dan operasional, melalui satu platform terpadu, yaitu OSS.

Manfaat NIB bagi Anda sebagai pelaku usaha sangatlah signifikan:

  • Proses perizinan yang lebih sederhana dan efisien: Anda tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara terpisah, termasuk TDP. Semua proses perizinan terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga lebih cepat dan mudah.
  • Akses mudah ke berbagai layanan dan fasilitas pemerintah: NIB menjadi kunci Anda untuk mengakses berbagai layanan dan insentif yang disediakan pemerintah bagi pelaku usaha, seperti program pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan usaha.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas: Sistem OSS yang terintegrasi dengan NIB meningkatkan transparansi proses perizinan dan mengurangi potensi praktik korupsi.
  • Pengakuan legalitas usaha yang lebih kuat: NIB menjadi bukti legalitas usaha Anda yang diakui secara nasional. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor, mitra bisnis, dan konsumen terhadap usaha Anda.
Baca juga  Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

NIB memiliki status hukum yang kuat sebagai pengakuan legalitas usaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, usaha Anda terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Hal ini memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi Anda.

Perbedaan mendasar antara NIB dan TDP terletak pada fungsi dan cakupannya. TDP hanya berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, sedangkan NIB memiliki fungsi yang lebih luas sebagai identitas tunggal pelaku usaha yang mencakup berbagai aspek legalitas dan perizinan.

Keunggulan NIB dibandingkan TDP sangatlah jelas dalam mendukung kemudahan berusaha. NIB menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan efisiensi, memberikan akses ke berbagai layanan pemerintah, dan memperkuat pengakuan legalitas usaha Anda.

Untuk memperjelas perbedaan antara TDP dan NIB, berikut disajikan tabel perbandingan:

FiturTDPNIB
FungsiTanda daftar perusahaanIdentitas tunggal pelaku usaha, termasuk TDP, API, NIK
CakupanTerbatas pada pendaftaran perusahaanMencakup berbagai aspek legalitas dan perizinan usaha
SistemManual dan terpisahTerintegrasi dalam sistem OSS
Akses LayananTerbatasMemberikan akses ke berbagai layanan dan fasilitas pemerintah
EfisiensiKurang efisienLebih efisien dan cepat

Kewajiban Migrasi dari TDP ke NIB

Sebagai pelaku usaha yang masih menggunakan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Anda memiliki kewajiban untuk melakukan migrasi ke Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini bukan sekadar anjuran, tetapi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

PP 24/2018 mengamanatkan bahwa semua pelaku usaha, baik yang baru memulai usaha maupun yang sudah beroperasi, wajib menggunakan NIB sebagai identitas usaha yang sah. Dengan demikian, TDP yang Anda miliki sebelumnya tidak lagi berlaku dan harus digantikan dengan NIB.

Pemerintah telah memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan migrasi dari TDP ke NIB. Meskipun tenggat waktu tersebut telah berlalu, Anda tetap dihimbau untuk segera melakukan migrasi sesegera mungkin.

Sanksi dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan migrasi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini tentu akan merugikan keberlangsungan usaha Anda.

Migrasi dari TDP ke NIB sangatlah penting bagi keberlangsungan dan legalitas usaha Anda. Dengan memiliki NIB, Anda akan mendapatkan pengakuan legalitas usaha yang lebih kuat, akses ke berbagai layanan dan fasilitas pemerintah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha. Selain itu, migrasi juga menunjukkan bahwa Anda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Jangan tunda lagi, segera lakukan migrasi dari TDP ke NIB melalui sistem OSS. Proses migrasi relatif mudah dan cepat. Anda dapat mengakses panduan lengkap mengenai proses migrasi di situs web OSS.

Prosedur Migrasi dari TDP ke NIB

Bermigrasi dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Nomor Induk Berusaha (NIB) kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS). Anda dapat melakukan seluruh proses migrasi secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor pelayanan perizinan. Panduan berikut akan membantu Anda memahami langkah-langkah migrasi dengan lebih jelas:

Langkah-langkah Migrasi:

  1. Kunjungi laman OSS: Akses laman OSS di www.oss.go.id.
  2. Login dengan Akun OSS 1.1: Jika Anda telah memiliki akun OSS versi 1.1, gunakan akun tersebut untuk login.
  3. Pilih Akun yang Akan Dimigrasi: Jika Anda memiliki lebih dari satu akun OSS, pilih akun yang ingin Anda migrasikan ke OSS RBA (Risk Based Approach).
  4. Perbarui Email dan Nomor Telepon: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di akun Anda aktif dan valid. Hak akses OSS RBA akan dikirimkan ke email Anda.
  5. Login ke OSS RBA: Setelah menerima email konfirmasi, Anda dapat login ke sistem OSS RBA dengan menggunakan email yang telah terdaftar.
  6. Periksa Daftar Kegiatan Usaha: Klik kolom NIB dan periksa “Daftar Kegiatan Usaha” Anda.
  7. Cetak NIB Lama (Opsional): Anda dapat mencetak NIB lama yang izin usahanya sudah efektif di OSS 1.1 sebagai arsip.
  8. Pengembangan Usaha (Jika Diperlukan): Jika Anda ingin menambahkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) baru atau mengubah data usaha, buka menu “Permohonan” dan pilih “Pengembangan”.
  9. Lengkapi Data Usaha: Lengkapi data usaha sesuai dengan KBLI yang Anda pilih, termasuk Data Detail Usaha, Data Produk/Jasa, dan Data Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP (khusus usaha menengah dan besar).
  10. Periksa Dokumen Persetujuan Lingkungan: Pastikan Anda telah melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan jika KBLI/Bidang Usaha Anda memerlukannya.
  11. Pahami dan Setujui Pernyataan Mandiri: Baca dan pahami Pernyataan Mandiri dengan seksama, lalu berikan tanda centang sebagai persetujuan.
  12. Periksa Draf Perizinan Berusaha: Periksa kembali Draf Perizinan Berusaha (NIB) Anda untuk memastikan semua data sudah benar.
  13. Terbitkan Perizinan Berusaha: Jika semua data sudah sesuai, klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”.
  14. Perizinan Berusaha Terbit: Selamat! Perizinan Berusaha Anda telah terbit. Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak NIB baru Anda.
Baca juga  Persewaan Virtual Office: Apakah Perlu Legalitas Badan Usaha Atau Tidak?

Persyaratan Dokumen:

Sebelum memulai proses migrasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pelaku usaha perorangan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha.
  • Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk badan usaha).
  • Data perusahaan, termasuk alamat, bidang usaha, dan jumlah tenaga kerja.
  • Dokumen terkait lainnya sesuai dengan jenis usaha Anda.

Panduan Pengisian Formulir:

Saat mengisi formulir migrasi di OSS, Anda akan diminta untuk melengkapi data-data berikut:

  • Data Profil: Informasi dasar tentang perusahaan Anda, seperti nama, alamat, dan NPWP.
  • Data Bidang Usaha: Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data detail usaha, termasuk skala usaha (UMK/Non UMK).
  • Data Produk/Jasa: Jelaskan produk atau jasa yang Anda tawarkan.
  • Data Perizinan: Pilih jenis perizinan yang Anda butuhkan dan lengkapi persyaratan yang diminta.

Verifikasi dan Validasi Data:

Setelah Anda mengirimkan formulir migrasi, lembaga OSS akan melakukan verifikasi dan validasi data yang Anda berikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data.

Estimasi Waktu:

Waktu yang dibutuhkan untuk proses migrasi dari TDP ke NIB bervariasi, tergantung pada kompleksitas data usaha dan kelengkapan dokumen yang Anda berikan. Namun, secara umum, proses migrasi dapat diselesaikan dalam waktu beberapa hari kerja.

Tips dan Trik:

  • Pastikan semua dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai dan dapat terbaca dengan jelas.
  • Periksa kembali data yang Anda masukkan sebelum mengirimkan formulir untuk menghindari kesalahan.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi helpdesk OSS untuk mendapatkan bantuan.

Solusi atas Kendala:

Jika Anda mengalami kendala selama proses migrasi, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Konsultasi dengan Helpdesk OSS: Hubungi helpdesk OSS melalui telepon, email, atau live chat untuk mendapatkan bantuan langsung.
  • Menggunakan Jasa Konsultan Profesional: Jika Anda tidak memiliki waktu atau menginginkan proses migrasi yang lebih cepat, Anda dapat menggunakan jasa konsultan profesional yang berpengalaman dalam pengurusan perizinan berusaha.

Dokumen Legalitas Usaha Selain NIB

Meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menjadi identitas utama bagi usaha Anda di Indonesia, beberapa dokumen legalitas lain tetap relevan dan penting untuk dimiliki. Dokumen-dokumen ini melengkapi NIB dan memastikan kepatuhan usaha Anda terhadap berbagai regulasi yang berlaku.

Salah satu dokumen penting yang perlu Anda miliki adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan perpajakan. Setelah mendapatkan NIB, Anda dapat langsung mengajukan permohonan NPWP melalui sistem OSS.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelumnya merupakan dokumen wajib bagi usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Namun, dengan adanya NIB, SIUP tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi sebagian besar jenis usaha. Anda hanya perlu mengurus SIUP jika kegiatan usaha Anda secara spesifik masih mewajibkannya. Jika diperlukan, Anda dapat mengajukan permohonan SIUP melalui sistem OSS dengan mudah setelah mendapatkan NIB.

Baca juga  Bolehkan Karyawan BUMN Punya Perusahaan Sendiri? Berikut Jawaban Lengkapnya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang sebelumnya menjadi identitas utama, kini fungsinya telah terintegrasi ke dalam NIB. Meskipun demikian, TDP yang telah Anda miliki sebelum masa transisi berakhir tetap sah sebagai bukti legalitas. Anda tidak perlu mengurus TDP baru karena NIB telah menggantikan fungsinya.

Selain NPWP dan SIUP, Anda mungkin juga membutuhkan izin usaha lain yang lebih spesifik sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda. Contohnya, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Operasional, dan izin-izin lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. Semua perizinan ini dapat Anda akses dan urus melalui sistem OSS.

Sistem OSS berperan sebagai platform terpadu yang mengintegrasikan semua dokumen legalitas usaha Anda. Melalui OSS, Anda dapat mengakses, mengelola, dan memperbarui dokumen-dokumen tersebut secara online. Hal ini memudahkan Anda dalam memantau status perizinan dan memastikan bahwa semua dokumen legalitas usaha Anda selalu valid.

Untuk mengakses dan mengelola dokumen legalitas usaha Anda secara online melalui OSS, Anda dapat login ke akun OSS Anda, kemudian masuk ke menu “Perizinan Berusaha”. Di menu ini, Anda akan menemukan daftar semua dokumen legalitas yang terkait dengan usaha Anda, baik yang sudah terbit maupun yang masih dalam proses. Anda dapat mengunduh, mencetak, dan memperbarui dokumen-dokumen tersebut sesuai kebutuhan.

Masa Berlaku NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda, yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), memiliki masa berlaku seumur hidup. Artinya, setelah Anda mendapatkan NIB, Anda tidak perlu khawatir tentang masa berlakunya akan habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS Risk Based Approach (RBA).

Namun, penting untuk diingat bahwa masa berlaku seumur hidup ini mengacu pada keberadaan NIB sebagai identitas usaha Anda. Jika terjadi perubahan data usaha Anda, seperti perubahan alamat, bidang usaha, atau struktur kepemilikan, Anda wajib untuk memperbarui data tersebut melalui sistem OSS.

Perpanjangan masa berlaku NIB tidak diperlukan, karena NIB berlaku seumur hidup selama usaha Anda masih beroperasi. Yang perlu Anda lakukan adalah memastikan data usaha yang tercantum dalam NIB selalu akurat dan terkini.

Konsekuensi jika data usaha dalam NIB tidak diperbarui adalah Anda berpotensi menghadapi kesulitan dalam pengurusan perizinan lain, akses layanan pemerintah, atau bahkan sanksi administratif. Data yang tidak valid dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha.

Untuk membantu Anda menjaga keakuratan data NIB, sistem OSS menyediakan layanan notifikasi dan pengingat terkait perubahan regulasi atau informasi penting lainnya yang berkaitan dengan usaha Anda. Pastikan Anda selalu memantau notifikasi dari OSS dan memperbarui data usaha Anda jika diperlukan.

Penutup

Peralihan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Nomor Induk Berusaha (NIB) menandai era baru dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Migrasi dari TDP ke NIB menjadi langkah krusial bagi Anda sebagai pelaku usaha untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan usaha di era digital ini. NIB, yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), hadir sebagai identitas tunggal yang memberikan beragam manfaat, seperti proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, akses ke berbagai layanan dan fasilitas pemerintah, serta pengakuan legalitas usaha yang lebih kuat.

Sebagai pelaku usaha, Anda memiliki kewajiban untuk segera bermigrasi dari TDP ke NIB. Sistem OSS telah dirancang untuk memudahkan proses migrasi ini. Jangan ragu untuk memanfaatkan panduan dan bantuan yang tersedia di platform OSS atau melalui helpdesk yang disediakan. Ketidakpatuhan dalam melakukan migrasi dapat mengakibatkan sanksi administratif yang merugikan usaha Anda.

Segera lakukan migrasi dan rasakan manfaat dari sistem perizinan berusaha yang modern dan efisien. NIB menjadi kunci Anda untuk membuka peluang usaha yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sistem OSS dan NIB merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi