Banyak pasangan suami istri ingin membuka usaha bersama sebagai bentuk kerja sama dalam membangun ekonomi keluarga. Tren bisnis keluarga di Indonesia terus bertambah, khususnya di era digital seperti sekarang ini.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sekitar 64,2 juta UMKM beroperasi di Indonesia per tahun 2023, dan sebagian besarnya merupakan bisnis keluarga yang dijalankan bersama pasangan.
Namun, ketika ingin melegalkan usaha tersebut dalam bentuk badan usaha, muncul pertanyaan mendasar: bolehkah mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) hanya oleh suami dan istri saja?
Dari pengalaman saya mengamati berbagai kasus pendirian badan usaha, pertanyaan ini mencerminkan situasi yang cukup umum dialami oleh pengusaha keluarga.
Ada keinginan untuk menjaga kepemilikan usaha tetap dalam lingkaran keluarga inti, tetapi ada juga aspek hukum yang perlu dipahami dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
Pendirian CV Suami Istri Apakah Boleh Menurut Hukum?
Pertanyaan tentang legalitas pendirian CV oleh pasangan suami istri ini memang tidak bisa dijawab dengan sederhana. Ada beberapa aspek hukum yang perlu dipahami secara mendalam untuk menjawabnya.
1. Secara Konsep, CV Harus Dibentuk oleh 2 Pihak
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan komanditer yang harus terdiri dari minimal dua orang. Dalam struktur CV, ada dua jenis sekutu:
– Sekutu Komplementer (Persero Aktif)
Sekutu yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap seluruh utang perusahaan.
– Sekutu Komanditer (Persero Pasif)
Sekutu yang hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetor.
Secara teknis, suami dan istri adalah dua subjek hukum yang berbeda. Ini berarti dari sisi formalitas pembentukan CV, persyaratan minimal “dua orang” bisa terpenuhi jika suami menjadi sekutu komplementer dan istri menjadi sekutu komanditer, atau sebaliknya.
Prof. Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.Hum., pakar hukum perusahaan dari Universitas Indonesia, dalam bukunya “Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer” menjelaskan bahwa persekutuan komanditer memerlukan minimal dua orang yang masing-masing memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.
Dalam konteks hukum perusahaan, kemandirian ini tidak hanya dilihat dari sisi formalitas subjek hukum, tetapi juga dari sisi substansi kepemilikan harta yang sebenarnya.
2. Masalahnya: Harta Suami Istri Dalam Perkawinan
Persoalan muncul ketika kita melihat aspek hukum perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kompleksitas hukum ini berkaitan dengan status harta dalam perkawinan:
Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau harta gono-gini.
Ini berarti meskipun secara formal suami dan istri adalah dua subjek hukum berbeda, harta yang mereka miliki selama perkawinan pada dasarnya adalah satu kesatuan harta bersama.
Dalam penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum & Pembangunan tahun 2019 dengan judul “Problematika Hukum Pendirian Badan Usaha oleh Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Hukum Perkawinan dan Hukum Perusahaan” oleh Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum perdata yang memandang suami istri sebagai subjek hukum terpisah dengan realitas harta bersama dalam perkawinan.
Hal ini menimbulkan persoalan yuridis ketika pasangan suami istri mendirikan badan usaha persekutuan yang memerlukan keberagaman subjek hukum yang sesungguhnya.
Implikasi dalam Pendirian CV:
- Modal yang disetor oleh suami dan istri dalam CV pada dasarnya berasal dari harta bersama, bukan dari dua sumber yang terpisah
- Secara substansi, kondisi ini dapat dianggap sebagai satu pihak yang sama, bukan dua pihak yang berbeda sebagaimana dipersyaratkan dalam konsep CV.
- Jika terjadi sengketa atau likuidasi CV, status harta bersama ini bisa menimbulkan permasalahan hukum
- Dalam praktik perbankan atau kreditur, CV yang hanya dimiliki suami istri kadang dianggap kurang kredibel karena dianggap tidak memenuhi syarat keberagaman subjek hukum yang sebenarnya
Pengecualian dengan Perjanjian Pisah Harta:
- Jika suami istri memiliki perjanjian pra-nikah atau perjanjian pisah harta yang dibuat sesuai Pasal 29 UU Perkawinan, maka harta masing-masing terpisah secara hukum
- Dalam kondisi ini, pendirian CV oleh suami istri lebih kuat secara yuridis karena modal berasal dari dua sumber yang berbeda
- Memiliki perjanjian pisah harta harus dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan
Dr. Herlien Budiono, S.H., notaris senior dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dalam seminar nasional tentang Hukum Perusahaan tahun 2021 menegaskan bahwa keberadaan perjanjian pisah harta menjadi faktor penting dalam memberikan landasan yuridis yang kuat bagi pendirian CV oleh pasangan suami istri.
Tanpa perjanjian ini, secara doktrin hukum perdata, kedua belah pihak dapat dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi yang tidak memenuhi asas keberagaman dalam persekutuan.
Harus Punya Perjanjian Pisah Harta
Pendirian CV oleh pasangan suami istri pada prinsipnya diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Namun, terdapat syarat yang tidak dapat diabaikan, yaitu adanya perjanjian pisah harta yang disahkan oleh notaris.
Tanpa perjanjian tersebut, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan subjek hukum karena berada dalam rezim harta bersama.
Kondisi ini menyebabkan syarat minimal dua pendiri CV yang berbeda subjek hukum tidak terpenuhi, sehingga berpotensi membuat pendirian CV menjadi tidak sah secara hukum.
Perjanjian pisah harta berfungsi untuk memisahkan kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum antara suami dan istri.
Dengan pemisahan ini, masing-masing pihak dapat diperlakukan sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, sehingga memenuhi ketentuan pendirian CV.
Selain aspek legal formal, perjanjian ini juga menjadi instrumen perlindungan hukum apabila di kemudian hari CV mengalami kerugian atau permasalahan hukum.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Perjanjian pisah harta bersifat wajib apabila CV didirikan hanya oleh suami dan istri
- Tanpa pisah harta, pasangan wajib menambahkan pihak ketiga sebagai sekutu agar jumlah subjek hukum terpenuhi
- Perjanjian pisah harta dapat dibuat sebelum atau bersamaan dengan pendirian CV melalui akta notaris
- Pembagian peran dalam CV umumnya terdiri dari:
- Sekutu aktif: menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
- Sekutu pasif (komanditer): menyertakan modal dengan tanggung jawab terbatas
- Risiko hukum tanpa pisah harta cukup besar karena harta pribadi dapat ikut terikat apabila CV mengalami kerugian atau pailit
Langkah-langkah Mendirikan CV untuk Suami Istri
Jika pasangan suami istri tetap ingin mendirikan CV bersama, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Persekutuan Komanditer:
- Membuat Akta Pendirian CV: Akta dibuat di hadapan notaris yang berisi nama CV, alamat, tujuan usaha, besaran modal, pembagian peran sekutu komplementer dan komanditer, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu.
- Mengurus Pengesahan Nama CV: Mengajukan permohonan nama CV melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh perusahaan lain.
- Mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM: Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah akta pendirian ditandatangani, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 KUHD.
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Mendaftarkan CV sebagai wajib pajak badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili perusahaan.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Mengurus Izin Usaha Spesifik: Tergantung bidang usaha yang dijalankan, CV mungkin memerlukan izin khusus seperti izin edar produk, izin lingkungan, atau sertifikasi tertentu.
- Membuka Rekening Perusahaan: Membuka rekening bank atas nama CV untuk memisahkan keuangan pribadi dan keuangan perusahaan.
Keuntungan CV untuk Pasangan Suami Istri
Meskipun ada pertimbangan hukum yang perlu dicermati, pendirian CV tetap memiliki sejumlah keuntungan bagi pasangan suami istri yang ingin berbisnis bersama:
- Fleksibilitas Pengelolaan: CV memberikan fleksibilitas dalam pembagian peran, di mana satu pihak bisa fokus mengelola operasional sebagai sekutu komplementer, sementara pihak lain fokus pada penyediaan modal dan pengawasan strategis sebagai sekutu komanditer.
- Kemudahan Pendirian: Dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas), proses pendirian CV lebih sederhana dan biaya lebih terjangkau karena tidak memerlukan modal minimal yang besar.
- Pembagian Tanggung Jawab yang Jelas: Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, sehingga risiko kerugian bisa dibatasi untuk salah satu pihak.
- Kepercayaan dan Komunikasi yang Baik: Berbisnis dengan pasangan sendiri memudahkan komunikasi dan pengambilan keputusan karena sudah saling memahami visi dan tujuan keluarga.
- Efisiensi Pajak: Dengan struktur yang tepat, CV bisa memberikan efisiensi dalam perencanaan pajak keluarga, khususnya dalam hal pembagian keuntungan usaha.
- Kesinambungan Usaha Keluarga: CV memudahkan proses regenerasi bisnis kepada anak atau anggota keluarga lainnya di masa depan.
- Legalitas Usaha yang Resmi: Memiliki badan usaha resmi membuka akses ke berbagai peluang bisnis yang mensyaratkan legalitas formal, seperti tender proyek, kerja sama korporasi, atau pengajuan kredit usaha dari bank.
Pajak CV yang Didirikan Suami Istri
Dari sisi badan usaha, CV tetap dikenakan PPh Badan, baik menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dari omzet bagi usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar maupun tarif PPh Badan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak dikenakan di tingkat CV, sehingga laba usaha pada dasarnya telah dipajaki sebelum dibagikan kepada pemilik.
Pengambilan laba oleh suami atau istri selaku sekutu dilakukan dalam bentuk prive, bukan gaji. Prive yang diterima tidak dikenakan pajak tambahan karena berasal dari laba yang sudah dipajaki di tingkat CV.
Oleh karena itu, gaji yang dibayarkan kepada sekutu, baik sekutu aktif maupun pasif, tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak CV. Hal ini menegaskan bahwa pemilik CV tidak diperlakukan sebagai karyawan secara fiskal.
Dari sisi administrasi perpajakan, suami dan istri wajib menggunakan satu NPWP gabungan, umumnya atas nama suami.
Bagian laba yang diterima sebagai prive tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Namun, ketentuan ini berbeda apabila istri tidak berstatus sebagai pemilik atau sekutu.
Jika istri bekerja sebagai karyawan CV, gajinya dapat dibebankan sebagai biaya usaha dan dikenakan pajak sesuai ketentuan karyawan pada umumnya.
- Pajak Badan CV: Dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet (jika omzet < Rp4,8 miliar) atau PPh Badan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengambilan Laba (Prive): Prive yang diterima suami/istri sebagai pemilik tidak dikenakan pajak lagi karena laba telah dipajaki di level CV.
- Gaji Sekutu: Gaji yang dibayarkan kepada sekutu (suami/istri) tidak boleh menjadi biaya pengurang pajak CV.
- NPWP & Pelaporan: Menggunakan NPWP gabungan; prive dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan bukan objek pajak.
- Istri sebagai Karyawan: Jika istri bukan pemilik/sekutu dan bekerja sebagai karyawan, gajinya dapat menjadi biaya CV dan dikenakan PPh sesuai ketentuan karyawan.
Kesimpulan
Setelah mengkaji berbagai aspek hukum di atas, menurut saya pendirian CV oleh pasangan suami istri memang dimungkinkan secara formal, tetapi memiliki area yang belum jelas dari sisi substansi hukum. Jika kamu dan pasangan benar-benar ingin mendirikan CV, saya merekomendasikan beberapa hal berikut:
Pertama, pertimbangkan untuk membuat perjanjian pisah harta jika belum terlanjur menikah tanpa perjanjian, atau konsultasikan dengan notaris tentang kemungkinan membuat perjanjian pisah harta pasca nikah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang membolehkan hal tersebut.
Kedua, jika memungkinkan, libatkan pihak ketiga sebagai sekutu komanditer, bisa orang tua, saudara, atau mitra bisnis terpercaya meski dengan porsi kecil, untuk memperkuat aspek keberagaman dalam CV.
Ketiga, konsultasikan rencana pendirian CV dengan notaris yang berpengalaman dan pahami betul konsekuensi hukum dari setiap pilihan yang diambil.
Yang terpenting, jangan biarkan aspek legalitas menghalangi semangat kewirausahaan kamu. Jika CV dirasa terlalu rumit, pertimbangkan alternatif lain seperti Firma, PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja, atau bahkan Koperasi keluarga yang mungkin lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kamu.
Referensi:
- Widjaja, Gunawan. (2008). Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
- Anisah, Siti. (2019). “Problematika Hukum Pendirian Badan Usaha oleh Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Hukum Perkawinan dan Hukum Perusahaan”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), hal. 234-256.
- Budiono, Herlien. (2021). Makalah Seminar Nasional Hukum Perusahaan: “Aspek Hukum Perkawinan dalam Pendirian Badan Usaha”. Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Disusun oleh
Penulis : Rofi Ananda | Redaktur : Fabby Daraja | Penyelaras Bahasa : Aisyah Yekti





