Memahami Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C/Batuan Terbaru
Jika Anda berkecimpung atau berencana memasuki dunia usaha penambangan material seperti pasir, batu, kerikil, atau tanah urug, Anda mungkin familiar dengan istilah “Galian C”. Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa terminologi dan regulasi terkait izin ini telah mengalami perubahan signifikan. Saat ini, secara hukum, izin untuk kegiatan penambangan komoditas tersebut dikenal sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan.
Memiliki IUP Batuan yang sah adalah sebuah keharusan mutlak. Tanpa izin ini, operasi penambangan Anda dianggap ilegal dan berisiko menghadapi sanksi hukum pidana maupun denda yang berat, serta penghentian paksa kegiatan. Legalitas melalui IUP memastikan usaha Anda berjalan sesuai koridor hukum, memberikan kepastian, dan mendukung praktik penambangan yang bertanggung jawab.
Perlu Anda garis bawahi, peraturan yang mengatur IUP Batuan telah diperbarui secara fundamental. Landasan hukum lama seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sudah tidak sepenuhnya berlaku dan telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya yang utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Perubahan ini membawa implikasi besar, termasuk pada kewenangan penerbitan izin dan prosedur pengajuannya.
Artikel ini akan memandu Anda memahami seluk-beluk pengurusan IUP Batuan sesuai dengan peraturan terbaru. Kami akan membahas secara rinci mengenai:
- Dasar hukum terbaru yang menjadi acuan.
- Jenis-jenis komoditas yang masuk kategori Batuan.
- Instansi yang berwenang menerbitkan izin saat ini.
- Prosedur pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Syarat-syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang wajib dipenuhi.
- Estimasi biaya yang perlu dipersiapkan.
- Masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangannya.
Dasar Hukum Terbaru Pengaturan IUP Galian C/Batuan
Memahami landasan hukum yang berlaku saat ini adalah langkah pertama yang krusial sebelum Anda mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan (yang sebelumnya sering disebut Galian C). Regulasi mengenai pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah mengalami perubahan mendasar. Landasan hukum utama yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010, kini telah diubah secara signifikan dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai aturan pelaksana teknis dari UU No 3 Tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP inilah yang menjadi acuan utama dan lebih rinci mengenai tata cara, prosedur, dan persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk untuk IUP Batuan.
Salah satu perubahan paling fundamental yang dibawa oleh UU No 3 Tahun 2020 dan ditegaskan dalam PP No 96 Tahun 2021 adalah peralihan kewenangan penerbitan seluruh izin usaha pertambangan dari Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) ke Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika sebelumnya, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, kewenangan penerbitan izin dibagi berdasarkan lokasi (misalnya, Bupati/Walikota untuk izin dalam satu kabupaten/kota, Gubernur untuk lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi), kini semua perizinan ditarik dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perubahan kewenangan ini, perhatikan tabel perbandingan berikut:
| Aspek Kewenangan | Sebelum UU No 3 Tahun 2020 (Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 & PP No 23 Tahun 2010) | Sesudah UU No 3 Tahun 2020 & PP No 96 Tahun 2021 |
|---|---|---|
| Penerbit Izin Utama (WIUP/IUP) | Terbagi antara Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri ESDM, tergantung lokasi geografis dan cakupan wilayah izin. | Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Kewenangan tertentu dapat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan, namun kewenangan utama tetap berada di Pemerintah Pusat. |
| Alur Proses Pengajuan Awal | Diajukan ke Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur) sesuai lokasi, seringkali memerlukan rekomendasi antar tingkatan pemerintahan. | Diajukan secara terpusat melalui sistem perizinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), seringkali terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). |
Peralihan kewenangan ini tentu saja membawa implikasi langsung terhadap prosedur dan persyaratan pengajuan IUP Batuan. Alur birokrasi berubah total, di mana Anda kini harus berinteraksi langsung dengan sistem dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Persyaratan dokumen mungkin juga mengalami penyesuaian mengikuti standar yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk selalu mendasarkan seluruh proses pengurusan IUP Batuan pada ketentuan terbaru, yaitu UU No 3 Tahun 2020 dan PP No 96 Tahun 2021, serta peraturan turunan lainnya yang relevan. Menggunakan acuan peraturan lama hanya akan menyebabkan kebingungan, kesalahan prosedur, dan potensi penolakan permohonan izin Anda.
Jenis Komoditas yang Termasuk Kategori Galian C/Batuan
Setelah memahami dasar hukum terbaru yang mengatur Izin Usaha Pertambangan (IUP), langkah selanjutnya adalah mengenali komoditas apa saja yang masuk dalam kategori yang dulu sering Anda dengar sebagai “Galian C”. Penting untuk ditegaskan kembali, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, istilah resmi yang digunakan saat ini adalah komoditas Batuan.
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengelompokkan komoditas tambang ke dalam beberapa golongan, yaitu Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, dan Batuan. Fokus kita di sini adalah pada golongan Batuan, yang mencakup berbagai material esensial untuk konstruksi, industri, dan kebutuhan lainnya.
Lalu, material apa saja yang termasuk dalam kategori Batuan ini? Secara umum, komoditas Batuan meliputi material galian yang tidak termasuk dalam kategori mineral logam, mineral bukan logam, maupun batubara. Contohnya sangat beragam, mulai dari pasir dan kerikil yang umum digunakan hingga jenis batuan spesifik lainnya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh komoditas tambang yang termasuk dalam kategori Batuan sesuai dengan penggolongan dalam peraturan perundang-undangan:
| Contoh Komoditas Tambang Kategori Batuan |
|---|
| Andesit |
| Tanah Liat (Clay) |
| Tanah Urug / Tanah Timbun |
| Kerikil Galian (dari bukit, sungai, endapan alam lainnya) |
| Pasir Urug / Pasir Pasang / Pasir Alam |
| Batu Kapur (Limestone/Gamping) |
| Marmer |
| Granit |
| Batu Apung |
| Tras |
| Obsidian |
| Perlit |
| Diatomea |
| Dolomit |
| Batu Sabak (Slate) |
Mengapa penting bagi Anda untuk mengidentifikasi secara spesifik jenis batuan yang akan ditambang? Jawabannya adalah karena identifikasi komoditas yang tepat akan sangat memengaruhi berbagai aspek dalam pengajuan dan pelaksanaan IUP Anda. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada:
* Persyaratan Teknis: Metode penambangan, teknologi pengolahan, dan spesifikasi peralatan yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung jenis batuannya.
* Studi Kelayakan: Analisis kelayakan ekonomi dan teknis akan sangat bergantung pada karakteristik, kualitas, dan potensi cadangan komoditas batuan yang dituju.
* Dokumen Lingkungan: Jenis dan skala dampak lingkungan yang mungkin timbul, serta jenis dokumen lingkungan yang diperlukan (misalnya AMDAL atau UKL-UPL), dapat bervariasi sesuai dengan jenis batuan dan metode penambangannya.
* Rencana Pascatambang: Kewajiban reklamasi dan pascatambang harus disesuaikan dengan kondisi lahan dan jenis material yang telah ditambang.
Klasifikasi komoditas tambang ini, termasuk daftar jenis batuan, secara eksplisit diatur dan dapat ditemukan dalam lampiran peraturan pelaksana UU No 3 Tahun 2020, seperti PP No 96 Tahun 2021 atau peraturan menteri terkait. Memastikan Anda mengetahui secara pasti klasifikasi komoditas yang akan diusahakan adalah langkah awal yang krusial.
Perlu juga dipahami bahwa meskipun IUP merupakan izin utama untuk kegiatan usaha pertambangan batuan komersial, terdapat potensi adanya jenis perizinan lain seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk skala atau kebutuhan yang lebih spesifik (misalnya untuk keperluan pembangunan infrastruktur pemerintah atau kebutuhan sendiri dalam batas tertentu) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Namun, untuk kegiatan usaha penambangan batuan pada umumnya, IUP adalah izin yang relevan. Jenis batuan yang Anda ajukan akan menjadi dasar penentuan persyaratan spesifik dalam proses perolehan IUP tersebut.
Kewenangan Penerbitan IUP Batuan Sesuai Peraturan Terbaru
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 adalah penarikan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan. Jika Anda bertanya siapa instansi yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan saat ini, jawabannya adalah Pemerintah Pusat. Secara spesifik, kewenangan utama untuk menerbitkan IUP Batuan kini berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meskipun kewenangan utama berada di Pemerintah Pusat, bukan berarti Pemerintah Daerah tidak memiliki peran sama sekali. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 membuka kemungkinan adanya pelimpahan sebagian kewenangan dari Menteri ESDM kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur). Pelimpahan ini biasanya berlaku untuk jenis komoditas batuan tertentu atau untuk skala usaha pertambangan tertentu, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Penting bagi Anda untuk memeriksa ketentuan spesifik yang berlaku untuk jenis batuan dan skala usaha yang Anda ajukan, apakah termasuk dalam kewenangan yang dilimpahkan atau tetap menjadi kewenangan penuh Menteri ESDM.
Untuk memfasilitasi proses perizinan yang terpusat dan terintegrasi, Pemerintah telah menetapkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai gerbang utama pengajuan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk untuk IUP Batuan. Anda sebagai pemohon akan memulai proses pengajuan melalui platform OSS ini. Sistem ini bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses birokrasi perizinan.
Bagaimana alur interaksinya? Setelah Anda mengajukan permohonan melalui OSS, sistem akan meneruskannya ke instansi teknis terkait, dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial yang Anda ajukan. Dalam proses ini, meskipun kewenangan utama ada di Pusat, Dinas ESDM Provinsi di lokasi tambang Anda mungkin masih memiliki peran. Peran mereka bisa berupa melakukan verifikasi lapangan, memberikan pertimbangan teknis, atau mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM, terutama jika ada kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur. Namun, keputusan akhir penerbitan IUP (kecuali untuk kasus yang didelegasikan secara spesifik) tetap berada di tangan Menteri ESDM.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memahami alur kewenangan ini. Mengetahui apakah IUP untuk jenis batuan dan skala usaha Anda diterbitkan langsung oleh Menteri ESDM atau melalui mekanisme pelimpahan kepada Gubernur akan membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang tepat sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.
Prosedur Mengurus IUP Batuan Terbaru via OSS
Setelah memahami perubahan kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan ke Pemerintah Pusat (Menteri ESDM), kini saatnya Anda mengetahui bagaimana alur prosedur pengajuannya. Sesuai dengan semangat penyederhanaan dan integrasi perizinan, pengajuan IUP Batuan kini dilakukan secara terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini menjadi pintu gerbang utama bagi Anda untuk memulai seluruh proses perizinan.
Secara umum, berikut adalah gambaran alur prosedur pengajuan IUP Batuan melalui sistem OSS:
- Pendaftaran Akun dan Pemenuhan Persyaratan Dasar di OSS: Langkah paling awal adalah Anda harus memiliki akun di sistem OSS (https://oss.go.id). Jika Anda adalah pelaku usaha (baik perorangan, badan usaha, maupun koperasi), Anda wajib mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus akses untuk mengurus perizinan berusaha lainnya, termasuk di sektor pertambangan. Proses ini melibatkan pengisian data dasar pelaku usaha dan jenis kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan penambangan batuan.
- Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan: Sebelum Anda dapat melakukan kegiatan penambangan, Anda perlu mendapatkan persetujuan untuk wilayah atau area tambangnya terlebih dahulu. Ini dilakukan melalui pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan via OSS. Pada tahap ini, Anda biasanya diminta untuk mengajukan koordinat geografis wilayah yang diminati. Sistem akan memverifikasi ketersediaan wilayah tersebut dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Pengajuan WIUP ini merupakan langkah krusial karena menjadi dasar untuk pengajuan IUP selanjutnya.
- Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan: Setelah WIUP Batuan Anda disetujui dan ditetapkan oleh Menteri ESDM (atau melalui mekanisme pelimpahan jika ada), langkah berikutnya adalah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan itu sendiri melalui OSS. IUP inilah yang memberikan hak kepada Anda untuk melakukan tahapan kegiatan usaha pertambangan, yang umumnya mencakup tahap Eksplorasi (penyelidikan detail potensi dan cadangan) dan tahap Operasi Produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan). Dalam sistem OSS terbaru, proses pengajuan ini mungkin sudah lebih terintegrasi, namun tetap memerlukan pemenuhan persyaratan spesifik untuk setiap tahapan kegiatan yang akan dilakukan.
Pentingnya Kelengkapan Data dan Dokumen: Seluruh proses pengajuan di OSS sangat bergantung pada data dan dokumen yang Anda unggah. Pastikan semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan (seperti persetujuan lingkungan/AMDAL/UKL-UPL), dan finansial yang diminta telah Anda siapkan dan unggah secara lengkap dan benar melalui sistem. Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen akan menghambat proses verifikasi oleh Kementerian ESDM dan dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan permohonan Anda.
Berikut adalah ringkasan sederhana alur prosedur pengajuan IUP Batuan via OSS:
| Tahapan Utama | Aktivitas Kunci | Output/Hasil Antara |
|---|---|---|
| 1. Registrasi OSS | Membuat akun OSS, mengisi data usaha, memilih KBLI terkait pertambangan batuan. | Nomor Induk Berusaha (NIB). |
| 2. Pengajuan WIUP Batuan | Mengajukan permohonan wilayah tambang via OSS, melampirkan koordinat dan persyaratan awal. | Persetujuan/Penetapan WIUP Batuan oleh Menteri ESDM (atau pejabat yang dilimpahkan). |
| 3. Pengajuan IUP Batuan | Mengajukan permohonan izin kegiatan (Eksplorasi/Operasi Produksi) via OSS setelah WIUP didapat, mengunggah dokumen persyaratan lengkap (teknis, lingkungan, finansial, dll). | Verifikasi oleh Kementerian ESDM. |
| 4. Penerbitan IUP | Jika semua syarat terpenuhi dan verifikasi disetujui, Menteri ESDM (atau pejabat yang dilimpahkan) menerbitkan IUP Batuan. | Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang sah. |
Waktu Proses dan Notifikasi: Sistem OSS dirancang untuk memberikan transparansi. Anda dapat memantau status permohonan Anda secara online melalui akun OSS Anda. Sistem juga akan memberikan notifikasi terkait progres permohonan, permintaan kelengkapan data, hingga keputusan akhir. Perkiraan waktu proses dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas permohonan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi dan verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
Untuk mendapatkan panduan yang paling detail dan akurat mengenai langkah-langkah spesifik, formulir yang harus diisi, dan daftar dokumen terkini, sangat disarankan bagi Anda untuk merujuk langsung ke portal resmi OSS (oss.go.id) dan panduan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Syarat-Syarat Pengajuan IUP Batuan Terbaru
Setelah Anda memahami alur prosedur pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan melalui sistem Online Single Submission (OSS), langkah krusial berikutnya adalah mempersiapkan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kelengkapan dan kebenaran dokumen serta data yang Anda ajukan akan menjadi penentu kelancaran proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sangat penting bagi Anda untuk mempersiapkan semua dokumen dan data yang diperlukan sebelum memulai proses pengajuan di sistem OSS. Hal ini akan menghemat waktu dan menghindari potensi penundaan atau penolakan akibat ketidaklengkapan persyaratan. Perlu dicatat bahwa persyaratan ini pada umumnya berlaku sama, baik Anda mengajukan sebagai badan usaha (Perseroan Terbatas/PT, Commanditaire Vennootschap/CV), Koperasi, maupun sebagai perusahaan perseorangan.
Secara garis besar, persyaratan pengajuan IUP Batuan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori utama. Berikut adalah rincian persyaratan berdasarkan kategorinya, yang perlu Anda siapkan:
| Kategori Persyaratan | Rincian Dokumen/Data yang Diperlukan (Contoh Umum) |
|---|---|
| 1. Administratif |
|
| 2. Teknis |
|
| 3. Lingkungan |
|
| 4. Finansial |
|
Perlu Anda ingat bahwa daftar di atas merupakan gambaran umum persyaratan. Detail spesifik dokumen, format, dan jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis komoditas batuan yang Anda ajukan, skala rencana kegiatan penambangan Anda, serta kebijakan dan pembaruan terbaru dari Kementerian ESDM dan sistem OSS. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu merujuk pada panduan resmi di portal OSS dan peraturan Menteri ESDM yang relevan untuk mendapatkan daftar persyaratan yang paling akurat dan mutakhir.
Syarat Administratif
Setelah memahami gambaran umum kategori persyaratan pada bagian sebelumnya, mari kita fokus pada kelompok pertama yang fundamental, yaitu Syarat Administratif. Persyaratan ini berkaitan erat dengan legalitas dan identitas Anda sebagai pemohon izin, baik sebagai individu maupun badan usaha. Memastikan kelengkapan dokumen administratif adalah langkah awal yang sangat penting sebelum Anda melangkah lebih jauh dalam proses pengajuan IUP Batuan melalui sistem OSS.
Berikut adalah rincian dokumen administratif utama yang perlu Anda siapkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah identitas dasar pelaku usaha yang wajib Anda miliki dan diperoleh melalui pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan NIB Anda mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan penambangan batuan yang akan Anda lakukan.
- Dokumen Legalitas Pemohon:
- Untuk Badan Usaha (PT, CV) atau Koperasi: Anda perlu menyiapkan salinan Akta Pendirian perusahaan beserta semua Akta Perubahannya yang terakhir. Pastikan akta-akta ini telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Untuk Perusahaan Perseorangan: Cukup melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau pemilik usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Anda wajib melampirkan salinan NPWP, baik NPWP badan usaha/koperasi maupun NPWP perseorangan, sebagai bukti status wajib pajak yang aktif.
- Profil Badan Usaha atau Data Diri Pemohon: Selain akta atau KTP, Anda mungkin diminta melengkapi data profil perusahaan secara lebih rinci atau data diri lengkap jika Anda mengajukan sebagai perseorangan.
- Surat Permohonan: Anda harus membuat surat permohonan resmi untuk mendapatkan IUP Batuan. Surat ini ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, jika berdasarkan peraturan terbaru ada pelimpahan kewenangan untuk jenis batuan atau skala usaha tertentu kepada Pemerintah Daerah Provinsi, maka surat permohonan ditujukan kepada Gubernur melalui Dinas terkait. Pastikan Anda mengetahui tujuan surat yang benar sesuai kondisi permohonan Anda.
- Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham: Khusus untuk pemohon berbentuk badan usaha (terutama Perseroan Terbatas/PT), Anda wajib melampirkan daftar susunan direksi atau pengurus yang aktif serta daftar pemegang saham terakhir sesuai dengan data dalam akta perusahaan.
Untuk memudahkan Anda dalam persiapan, berikut adalah ringkasan dalam bentuk checklist:
| No. | Checklist Dokumen Administratif |
|---|---|
| 1. | Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI Pertambangan Batuan. |
| 2. | Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (beserta pengesahan Kemenkumham) untuk Badan Usaha/Koperasi, atau Salinan KTP untuk Perseorangan. |
| 3. | Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon (Badan Usaha/Koperasi/Perseorangan). |
| 4. | Profil Badan Usaha atau Data Diri Pemohon Perseorangan yang relevan. |
| 5. | Surat Permohonan IUP Batuan yang ditujukan kepada Menteri ESDM (atau Gubernur jika ada pelimpahan). |
| 6. | Daftar Susunan Direksi/Pengurus dan Daftar Pemegang Saham terakhir (untuk Badan Usaha). |
Pastikan semua dokumen administratif ini disiapkan dalam format yang diminta (biasanya salinan digital untuk diunggah ke sistem OSS) dan masih berlaku. Kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif ini akan menjadi dasar penilaian awal sebelum permohonan Anda diproses ke tahap evaluasi teknis, lingkungan, dan finansial.
Syarat Teknis
Setelah Anda melengkapi persyaratan administratif, langkah selanjutnya adalah memenuhi Syarat Teknis. Aspek teknis ini sangat krusial karena menjadi bukti bahwa rencana kegiatan penambangan batuan Anda layak secara teknis, ekonomis, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Kementerian ESDM akan mengevaluasi secara mendalam kelayakan teknis rencana usaha Anda berdasarkan dokumen-dokumen ini.
Berikut adalah rincian syarat teknis utama yang perlu Anda persiapkan sesuai peraturan terbaru:
- Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan: Anda wajib melampirkan peta WIUP yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Menteri ESDM (atau pejabat yang dilimpahkan). Peta ini harus mencantumkan secara jelas batas-batas wilayah dalam bentuk koordinat geografis (lintang dan bujur) sesuai sistem informasi geografi nasional. Peta ini menjadi dasar acuan lokasi kegiatan penambangan Anda.
- Laporan Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS): Dokumen ini merupakan persyaratan wajib jika Anda mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap Operasi Produksi. Studi Kelayakan berisi analisis mendalam mengenai aspek teknis penambangan (metode, peralatan, cadangan terbukti), aspek ekonomi (analisis biaya, pendapatan, kelayakan investasi), serta aspek lingkungan dan sosial. Laporan FS ini harus disusun oleh tenaga ahli yang kompeten dan biasanya memerlukan persetujuan dari instansi terkait sebelum diajukan sebagai syarat IUP Operasi Produksi.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan: Meskipun RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan disetujui setiap tahun selama masa operasi, rencana kerja awal dan estimasi biaya untuk periode pertama seringkali menjadi bagian dari dokumen pengajuan IUP, terutama terintegrasi dalam Studi Kelayakan. Dokumen ini menguraikan rencana kegiatan penambangan, pengolahan (jika ada), produksi, pemasaran, pengelolaan lingkungan, serta alokasi anggaran untuk setiap kegiatan tersebut dalam satu tahun ke depan.
- Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang: Anda harus menyusun dan melampirkan rencana detail mengenai upaya reklamasi lahan bekas tambang selama kegiatan berlangsung dan rencana kegiatan pascatambang setelah seluruh operasi selesai. Dokumen ini menunjukkan komitmen Anda untuk memulihkan kondisi lingkungan dan memastikan area bekas tambang tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Rencana ini juga menjadi dasar perhitungan penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang.
- Ketersediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Kompeten: Anda harus menunjukkan bahwa Anda memiliki atau akan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten di bidang pertambangan. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan daftar tenaga teknis beserta kualifikasinya, dan yang terpenting adalah penunjukan seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan. KTT bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan kerja, dan pengelolaan teknis operasional pertambangan di lapangan.
- Bukti Penguasaan Teknologi atau Kerjasama: Jika kegiatan penambangan atau pengolahan/pemurnian batuan Anda memerlukan teknologi spesifik, Anda mungkin perlu melampirkan bukti bahwa Anda menguasai teknologi tersebut atau telah menjalin kerjasama dengan pihak lain yang memiliki kapabilitas teknologi yang dibutuhkan.
Kelengkapan dan kualitas dokumen teknis ini akan sangat menentukan hasil evaluasi permohonan IUP Batuan Anda. Pastikan semua data akurat, analisis mendalam, dan rencana yang disusun realistis serta sesuai dengan standar teknis dan lingkungan yang berlaku.
Syarat Lingkungan
- Proses Penulisan:
- Mulai dengan menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam pertambangan modern dan sebagai syarat IUP.
- Jelaskan dokumen lingkungan utama: AMDAL dan UKL-UPL. Bedakan keduanya berdasarkan skala/dampak kegiatan. Sebutkan bahwa dokumen ini harus disetujui instansi berwenang (umumnya KLHK atau dinas lingkungan hidup terkait).
- Jelaskan bahwa hasil persetujuan dokumen lingkungan adalah terbitnya “Persetujuan Lingkungan”. Tekankan bahwa ini adalah prasyarat mutlak.
- Sebutkan perlunya “Pernyataan Kesanggupan” untuk mematuhi semua peraturan lingkungan sebagai bukti komitmen formal.
- Jelaskan “Rencana Pengelolaan Lingkungan” selama operasi, kaitkan dengan implementasi komitmen dalam AMDAL (RKL-RPL) atau UKL-UPL.
- Pastikan semua key points tercakup dengan jelas.
- Review tata bahasa, alur, dan konsistensi dengan bagian sebelumnya. Gunakan istilah yang tepat dan formal.
Selain persyaratan administratif dan teknis, pemenuhan Syarat Lingkungan menjadi pilar krusial yang menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tanpa memenuhi aspek lingkungan, permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan Anda tidak akan dapat disetujui. Persyaratan ini memastikan bahwa dampak negatif kegiatan penambangan terhadap lingkungan dapat dikelola dan diminimalisir.
Berikut adalah komponen utama dalam Syarat Lingkungan yang wajib Anda penuhi:
- Dokumen Lingkungan Hidup: Anda wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan atas Dokumen Lingkungan Hidup yang sesuai dengan skala dan potensi dampak kegiatan penambangan yang Anda rencanakan. Dokumen ini bisa berupa:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Diperlukan untuk rencana kegiatan usaha pertambangan yang diperkirakan memiliki dampak penting dan luas terhadap lingkungan hidup. Proses penyusunan AMDAL melibatkan studi mendalam mengenai berbagai komponen lingkungan (fisik-kimia, biologi, sosial-ekonomi-budaya) dan partisipasi masyarakat.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL): Diperlukan untuk rencana kegiatan usaha pertambangan yang dampaknya dianggap tidak sepenting atau seluas yang diwajibkan AMDAL. UKL-UPL berisi matriks rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang lebih sederhana dibandingkan AMDAL.
Penentuan apakah kegiatan Anda memerlukan AMDAL atau cukup UKL-UPL didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup (biasanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL). Dokumen ini harus disusun oleh penyusun yang kompeten dan disetujui oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang (Kementerian LHK atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangan).
- Persetujuan Lingkungan: Setelah Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) Anda dinyatakan layak dan disetujui oleh instansi yang berwenang, Anda akan mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan Anda dan menjadi prasyarat mutlak untuk dapat diterbitkannya IUP oleh Kementerian ESDM. Tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah dan masih berlaku, proses pengajuan IUP Anda tidak dapat dilanjutkan.
- Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan: Anda juga diwajibkan untuk membuat dan melampirkan surat pernyataan resmi yang berisi kesanggupan Anda untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pernyataan ini menunjukkan komitmen formal Anda untuk melaksanakan semua kewajiban lingkungan yang terkait dengan kegiatan pertambangan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Selama Operasi: Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL) yang telah disetujui akan memuat rencana detail mengenai bagaimana Anda akan mengelola dan memantau dampak lingkungan selama tahap operasi penambangan. Ini mencakup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) jika Anda menyusun AMDAL, atau matriks UKL-UPL itu sendiri. Anda harus menunjukkan bahwa Anda memiliki rencana implementasi yang jelas untuk menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan tersebut di lapangan.
Memastikan semua persyaratan lingkungan ini terpenuhi tidak hanya penting untuk mendapatkan IUP, tetapi juga fundamental untuk keberlanjutan usaha pertambangan Anda dan penerimaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Syarat Finansial
Selain syarat administratif, teknis, dan lingkungan, aspek finansial menjadi pilar terakhir yang harus Anda penuhi dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Kemampuan finansial yang memadai menunjukkan kesiapan dan kesungguhan Anda untuk mendanai seluruh tahapan kegiatan usaha pertambangan secara bertanggung jawab, mulai dari eksplorasi hingga pelaksanaan kewajiban pascatambang. Kementerian ESDM akan mengevaluasi kemampuan finansial Anda melalui beberapa dokumen berikut:
- Bukti Penempatan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi: Khususnya jika Anda mengajukan IUP pada tahap Eksplorasi, Anda akan diminta untuk menempatkan sejumlah dana sebagai jaminan kesungguhan. Jaminan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda benar-benar berkomitmen melaksanakan kegiatan eksplorasi sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan setelah WIUP diperoleh.
- Bukti Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang: Ini adalah syarat mutlak yang menunjukkan komitmen Anda terhadap pemulihan lingkungan. Anda harus menyediakan bukti bahwa Anda telah menempatkan dana jaminan (dalam bentuk deposito berjangka, bank garansi, atau bentuk lain sesuai peraturan) yang besarnya dihitung berdasarkan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang telah Anda susun dan disetujui. Jaminan ini memastikan tersedianya dana untuk memulihkan lahan bekas tambang sesuai rencana, bahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan Anda.
- Laporan Keuangan Terakhir yang Telah Diaudit: Bagi pemohon yang berbentuk badan usaha (seperti PT, CV, atau Koperasi), Anda umumnya diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diperiksa (diaudit) oleh kantor akuntan publik terdaftar. Laporan ini memberikan gambaran yang jelas dan objektif mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan Anda.
- Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Anda perlu melampirkan bukti setor pembayaran PNBP awal yang relevan sesuai dengan tahapan perizinan yang diajukan. Ini biasanya mencakup bukti pembayaran PNBP untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atau bukti pembayaran Iuran Tetap (Land Rent atau Dead Rent) untuk tahun pertama, yang besarannya dihitung berdasarkan luas WIUP yang Anda ajukan atau peroleh.
- Surat Pernyataan Kemampuan Finansial: Anda juga perlu membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Anda memiliki kemampuan dan kesanggupan finansial untuk melaksanakan seluruh rencana kegiatan usaha pertambangan batuan sesuai dengan dokumen Studi Kelayakan (FS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan.
Kelengkapan dan validitas dokumen-dokumen finansial ini akan menjadi pertimbangan penting bagi Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) dalam menilai kelayakan permohonan IUP Batuan Anda.
Estimasi Biaya Pengurusan IUP Batuan
Salah satu pertanyaan penting yang sering muncul saat hendak mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan adalah mengenai biaya yang perlu dipersiapkan. Perlu Anda pahami bahwa memberikan angka pasti mengenai total biaya pengurusan IUP Batuan sangatlah sulit. Hal ini disebabkan oleh banyaknya variabel yang memengaruhi, seperti skala rencana kegiatan penambangan, lokasi geografis, jenis komoditas batuan spesifik, kompleksitas kondisi lingkungan, hingga tarif jasa konsultan yang Anda gunakan untuk membantu penyusunan dokumen teknis dan lingkungan.
Meskipun demikian, Anda dapat mengidentifikasi komponen-komponen biaya utama yang umumnya akan timbul dalam proses pengurusan IUP Batuan sesuai dengan peraturan terbaru. Memahami komponen ini akan membantu Anda dalam menyusun anggaran yang lebih realistis. Berikut adalah jenis-jenis biaya utama yang perlu Anda antisipasi:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Perizinan: Ini adalah biaya resmi yang wajib disetorkan kepada kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komponen PNBP utama dalam pengurusan IUP Batuan meliputi:
- PNBP untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): Biaya ini biasanya terkait dengan proses permohonan dan penetapan WIUP Batuan Anda. Besaran dan mekanisme pembayarannya diatur dalam peraturan PNBP spesifik di sektor ESDM. Konsepnya mirip dengan biaya untuk pencadangan wilayah dan pencetakan peta yang ada di peraturan sebelumnya.
- Iuran Tetap (Land Rent / Dead Rent): Ini adalah PNBP yang wajib Anda bayarkan setiap tahun berdasarkan luas WIUP Batuan yang Anda miliki, dihitung per hektar per tahun. Tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah dan dibayarkan selama jangka waktu IUP berlaku, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi.
- Iuran Produksi (Royalti): PNBP ini baru akan Anda bayarkan setelah Anda memasuki tahap operasi produksi dan mulai menghasilkan atau menjual komoditas batuan. Besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari volume produksi atau nilai penjualan hasil tambang Anda. Tarif royalti berbeda-beda tergantung jenis komoditas batuannya dan diatur dalam peraturan PNBP.
- PNBP Lainnya: Mungkin terdapat jenis PNBP lain yang dikenakan sesuai dengan tahapan atau layanan perizinan tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Biaya Penyusunan Dokumen Lingkungan: Pengurusan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) memerlukan biaya yang signifikan. Biaya ini mencakup jasa konsultan lingkungan yang tersertifikasi, pelaksanaan studi lapangan, analisis laboratorium (jika diperlukan), hingga biaya sosialisasi atau konsultasi publik. Besaran biaya sangat bervariasi tergantung kompleksitas dan skala dampak kegiatan.
- Biaya Penyusunan Dokumen Teknis: Persiapan dokumen teknis seperti Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS), Rencana Reklamasi dan Pascatambang, serta dokumen perencanaan teknis lainnya juga membutuhkan keahlian khusus. Anda kemungkinan perlu menggunakan jasa konsultan pertambangan atau tenaga ahli yang kompeten, sehingga akan ada biaya jasa profesional yang perlu dianggarkan.
- Biaya Lain-lain: Selain komponen utama di atas, mungkin ada biaya lain seperti biaya survei dan pemetaan detail, biaya notaris untuk legalisasi dokumen perusahaan, atau biaya operasional selama proses pengurusan izin.
Untuk mendapatkan informasi tarif PNBP yang paling akurat dan terkini (seperti tarif Iuran Tetap dan Royalti per jenis komoditas batuan), Anda wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan/ESDM terbaru yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Berikut adalah tabel ringkasan komponen biaya yang mungkin timbul (tanpa nominal pasti):
| Komponen Biaya Utama | Keterangan Singkat |
|---|---|
| PNBP Terkait WIUP | Biaya awal terkait permohonan dan penetapan wilayah izin. |
| Iuran Tetap (Land Rent) | Biaya tahunan berdasarkan luas wilayah izin (per hektar). |
| Iuran Produksi (Royalti) | Biaya berdasarkan volume atau nilai penjualan hasil tambang (saat produksi). |
| Biaya Dokumen Lingkungan | Biaya penyusunan AMDAL atau UKL-UPL (termasuk jasa konsultan, studi). |
| Biaya Dokumen Teknis | Biaya penyusunan Studi Kelayakan (FS), Rencana Reklamasi/Pascatambang, dll. (termasuk jasa konsultan/ahli). |
| Jaminan Kesungguhan Eksplorasi | Dana jaminan yang ditempatkan untuk keseriusan pelaksanaan eksplorasi (jika relevan). |
| Jaminan Reklamasi & Pascatambang | Dana jaminan yang ditempatkan untuk memastikan pelaksanaan pemulihan lingkungan pasca tambang. |
| PNBP Lainnya | Biaya PNBP lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. |
| Biaya Operasional & Pendukung | Biaya survei detail, notaris, transportasi, akomodasi selama pengurusan, dll. |
Masa Berlaku dan Perpanjangan IUP Batuan
Setelah Anda berhasil mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, penting bagi Anda untuk memahami bahwa izin tersebut memiliki batas waktu atau masa berlaku. Mengetahui durasi izin dan bagaimana cara memperpanjangnya sangat krusial untuk menjaga kelangsungan dan legalitas usaha pertambangan Anda.
Masa berlaku IUP dibedakan berdasarkan tahapan kegiatannya:
- IUP tahap kegiatan Eksplorasi: Untuk komoditas batuan, IUP pada tahap eksplorasi umumnya diberikan untuk jangka waktu 3 tahun. Jangka waktu ini dimaksudkan agar Anda memiliki cukup waktu untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi detail, dan studi kelayakan.
- IUP tahap kegiatan Operasi Produksi: Setelah tahap eksplorasi selesai dan studi kelayakan disetujui, Anda dapat mengajukan peningkatan ke IUP tahap Operasi Produksi. Untuk komoditas batuan, IUP Operasi Produksi biasanya diberikan untuk jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun, tergantung pada jenis batuan, skala investasi, dan rencana penambangan Anda. Yang terpenting, IUP Operasi Produksi ini dapat diperpanjang.
Perpanjangan IUP Operasi Produksi bukanlah proses otomatis. Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan secara proaktif kepada Menteri ESDM (atau Gubernur jika ada pelimpahan kewenangan) dengan memperhatikan ketentuan waktu yang sangat penting. Berdasarkan praktik umum dalam peraturan pertambangan, permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi harus diajukan dalam kurun waktu:
- Paling cepat 2 tahun sebelum masa berlaku IUP berakhir.
- Paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku IUP berakhir.
Mengajukan permohonan di luar rentang waktu tersebut berisiko tinggi menyebabkan permohonan Anda ditolak karena alasan prosedural.
Agar permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi Anda disetujui, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan utama yang akan dievaluasi secara ketat oleh Pemerintah. Syarat-syarat tersebut umumnya meliputi:
- Mengajukan permohonan perpanjangan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
- Melampirkan laporan akhir kegiatan Operasi Produksi yang mencakup realisasi kegiatan, capaian sumber daya dan cadangan, serta kinerja pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
- Menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi seluruh kewajiban administratif, teknis, lingkungan, dan finansial selama periode IUP sebelumnya (termasuk pembayaran Iuran Tetap, Royalti/Iuran Produksi, penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang).
- Menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik dan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
- Memenuhi persyaratan dokumen teknis dan lingkungan yang mungkin perlu diperbarui sesuai kondisi terkini atau peraturan terbaru.
Konsekuensi jika terlambat mengajukan perpanjangan atau tidak memenuhi syarat sangat serius. Jika Anda terlambat mengajukan permohonan atau jika hasil evaluasi menunjukkan Anda tidak memenuhi persyaratan (misalnya, kinerja buruk, kewajiban tidak dipenuhi), maka permohonan perpanjangan Anda akan ditolak. Akibatnya, IUP Operasi Produksi Anda akan berakhir sesuai tanggal berlakunya. Setelah IUP berakhir, Anda tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, dan setiap aktivitas penambangan yang dilakukan setelahnya akan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Kunci Mendapatkan IUP Batuan Resmi
Setelah menelusuri berbagai aspek terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan, ada beberapa poin krusial yang perlu Anda garis bawahi sebagai kunci utama untuk memperoleh izin yang sah dan menjalankan usaha pertambangan secara legal. Intinya, kepatuhan terhadap regulasi terbaru adalah fondasi utama. Pastikan Anda sepenuhnya memahami dan mengikuti prosedur serta melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Mengabaikan acuan hukum terbaru ini hanya akan membawa Anda pada jalur yang salah dan berisiko hukum.
Perubahan paling mendasar yang wajib Anda catat adalah peran sentral Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam penerbitan IUP Batuan. Proses pengajuan kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Artinya, interaksi utama Anda dalam proses perizinan akan berlangsung melalui platform digital ini dan evaluasi akhir dilakukan oleh Kementerian ESDM, meskipun peran verifikasi atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi mungkin masih ada dalam kasus tertentu sesuai pelimpahan kewenangan.
Mengingat dinamika peraturan perundang-undangan, sangat penting bagi Anda untuk bersikap proaktif dalam mencari informasi terkini. Jangan ragu untuk secara berkala mengunjungi dan mempelajari informasi yang tersedia di sumber-sumber resmi, seperti website Kementerian ESDM (esdm.go.id) dan portal OSS (oss.go.id). Di sana Anda dapat menemukan panduan terbaru, pembaruan peraturan, daftar persyaratan detail, hingga formulir yang berlaku.
Pada akhirnya, mengurus dan memiliki IUP Batuan yang resmi bukan sekadar formalitas untuk menghindari sanksi. Lebih dari itu, menambang secara legal adalah wujud komitmen Anda untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab, mendukung praktik pertambangan yang baik (good mining practice), serta berkontribusi pada pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.





