MenjadiPengaruh.com – Dalam Pasal 1 Ayat 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang meliputi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja ini bertujuan memberi perlindungan kepada pekerja dan perusahaan, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis perjanjian kerja utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan (Disnakertrans)
PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hubungan kerja dan durasi kontrak.
Namun, perbedaan antara PKWT dan PKWTT tidak hanya terbatas pada status dan durasi kontrak, tetapi juga melibatkan aspek-aspek lain.
— Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk memahami perbedaan tersebut dengan lebih mudah, dapat dilihat dalam penjelasan di bawah!
Daftar Isi
ToggleApa Perbedaan Antara PKWT dan PKWTT?
Melansir Tokopedia, berikut merupakan perbedaan mendasar antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang perlu dipahami:
1. Durasi Waktu
– PKWT memiliki durasi waktu tertentu yang telah ditentukan sejak awal, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004.
– PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan berlangsung hingga pekerja pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.
2. Proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
– Pekerja dengan PKWT dapat mengalami PHK tanpa melibatkan Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
– Pekerja dengan PKWTT, jika mengalami PHK, dapat melibatkan LPPHI untuk menengahi permasalahan tersebut.
3. Uang Pesangon
– Pekerja PKWT tidak berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan setelah PHK.
– Pekerja PKWTT berhak menerima uang pesangon setelah mengalami PHK.
4. Masa Percobaan
– Pekerja PKWT tidak menjalani masa percobaan, karena durasi kerja sudah ditetapkan sejak awal.
– Pekerja PKWTT dapat menjalani masa percobaan untuk menilai kinerja sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
5. Bentuk Perjanjian Kerja
– PKWT harus dituangkan dalam kontrak tertulis dengan huruf latin dan dalam Bahasa Indonesia.
– PKWTT dapat berupa kontrak tertulis atau lisan.
6. Pencatatan Instansi Ketenagakerjaan
– Perusahaan yang menerapkan PKWT wajib mencatatkan pekerjanya di Instansi Ketenagakerjaan.
– Pekerja dengan PKWTT tidak perlu dicatatkan di Instansi Ketenagakerjaan oleh perusahaannya.
— Ayo Mulai Bisnis Online-mu Sekarang!
Lebih Baik PKWT atau PKWTT?
Secara umum, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dianggap lebih menguntungkan karena memberikan jaminan kesejahteraan dan stabilitas kerja.
PKWTT menawarkan durasi kerja yang tidak terbatas, keamanan pekerjaan jangka panjang, dan hak-hak seperti uang pesangon dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini menciptakan lingkungan kerja stabil dan perlindungan finansial bagi karyawan.
Di sisi lain, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dipilih oleh yang ingin fleksibilitas dalam berbagai pengalaman kerja. PKWT cocok untuk proyek khusus atau pekerjaan dengan durasi tertentu dilansir dari InsertLive.
Meskipun tidak menawarkan jaminan kesejahteraan jangka panjang, PKWT bisa menjadi pilihan bagi yang ingin mencoba berbagai pekerjaan atau mendapatkan pengalaman di berbagai lingkungan.
Sementara PKWTT memberikan stabilitas dan hak-hak besar, PKWT memberi kesempatan untuk peluang baru dan pengembangan keterampilan di berbagai konteks.
Pilihan antara keduanya tergantung pada fase karir, tujuan pribadi, dan preferensi karyawan.
— Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Punya NIB?
Karyawan perlu memahami kebutuhan mereka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pilihan mereka terhadap karir dan kesejahteraan.
Contoh PKWT dan PKWTT:Surat Kontrak Kerja Karyawan
Surat kontrak kerja memiliki beberapa komponen penting sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa unsur tersebut dikutip dari Talenta::
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
- Jabatan atau jenis pekerjaan karyawan.
- Tempat bekerja.
- Besaran gaji dan pembayarannya.
- Hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan.
- Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan pihak yang disebut dalam perjanjian kerja.
Selain itu, HR perlu memperhatikan aspek lain seperti:
- Jabatan dan lingkup kerja karyawan, yang perlu dijelaskan secara jelas.
- Rincian upah dan kompensasi, termasuk komponen gaji, bonus, dan take home pay.
- Masa kontrak kerja dan ketentuan terkait PHK untuk kontrak berjangka waktu.
- Pelanggaran dan sanksi yang mungkin diterapkan oleh perusahaan.
- Status karyawan, jam kerja, kebijakan cuti, dan hak-hak lainnya.
Semua informasi ini perlu disusun dengan cermat dalam surat kontrak untuk memberikan kejelasan dan kerangka kerja yang baik bagi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
— Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
PKWT UU Cipta Kerja: Peraturan Kontrak Karyawan Terbaru
Perubahan terkait karyawan kontrak dalam Perpu Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 80 Angka 15, mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat diterapkan pada pekerjaan khusus yang oleh jenis, sifat, atau kegiatannya diharapkan dapat selesai dalam jangka waktu tertentu.
Berikut merupakan ringkasan dari ketentuan tersebut.
1. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan sekali selesai, sementara, musiman, terkait produk baru, atau bersifat tidak tetap.
2. Jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kesepakatan.
3. Ada perbedaan antara PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan. Dalam kasus selesainya pekerjaan, kontrak dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai.
4. Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir, proporsional dengan masa kerja karyawan.
5. Tidak ada masa percobaan dalam PKWT. Jika disyaratkan, masa percobaan dianggap tidak ada.
6. Kontrak PKWT harus tertulis, dicatatkan secara daring, dan memuat informasi penting seperti identitas perusahaan, jenis pekerjaan, upah, hak, kewajiban, dan lainnya.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap hubungan kerja karyawan kontrak dengan batasan waktu yang lebih jelas dan perlindungan hak kompensasi melansir Gadjian.
fAQ:
– Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT terletak pada masa berlakunya. PKWT memiliki masa berlaku yang tentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki masa berlaku.
– PKWT dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali, dengan masing-masing perpanjangan paling lama 2 tahun.
– Sedangkan PKWTT dapat dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, atau dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, dengan ketentuan bahwa pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati masa percobaan selama paling lama 1 tahun.
Hak-hak pekerja PKWT dan PKWTT pada dasarnya sama, yaitu:
– Hak atas upah
– Hak atas jaminan sosial
– Hak atas waktu kerja dan waktu istirahat
– Hak atas cuti
– Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
– Hak atas perlindungan dari diskriminasi
Namun, ada beberapa hak yang hanya dimiliki oleh pekerja PKWTT, yaitu:
– Hak atas pesangon
– Hak atas uang penghargaan masa kerja
– Hak atas uang penggantian hak
Pilihan antara PKWT dan PKWTT tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
– Kebutuhan pekerja. Jika pekerja membutuhkan pekerjaan yang bersifat sementara, maka PKWT dapat menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika pekerja membutuhkan pekerjaan yang bersifat permanen, maka PKWTT dapat menjadi pilihan yang lebih baik.
– Kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu yang terbatas, maka PKWT dapat menjadi pilihan yang lebih baik. Namun, jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu yang panjang, maka PKWTT dapat menjadi pilihan yang lebih baik.