Dalam dunia bisnis, pajak merupakan salah satu aspek yang harus dikelola dengan baik oleh setiap pemilik usaha.
Salah satu entitas usaha yang sering digunakan oleh pelaku bisnis di Indonesia adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, tidak semua CV wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Saya menilai kalau status non-PKP memang bisa sangat menguntungkan bagi pengusaha.
Apalagi, pengusaha tidak perlu repot-repot berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, para pemilk usaha CV non-PKP sebaiknya jangan berpuas lebih dulu. Status non-PKP bukan berarti usaha itu bersih dari pajak sepenuhnya.
Masih ada kewajiban pajak lain bernama Pajak Penghasilan (PPh).
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pajak CV non PKP, bagaimana peraturannya, kewajiban pajaknya, serta tips untuk pemilik CV non PKP dalam mengelola perpajakan dengan baik.
Apa Itu CV Non PKP?
Sebelum masuk ke pembahasan pajak CV non PKP, penting untuk memahami apa itu PKP dan non PKP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah. Seorang pengusaha dianggap sebagai PKP jika omzet perusahaannya telah mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, CV non PKP adalah CV yang belum memiliki kewajiban untuk menjadi PKP, karena omzet tahunan mereka masih di bawah batas yang ditentukan, yaitu Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, CV non PKP tidak perlu memungut PPN atas barang atau jasa yang mereka jual kepada pelanggan. Namun, mereka tetap harus melaporkan penghasilan dan membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Rochmat Soemitro, ahli hukum pajak Indonesia, menjelaskan bahwa CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha persekutuan yang punya karakter khas dalam sistem perpajakan di Indonesia. Menurut beliau, CV termasuk subjek pajak yang mendapat perlakuan khusus karena pajak bisa dikenakan di tingkat badan usaha maupun langsung kepada para pemilik atau sekutunya, tergantung pada struktur dan aktivitas usahanya.
Beliau juga menambahkan bahwa jika CV belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kewajiban pajaknya cenderung lebih sederhana, meskipun tetap harus menjalankan kewajiban dasar seperti Pajak Penghasilan (PPh). Soemitro menekankan bahwa keputusan untuk menjadi PKP atau tidak bagi sebuah CV sangat bergantung pada besaran omzet dan strategi bisnis yang diterapkan.
Selain itu, Dr. Mardiasmo, seorang akademisi sekaligus praktisi perpajakan, menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPN. Dalam konteks CV, beliau menegaskan bahwa CV wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzet tahunannya sudah melebihi Rp4,8 miliar, sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Mardiasmo juga menambahkan bahwa CV yang belum berstatus PKP memiliki beberapa keterbatasan, seperti tidak bisa mengkreditkan pajak masukan atau menerbitkan faktur pajak. Namun di sisi lain, administrasi perpajakannya jadi lebih sederhana. Ia menekankan bahwa meskipun tidak berstatus PKP, CV tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan dasar, seperti membayar dan melaporkan PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21 untuk karyawan, serta melaporkan SPT Tahunan Badan.
Kewajiban Pajak CV Non PKP
Meskipun CV non PKP tidak wajib memungut PPN, bukan berarti mereka bebas dari kewajiban pajak lainnya. Ada beberapa jenis pajak yang tetap harus dilaporkan dan dibayarkan oleh CV non PKP:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan CV, sebagai entitas bisnis, wajib membayar Pajak Penghasilan Badan atas keuntungan atau laba yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia adalah 22% dari penghasilan kena pajak untuk tahun 2023. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan dalam perpajakan, seperti biaya operasional, gaji, dan biaya lainnya.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) CV yang memiliki karyawan wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dari penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh 21 ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, bonus, tunjangan, dan sejenisnya yang diterima oleh karyawan yang bekerja di CV tersebut. Tarif PPh 21 bervariasi tergantung dari besar penghasilan karyawan dan status pajak pribadi mereka.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) PPh Pasal 23 dikenakan atas transaksi pembayaran jasa atau imbalan tertentu, seperti sewa, royalti, atau bunga. Jika CV non PKP melakukan pembayaran atas jasa tertentu, mereka wajib memotong PPh 23 dari pembayaran tersebut.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan atas perkiraan pajak terutang di akhir tahun. CV non PKP wajib membayar angsuran PPh 25 berdasarkan estimasi penghasilan yang akan diperoleh dalam satu tahun pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang tidak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak biasa, tetapi berdasarkan jenis penghasilannya. Salah satu contohnya adalah PPh final untuk jasa konstruksi atau usaha kecil tertentu.

Keuntungan dan Kerugian CV Non PKP
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hartono, Kusuma, dan Prasetyo mengungkapkan bahwa status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ternyata berpengaruh cukup besar terhadap kinerja keuangan sebuah CV.
Dalam penelitian yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah ini, mereka membandingkan antara CV yang sudah menjadi PKP dan yang belum (non-PKP) selama periode 2017–2019. Hasilnya, CV yang berstatus PKP rata-rata mencatat pertumbuhan omzet hingga 23% lebih tinggi dibandingkan yang non-PKP.
Namun, ada catatan penting. CV yang sudah menjadi PKP juga harus menanggung beban administrasi pajak yang lebih besar, yaitu sekitar 15–20% dari total biaya operasional. Hal ini karena kewajiban pelaporan dan kepatuhan pajak bagi PKP jauh lebih kompleks.
Para peneliti menyimpulkan bahwa sebelum memutuskan untuk menjadi PKP, sebuah CV sebaiknya menimbang antara peluang peningkatan omzet dan tambahan beban administrasi yang akan muncul.
(Sumber: Jurnal Riset Perpajakan Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2021, hal. 78–95)
Keuntungan CV Non PKP
- Tidak Wajib Memungut PPN Keuntungan utama dari CV non PKP adalah mereka tidak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggan mereka. Hal ini bisa menjadi nilai tambah bagi konsumen, terutama jika pelanggan mereka adalah individu atau perusahaan non PKP yang tidak bisa mengkreditkan PPN. Dalam beberapa kasus, ini bisa membuat produk atau jasa yang ditawarkan oleh CV non PKP menjadi lebih kompetitif di pasar.
- Administrasi Perpajakan Lebih Sederhana Dengan status non PKP, CV tidak perlu repot melakukan pelaporan dan pembayaran PPN setiap bulannya. Hal ini membuat administrasi perpajakan lebih sederhana, terutama bagi perusahaan kecil yang mungkin belum memiliki sumber daya yang cukup untuk mengelola perpajakan yang kompleks.
Kerugian CV Non PKP
- Tidak Bisa Mengkreditkan PPN Salah satu kelemahan CV non PKP adalah mereka tidak bisa mengkreditkan PPN masukan atas barang atau jasa yang dibeli dari perusahaan PKP. Dengan demikian, PPN yang dibayarkan saat membeli barang atau jasa menjadi biaya tambahan yang tidak dapat diklaim kembali.
- Batasan Omzet untuk Pertumbuhan Bisnis Status non PKP dibatasi oleh omzet tahunan, yaitu di bawah Rp 4,8 miliar. Ketika CV tumbuh dan omzetnya melebihi batas ini, CV wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP, yang akan menambah kompleksitas dalam hal administrasi perpajakan.
Kapan Sebaiknya CV Menjadi PKP?
Meskipun CV non PKP memiliki keuntungan dalam hal administrasi yang lebih sederhana, ada saat-saat di mana menjadi PKP lebih menguntungkan, terutama jika target pelanggan Anda adalah perusahaan besar yang juga merupakan PKP. Hal ini karena perusahaan PKP umumnya lebih menyukai bertransaksi dengan sesama PKP untuk bisa mengkreditkan PPN.
Beberapa pertimbangan untuk menjadi PKP:
- Pertumbuhan Bisnis yang Pesat Jika bisnis Anda tumbuh pesat dan omzet tahunan mendekati Rp 4,8 miliar, ada baiknya mempersiapkan diri untuk menjadi PKP. Menjadi PKP lebih awal juga dapat membantu menghindari potensi masalah perpajakan di masa mendatang.
- Pelayanan ke Perusahaan Besar Jika sebagian besar pelanggan Anda adalah perusahaan besar atau pemerintah, menjadi PKP bisa menjadi nilai tambah karena mereka akan mengharapkan Anda bisa memungut dan melaporkan PPN.
- Mengoptimalkan Kredit PPN Masukan Jika CV Anda sering bertransaksi dengan pemasok yang juga PKP, Anda dapat mengkreditkan PPN masukan dan mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.
Tips Mengelola Pajak untuk CV Non PKP
- Konsultasi dengan Konsultan Pajak Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola perpajakan, ada baiknya untuk bekerja sama dengan konsultan pajak yang berpengalaman. Konsultan pajak bisa membantu Anda memahami kewajiban pajak secara lebih mendalam serta memberikan saran terbaik terkait status non PKP atau PKP.
- Pengelolaan Administrasi yang Rapi Meskipun CV non PKP tidak diwajibkan untuk melaporkan PPN, tetap penting untuk menjaga administrasi keuangan dan perpajakan yang rapi. Pastikan setiap transaksi dicatat dengan baik, termasuk pengeluaran dan pemasukan perusahaan, agar laporan pajak dapat disusun dengan akurat.
- Evaluasi Berkala Selalu lakukan evaluasi berkala terhadap kinerja bisnis dan status pajak Anda. Jika omzet mendekati batas PKP, lakukan persiapan yang diperlukan agar transisi dari non PKP ke PKP berjalan lancar.

Kesimpulan
Mengelola pajak CV non PKP memerlukan pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Meski CV non PKP tidak wajib memungut PPN, mereka tetap harus membayar pajak penghasilan, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Dengan pengelolaan yang tepat, CV non PKP bisa memaksimalkan potensi bisnisnya tanpa tersandung masalah perpajakan.
Jika Anda adalah pemilik CV non PKP, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, mengelola administrasi keuangan dengan baik, dan mempertimbangkan untuk menjadi PKP saat bisnis Anda berkembang pesat.
Referensi:
- Soemitro, Rochmat. (2007). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Bandung: PT Refika Aditama
- Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi.
- Hartono, Kusuma, dan Prasetyo – penelitian tentang pengaruh status PKP terhadap kinerja keuangan CV di Jawa Tengah periode 2017-2019, dimuat dalam Jurnal Riset Perpajakan Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2021, hal. 78–95
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
- Peraturan tentang tarif Pajak Penghasilan Badan 22% (tahun 2023)
- Peraturan tentang batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar per tahun
- Peraturan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
- Peraturan tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
- Peraturan tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
- Peraturan tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final





