Sengketa pajak bisa menggambarkan seberapa siap dan seberapa tertata sistem perpajakan di suatu negara.
Di Indonesia, persoalan sengketa pajak sudah lama terjadi dan bukan lagi hal yang jarang ditemui.
Setiap tahun, ribuan dokumen sengketa pajak diajukan ke Pengadilan Pajak, dan sebagian besar perkara tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak terbanding.
Berdasarkan data resmi dari Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, selama tahun 2023 tercatat sebanyak 12.714 berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak. Jumlah ini memang menurun sekitar 13,6 persen dibandingkan 14.709 berkas pada tahun 2022.
Meskipun demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, karena masih banyak sengketa yang selesai di tahap keberatan tanpa perlu sampai ke proses persidangan di pengadilan.
Dari total 16.278 putusan yang dijatuhkan sepanjang tahun 2023, sebanyak 45,5 persen permohonan banding Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya.
Pada tahun 2024, jumlah berkas sengketa kembali menurun menjadi 11.835 berkas, namun tingkat kemenangan Wajib Pajak masih bertahan di sekitar 44,4 persen untuk putusan yang mengabulkan seluruh permohonan.
Artikel ini membahas lima faktor utama yang sering menjadi penyebab terjadinya sengketa Pajak Penghasilan (PPh) pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia
5 Penyebab Sengketa Pajak Penghasilan pada Perusahaan PT
Sengketa pajak tidak muncul begitu saja tanpa sebab. Permasalahan ini biasanya lahir dari gabungan beberapa faktor.
Mulai dari aturan perpajakan yang bisa ditafsirkan lebih dari satu cara, praktik pengelolaan pajak yang cenderung agresif, kesalahan dalam administrasi, kondisi operasional perusahaan yang dinamis, sampai perubahan kebijakan yang terjadi dalam waktu relatif cepat.
Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) pada PT di Indonesia terus berulang.
Berikut lima penyebab utama yang paling sering muncul dalam praktiknya.
1. Perbedaan Interpretasi Regulasi Perpajakan
Perbedaan cara memahami dan menerapkan aturan perpajakan antara Wajib Pajak dan fiskus menjadi penyebab paling mendasar terjadinya sengketa pajak.
Banyak ketentuan pajak ditulis dengan redaksi yang masih membuka ruang penafsiran ganda, sehingga perusahaan merasa sudah patuh.
Sementara DJP menilai ada kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara tepat. Perbedaan sudut pandang ini biasanya muncul saat pemeriksaan pajak atau saat penentuan objek dan dasar pengenaan pajak.
Kasus PT Taspen (Persero) KCU Medan yang diteliti oleh Purba et al. (2023) menunjukkan bagaimana perbedaan interpretasi bisa memicu sengketa.
PT Taspen menilai biaya pengobatan karyawan yang dibayarkan langsung ke rumah sakit merupakan fasilitas dalam bentuk natura yang bukan bagian dari gaji, sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Namun, DJP berpendapat bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang wajib dipotong pajak.
Perbedaan pandangan ini berakar dari perubahan aturan terkait natura dan kenikmatan pasca berlakunya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP No. 55 Tahun 2022, yang kini mengatur bahwa natura pada prinsipnya menjadi objek pajak dengan beberapa pengecualian tertentu.
2. Praktik Pengelolaan Pajak oleh Perusahaan
Cara perusahaan mengelola kewajiban pajaknya juga menjadi faktor besar penyebab sengketa PPh. Perencanaan pajak merupakan praktik yang wajar dilakukan untuk mengelola beban pajak secara efisien.
Namun, ketika perencanaan pajak memanfaatkan area abu abu dalam regulasi, potensi koreksi dari fiskus menjadi lebih besar. Perusahaan dan DJP sering kali memiliki pandangan berbeda mengenai apakah suatu strategi masih dapat dianggap wajar atau sudah melampaui semangat aturan perpajakan.
Penelitian B. Putri dan Namasari (2023) menunjukkan bahwa strategi seperti pengaturan waktu pengakuan pendapatan, percepatan pengakuan biaya, atau penggunaan metode perhitungan yang tidak lazim sering memicu koreksi fiskal.
Praktik tersebut memang tidak secara langsung melanggar hukum, tetapi dianggap berpotensi menyimpang dari tujuan regulasi sehingga menimbulkan perselisihan antara Wajib Pajak dan DJP.
Dalam konteks perusahaan multinasional, sengketa juga sering muncul dari praktik transfer pricing.
Rahmadanti (2023) menjelaskan bahwa penetapan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa harus mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Perbedaan metode penentuan harga wajar dan penerapan dokumentasi transfer pricing kerap berujung pada koreksi fiskal dan berlanjut ke proses banding di Pengadilan Pajak.
3. Kesalahan Administrasi dan Pencatatan
Tidak semua sengketa pajak muncul karena niat untuk menghindari pajak. Banyak sengketa justru dipicu oleh kesalahan teknis dalam administrasi dan pencatatan keuangan perusahaan.
Kesalahan dalam pengelompokan biaya, metode alokasi beban, atau perbedaan pencatatan antara laporan keuangan dan laporan pajak dapat memicu koreksi fiskal yang kemudian disengketakan oleh perusahaan.
Penerapan Coretax System melalui PMK No. 81 Tahun 2024 yang berlaku penuh mulai 2025 membuat potensi kesalahan administrasi semakin mudah terdeteksi karena data pajak terintegrasi secara elektronik.
Kesalahan kecil dalam pencatatan internal perusahaan dapat langsung terlihat oleh sistem DJP dan memicu pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya berpotensi berujung sengketa jika tidak segera diklarifikasi dengan baik.
4. Faktor Operasional Perusahaan
Dinamika operasional perusahaan, seperti pertumbuhan penjualan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan, turut memengaruhi risiko terjadinya sengketa pajak penghasilan.
Penelitian Putri et al. (2023) menunjukkan bahwa peningkatan sales growth memiliki pengaruh signifikan terhadap potensi sengketa pajak, karena pertumbuhan laba biasanya diikuti dengan meningkatnya beban PPh yang harus dibayarkan.
Kondisi ini mendorong perusahaan mencari cara untuk menekan beban pajak, yang jika dilakukan secara agresif dapat memicu pemeriksaan dan koreksi dari DJP.
Selain itu, transaksi restrukturisasi seperti merger, akuisisi, atau pemekaran usaha juga berpotensi memicu sengketa pajak. PMK No. 81 Tahun 2024 mengatur tata cara penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan dan pemekaran usaha.
Ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan dan dokumentasi dalam transaksi restrukturisasi sering menjadi dasar koreksi fiskal oleh DJP.
5. Faktor Eksternal: Dinamika Kebijakan dan Otoritas Pajak
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan regulasi perpajakan berlangsung relatif cepat, mulai dari UU HPP, PP No. 55 Tahun 2022 tentang natura dan kenikmatan, PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 terkait PPh Pasal 21, hingga PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Coretax.
Masa transisi dari aturan lama ke aturan baru sering menimbulkan ketidaksinkronan pemahaman antara perusahaan dan fiskus.
Firmansyah et al. (2022) menyoroti bahwa perubahan pengaturan natura dan kenikmatan pasca UU HPP menimbulkan tantangan baru dalam penilaian fasilitas non tunai karena belum semua aspek metodologi penilaian dijelaskan secara rinci.
Ketidakjelasan ini membuka ruang interpretasi yang berbeda antara Wajib Pajak dan DJP, yang pada akhirnya dapat berujung pada sengketa pajak.
Kerugian yang Timbul Akibat Sengketa Pajak bagi Perusahaan
Sengketa pajak bukan hanya masalah angka dalam laporan keuangan. Dampaknya jauh lebih luas, menyentuh reputasi, likuiditas, hingga efisiensi operasional perusahaan.
Memahami beban yang ditanggung perusahaan akibat sengketa pajak adalah langkah pertama dalam membangun kesadaran untuk mencegahnya:
– Risiko denda dan sanksi administrasi.
Sengketa pajak yang dimenangkan DJP berpotensi mengakibatkan kewajiban pembayaran pokok pajak beserta sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan berdasarkan Pasal 13 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007), atau denda yang besarannya bisa mencapai 100% hingga 200% dari pajak yang kurang dibayar dalam kasus pelanggaran tertentu.
Akumulasi bunga dihitung sejak saat pajak terutang hingga diterbitkannya ketetapan, sehingga semakin lama proses berjalan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.
Dalam praktiknya, nilai kewajiban akhir sering kali jauh melampaui estimasi awal manajemen karena adanya koreksi tambahan dari fiskus.
Kondisi ini dapat memaksa perusahaan melakukan pencadangan besar dalam laporan keuangan yang berdampak pada profitabilitas.
– Gangguan arus kas perusahaan.
Selama proses sengketa berlangsung, perusahaan menghadapi ketidakpastian atas jumlah pajak yang harus disiapkan sebagai potensi kewajiban.
Ketidakpastian ini membuat manajemen sulit menyusun perencanaan keuangan jangka pendek maupun jangka menengah secara presisi.
Jika Pengadilan Pajak memenangkan DJP, kewajiban pembayaran biasanya harus dilunasi dalam waktu relatif singkat dan dalam jumlah signifikan.
Pembayaran sekaligus tersebut dapat mengganggu arus kas operasional, terutama bagi perusahaan dengan likuiditas terbatas.
– Reputasi perusahaan di mata mitra bisnis.
Keterlibatan dalam sengketa pajak dapat merusak citra perusahaan di hadapan investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
Sengketa pajak sering kali dipersepsikan sebagai indikator lemahnya tata kelola atau kurangnya kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam era keterbukaan informasi dan digitalisasi, isu hukum dan perpajakan dapat dengan cepat menyebar melalui media massa maupun platform daring.
Dampaknya bukan hanya pada persepsi publik, tetapi juga pada penilaian risiko oleh bank dan calon investor. Kepercayaan yang menurun dapat berujung pada tertundanya kerja sama strategis atau meningkatnya biaya pendanaan bagi perusahaan..
– Potensi pemeriksaan lanjutan.
Sengketa pajak yang terjadi pada satu tahun pajak sering kali memicu DJP untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas tahun-tahun pajak lainnya.
Otoritas pajak cenderung menilai bahwa temuan pada satu periode berpotensi terjadi secara berulang di periode lain.
Akibatnya, perusahaan dapat menghadapi siklus pemeriksaan berkelanjutan yang menyita waktu dan sumber daya internal.
Tim keuangan dan manajemen harus mengalokasikan energi ekstra untuk menyiapkan dokumen, klarifikasi, dan pendampingan hukum.
Situasi ini menciptakan eksposur pajak yang bergulir dan memperbesar risiko koreksi tambahan di masa mendatang apabila permasalahan serupa tidak segera dibenahi secara sistematis.
– Waktu dan biaya penyelesaian sengketa.
Sengketa pajak bisa menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, baik secara finansial maupun hukum.
Perusahaan tetap wajib membayar pokok pajak yang kurang bayar, ditambah denda administratif yang bisa mencapai 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Jika pelanggaran dinilai berat, ada risiko sanksi pidana dengan ancaman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Bahkan dalam kondisi tertentu, penanggung pajak yang dianggap tidak kooperatif dapat dikenai penyanderaan (gijzeling) selama 6 bulan dan masa tersebut bisa diperpanjang.
Contoh kasus, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional di Indonesia pernah menyebabkan kerugian potensial mencapai puluhan triliun rupiah.
Temuan terbaru menunjukkan potensi kerugian negara akibat penggelapan pajak di sektor industri tertentu bisa mencapai Rp4 triliun per tahun.
Cara Mencegah Sengketa Pajak pada Perusahaan PT
Mencegah sengketa pajak jauh lebih murah dan lebih bijak daripada menghadapinya.
Berikut adalah langkah-langkah preventif yang dapat diterapkan:
a. Kepatuhan administrasi pajak yang ketat dan konsisten
Kepatuhan administrasi pajak perlu dibangun melalui sistem dan prosedur yang jelas. Dalam era Coretax 2025–2026, seluruh transaksi perpajakan tercatat secara elektronik dan terintegrasi sehingga akurasi data menjadi sangat penting.
Setiap pelaporan harus didukung oleh pembukuan yang sinkron dengan laporan fiskal.
Rekonsiliasi fiskal sebaiknya dilakukan secara berkala agar perbedaan dapat segera diidentifikasi. Pendekatan ini membantu perusahaan menjaga stabilitas kepatuhan dan mengurangi potensi koreksi di kemudian hari.
b. Audit internal rutin atas posisi pajak
Audit internal pajak dilakukan untuk menilai posisi kepatuhan secara menyeluruh. Tax health check minimal setahun sekali membantu mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Pemeriksaan internal mencakup metode akuntansi yang digunakan, kelengkapan dokumentasi transfer pricing, serta perlakuan pajak atas natura sesuai PP No. 55 Tahun 2022 dan UU HPP. Hasil audit dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan internal. Dengan evaluasi rutin, perusahaan memiliki gambaran yang lebih jelas atas posisi pajaknya.
c. Konsultasi dengan konsultan pajak profesional
Perubahan regulasi seperti UU HPP, TER PPh Pasal 21, Global Minimum Tax, dan implementasi Coretax memerlukan pemahaman teknis yang memadai.
Konsultan pajak profesional dapat membantu menafsirkan regulasi serta memberikan panduan penerapan yang sesuai ketentuan.
Mereka juga dapat melakukan review atas kebijakan pajak internal perusahaan. Pendampingan ini mendukung pengambilan keputusan yang lebih terukur. Kerja sama dengan konsultan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas usaha.
d. Pembukuan yang transparan, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi
Pembukuan yang rapi dan terdokumentasi menjadi dasar dalam proses pelaporan pajak. Setiap transaksi perlu didukung oleh bukti yang lengkap dan dapat ditelusuri.
Dokumentasi yang baik memudahkan proses rekonsiliasi dan klarifikasi apabila diperlukan. Konsistensi antara laporan keuangan komersial dan laporan fiskal perlu dijaga.
Sistem dokumentasi yang terstruktur membantu menjaga kualitas data dan mendukung kepatuhan jangka panjang.
e. Update regulasi perpajakan secara proaktif
Regulasi perpajakan di Indonesia mengalami pembaruan secara berkala. Perusahaan perlu memantau penerbitan PMK, PER, dan Surat Edaran DJP yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Implementasi Coretax melalui PMK No. 81 Tahun 2024 membawa perubahan teknis dalam tata cara pelaporan SPT. Penyesuaian prosedur internal perlu dilakukan sesuai ketentuan terbaru. Dengan pemantauan yang terencana, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan pajak secara tepat waktu.
Kesimpulan
Sengketa pajak penghasilan pada Perseroan Terbatas di Indonesia bukan masalah satu sebab, melainkan hasil dari tumpukan persoalan.
Aturan yang masih multitafsir, strategi pajak yang terlalu agresif, kesalahan administrasi, dinamika bisnis, hingga perubahan kebijakan yang cepat. Kombinasi inilah yang membuat sengketa terus berulang.
Di era Coretax, transparansi makin tinggi. Perusahaan yang tidak siap secara sistem dan SDM justru berisiko makin sering bersengketa.
Karena itu, investasi pada kepatuhan pajak, sistem administrasi yang rapi, dan pendampingan ahli adalah bentuk perlindungan bisnis jangka panjang.
Referensi
- Data Kementerian Keuangan – 91 BUMN di Indonesia hingga Juni 2022, tersebar di 12 sektor industri dengan total nilai Kekayaan Negara Dipisahkan Rp2.469 triliun
- Hadori Yunus – penulis buku “Akuntansi Keuangan Lanjutan” (definisi holding company)
- Brigham dan Houston – penulis buku manajemen keuangan (definisi holding company)
- Toto Pranoto – Kepala Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia (konsep value creation dari corporate parenting)
- Rahmat Fajar Ramdani (2024) – penelitian berjudul “Kajian Teori Sinergi Penggabungan Usaha Bagi Badan Usaha Milik Negara Konstruksi Di Indonesia”
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- PMK No. 81 Tahun 2024
- Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Disusun oleh
Penulis : Aisyah Yekti | Redaktur : Fabby Daraja





