Daftar Isi

Beda Pajak PT Perorangan dan PT Umum, Lebih Untung Mana?

Memilih struktur badan usaha yang tepat merupakan strategi finansial jangka panjang.

Salah satu pertimbangan yang paling penting yaitu, dari aspek perpajakan yang akan menjadi beban rutin perusahaan kamu.

PT Perorangan dan PT Umum (biasa) menawarkan skema pajak yang berbeda, dan perbedaan ini bisa sangat signifikan terhadap kesehatan keuangan bisnis kamu.

Saya sering menemukan pengusaha yang terburu-buru memilih bentuk PT tanpa mempertimbangkan implikasi pajaknya. 

Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 64,2 juta unit UMKM di Indonesia, dengan 99,62% di antaranya (63,9 juta unit) merupakan usaha mikro dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun. 

Angka ini membuktikan betapa besarnya potensi pelaku usaha yang dapat memanfaatkan struktur PT Perorangan untuk mendapatkan kemudahan perpajakan dan legalitas usaha.

Danny Septriadi, Senior Partner DDTC dan salah satu ahli pajak terkemuka di Indonesia yang diakui sebagai World’s Leading Transfer Pricing Adviser, menekankan pentingnya pemahaman struktur perpajakan bagi UMKM.

Dalam berbagai publikasinya di platform website DDTC, ia menyatakan bahwa pemilihan struktur badan usaha yang tepat dapat memberikan efisiensi pajak yang signifikan, terutama bagi usaha mikro yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Namun, banyak yang terkejut ketika menyadari bahwa pilihan struktur badan usaha mereka ternyata membuat beban pajak lebih besar dari yang seharusnya. 

Artikel ini akan membantu kamu memahami perbedaan mendasar antara skema pajak PT Perorangan dan PT Umum, sehingga kamu bisa membuat keputusan yang tepat untuk bisnis kamu.

Berapa Pajak PT Perorangan dan PT Umum?

Secara prinsip, PT Perorangan maupun PT Umum sama-sama merupakan subjek Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan tarif umum 22% atas laba bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Tarif pajak ini berlaku ketika suatu badan usaha tidak atau tidak lagi menggunakan fasilitas perpajakan khusus.

Namun, dalam konteks UMKM, pemerintah menyediakan skema alternatif berupa PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) untuk meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan administrasi bagi usaha dengan skala tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak badan (termasuk PT) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% yang dihitung langsung dari omzet tanpa memperhitungkan laba atau rugi usaha. 

Skema ini secara eksplisit dirancang sebagai insentif bagi usaha mikro dan kecil agar dapat fokus pada pertumbuhan tanpa terbebani kewajiban pembukuan dan perhitungan pajak yang kompleks di fase awal operasional.

Perbedaan penting muncul pada jangka waktu pemanfaatan fasilitas tersebut. 

PT Perorangan diberikan hak menggunakan PPh Final 0,5% hingga 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan PT Umum hanya selama 3 tahun pajak. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf b dan c.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, atau apabila omzet dalam satu tahun pajak telah melampaui Rp4,8 miliar, badan usaha wajib beralih ke skema PPh Badan normal 22% dengan kewajiban pembukuan penuh sesuai ketentuan perpajakan.

Hingga awal 2026, ketentuan durasi tersebut secara hukum masih berlaku sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022. 

Namun demikian, pemerintah tengah membahas revisi kebijakan yang diarahkan untuk menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi PT Perorangan, sepanjang omzet tetap berada di bawah ambang UMKM. 

Jika kebijakan ini resmi disahkan, maka PPh Final 0,5% bagi PT Perorangan tidak lagi bersifat transisional, melainkan dapat digunakan secara berkelanjutan selama kriteria omzet terpenuhi, sehingga berpotensi mengubah secara signifikan strategi pemilihan bentuk badan usaha bagi pelaku UMKM.

Baca juga  Update Terbaru Cara Mengubah KLU Pajak di DJP Online

Bagaimana Skema Pajak PT Perorangan?

Direktorat Jenderal Pajak menempatkan PPh Final UMKM sebagai skema sementara sebelum pelaku usaha masuk ke sistem PPh Badan.

Dalam kerangka ini, PT Perorangan berfungsi sebagai jembatan kebijakan dari usaha mikro informal menuju korporasi dengan sistem perpajakan penuh.

1. PPh Final 0,5% untuk UMKM

PT Perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Berdasarkan PP 55/2022 Pasal 57 dan 59, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun pajak sejak PT terdaftar.

Contoh perhitungan: 

PT Perorangan A memiliki omzet Rp300 juta per bulan. Pajak yang harus dibayar adalah Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 per bulan. 

Sangat sederhana dan tidak perlu memperhitungkan biaya operasional atau laba bersih.

2. Pengecualian Omzet Pertama Rp500 Juta

Sejak berlakunya PP 55/2022, PT Perorangan mendapat fasilitas tambahan berupa pembebasan pajak untuk penghasilan bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. 

Penghasilan di atas Rp500 juta baru dikenakan PPh Final 0,5%.

Contoh perhitungan: 

Jika PT Perorangan B memiliki omzet tahunan Rp800 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp300 juta (Rp800 juta – Rp500 juta). Pajak terutang = Rp300.000.000 x 0,5% = Rp1.500.000 per tahun.

3. Masa Transisi ke Tarif Normal

Setelah 4 tahun atau jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, PT Perorangan harus beralih ke skema PPh Badan normal. 

Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, PT Perorangan dengan omzet hingga Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%, sehingga tarif efektif menjadi 11% (50% x 22%) untuk penghasilan kena pajak sampai Rp4,8 miliar, dan 22% untuk sisanya.

Update regulasi 2025-2026: Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi PP 55/2022 yang akan menghapus batas waktu 4 tahun bagi PT Perorangan. 

Jika revisi ini disahkan, PT Perorangan dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu selama omzet tetap di bawah Rp4,8 miliar.

4. Kemudahan Administrasi

Wajib pajak diberikan kemudahan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap, melainkan cukup melakukan pencatatan sederhana atas peredaran bruto (omzet) bulanan. 

Alhasil, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis karena hanya berfokus pada akumulasi omzet dan pajak final yang telah disetorkan.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa kemudahan ini berlaku spesifik untuk kewajiban perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dari sisi hukum korporasi, PT Perorangan tetap diwajibkan menyusun laporan keuangan sederhana untuk dilaporkan secara berkala kepada Kemenkumham sebagai bentuk pertanggungjawaban badan hukum.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penyederhanaan kewajiban pembukuan bertujuan menurunkan compliance cost (biaya kepatuhan) agar pelaku usaha kecil dapat bertransformasi ke sistem formal tanpa tekanan administratif yang berlebihan.

Secara akademik, temuan serupa disampaikan dalam kajian OECD mengenai Tax Compliance Costs for SMEs. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa skema pajak berbasis omzet dengan administrasi sederhana terbukti efektif meningkatkan tingkat kepatuhan dan keberlanjutan usaha pada fase awal, dibandingkan kewajiban pembukuan penuh yang diterapkan terlalu dini.

5. Opsi Tidak Menjadi PKP

PT Perorangan dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. 

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 3A ayat (1) UU PPN jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), dengan ambang batas (threshold) yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. 197/PMK.03/2013. 

Batasan Rp4,8 miliar tersebut memberikan ruang bagi PT Perorangan untuk menjaga daya saing harga dan efisiensi administrasi di tahap awal usaha tanpa terbebani kewajiban pelaporan PPN bulanan.

Baca juga  Perpanjangan Sertifikat Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagaimana Skema Pajak PT Umum?

PT Umum memiliki skema pajak yang lebih kompleks dengan fleksibilitas tinggi bagi perusahaan yang mulai berekspansi. 

Berbeda dengan PT Perorangan, PT Umum secara default menggunakan tarif PPh Badan normal sebesar 22% (Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP) yang dihitung dari laba bersih, bukan omzet bruto. 

Struktur ini memungkinkan perusahaan yang sedang rugi atau dalam masa investasi besar-besaran untuk tidak membayar pajak badan, sebuah fleksibilitas yang tidak dimiliki skema pajak final. 

Berikut penjelasan lanjutan soal skema pajak PT Umum:

1. PPh Final 0,5% dengan Batas Waktu 3 Tahun

PT Umum yang baru didirikan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Namun, masa pemanfaatan hanya 3 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, lebih singkat 1 tahun dibanding PT Perorangan.

DJP menegaskan bahwa PT Umum yang telah selesai masa 3 tahun tidak dapat mengajukan permohonan baru untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Setelah masa tersebut berakhir, PT wajib melakukan pembukuan penuh dan menggunakan tarif PPh Badan normal.

2. Tarif PPh Badan Normal 22%

Setelah masa PPh Final berakhir atau jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, PT Umum dikenakan tarif normal 22% dari Penghasilan Kena Pajak (laba bersih setelah dikurangi biaya yang diperbolehkan). Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif ini berlaku untuk semua PT.

Contoh perhitungan: PT C memiliki omzet Rp10 miliar dengan laba bersih Rp2 miliar. Pajak terutang = Rp2.000.000.000 x 22% = Rp440.000.000 per tahun.

3. Fasilitas Pasal 31E untuk PT dengan Omzet Hingga Rp50 Miliar

PT Umum dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. 

Dengan kata lain, tarif efektif untuk bagian tersebut menjadi 11% (50% x 22%), sementara sisanya tetap 22%.

Contoh perhitungan: PT D memiliki omzet Rp20 miliar dengan laba kena pajak Rp5 miliar. Perhitungan pajaknya:

  • Untuk bagian Rp4,8 miliar pertama: Rp4,8 miliar x 11% = Rp528 juta
  • Untuk sisanya (Rp200 juta): Rp200 juta x 22% = Rp44 juta
  • Total PPh terutang = Rp572 juta

4. Kewajiban Pembukuan Lengkap

PT Umum wajib melakukan pembukuan lengkap sesuai Standar Akuntansi Keuangan, termasuk laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas. Pembukuan ini harus dapat menunjukkan perhitungan laba bersih secara akurat untuk keperluan perhitungan pajak.

5. Angsuran PPh Pasal 25

Berbeda dengan PPh Final yang bersifat bulanan dan langsung final, PT Umum yang menggunakan tarif normal harus membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Angsuran ini dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya dibagi 12.

6. Kewajiban PKP untuk Omzet Tertentu

PT Umum yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP dan harus memungut PPN 11% atas setiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Perspektif Ahli

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Vol. 7 No. 3 tahun 2023 menganalisis pemahaman wajib pajak UMKM tentang kewajiban perpajakan, khususnya terkait PP 23 Tahun 2018. 

Studi tersebut menemukan bahwa mayoritas pelaku UMKM masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai perbedaan skema perpajakan antara orang pribadi dan badan usaha.

Menurut Ariq Baihaqi, Pegawai KP2KP Enrekang dari Direktorat Jenderal Pajak, “Aspek perpajakan PT Perorangan disamakan dengan aspek perpajakan subjek pajak badan, sehingga tidak bisa disamakan dengan orang pribadi. PT Perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet hingga Rp500 juta dikarenakan fasilitas itu hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.” 

Baca juga  Panduan Lengkap Pembebasan PPh 21 Sektor Tertentu

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun PT Perorangan didirikan oleh satu orang, perlakuan pajaknya mengikuti aturan badan usaha, bukan perorangan.

Tabel Perbandingan Pajak PT Perorangan dan PT Umum

Untuk memudahkan pemahaman, berikut rangkuman perbandingan lengkap antara skema pajak PT Perorangan dan PT Umum:

PT PeroranganPT Umum (Biasa)
Tarif PPh Final 0,5%Tersedia untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahunTersedia untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun
Durasi PPh Final4 tahun (berpotensi tanpa batas waktu sesuai rencana revisi PP 55/2022)3 tahun saja
Pengecualian Rp500 jutaYa, penghasilan hingga Rp500 juta/tahun bebas pajakYa, penghasilan hingga Rp500 juta/tahun bebas pajak
Tarif PPh Badan Normal22% setelah masa PPh Final berakhir22% setelah masa PPh Final berakhir atau omzet > Rp4,8 miliar
Fasilitas Pasal 31EYa, tarif efektif 11% untuk PKP ≤ Rp4,8 miliar (jika omzet total ≤ Rp50 miliar)Ya, tarif efektif 11% untuk PKP ≤ Rp4,8 miliar (jika omzet total ≤ Rp50 miliar)
Kewajiban PembukuanPencatatan sederhana saat PPh Final, pembukuan lengkap setelahnyaPembukuan lengkap sejak awal (setelah masa PPh Final)
Kewajiban PKP/PPNOpsional jika omzet < Rp4,8 miliarWajib jika omzet > Rp4,8 miliar
Angsuran PPh Pasal 25Tidak, saat PPh Final. Ya, setelah beralih ke tarif normalTidak, saat PPh Final. Ya, setelah beralih ke tarif normal
Kompleksitas AdministrasiRendah selama masa PPh FinalTinggi sejak menggunakan tarif normal
Dasar HukumPP 55/2022, UU Cipta Kerja, UU HPPPP 55/2022, UU HPP No. 7/2021
Target PenggunaUsaha mikro dan kecil peroranganSemua skala usaha, termasuk yang didirikan bersama-sama
Batas Omzet StatusMaksimal Rp5 miliar/tahun untuk tetap PT PeroranganTidak ada batasan omzet

Kesimpulan: Mana yang Terbaik?

Setelah menelaah perbedaan skema pajak antara PT Perorangan dan PT Umum, saya melihat bahwa tidak ada satu bentuk badan usaha yang paling benar untuk semua kondisi. Pilihan tersebut sangat bergantung pada tahap pertumbuhan bisnis, struktur kepemilikan, dan kesiapan administratif masing-masing pelaku usaha. 

Perbedaan perlakuan pajak yang diatur dalam regulasi pada dasarnya dirancang untuk mengakomodasi dinamika tersebut.

Menurut saya, PT Perorangan lebih menguntungkan jika:

  • Omzet bisnis kamu masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan diperkirakan akan tetap stabil di angka tersebut
  • Kamu adalah pengusaha tunggal yang ingin struktur sederhana dengan beban administrasi minimal
  • Fokus bisnis adalah efisiensi operasional tanpa rencana ekspansi besar dalam waktu dekat
  • Kamu ingin memanfaatkan masa PPh Final 0,5% yang lebih panjang (4 tahun, bahkan berpotensi tanpa batas waktu)

Sedangkan PT Umum lebih menguntungkan jika:

  • Bisnis kamu sudah melampaui atau akan segera melampaui omzet Rp4,8 miliar
  • Kamu berencana mengembangkan bisnis dengan struktur kepemilikan yang melibatkan beberapa pemegang saham
  • Perusahaan memerlukan kredibilitas lebih tinggi untuk bekerja sama dengan korporasi besar atau mendapatkan pendanaan
  • Kamu siap dengan sistem akuntansi dan pembukuan yang lebih kompleks sejak awal

Saya melihat banyak pengusaha UMKM memulai dengan PT Perorangan untuk memanfaatkan kemudahan administrasi dan beban pajak yang relatif ringan di fase awal usaha.

Pada tahap ini, strategi tersebut masuk akal karena membantu menjaga likuiditas dan meminimalkan biaya kepatuhan ketika bisnis masih berfokus pada pembentukan pasar dan penguatan operasional.

Seiring bisnis berkembang dan skala omzet meningkat, sebagian pelaku usaha kemudian melakukan transformasi ke PT Umum untuk menyesuaikan struktur usaha dengan kebutuhan yang lebih kompleks.

Menurut saya, pendekatan yang paling rasional bukanlah mempertentangkan PT Perorangan dan PT Umum, melainkan memahami keduanya sebagai opsi strategis yang sama-sama menguntungkan jika digunakan pada waktu yang tepat. 

PT Perorangan unggul untuk efisiensi di fase awal, sementara PT Umum menjadi kendaraan yang lebih kuat ketika bisnis memasuki fase ekspansi dan profesionalisasi.

Namun demikian, pajak bukan satu-satunya faktor penentu. Aspek lain seperti tanggung jawab hukum, akses pembiayaan, kebutuhan tata kelola, dan arah pertumbuhan jangka panjang tetap harus dipertimbangkan secara menyeluruh. 

Karena itu, saya menilai bahwa keputusan memilih bentuk badan usaha sebaiknya dibahas bersama konsultan pajak atau akuntan profesional, agar strategi yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan tujuan bisnis masing-masing.

Ke depan, pelaku usaha juga perlu mencermati perkembangan kebijakan, termasuk rencana revisi PP 55/2022. 

Jika penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final untuk PT Perorangan benar-benar disahkan, maka PT Perorangan akan menjadi opsi yang semakin menarik untuk jangka panjang. 

Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan relevansi PT Umum sebagai struktur yang dirancang untuk menopang pertumbuhan bisnis pada level yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Catatan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Februari 2026, termasuk PP No. 55 Tahun 2022, UU HPP No. 7 Tahun 2021, dan rencana revisi yang sedang dalam pembahasan akhir. Selalu verifikasi dengan sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi terbaru.


Disusun oleh

Penulis : Fabby Daraja | Redaktur : Aisyah Yekti | Penyelaras Bahasa : Rofi Ananda

Daftar Isi