Legalitas usaha adalah hal penting yang harus diurus setiap bisnis di Indonesia. Tanpa izin resmi, sebuah bisnis bisa berurusan dengan hukum, kesulitan mendapatkan pinjaman, bahkan kehilangan kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.
Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun sebelum NIB bisa diterbitkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama bagi perusahaan berskala besar.
Salah satunya adalah dokumen bernama PKKPR. Persetujuan ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar agar bisa melanjutkan proses perizinan usahanya.
Apa Itu PKKPR?
PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
Jadi, PKKPR ini berguna untuk menunjukkan bahwa rencana bisnis tidak melanggar aturan pemanfaatan lahan yang ditetapkan pemerintah.
PKKPR punya peran penting dalam proses izin usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan usaha dijalankan di tempat yang sesuai peruntukannya.
Dengan adanya PKKPR, pemerintah bisa menghindari tumpang tindih penggunaan lahan dan menjaga keseimbangan pembangunan.
Dokumen ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa lokasi yang dipilih sudah tepat dan legal untuk kegiatan bisnis.
Kaitan PKKPR dengan Tata Ruang Wilayah
Setiap wilayah di Indonesia sudah punya peta tata ruang yang menentukan mana kawasan industri, mana kawasan permukiman, mana kawasan pertanian, atau mana kawasan lindung.
Dokumen PKKPR dapat memastikan kegiatan usaha tidak dibangun di area yang dilarang, seperti daerah konservasi atau zona resapan air.
Dengan begitu, kegiatan bisnis tersebut bisa berjalan tanpa mengganggu lingkungan atau aturan yang berlaku.
Kapan PKKPR Harus Dimiliki Sebuah Perusahaan?
Sesuai aturan pemerintah, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar wajib memiliki PKKPR sebelum bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
PKKPR Jadi Syarat Utama NIB Perusahaan dengan Modal Dasar Rp 5 Milliar
Saat mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar akan diminta mengurus PKKPR lebih dulu.
Tanpa PKKPR, NIB tidak akan bisa diterbitkan. Akibatnya, proses perizinan lain seperti izin lingkungan atau izin operasional juga tidak bisa diproses.
Jika sebuah perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar tetap beroperasi tanpa NIB karena belum punya PKKPR, maka bisnis tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Berikut beberapa dampak lainnya bagi perusahaan tersebut:
- Kegiatan usaha dianggap ilegal secara hukum
- Tidak bisa mengurus perizinan lanjutan, seperti NPWP badan usaha, SIUP, dan izin lingkungan
- Tidak bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan
- Tidak bisa menjalin kerja sama bisnis atau menerima investasi
- Berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya
Dasar Hukum PKKPR
Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai payung hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PKKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Kegiatan yang Tidak Wajib Punya PKKPR
Ada beberapa jenis kegiatan yang tidak perlu mengurus PKKPR. Namun, cukup dengan pernyataan mandiri melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Siapa saja yang dapat kemudahan ini?
1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Pelaku UMK atau Usaha Mikro dan Kecil diberikan kemudahan dalam perizinan. Mereka tidak perlu mengurus PKKPR, cukup menyampaikan pernyataan mandiri bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Isi dari pernyataan ini juga mencantumkan kesanggupan untuk menanggung risiko hukum jika ternyata lokasi usahanya tidak sesuai dengan aturan tata ruang (RTR/RDTR) di kemudian hari.
Proses ini jauh lebih cepat dan praktis, sehingga UMK bisa langsung menjalankan bisnisnya tanpa proses perizinan yang rumit.
2. Kegiatan Non-Usaha
Selain UMK, beberapa kegiatan non-komersial juga tidak diwajibkan memiliki PKKPR dan cukup menggunakan KKPR. Contohnya:
- Rumah tinggal pribadi
- Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, dll.)
- Yayasan sosial dan keagamaan
- Lembaga pendidikan
- Kegiatan kemanusiaan
Untuk kegiatan-kegiatan ini, cukup menggunakan KKPR melalui pernyataan mandiri sehingga tanpa perlu proses panjang seperti pengajuan PKKPR.
Dalam pernyataan mandiri tersebut, pemohon menyatakan bahwa kegiatan atau bangunan yang akan dibuat sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
Bagaimana Cara Mengurus PKKPR?
Mendaftar dan mengurus PKKPR secara mandiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena prosedurnya cukup kompleks. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
A) Mengurus PKKPR Melalui OSS secara Mandiri – Proses Waktu Lebih Lama
1. Mengajukan Permohonan PKKPR di OSS
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan antara lain:
- Titik koordinat lengkap lokasi lahan (dalam bentuk file polygon dan GIS)
- Luas lahan yang dibutuhkan
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
- Kode KBLI (jenis kegiatan usaha yang kamu jalankan)
2. Pengecekan Dokumen oleh Dinas Pertanahan
Setelah kamu unggah dokumen ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah tempat usaha kamu akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut.
Kalau ada dokumen yang kurang, kamu akan diminta untuk unggah ulang.
Kalau dokumennya sudah lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Melalui Bank yang Ditunjuk
Pembayaran PNBP bisa dilakukan di bank yang sudah ditentukan.
Setelah kamu bayar, sistem akan otomatis mengecek status pembayarannya.
Bukti pembayaran itu nanti kamu serahkan untuk proses selanjutnya.
4. Survei dan Pembuatan PERTEK oleh BPN
Setelah pembayaran selesai diverifikasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan survei ke lokasi lahan.
Mereka akan membuat dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai dasar penerbitan PKKPR.
Hasilnya bisa berupa izin yang disetujui penuh, disetujui sebagian, atau ditolak (dengan alasan yang dijelaskan).
5. Kajian Forum Penataan Ruang
Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Forum Penataan Ruang, untuk memastikan rencana usaha kamu sesuai dengan berbagai rencana tata ruang yang berlaku, seperti:
- Rencana nasional, provinsi, kabupaten/kota
- Rencana pulau atau kawasan strategis tertentu
- Rencana zonasi antarwilayah
6. PKKPR Disetujui di OSS
Kalau semua proses sudah lolos dan sesuai, maka PKKPR kamu akan disetujui dan diterbitkan di sistem OSS.
Selamat! Sekarang kamu sudah memiliki izin kesesuaian ruang untuk menjalankan usahamu.
B) Mengurus PKKPR dengan Biro Jasa Legal Menjadi Pengaruh – Pengurusan Lebih Cepat Dibantu Tim Ahli Berpengalaman

Opsi lainnya yaitu kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan legalitas usaha di Legal Menjadi Pengaruh.
Kamu gak perlu mengurus semuanya sendirian karena akan dibantu oleh tim ahli yang berpengalaman di pengurusan legalitas usaha.
Dengan begitu, proses mendapatkan PKKPR bisa lebih cepat dan gak ribet harus bolak-balik ke berbagai tempat.
Selain itu, kamu juga bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga gak perlu kerja dua kali mengurusnya.
FAQ seputar PKKPR
1. Apa itu PKKPR?
PKKPR adalah surat yang menyatakan apakah rencana penggunaan lahan untuk suatu kegiatan sesuai atau tidak dengan aturan tata ruang wilayah. Surat ini menjadi dasar untuk menggunakan lahan, membeli lahan, memindahkan hak kepemilikan, atau mengurus hak atas tanah.
2. Siapa saja yang harus mengurus PKKPR?
Usaha dengan skala menengah dan besar wajib mengurus PKKPR. Skala menengah artinya usaha dengan modal antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, sedangkan skala besar memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar. Sementara itu, usaha mikro dan kecil (UMK) tidak perlu mengurus PKKPR, cukup mengisi pernyataan secara mandiri.
3. Apa bedanya PKKPR dengan izin lokasi yang lama?
Izin lokasi yang lama sekarang sudah diganti dengan KKPR, yang terbagi menjadi dua jenis: KKKPR dan PKKPR. PKKPR digunakan untuk mengecek apakah rencana kegiatan usaha cocok dengan aturan tata ruang yang belum memiliki detail lengkap. Berbeda dengan izin lokasi lama, PKKPR sudah terhubung dengan sistem OSS dan mengikuti aturan baru berbasis tingkat risiko usaha.
4. Apa artinya jika PKKPR ditolak?
PKKPR bisa ditolak kalau dokumen yang diajukan tidak lengkap, atau lokasi usaha yang diajukan tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.
5. Berapa lama masa berlaku PKKPR?
PKKPR berlaku selama 3 tahun sejak dikeluarkan. Kalau dalam waktu itu rencana penggunaan lahannya belum dilakukan, maka pemilik usaha harus mengajukan permohonan baru dari awal.





