Daftar Isi

4 Pengaruh Koperasi bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat

4 Pengaruh Koperasi bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat

Koperasi telah lama menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia, bahkan sejak era kemerdekaan hingga saat ini. 

Sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan, koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. 

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, per Juli 2024 terdapat sekitar 130.354 unit koperasi terdaftar di Indonesia (meskipun tidak semuanya aktif).

Jumlah yang besar ini menunjukkan bahwa koperasi masih relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat. 

Bagi saya, koperasi adalah jawaban nyata untuk mewujudkan keadilan ekonomi di tengah arus globalisasi yang cenderung kapitalistik.

Di saat korporasi besar mendominasi pasar dan menciptakan kesenjangan yang semakin lebar, koperasi hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dan inklusif. 

Saya meyakini bahwa keberlanjutan ekonomi kerakyatan hanya bisa dicapai jika koperasi terus diperkuat, baik dari sisi regulasi, pendampingan, maupun akses permodalan. 

Oleh karena itu, kita perlu lebih dalam lagi memahami bagaimana pengaruh koperasi ke berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bisa mengoptimalkan perannya di masa depan.

1. Dampak Ekonomi (Kesejahteraan Finansial)

Melalui berbagai mekanisme seperti pembagian keuntungan, penyediaan modal usaha, hingga pengendalian harga pasar, koperasi telah membuktikan dirinya sebagai instrumen ekonomi yang efektif dan berkelanjutan.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 6,2%, yang menunjukkan peran signifikan koperasi dalam perekonomian nasional. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian diperbaharui melalui berbagai peraturan turunan, koperasi diberi keleluasaan untuk menjalankan fungsi ekonominya secara mandiri dengan pengawasan yang proporsional.

a) Meningkatkan Pendapatan Anggota

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan salah satu keunggulan utama koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain, di mana keuntungan bersih dibagikan kepada anggota secara proporsional berdasarkan kontribusi transaksi mereka, bukan berdasarkan besarnya modal yang disetor. 

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang mengatur tentang akuntansi koperasi (seperti Permenkop No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil, pembagian SHU dilakukan melalui RAT secara transparan dan akuntabel.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa rata-rata SHU yang dibagikan oleh koperasi aktif di Indonesia berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per anggota per tahun.

Ini dapat menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi keluarga menengah ke bawah.

b) Menyediakan Lapangan Pekerjaan

Koperasi memiliki kontribusi nyata dalam menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal, membutuhkan berbagai posisi mulai dari pengurus, manajer operasional, staf administrasi, kasir, hingga tenaga lapangan. 

Berdasarkan data BPS tahun 2023, sektor koperasi menyerap lebih dari 580.000 tenaga kerja langsung di seluruh Indonesia, belum termasuk lapangan kerja tidak langsung yang tercipta dari usaha-usaha anggota yang berkembang berkat dukungan koperasi. 

c) Akses Modal Usaha yang Mudah

Koperasi simpan pinjam menyediakan akses permodalan bagi anggota dengan prosedur yang jauh lebih sederhana dibandingkan bank konvensional, tidak memerlukan agunan berlebihan, dan proses pencairan yang relatif cepat hanya 3-7 hari kerja. 

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa total pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam pada tahun 2023 mencapai Rp 87,6 triliun, dengan mayoritas disalurkan kepada pelaku UMKM yang kesulitan mengakses kredit dari perbankan.

d) Bunga Pinjaman Rendah

Tingkat bunga pinjaman di koperasi umumnya berkisar antara 0,5% hingga 2% per bulan (atau setara 6%-24% per tahun), jauh lebih rendah dibandingkan rentenir yang bisa mencapai 10%-20% per bulan atau lebih tinggi. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, penentuan tingkat bunga harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemampuan anggota. 

Dengan bunga yang rendah, anggota dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk pengembangan usaha atau konsumsi produktif, bukan terjebak dalam lingkaran hutang yang mencekik.

e) Memerangi Rentenir (Lintah Darat)

Keberadaan koperasi simpan pinjam sangat efektif dalam memerangi praktik rentenir yang memanfaatkan kondisi mendesak masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat namun dengan bunga sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi. 

Menurut data Satuan Tugas Waspada Investasi OJK tahun 2023, masih terdapat ribuan kasus pinjaman online ilegal dan rentenir yang merugikan masyarakat, sehingga peran koperasi menjadi semakin krusial.

Pemerintah terus mendorong pengembangan koperasi simpan pinjam yang sehat agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang jelas.

f) Menstabilkan Harga Pasar

Koperasi konsumen memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan membeli langsung dari produsen dalam jumlah besar, sehingga dapat menjual kepada anggota dengan harga lebih murah karena memotong rantai distribusi yang panjang. 

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2024, koperasi konsumen yang tersebar di berbagai daerah terbukti mampu menjaga harga beras, gula, dan minyak goreng tetap stabil di level yang terjangkau saat terjadi lonjakan harga di pasar umum. 

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi, koperasi didorong untuk aktif berperan dalam program stabilisasi harga pangan.

g) Efisiensi Biaya Produksi

Koperasi pertanian dan koperasi produsen memberikan manfaat besar dalam efisiensi biaya produksi dengan melakukan pembelian bersama untuk kebutuhan seperti pupuk, bibit, dan pestisida, sehingga memperoleh harga grosir yang bisa 15%-30% lebih murah dibandingkan pembelian individual. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, koperasi pertanian didorong untuk memperkuat fungsinya sebagai lembaga yang menyediakan sarana produksi dan jasa pertanian bagi petani. 

Dengan efisiensi biaya produksi ini, produk pertanian Indonesia menjadi lebih kompetitif dan petani dapat menikmati pendapatan yang lebih layak.

h) Membantu memasarkan produk anggota ke jangkauan yang lebih luas

Koperasi menjadi agregator dan pemasar produk anggota, baik melalui toko koperasi, kemitraan dengan supermarket, maupun platform digital, dengan kekuatan kolektif untuk menegosiasikan harga yang lebih baik dengan pembeli besar. 

Baca juga  Pengecekan Merek dan Tips Lolos Jadi Hak Kekayaan Intelektual

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam terus mendorong diversifikasi usaha koperasi termasuk dalam bidang pemasaran produk. 

Dengan dukungan pemasaran dari koperasi, produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas, meningkatkan pendapatan anggota, dan memperkuat ekonomi lokal.

i) Sarana Menabung yang Aman

Koperasi simpan pinjam mendorong budaya menabung melalui mekanisme simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dengan menerima simpanan dalam jumlah kecil yang sangat terjangkau bahkan mulai dari Rp 10.000 per bulan. 

Simpanan di koperasi juga mendapat imbalan jasa atau bunga yang kompetitif berkisar antara 3%-8% per tahun, sehingga uang anggota tidak hanya aman tetapi juga berkembang. 

Simpanan anggota di koperasi dilindungi melalui mekanisme pengawasan dan tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan regulasi teknis Kementerian Koperasi dan UKM. 

Berbeda dengan simpanan di bank, simpanan koperasi tidak dijamin LPS sehingga aspek tata kelola menjadi sangat krusial

j) Meningkatkan Daya Beli

Harga barang yang 5%-15% lebih murah di koperasi konsumen memberikan dampak langsung terhadap peningkatan daya beli masyarakat, memungkinkan mereka membeli lebih banyak barang atau menabung sisa uang yang ada. 

Berdasarkan data BPS tahun 2023, anggota koperasi konsumen melaporkan penghematan pengeluaran rumah tangga hingga 10%-12% berkat harga yang lebih stabil di koperasi. 

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem terus mendorong peran koperasi sebagai salah satu instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

k) Mencegah Monopoli

Koperasi hadir sebagai kekuatan penyeimbang yang mencegah dominasi perusahaan kapitalis dalam pasar, memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses barang dan jasa tanpa bergantung sepenuhnya pada korporasi besar, sekaligus mendorong kompetisi yang sehat. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, koperasi diakui sebagai pelaku ekonomi yang dibebaskan dari larangan monopoli karena tujuannya adalah kesejahteraan anggota, bukan penguasaan pasar. 

Dengan demikian, koperasi berperan penting dalam menciptakan struktur pasar yang lebih demokratis, adil, dan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Dampak Sosial & Kemasyarakatan

Selain dampak ekonomi, koperasi juga memberikan kontribusi besar terhadap penguatan aspek sosial dan kemasyarakatan.

Berdasarkan penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2022, koperasi yang aktif di suatu komunitas terbukti memiliki korelasi positif dengan tingkat kohesivitas sosial yang tinggi dan rendahnya konflik horizontal di masyarakat. 

a) Mempererat Tali Persaudaraan: Anggota sering bertemu dalam rapat dan kegiatan, memperkuat silaturahmi

Kegiatan rutin koperasi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pertemuan bulanan menciptakan ruang interaksi intensif antar anggota.

Selain membahas urusan bisnis, juga menjadi ajang untuk saling berbagi cerita dan membangun relasi personal yang erat. 

Dengan tali persaudaraan yang kuat, anggota koperasi cenderung saling membantu tidak hanya dalam urusan ekonomi, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan lainnya seperti saat ada yang sakit, pernikahan, atau musibah.

b) Mengamalkan Prinsip Gotong Royong: Mengajarkan bahwa keberhasilan ekonomi bisa dicapai dengan saling membantu, bukan saling menjatuhkan

Gotong royong adalah nilai luhur bangsa Indonesia yang masih konsisten diamalkan dalam praktik koperasi, di mana keberhasilan tidak diukur dari keuntungan pribadi melainkan manfaat yang dirasakan oleh seluruh anggota secara kolektif. 

Praktik gotong royong dalam koperasi bisa dilihat dari berbagai kegiatan seperti kerja bakti, membantu anggota yang usahanya sedang kesulitan, atau memberikan pinjaman lunak kepada anggota yang sedang mengalami musibah. 

Melalui pengalaman langsung dalam koperasi, anggota belajar bahwa kompetisi yang sehat dan kolaborasi dapat berjalan beriringan untuk mencapai tujuan bersama.

c) Mengurangi Kesenjangan Sosial: Keuntungan dinikmati bersama secara proporsional, bukan hanya oleh pemilik modal besar

Koperasi hadir sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi melalui mekanisme pembagian keuntungan yang lebih adil, di mana SHU tidak dibagikan berdasarkan besarnya modal yang disetor melainkan berdasarkan kontribusi transaksi atau partisipasi aktif anggota. 

Sistem ini mencegah akumulasi kekayaan hanya pada segelintir orang dan memastikan bahwa manfaat ekonomi tersebar merata di antara semua anggota. 

Dengan demikian, koperasi berkontribusi langsung dalam menciptakan distribusi pendapatan yang lebih merata dan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

d) Demokratisasi Ekonomi: Menerapkan prinsip one man one vote (satu orang satu suara) dalam pengambilan keputusan, tidak memandang besarnya modal

Dalam koperasi berlaku prinsip “one man one vote” di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam Rapat Anggota, tidak peduli berapa besar modal yang disetor, berbeda dengan PT di mana hak suara ditentukan oleh jumlah saham.

Prinsip ini memastikan bahwa keputusan strategis koperasi dibuat secara demokratis dan mencerminkan kepentingan mayoritas anggota, sekaligus melatih anggota untuk menghargai perbedaan pendapat, bernegosiasi, dan mencapai konsensus bersama. 

e) Membangun Solidaritas: Anggota cenderung saling bantu jika ada anggota lain yang tertimpa musibah

Solidaritas sosial yang terbangun dalam komunitas koperasi seringkali melampaui hubungan ekonomi semata, dengan ikatan emosional yang membuat anggota merasa memiliki kewajiban moral untuk saling membantu di saat sulit. 

Banyak koperasi yang memiliki program santunan duka cita, bantuan untuk anggota yang sakit, atau bahkan dana talangan untuk anggota yang mengalami bencana alam

Solidaritas yang kuat ini menciptakan jaring pengaman sosial (social safety net) yang sangat penting terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke asuransi atau jaminan sosial formal.

f) Pemberdayaan Perempuan: Banyak koperasi wanita yang sukses mengangkat derajat ekonomi dan sosial kaum ibu rumah tangga

Baca juga  Maatschap: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh di Indonesia

Koperasi memiliki peran strategis dalam pemberdayaan perempuan, terutama di pedesaan dan komunitas marjinal, memberikan akses ke modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pasar untuk produk yang mereka hasilkan. 

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2023, keterlibatan perempuan dalam koperasi meningkat menjadi 48% dari total anggota koperasi nasional, dan koperasi yang dikelola oleh perempuan cenderung memiliki tingkat disiplin dan transparansi yang lebih baik. 

Pemberdayaan perempuan melalui koperasi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan, karena perempuan cenderung mengalokasikan pendapatan untuk kebutuhan keluarga.

g) Stabilitas Keamanan Sosial: Ketika ekonomi masyarakat stabil berkat koperasi, tingkat kriminalitas akibat kemiskinan cenderung menurun

Ketika masyarakat memiliki akses terhadap sumber penghasilan yang stabil dan terjamin melalui koperasi, dorongan untuk melakukan tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, atau penipuan cenderung menurun karena mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonomi secara legal dan bermartabat. 

Berdasarkan studi yang bekerjasama dengan beberapa universitas tahun 2022, daerah dengan tingkat partisipasi koperasi yang tinggi memiliki angka kriminalitas yang lebih rendah dibandingkan daerah dengan partisipasi koperasi yang rendah. 

Stabilitas keamanan sosial yang tercipta berkat koperasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

3. Dampak Pendidikan & Sumber Daya Manusia

Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai institusi ekonomi, tetapi juga sebagai wadah pendidikan non-formal yang efektif bagi anggotanya. 

Melalui berbagai kegiatan dan proses yang terjadi di dalam koperasi, anggota mendapatkan pembelajaran praktis tentang manajemen, kepemimpinan, keuangan, dan keterampilan teknis lainnya.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, lebih dari 80% pengurus dan anggota aktif koperasi mengakui bahwa mereka mendapatkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang signifikan sejak bergabung dengan koperasi.

a) Melatih Kepemimpinan (Leadership): Anggota berkesempatan menjadi pengurus dan memimpin organisasi

Koperasi memberikan kesempatan berharga bagi anggotanya untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan melalui berbagai posisi kepengurusan yang tersedia, dengan pemilihan pengurus secara demokratis melalui RAT yang membuka peluang bagi setiap anggota untuk terpilih. 

Posisi-posisi ini menuntut tanggung jawab untuk membuat keputusan strategis, mengelola organisasi, dan memimpin anggota lainnya menuju tujuan bersama, yang merupakan pembelajaran kepemimpinan yang sangat aplikatif. 

Pengalaman memimpin dalam koperasi menjadi bekal yang sangat berharga yang dapat diterapkan di berbagai organisasi lain dalam kehidupan bermasyarakat.

b) Pendidikan Berorganisasi: Melatih masyarakat untuk berdiskusi, berpendapat, dan menghargai suara mayoritas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Partisipasi dalam RAT dan pertemuan rutin koperasi melatih anggota untuk memahami dinamika berorganisasi yang sehat, belajar menyampaikan pendapat dengan baik, mendengarkan perspektif orang lain, dan menerima keputusan mayoritas meskipun berbeda dengan pendapat pribadi. 

Kemampuan berorganisasi ini sangat penting tidak hanya dalam konteks koperasi, tetapi juga dapat diterapkan di berbagai organisasi masyarakat, tempat kerja, bahkan dalam kehidupan bernegara. 

Pengalaman berorganisasi dalam koperasi membentuk karakter yang demokratis, toleran, dan mampu bekerja dalam tim.

c) Literasi Keuangan: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pembukuan, arus kas, dan manajemen hutang

Melalui keterlibatan dalam pengelolaan keuangan koperasi atau pelatihan yang diselenggarakan, anggota belajar tentang konsep-konsep dasar seperti neraca, laporan laba rugi, arus kas, dan manajemen hutang yang sehat. 

Pengetahuan ini sangat penting terutama bagi pelaku UMKM agar mereka dapat mengelola keuangan usaha dengan lebih baik, memisahkan keuangan pribadi dengan usaha, dan membuat keputusan bisnis yang lebih tepat.

Literasi keuangan yang didapat dari koperasi menjadi bekal hidup yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

d) Peningkatan Keterampilan Teknis: Koperasi sering mengadakan pelatihan (vokasi) bagi anggota untuk meningkatkan kualitas produk mereka

Banyak koperasi, terutama koperasi produsen, secara rutin mengadakan pelatihan keterampilan teknis bagi anggotanya seperti teknik produksi yang lebih efisien, pengemasan yang menarik, standarisasi kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi modern. 

Dengan keterampilan yang ditingkatkan, produk yang dihasilkan anggota menjadi lebih berkualitas dan bernilai jual lebih tinggi di pasar, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan mereka. 

Pelatihan vokasi yang diberikan koperasi menjadi investasi sumber daya manusia yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.

e) Membangun Jiwa Wirausaha (Entrepreneurship)

Koperasi menjadi inkubator yang ideal bagi pengembangan jiwa kewirausahaan di kalangan anggotanya, menyediakan akses modal, pelatihan, pendampingan, dan jaringan pasar yang membuat anggota berani mencoba memulai usaha sendiri. 

Lingkungan koperasi yang supportif dan tidak terlalu kompetitif memberikan ruang yang aman bagi pemula untuk belajar dari kesalahan tanpa risiko yang terlalu besar. 

Banyak pengusaha sukses di Indonesia yang memulai perjalanan bisnis mereka dari keanggotaan di koperasi, di mana mereka belajar dasar-dasar berbisnis sebelum berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

f) Menanamkan Kejujuran & Transparansi

Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dianut koperasi melatih pengurus dan anggota untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, dengan laporan keuangan yang harus diaudit dan dipresentasikan secara terbuka di hadapan seluruh anggota dalam RAT. 

Pengalaman mengelola koperasi dengan prinsip transparansi ini membentuk karakter yang berintegritas, yang sangat berharga tidak hanya dalam konteks bisnis tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Budaya transparansi yang terbangun dalam koperasi menjadi modal sosial yang penting untuk membangun kepercayaan di masyarakat.

g) Sikap Mandiri (Self-Reliance): Mendidik masyarakat untuk menyelesaikan masalah ekonominya sendiri tanpa selalu bergantung pada bantuan pemerintah

Koperasi mengajarkan anggotanya untuk menjadi mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan pemerintah atau pihak eksternal lainnya, dengan mekanisme swadaya dan gotong royong untuk menyelesaikan masalah ekonomi mereka sendiri. 

Sikap mandiri ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang resilient dan tidak mudah tergantung pada program-program charity yang sifatnya sementara dan tidak berkelanjutan. 

Baca juga  Bolehkah Nama PT Menggunakan Bahasa Inggris?

Kemandirian yang terbentuk melalui pengalaman berkoperasi menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan percaya diri dalam menghadapi tantangan ekonomi.

4. Dampak Bagi Pembangunan Nasional & Daerah

Kontribusi koperasi terhadap pembangunan nasional dan daerah sangat signifikan, meskipun seringkali kurang mendapat perhatian yang memadai. 

Sebagai salah satu pilar ekonomi nasional bersama BUMN dan swasta, koperasi memiliki keunggulan dalam menjangkau lapisan masyarakat terbawah dan daerah-daerah terpencil yang belum tersentuh oleh korporasi besar.

Sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, koperasi adalah manifestasi nyata dari amanat konstitusi tersebut. 

a) Ketahanan Ekonomi Nasional: Koperasi terbukti lebih tahan banting (resilien) saat krisis ekonomi global (seperti krisis 1998 dan pandemi) karena berbasis ekonomi kerakyatan

Koperasi yang berbasis ekonomi kerakyatan cenderung lebih stabil karena fokusnya pada pemenuhan kebutuhan lokal dan tidak terlalu bergantung pada ekspor-impor, terbukti saat krisis moneter 1998 dan pandemi COVID-19 koperasi lebih adaptif dan mampu bertahan lebih baik. 

Berdasarkan laporan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, tingkat kelangsungan hidup koperasi selama pandemi mencapai 78%, lebih tinggi dibandingkan usaha mikro non-koperasi yang hanya 54%. 

Ketahanan koperasi ini sangat penting bagi stabilitas ekonomi nasional, karena jika ekonomi rakyat runtuh, dampaknya akan jauh lebih dahsyat daripada kebangkrutan beberapa perusahaan besar.

b) Pemerataan Pembangunan: Koperasi menjangkau hingga ke pelosok desa yang mungkin belum tersentuh oleh korporasi besar

Koperasi hadir di daerah-daerah yang paling terpencil sekalipun, menyediakan akses ke barang kebutuhan pokok, modal usaha, dan pasar bagi hasil produksi lokal.

Sementara korporasi besar cenderung beroperasi hanya di kota-kota besar atau daerah dengan infrastruktur memadai. 

Dengan menjangkau daerah terpencil, koperasi memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di Jawa atau kota-kota besar saja, tetapi tersebar merata ke seluruh Indonesia. 

c) Kontribusi Pajak: Koperasi yang sehat menyumbang pajak kepada negara (PPh Badan) untuk pembangunan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, koperasi yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib membayar PPh Badan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan perusahaan biasa. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2023, penerimaan pajak dari sektor koperasi mencapai Rp 2,4 triliun, yang meskipun tidak sebesar dari korporasi besar, tetap merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. 

Dana pajak yang terkumpul dari koperasi kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya yang menguntungkan masyarakat.

d) Menggerakkan Ekonomi Pedesaan: Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi motor penggerak utama pertanian dan distribusi di desa

Koperasi pertanian dan KUD berfungsi sebagai penyedia sarana produksi pertanian, pembeli hasil panen dengan harga yang adil, hingga penyedia kredit modal kerja bagi petani, sehingga petani tidak lagi menjadi korban dari tengkulak. 

Berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2024, daerah dengan tingkat aktivitas koperasi pertanian yang tinggi memiliki produktivitas pertanian yang 20%-30% lebih tinggi dibandingkan daerah tanpa koperasi aktif. 

Dengan menggerakkan ekonomi pedesaan, koperasi berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional, mengurangi urbanisasi yang berlebihan, dan menjaga keseimbangan pembangunan antara kota dan desa.

e) Optimalisasi Sumber Daya Alam Lokal: Koperasi cenderung mengolah potensi lokal daerahnya, sehingga nilai tambah tetap berada di daerah tersebut

Koperasi cenderung mengolah sumber daya lokal menjadi produk jadi di daerah itu sendiri, sehingga nilai tambah ekonomi tetap mengalir di daerah tersebut, berbeda dengan korporasi besar yang seringkali mengekstraksi bahan mentah untuk diolah di tempat lain. 

Dengan optimalisasi sumber daya lokal ini, koperasi menciptakan multiplier effect yang besar bagi ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kebocoran ekonomi ke luar daerah. 

Sesuai dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, koperasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kesimpulan

Setelah menguraikan berbagai dampak koperasi terhadap ekonomi, sosial, pendidikan, dan pembangunan, menurut pandangan saya pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pengembangan koperasi melalui berbagai kebijakan yang konkret dan terukur. 

Upaya yang perlu dilakukan mencakup penyederhanaan regulasi agar koperasi lebih mudah beroperasi, penyediaan akses permodalan yang lebih luas melalui bank bank BUMN, pemberian insentif perpajakan yang lebih besar, serta pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pengurus dan anggota koperasi agar semakin profesional dalam pengelolaan. 

Koperasi juga perlu memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar, sebagaimana sudah diterapkan oleh sejumlah koperasi modern yang berhasil mengadopsi sistem layanan berbasis online.

Saya merekomendasikan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih terbuka dan memberi ruang bagi koperasi sebagai alternatif sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Dengan dukungan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat, koperasi berpeluang tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang berarti serta menjadi salah satu solusi atas berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang dihadapi saat ini.


Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945
  • Data BPS tahun 2023 (sektor koperasi menyerap lebih dari 580.000 tenaga kerja langsung)
  • Data BPS tahun 2023 (penghematan pengeluaran rumah tangga anggota koperasi: 10%-12%)
  • Data Kementerian Pertanian tahun 2024 (produktivitas pertanian di daerah dengan koperasi aktif: 20%-30% lebih tinggi)
  • Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2022 (korelasi koperasi dengan kohesivitas sosial dan rendahnya konflik horizontal)
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi