Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aplikasi bernama Genta atau Generate Data Coretax.
Aplikasi ini bisa diakses melalui situs genta.pajak.go.id.
Genta diklaim memudahkan wajib pajak dalam mengakses data perpajakan yang sudah diproses oleh sistem Coretax DJP.
Melalui Genta, wajib pajak bisa:
- Meminta dan mengunduh data perpajakan seperti faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.
- Mengakses data terbaru H+1 setelah permohonan diajukan.
- Mengajukan permintaan mulai pukul 08.00 WIB setiap hari.
Dalam keterangannya, DJP menulis:
“Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan.”
Berikut jenis dokumen yang bisa diminta melalui aplikasi Genta:
- Faktur pajak keluaran dan retur
- Faktur pajak masukan dan retur
- Bukti potong PPh Pasal 21 dan 26
- Bukti potong bulanan
- Bukti potong Formulir 1721-A1 dan 1721-A2
Perlu dicatat, hanya pengguna yang sudah memiliki EFIN dan terdaftar di DJP Online yang bisa mengakses aplikasi ini.
DJP juga menyediakan panduan penggunaan di menu sebelah kiri aplikasi Genta.
Sistem Coretax Diperbaiki, Dijanjikan Lebih Lancar
DJP masih terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax Administration System.
Sistem ini sebelumnya kerap dikeluhkan karena kurang stabil.
Mukhammad Faisal Artjan, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM DJP, menjelaskan bahwa pembenahan Coretax menjadi salah satu fokus kerja Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
“Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini bikin ramai, kita terus upayakan untuk lebih smooth,” ujarnya.
RI Kekurangan Konsultan Pajak, DJP Harap Peran Lebih Aktif
Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh wajib pajak.
Hal ini menjadi perhatian DJP karena konsultan pajak dianggap sebagai mitra penting dalam edukasi perpajakan.
Faisal mengambil contoh dari beberapa negara maju.
Di Jepang dan Australia, konsultan atau tax agent menjadi perpanjangan tangan otoritas pajak.
Kantor pajak di Australia hanya berjumlah 5, namun layanan tetap berjalan maksimal karena sistem online dan dukungan konsultan pajak.
“Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak,” kata Faisal.
Aturan PPh Pasal 22 Dicabut, Disesuaikan dengan Sistem Coretax
DJP mencabut ketentuan lama mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan yang dicabut adalah:
- PER-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-31/PJ/2015.
- Pencabutan ini dilakukan lewat Perdirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, seiring dengan diberlakukannya sistem Coretax yang baru.
Perubahan ini berdampak pada tata cara pemungutan PPh Pasal 22, terutama untuk:
- Pembayaran atas penyerahan barang
- Kegiatan di bidang impor
- Aktivitas usaha lainnya
DJP Ingin Tiru Sistem Pajak China
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi sistem perpajakan China.
Menurutnya, China berhasil menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang mendukung kemakmuran rakyatnya.
Di hadapan Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong, Bimo juga menyampaikan:
DJP saat ini masih menghadapi tantangan dalam penerapan sistem Coretax.
Oleh karena itu, butuh peran investor asal China di Indonesia yang diyakini sebagai kelompok wajib pajak yang patuh.
DJP berkomitmen untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kapasitas sistem perpajakan nasional supaya bisa mengikuti jejak negara-negara maju seperti China.
Karakteristik Utama Sistem Pajak di China
1. Didominasi oleh Pajak Tidak Langsung
Sistem perpajakan di China sangat bergantung pada pajak atas konsumsi barang dan jasa.
Jenis pajak utama di sini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) dan Consumption Tax (pajak konsumsi).
- Pada tahun 2012, sekitar 69,3% pendapatan pajak berasal dari pajak barang dan jasa.
- Sebaliknya, pajak penghasilan individu dan perusahaan hanya menyumbang sekitar 25,3% dari total penerimaan pajak.
- Artinya, negara lebih mengandalkan pajak yang dikenakan pada aktivitas belanja masyarakat daripada memungut dari penghasilan orang atau laba perusahaan.
2. Kewenangan Pajak Terpusat di Pemerintah Pusat
Di China, hampir semua aturan perpajakan dibuat dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menentukan tarif atau kebijakan pajak.
- Hal ini dimaksudkan agar pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pajak bisa seragam dan efisien di seluruh wilayah China.
3. Sistem Administrasi Pajak Sudah Digital
China telah mengembangkan sistem perpajakan berbasis teknologi canggih yang disebut Golden Tax Project, yang kini sudah memasuki fase keempat (Golden Tax IV).
- Sistem ini memungkinkan pengawasan faktur pajak secara elektronik, pertukaran data lintas lembaga, dan pelayanan pajak daring (online) bagi wajib pajak.
- Bahkan sebagian besar wajib pajak di China kini bisa mengurus pelaporan dan pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
- Sistem ini juga mampu mendeteksi transaksi mencurigakan, menyesuaikan layanan sesuai profil wajib pajak, dan mempercepat proses restitusi (pengembalian).
Referensi:
- China International Taxation Research Institute. Report on the Development of China’s Tax Environment (2013–2022)
- PwC China. 2023 China Tax Policy Review and 2024 Outlook
- UNDP China. Tax System in China: Issue Brief
- Institute for Research on the Economics of Taxation. The Tax System of China





