Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem produk halal di Tanah Air.
Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal.
Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Masa Tenggang Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2026
Awalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa batas akhir bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan memperoleh sertifikat halal jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh UMKM seharusnya sudah selesai dengan proses sertifikasi tersebut sebelum tenggat tersebut tiba.
Namun melihat berbagai kendala di lapangan seperti kesiapan teknis dan sumber daya pelaku usaha, BPJPH memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu tambahan selama dua tahun atau hingga Oktober 2026.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa masa perpanjangan ini adalah fase transisi terakhir yang akan diberikan pemerintah.
Harapannya, ketika masa tenggang tersebut berakhir pada 2026, tidak ada lagi alasan atau penundaan dari pihak UMKM untuk tidak memiliki sertifikat halal.
“Kami berharap, mulai Oktober 2026, semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal secara menyeluruh dan tidak ada lagi proses tawar-menawar soal kesiapan,” tegas Mamat dalam pernyataan resmi yang dikutip dari BanyumasEkspres.id pada Jumat, 18 Juli 2025.
BPJPH Tetapkan Target 3,5 Juta Sertifikat Halal Baru pada Tahun 2025
Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan target sertifikasi halal nasional, BPJPH telah menyusun roadmap percepatan sertifikasi untuk sektor UMKM. Khusus pada tahun 2025, BPJPH menetapkan target ambisius untuk menerbitkan sebanyak 3,5 juta sertifikat halal baru yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Target ini bukan tanpa dasar. Sejak program sertifikasi halal diluncurkan pertama kali pada tahun 2019 hingga akhir Juni 2025, BPJPH telah mencatat capaian signifikan dengan lebih dari 2,3 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan. Jumlah tersebut mencakup sekitar 6,5 juta produk dari berbagai sektor industri, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya.
Statistik dan Capaian Sertifikasi Halal
- Jumlah total sertifikat halal yang diterbitkan (2019–Juni 2025): 2.348.061 sertifikat
- Jumlah total produk yang tersertifikasi halal: 6.563.083 produk
Jenis skema sertifikasi yang digunakan:
- Self declare (pernyataan mandiri): 97,2% dari total
- Skema reguler (melalui pendampingan): 2,8%
Mayoritas sertifikat yang telah dikeluarkan diberikan kepada pelaku usaha skala mikro, yaitu pelaku usaha dengan skala produksi kecil dan modal terbatas.
Berdasarkan data triwulan kedua tahun 2025, tercatat 607.326 pengusaha mikro telah menerima sertifikasi halal. Angka ini mewakili sekitar 92,79% dari keseluruhan jumlah penerbitan sertifikat yang sudah dilakukan.
Program Sertifikasi Gratis Dorong Antusiasme Pelaku UMKM
Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan pendaftaran sertifikasi halal, terutama pada awal tahun 2025, adalah program sertifikasi halal gratis yang diluncurkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan menghilangkan hambatan biaya, pemerintah memberikan insentif nyata yang berdampak langsung pada minat pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas halal produknya.
“Kami menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal gratis khusus untuk UMKM. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terserap sekitar 654 ribu,” ujar Mamat kepada media Detik.com.
Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan angka pendaftaran, terutama pada bulan-bulan awal tahun, di mana terjadi lonjakan jumlah permohonan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Langkah Lengkap Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM
Proses pendaftaran sertifikat halal kini telah terdigitalisasi sepenuhnya melalui sistem berbasis online yang disediakan oleh BPJPH, yakni SIHALAL.
Platform ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor.
Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus sertifikasi halal secara online:
Tahapan Pendaftaran Sertifikat Halal
1. Akses Sistem SIHALAL
Kunjungi laman resmi https://ptsp.halal.go.id atau unduh aplikasi PUSAKA Kemenag di ponsel pintar Anda.
2. Membuat Akun Usaha
Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pelaku usaha secara lengkap dan valid, termasuk nama pemilik usaha, jenis usaha, dan alamat.
3. Mengisi Data Permohonan Sertifikasi
Lengkapi informasi penting seperti:
- Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi
- Bahan baku dan proses produksi
- Lokasi usaha dan fasilitas produksi
4. Pilih Pendamping P3H (Jika Menggunakan Skema Reguler)
Bagi pelaku usaha yang memilih jalur skema reguler, Anda harus menunjuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu dalam penyusunan dokumen dan verifikasi lapangan.
5. Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dan unggah dokumen penting berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Akta pendirian usaha (jika ada)
- Daftar bahan baku, sertifikat pemasok (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya
6. Ajukan Permohonan Resmi
Setelah seluruh data dan dokumen terisi lengkap, kirimkan permohonan Anda melalui platform SIHALAL.
7. Verifikasi dan Validasi oleh BPJPH
Petugas akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Jika sudah lengkap, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
8. Sidang Fatwa Halal (Jika Diperlukan)
Untuk produk yang dinilai membutuhkan penetapan lebih lanjut, akan dilakukan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal guna memutuskan status kehalalan produk.
10. Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah seluruh proses selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui akun SIHALAL Anda.
Skema Self Declare untuk UMK
Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki fasilitas produksi kompleks dan bahan baku yang sederhana, tersedia opsi sertifikasi halal dengan skema self declare.
Ini adalah jalur yang lebih mudah karena hanya memerlukan pernyataan mandiri dari pelaku usaha bahwa produknya memenuhi syarat halal.
Syarat Mengikuti Skema Self Declare:
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Produk tidak menggunakan bahan kritis atau bersumber dari bahan haram
- Mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis sertifikasi halal (jika diwajibkan)
- Tidak menggunakan fasilitas produksi bersama yang mencampur bahan non-halal
Selain prosesnya yang simpel, biaya skema self declare ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan sertifikat halal.





