Daftar Isi

Aspek Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap

Aspek Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana sistem perpajakan di Indonesia mengatur entitas usaha yang beroperasi di dalamnya? Di Indonesia, terdapat 2 entitas utama yang perlu Anda pahami dalam konteks perpajakan, yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kedua entitas ini memiliki peran penting dan perlakuan pajak yang berbeda, sehingga pemahaman yang komprehensif mengenai keduanya sangat krusial bagi Anda, terutama jika Anda adalah pelaku usaha.

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT merupakan pemain utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Memahami definisi, kriteria, dan kewajiban perpajakan dari kedua entitas ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan fondasi penting bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kesalahan dalam memahami status dan kewajiban perpajakan dapat berakibat pada sanksi dan kerugian finansial yang signifikan.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda untuk menyelami seluk-beluk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT. Kami akan mengupas tuntas 9 aspek penting yang meliputi entitas dan domisili, serta berbagai aspek perpajakan lainnya yang terkait. Dengan memahami aspek-aspek tersebut, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perbedaan mendasar antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan Anda.

Definisi dan Kriteria Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Setelah memahami pentingnya Wajib Pajak Badan dan BUT, sekarang mari kita fokus pada salah satu entitas utama, yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri? Secara sederhana, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ini berarti, badan usaha tersebut dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia atau memiliki pusat kegiatan operasional dan administratifnya di wilayah Indonesia.

Untuk menjadi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi. Pertama, dari sisi pendirian, badan usaha Anda harus memiliki akta pendirian yang sah dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang. Selain itu, Anda juga harus mengantongi perizinan usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Kedua, domisili Wajib Pajak Badan Dalam Negeri ditentukan berdasarkan tempat kedudukan yang sebenarnya. Tempat kedudukan yang sebenarnya ini merujuk pada lokasi di mana manajemen dan pengambilan keputusan strategis badan usaha Anda dilakukan, bukan hanya sekedar alamat yang tertera di dokumen legal.

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri mencakup berbagai bentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, Koperasi, Yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya yang diakui oleh hukum Indonesia. Sebagai contoh, jika Anda memiliki PT ABC yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, memiliki akta pendirian yang sah, mengantongi izin usaha yang relevan, dan memiliki kantor pusat yang aktif beroperasi di Jakarta, maka PT ABC tersebut dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Kantor pusat di Jakarta ini menjadi tempat kedudukan yang sebenarnya, di mana keputusan-keputusan penting perusahaan diambil.

Aspek yuridis dan regulasi sangat erat kaitannya dengan entitas dan domisili Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Status sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri membawa konsekuensi hukum dan kewajiban perpajakan tertentu. Domisili menjadi faktor penentu dalam hal kewajiban perpajakan dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh badan usaha Anda. Misalnya, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri wajib melaporkan seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan dikenakan pajak berdasarkan tarif yang berlaku di Indonesia. Dengan memahami definisi dan kriteria ini, Anda dapat memastikan bahwa badan usaha Anda telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Definisi dan Kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jika Wajib Pajak Badan Dalam Negeri merupakan entitas usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, maka Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki definisi yang berbeda. BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019). Keberadaan BUT di Indonesia secara otomatis menimbulkan kewajiban perpajakan di Indonesia bagi subjek pajak luar negeri tersebut. Dengan kata lain, BUT merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan atas penghasilan yang diperolehnya, wajib membayar pajak di Indonesia.

Untuk dapat dikategorikan sebagai BUT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada tempat usaha yang permanen di Indonesia. Tempat usaha ini bisa berupa kantor perwakilan, cabang perusahaan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, atau ruang untuk promosi dan penjualan. Kedua, tempat usaha tersebut harus digunakan secara rutin untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional bisnis. Sebagai contoh, perusahaan XYZ dari Singapura memiliki kantor perwakilan di Jakarta. Kantor perwakilan ini aktif melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan produk perusahaan XYZ di Indonesia secara rutin. Maka, kantor perwakilan tersebut dapat dikategorikan sebagai BUT karena memenuhi kriteria tempat usaha yang permanen dan digunakan secara rutin untuk kegiatan usaha.

Regulasi terkait BUT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang lebih dikenal dengan istilah tax treaty. UU PPh memberikan definisi umum dan kriteria BUT, sedangkan P3B mengatur perlakuan perpajakan yang lebih spesifik antara Indonesia dengan negara mitra. Penting untuk Anda ketahui bahwa P3B dapat mempengaruhi ketentuan BUT, seperti batasan waktu keberadaan tempat usaha. Misalnya, dalam UU PPh, batasan waktu untuk pemberian jasa yang dapat dikategorikan sebagai BUT adalah lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, jika terdapat P3B antara Indonesia dengan negara asal perusahaan, batasan waktu tersebut bisa saja berbeda sesuai dengan kesepakatan dalam P3B tersebut.

Baca juga  PPh Final Pajak CV Terbaru: Contoh Perhitungan dan Ketentuan Lainnya

Perbedaan Entitas dan Domisili: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri vs. BUT

Setelah Anda memahami definisi dan kriteria dari Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, sekarang saatnya kita melihat lebih dalam mengenai perbedaan mendasar antara keduanya, terutama dalam hal entitas dan domisili. Perbedaan ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi memiliki implikasi yang signifikan terhadap perlakuan perpajakan yang akan Anda hadapi.

Pertama, mari kita lihat dari sisi entitas. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah badan usaha yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, BUT merupakan perpanjangan tangan dari entitas asing yang beroperasi di Indonesia. BUT dapat diibaratkan sebagai “cabang” dari perusahaan induk yang berada di luar negeri.

Kedua, perbedaan yang tak kalah penting adalah domisili. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sudah pasti berdomisili di Indonesia, baik secara hukum maupun secara faktual. Lokasi kantor pusat, tempat pengambilan keputusan strategis, dan pusat kegiatan operasionalnya berada di wilayah Indonesia. Sebaliknya, meskipun BUT beroperasi dan menjalankan usahanya di Indonesia, entitas induknya tetap berdomisili di luar negeri. BUT tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia, sehingga tidak dapat menikmati tax treaty antara Indonesia dengan negara tax treaty partner lainnya.

Perbedaan entitas dan domisili ini membawa konsekuensi pada perbedaan perlakuan perpajakan antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT. Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah terkait dengan pemanfaatan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sebagai entitas yang berdomisili di Indonesia, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak dapat memanfaatkan tax treaty yang disepakati antara Indonesia dengan negara lain. Sebaliknya, BUT dapat memanfaatkan tax treaty yang berlaku antara Indonesia dengan negara domisili entitas induknya. Hal ini tentu dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi BUT dalam hal perencanaan pajak.

Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada pengenaan branch profit tax. BUT dikenakan branch profit tax atas laba bersih setelah pajak yang diperolehnya. Branch profit tax ini dapat diibaratkan sebagai pajak yang dikenakan atas “pengiriman” laba BUT kembali ke entitas induknya di luar negeri. Sedangkan, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tidak dikenakan branch profit tax karena laba yang diperoleh tetap berada di dalam negeri.

Berikut adalah tabel perbandingan yang merangkum perbedaan perlakuan perpajakan antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT:

No.WP BUTWP Dalam Negeri
1.Tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara tax treaty partner lainnya karena BUT tersebut bukan penduduk Indonesia.WP dalam negeri dapat menikmati tax treaty dengan negara yang telah menjadi kerjasama P3B (tax treaty).
2.Laba bersih setelah pajak yang diterima atau diperoleh BUT dikenakan branch profit tax.Laba bersih setelah pajak yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak dikenakan branch profit tax.

Dengan memahami perbedaan perlakuan perpajakan ini, Anda dapat melakukan perencanaan pajak yang lebih efektif dan efisien. Sebagai contoh, jika Anda adalah perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia, Anda perlu mempertimbangkan apakah akan mendirikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT, dengan mempertimbangkan implikasi perpajakan dari masing-masing pilihan tersebut.

Kewajiban Pendaftaran NPWP

Setelah memahami perbedaan mendasar antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT, ada satu kewajiban yang sama-sama harus Anda penuhi, yaitu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ya, baik Anda sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri maupun BUT, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran ini bertujuan agar Anda memperoleh NPWP sebagai identitas perpajakan Anda.

Proses pendaftaran NPWP dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Anda berdomisili atau tempat BUT Anda menjalankan kegiatan usaha. Jadi, jika PT ABC Anda berdomisili di Jakarta Selatan, maka Anda harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru, misalnya. Begitu pula jika BUT Anda memiliki kantor perwakilan di Surabaya, maka pendaftaran dilakukan di KPP di wilayah Surabaya tempat kantor perwakilan tersebut berada.

Untuk mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dokumen yang biasanya diperlukan antara lain akta pendirian perusahaan, izin usaha yang relevan, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan legalitas dan kegiatan usaha Anda. Sementara itu, BUT perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan izin kegiatan usaha di Indonesia dan dokumen lain yang relevan. Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP.

Setelah proses pendaftaran selesai dan disetujui, Anda akan menerima NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). NPWP dan SKT ini merupakan identitas perpajakan yang sangat penting bagi Anda. Anda wajib mencantumkan NPWP dalam setiap transaksi dan pelaporan perpajakan yang Anda lakukan. Misalnya, saat Anda membayar pajak, membuat faktur pajak, atau melaporkan SPT Tahunan, NPWP harus selalu dicantumkan. SKT juga menjadi bukti bahwa Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia.

Perlu Anda ingat bahwa kewajiban pendaftaran NPWP ini berlaku sejak awal pendirian badan usaha Anda atau sejak BUT Anda mulai menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Jadi, jangan menunda-nunda untuk mendaftarkan diri, ya! Keterlambatan pendaftaran NPWP dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti denda. Tentu Anda tidak ingin hal ini terjadi, bukan? Oleh karena itu, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan Anda dengan tertib.

Baca juga  Perpanjangan Sertifikat Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Perhitungan dan Pembayaran Pajak

Setelah Anda mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah menghitung dan membayar pajak penghasilan terutang. Baik Anda sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri maupun BUT, Anda memiliki kewajiban untuk menghitung pajak penghasilan terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perhitungan ini menjadi dasar bagi Anda untuk menentukan berapa besar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara.

Secara umum, tarif pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT adalah sama, yaitu mengacu pada tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, terdapat perbedaan perlakuan untuk BUT. Jika Wajib Pajak Badan Dalam Negeri hanya dikenakan pajak penghasilan badan, BUT dikenakan pajak tambahan yang disebut branch profit tax. Branch profit tax ini dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang diperoleh BUT, dan diibaratkan sebagai pajak atas “pengiriman” laba BUT kembali ke entitas induknya di luar negeri. Besaran branch profit tax ini ditetapkan sebesar 20% dari laba bersih setelah pajak, kecuali jika laba tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2008). Namun, perlu diingat bahwa tarif branch profit tax ini dapat berbeda jika terdapat tax treaty antara Indonesia dengan negara domisili entitas induk BUT.

Objek pajak BUT meliputi penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan yang dijalankan di Indonesia, serta penghasilan dari harta yang dimiliki atau dikuasai di Indonesia. Merujuk pada Pasal 5 UU No. 10 Tahun 1994, objek pajak BUT dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule: Penghasilan ini mencakup penghasilan yang diperoleh dari usaha atau kegiatan yang dijalankan oleh BUT tersebut di Indonesia, serta penghasilan dari harta yang dimiliki atau dikuasai oleh BUT.
  2. Penghasilan BUT dari Force of Attraction: Penghasilan ini meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat di luar negeri dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia.
  3. Penghasilan BUT dari Effectively Connected: Penghasilan ini merujuk pada penghasilan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut.

Selain menghitung pajak penghasilan terutang, Anda juga wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi tertentu. Misalnya, Anda harus memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji karyawan, memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa kepada pihak lain, dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Pemotongan dan pemungutan pajak ini merupakan bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang harus Anda patuhi.

Perlu Anda ketahui bahwa perhitungan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya, Anda sebagai Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri berapa pajak yang terutang. Anda harus menghitung dengan cermat dan teliti, karena kesalahan dalam perhitungan pajak dapat berakibat pada sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda atau bunga, sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami dengan baik ketentuan perpajakan yang berlaku dan melakukan perhitungan pajak dengan benar.

Kewajiban Pelaporan SPT

Selain menghitung dan membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Baik Anda sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri maupun BUT, Anda wajib menyampaikan SPT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan. SPT ini menjadi sarana bagi Anda untuk mengkomunikasikan kepada otoritas pajak mengenai berapa penghasilan Anda, berapa pajak yang terutang, dan berapa pajak yang telah Anda bayarkan.

Terdapat dua jenis SPT yang perlu Anda ketahui, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa dilaporkan setiap bulan dan berisi informasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak yang Anda lakukan selama bulan tersebut. Misalnya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan atau pemungutan PPN atas penjualan barang atau jasa. Sementara itu, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun dan berisi informasi mengenai seluruh penghasilan yang Anda terima selama satu tahun pajak, baik penghasilan dari usaha, pekerjaan, maupun sumber lainnya. SPT Tahunan juga memuat perhitungan pajak penghasilan terutang Anda selama satu tahun tersebut.

Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah dan praktis melalui sistem *e-Filing*. *e-Filing* merupakan sistem pelaporan SPT secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan *e-Filing*, Anda dapat melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan Anda memiliki koneksi internet. Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke KPP untuk melaporkan SPT. Namun, jika Anda masih ingin melaporkan SPT secara manual, Anda tetap dapat melakukannya dengan cara datang langsung ke KPP tempat Anda terdaftar dan menyerahkan SPT dalam bentuk formulir kertas.

Penting untuk Anda ingat bahwa terdapat batas waktu pelaporan SPT. Untuk SPT Masa, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya, untuk SPT Masa Januari, Anda harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 Februari. Sedangkan untuk SPT Tahunan, batas waktu pelaporannya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika tahun pajak Anda sama dengan tahun kalender (Januari-Desember), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan Anda adalah tanggal 30 April tahun berikutnya. Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi seperti Mekari Klikpajak untuk mempermudah proses pelaporan pajak Anda, mulai dari membuat bukti pemotongan pajak di e-Bupot, membayar melalui e-Billing pajak, hingga melapor pajak melalui e-Filing, semua dapat dilakukan dalam satu platform.

Baca juga  Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda bervariasi tergantung pada jenis SPT dan lamanya keterlambatan. Selain sanksi administrasi, pelaporan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap juga dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara. Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu dan dengan data yang benar dan lengkap. Jangan sampai Anda terkena sanksi hanya karena lalai dalam melaporkan SPT.

Implikasi P3B terhadap BUT

Anda mungkin bertanya-tanya, bagaimana dengan keberadaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang lebih dikenal dengan istilah *tax treaty*? Apakah P3B ini berpengaruh terhadap BUT yang Anda kelola? Jawabannya adalah ya. P3B, yang merupakan perjanjian bilateral antara dua negara, memiliki implikasi yang signifikan terhadap perlakuan perpajakan BUT Anda. Tujuan utama dari P3B adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak antar negara yang terlibat perjanjian (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017). Dengan adanya P3B, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam hal perpajakan bagi entitas yang beroperasi di dua negara yang terikat perjanjian.

Ketentuan yang diatur dalam P3B dapat mempengaruhi perlakuan perpajakan BUT Anda, terutama terkait dengan batasan waktu dan definisi BUT itu sendiri. Jika terdapat P3B antara Indonesia dengan negara domisili entitas induk BUT Anda, maka ketentuan dalam P3B tersebut yang akan berlaku dan mengesampingkan ketentuan domestik dalam UU PPh. Sebagai contoh, dalam UU PPh, batasan waktu pemberian jasa yang dapat dikategorikan sebagai BUT adalah lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, jika dalam P3B antara Indonesia dengan negara asal perusahaan Anda disepakati batasan waktu yang berbeda, misalnya 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka batasan waktu 183 hari inilah yang akan digunakan untuk menentukan apakah BUT Anda dianggap ada atau tidak. Artinya, BUT Anda baru dianggap ada di Indonesia jika tempat usaha tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sesuai dengan ketentuan P3B. Merujuk UU PPh 36/2008, batasan waktu 183 hari dalam 1 tahun diterapkan pada BUT jika Indonesia dan negara asal perusahaan/BUT tersebut tidak memiliki *tax treaty* atau P3B. Namun, jika antara Indonesia dengan negara asal perusahaan/BUT tersebut terdapat *tax treaty* (P3B), maka batasan waktu sebagai BUT yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negara tersebut.

Pemanfaatan P3B dapat memberikan keuntungan bagi BUT Anda. Misalnya, P3B dapat mengatur tarif pajak yang lebih rendah untuk jenis penghasilan tertentu atau bahkan pembebasan pajak atas jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh BUT Anda. Namun, perlu Anda ingat bahwa ketentuan dalam setiap P3B bisa berbeda-beda, tergantung pada kesepakatan antara Indonesia dengan negara mitra. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memahami isi P3B yang relevan dengan BUT Anda. Dengan memahami isi P3B, Anda dapat memastikan bahwa BUT Anda telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sekaligus dapat mengoptimalkan manfaat yang diberikan oleh P3B tersebut. Misalnya, bentuk usaha yang melakukan kegiatan bersifat persiapan atau (preparatory) atau penunjang (auxiliary) mendapatkan persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B (PMK 53 Tahun 2019). Artinya, bentuk usaha yang sifatnya persiapan atau penunjang dikecualikan dari pengenaan pajak BUT.

Mengingat kompleksitas P3B dan implikasinya yang luas, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan ahli pajak yang berpengalaman. Konsultasi dengan ahli pajak akan membantu Anda dalam memahami dan menerapkan ketentuan P3B dengan tepat, sehingga Anda dapat meminimalkan risiko perpajakan dan mengoptimalkan perencanaan pajak BUT Anda.

Aspek Yuridis Lain yang Perlu Diperhatikan

Selain berbagai kewajiban perpajakan yang telah kita bahas, ada aspek yuridis lainnya yang juga tidak kalah penting untuk Anda perhatikan, baik sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri maupun BUT. Aspek-aspek ini meliputi perizinan usaha, hukum perusahaan, ketenagakerjaan, dan kepatuhan terhadap berbagai regulasi terkait lainnya. Kepatuhan Anda terhadap aspek-aspek yuridis ini sangat krusial untuk menjaga kelangsungan usaha Anda dan menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan bisnis Anda.

Sebagai contoh, BUT yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing. Hal ini mencakup kewajiban untuk memperoleh izin kerja bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan ini tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.

Perlu Anda pahami bahwa aspek-aspek yuridis ini seringkali saling terkait dan memerlukan pemahaman yang komprehensif. Misalnya, perizinan usaha Anda mungkin terkait dengan ketentuan hukum perusahaan, dan keduanya dapat mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di perusahaan Anda. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk tidak hanya fokus pada aspek perpajakan, tetapi juga pada seluruh aspek hukum yang relevan dengan bisnis Anda.

Mengingat kompleksitas dan keterkaitan antar aspek yuridis tersebut, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman. Konsultasi dengan ahli hukum akan membantu Anda dalam memahami dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan terhindar dari risiko hukum. Ahli hukum juga dapat membantu Anda dalam menyusun kontrak-kontrak bisnis yang sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan nasihat hukum terkait dengan operasional bisnis Anda.

Terakhir, Anda juga perlu memantau perubahan regulasi yang terjadi secara berkala. Peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, dan perubahan tersebut dapat berdampak pada bisnis Anda. Dengan memantau perubahan regulasi, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda selalu patuh terhadap hukum yang berlaku dan dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan jika ada perubahan regulasi yang signifikan. Kepatuhan yang berkelanjutan terhadap seluruh aspek yuridis ini merupakan kunci keberhasilan dan keberlangsungan bisnis Anda dalam jangka panjang.

Daftar Isi