Sebagai pelaku usaha, Anda pasti menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Salah satu dokumen legalitas yang wajib Anda miliki adalah Sertifikat Standar. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap beroperasi secara legal. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan resmi untuk memberikan Anda pemahaman menyeluruh tentang Sertifikat Standar.
Dengan membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai definisi, jenis-jenis, proses pengajuan, hingga pentingnya Sertifikat Standar bagi kelangsungan usaha Anda. Kami akan mengupas tuntas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang menjadi dasar hukum penerbitan dokumen ini. Setelah membaca artikel ini, Anda akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Sertifikat Standar dan bagaimana dokumen ini dapat memberikan jaminan legalitas dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap usaha Anda.
Definisi Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah dokumen yang menyatakan bahwa usaha Anda telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini merupakan bukti legalitas dan bentuk komitmen Anda sebagai pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Sertifikat Standar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021). Dalam peraturan tersebut, Sertifikat Standar didefinisikan sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar secara online, yang tentunya lebih mudah dan efisien. Namun, perlu Anda ketahui bahwa proses penerbitan Sertifikat Standar berbeda-beda, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda.
Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung tanpa verifikasi dari lembaga terkait setelah Anda mengisi pernyataan kesanggupan mematuhi standar kegiatan usaha, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atau formulir SPPL di sistem OSS. Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar memerlukan verifikasi dari kementerian/lembaga terkait, perangkat daerah, perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau Badan Pengusaha KPBPB. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, tidak cukup hanya dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi, tetapi juga harus memenuhi persyaratan dari instansi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Jenis-Jenis Sertifikat Standar
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses penerbitan Sertifikat Standar bervariasi, tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, Sertifikat Standar akan diterbitkan secara langsung melalui sistem OSS setelah Anda mengisi pernyataan kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha dan mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL. Proses ini tidak memerlukan verifikasi lebih lanjut, sehingga lebih cepat dan sederhana.
Namun, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, prosesnya sedikit berbeda. Sertifikat Standar Anda memerlukan verifikasi dari lembaga yang berwenang. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha Anda benar-benar telah memenuhi standar yang ditetapkan sebelum Sertifikat Standar diterbitkan. Lembaga yang berwenang untuk melakukan verifikasi antara lain Kementerian/Lembaga terkait, Perangkat Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel perbandingan proses penerbitan Sertifikat Standar berdasarkan tingkat risiko:
| Tingkat Risiko | Proses Penerbitan | Verifikasi |
|---|---|---|
| Menengah Rendah | Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha di OSS. Mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL di OSS. Sertifikat Standar diterbitkan langsung. | Tidak diperlukan |
| Menengah Tinggi | Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha di OSS. Mengisi formulir UKL-UPL atau SPPL di OSS. Verifikasi oleh Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah, KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB. Sertifikat Standar diterbitkan setelah verifikasi. | Diperlukan oleh Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah, KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB |
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tingkat risiko kegiatan usaha Anda sangat menentukan proses penerbitan Sertifikat Standar. Semakin tinggi tingkat risikonya, semakin kompleks pula proses yang harus Anda lalui untuk mendapatkan Sertifikat Standar.
Cara Mendapatkan Sertifikat Standar
Setelah memahami definisi dan jenis-jenis Sertifikat Standar, langkah selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah cara mendapatkannya. Proses pengajuan Sertifikat Standar dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui platform ini, Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar secara daring, yang tentunya lebih praktis dan efisien. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Akses dan Login ke Website OSS: Langkah pertama adalah mengakses website resmi OSS di oss.go.id. Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Namun, jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di website tersebut.
- Registrasi dan Mendapatkan NIB: Setelah berhasil masuk ke dalam sistem OSS, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini menjadi syarat utama untuk pengajuan Sertifikat Standar.
- Memilih Kode KBLI: Setelah memiliki NIB, Anda perlu memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha Anda. KBLI merupakan kode klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan persyaratan dan proses penerbitan Sertifikat Standar Anda.
- Pemenuhan Persyaratan: Setelah memilih kode KBLI, Anda akan diarahkan ke menu “Pemenuhan Persyaratan”. Di sini, Anda perlu mengisi data dan informasi yang diminta, serta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar, serta mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Mengunggah Dokumen: Dokumen yang perlu diunggah biasanya meliputi dokumen legalitas usaha, dokumen teknis, dan dokumen lingkungan hidup (jika diperlukan). Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai dan memiliki kualitas yang baik agar mudah diverifikasi.
- Menunggu Proses Verifikasi: Setelah semua data dan dokumen diunggah, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi. Proses verifikasi ini dilakukan oleh sistem OSS dan lembaga terkait, tergantung pada tingkat risiko usaha Anda. Lama proses verifikasi dapat bervariasi, tergantung pada kompleksitas usaha dan kelengkapan dokumen yang Anda ajukan.
- Status Verifikasi: Anda dapat memantau status verifikasi permohonan Anda melalui akun OSS. Berikut beberapa status verifikasi yang mungkin Anda temui:
- Belum Diproses: Status ini menunjukkan bahwa sistem telah menerima persyaratan Anda, tetapi belum diproses oleh lembaga terkait.
- Persetujuan: Status ini menunjukkan bahwa permohonan Anda sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang.
- Disetujui: Status ini menunjukkan bahwa permohonan Anda telah disetujui dan Sertifikat Standar Anda telah terverifikasi.
- Penerbitan Sertifikat Standar: Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan Anda disetujui, Sertifikat Standar akan diterbitkan melalui sistem OSS. Anda dapat mengunduh dan mencetak Sertifikat Standar tersebut melalui akun OSS Anda.
Penting untuk diingat bahwa Anda harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), seluruh proses pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dilakukan melalui layanan OSS. Dengan diterbitkannya OSS Berbasis Risiko, seluruh perizinan usaha akan melalui satu pintu berdasarkan kategori usaha dan tingkat risikonya.
Proses Verifikasi Sertifikat Standar
Setelah Anda mengajukan permohonan Sertifikat Standar dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan melalui platform OSS, tahap selanjutnya adalah proses verifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa usaha Anda telah memenuhi semua standar yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu Anda ketahui bahwa proses verifikasi ini memerlukan waktu, dan lamanya waktu verifikasi dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
Faktor utama yang mempengaruhi lama proses verifikasi adalah kompleksitas usaha Anda dan kelengkapan dokumen yang Anda ajukan. Semakin kompleks jenis usaha Anda, semakin detail pula proses verifikasi yang harus dilakukan. Selain itu, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah juga sangat berpengaruh. Jika dokumen Anda tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, proses verifikasi dapat tertunda karena Anda perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan.
Selama proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun OSS. Berikut beberapa status verifikasi yang mungkin Anda temui:
- Belum Diproses: Status ini menunjukkan bahwa sistem telah menerima persyaratan Anda, tetapi belum diproses oleh lembaga terkait.
- Persetujuan: Status ini menunjukkan bahwa permohonan Anda sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang.
- Disetujui: Status ini menunjukkan bahwa permohonan Anda telah disetujui dan Sertifikat Standar Anda telah terverifikasi.
Jika status permohonan Anda masih “Belum Diproses” dalam waktu yang lama, ada kemungkinan terdapat kendala dalam sistem atau antrean yang panjang. Namun, jika statusnya adalah “Persetujuan”, berarti permohonan Anda sedang ditinjau oleh pihak yang berwenang. Apabila statusnya “Disetujui”, selamat! Sertifikat Standar Anda telah terverifikasi dan siap untuk diterbitkan.
Penting untuk diingat bahwa Anda harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika Anda tidak memenuhi syarat, Anda akan diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tetap tidak dapat memenuhi persyaratan, NIB dan Sertifikat Standar Anda dapat dibatalkan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memantau status verifikasi dan segera menindaklanjuti jika ada permintaan perbaikan atau kelengkapan dokumen dari lembaga terkait.
Pembatalan Sertifikat Standar
Perlu Anda ketahui bahwa Sertifikat Standar yang telah Anda peroleh tidak bersifat permanen dan dapat dibatalkan dalam kondisi tertentu. Pembatalan Sertifikat Standar dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), baik secara manual maupun otomatis oleh sistem. Jika Anda hanya memiliki 1 kegiatan usaha, Sertifikat Standar Anda akan dibatalkan bersamaan dengan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika Anda memiliki lebih dari 1 kegiatan usaha, Sertifikat Standar akan dibatalkan melalui pemutakhiran NIB Anda.
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan Sertifikat Standar Anda. Salah satunya adalah jika Anda tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Anda diberi waktu 1 tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tetap tidak dapat memenuhi persyaratan, maka NIB dan Sertifikat Standar Anda dapat dibatalkan. Selain itu, pembatalan juga dapat terjadi jika Anda terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan atau memberikan data dan informasi yang tidak benar saat pengajuan.
Untuk melakukan pembatalan Sertifikat Standar secara daring, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain: identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan, akta notaris pendirian dan perubahan terakhir badan usaha beserta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir yang disetujui untuk semua proyek yang Anda miliki, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mengonfirmasi status wajib pajak Anda. Semua dokumen ini akan divalidasi di sistem OSS untuk memastikan keabsahan proses pembatalan.
Proses pembatalan Sertifikat Standar melalui OSS dilakukan dengan validasi data yang telah Anda masukkan. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah proses validasi selesai, sistem OSS akan memproses pembatalan Sertifikat Standar Anda. Penting untuk diingat bahwa pembatalan Sertifikat Standar dapat berdampak pada legalitas usaha Anda. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi standar yang telah ditetapkan untuk menghindari pembatalan Sertifikat Standar.
Fungsi dan Manfaat Sertifikat Standar
Setelah memahami proses pengajuan dan verifikasi, Anda mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya fungsi dan manfaat Sertifikat Standar bagi usaha Anda? Sertifikat Standar memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha Anda. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti legalitas bahwa Anda sebagai pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang berlaku. Dokumen ini menjadi bukti bahwa usaha Anda telah dinilai dan diakui telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Lebih lanjut, Sertifikat Standar memberikan jaminan kelangsungan usaha Anda. Dengan memiliki Sertifikat Standar, Anda memiliki kepastian hukum bahwa kegiatan usaha Anda telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Hal ini tentu akan melindungi Anda dari potensi masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, Sertifikat Standar juga mempermudah dan mempercepat proses perizinan Anda. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, seluruh proses perizinan usaha, termasuk pengajuan Sertifikat Standar, dilakukan secara terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan usaha Anda.
Tidak hanya itu, Sertifikat Standar juga meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, seperti investor, mitra bisnis, dan konsumen, terhadap usaha Anda. Dengan memiliki Sertifikat Standar, Anda menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini tentu akan meningkatkan citra dan reputasi usaha Anda di mata publik. Sebagai contoh, konsumen akan lebih percaya untuk menggunakan produk atau jasa dari usaha yang telah memiliki Sertifikat Standar karena dianggap telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Demikian pula, investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modal di usaha yang telah memiliki legalitas yang jelas dan terjamin.
Informasi Tambahan Seputar Sertifikat Standar
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa yang membedakan Sertifikat Standar dengan perizinan usaha lainnya? Sertifikat Standar merupakan bentuk pernyataan dan/atau bukti bahwa Anda sebagai pelaku usaha telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan perizinan lain yang mungkin bersifat sektoral atau spesifik pada aspek tertentu, Sertifikat Standar lebih berfokus pada pemenuhan standar secara umum yang berlaku bagi kegiatan usaha Anda berdasarkan tingkat risiko yang telah ditentukan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sebagai contoh, izin mendirikan bangunan (IMB) hanya berfokus pada aspek bangunan, sedangkan Sertifikat Standar mencakup standar yang lebih luas terkait kegiatan usaha Anda.
Lalu, apa konsekuensinya jika Anda tidak memiliki Sertifikat Standar? Jika Anda menjalankan usaha tanpa dilengkapi Sertifikat Standar padahal usaha Anda termasuk kategori yang wajib memilikinya, maka Anda berpotensi dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Standar juga dapat menghambat perkembangan usaha Anda. Misalnya, Anda akan kesulitan untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah atau menjalin kerja sama dengan perusahaan besar yang mensyaratkan legalitas yang lengkap. Dengan kata lain, ketiadaan Sertifikat Standar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat akses Anda terhadap berbagai peluang bisnis.
Sertifikat Standar memiliki kaitan yang erat dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan menjadi syarat utama untuk pengajuan Sertifikat Standar. Jika Anda hanya memiliki 1 kegiatan usaha, Sertifikat Standar Anda akan dibatalkan bersamaan dengan pencabutan NIB. Namun, jika Anda memiliki lebih dari 1 kegiatan usaha, Sertifikat Standar akan dibatalkan melalui pemutakhiran NIB Anda. Jadi, dapat dikatakan bahwa NIB dan Sertifikat Standar merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam perizinan usaha berbasis risiko.
Agar proses pengajuan Sertifikat Standar Anda berjalan lancar, ada beberapa tips yang dapat Anda terapkan. Pertama, pastikan Anda memilih kode KBLI yang tepat dan sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Kesalahan dalam pemilihan kode KBLI dapat menyebabkan proses pengajuan Anda terhambat atau bahkan ditolak. Kedua, lengkapi semua data dan dokumen yang diminta dengan benar dan teliti. Pastikan dokumen yang Anda unggah memiliki kualitas yang baik dan mudah dibaca. Ketiga, pahami alur proses pengajuan Sertifikat Standar melalui OSS dan ikuti setiap langkahnya dengan cermat. Keempat, pantau secara berkala status pengajuan Anda melalui akun OSS dan segera tindak lanjuti jika ada permintaan perbaikan atau kelengkapan dokumen.
Dalam proses penerbitan Sertifikat Standar, lembaga terkait memiliki peran yang sangat penting, terutama untuk usaha dengan risiko menengah tinggi. Lembaga-lembaga seperti Kementerian/Lembaga terkait, Perangkat Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusaha KPBPB bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha Anda. Mereka akan memeriksa apakah usaha Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sebelum Sertifikat Standar diterbitkan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga terkait dan memberikan informasi yang akurat dan transparan selama proses verifikasi.
Penutup
Dari seluruh uraian di atas, jelas terlihat bahwa Sertifikat Standar merupakan dokumen yang sangat penting bagi Anda sebagai pelaku usaha. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas semata, tetapi juga menunjukkan komitmen Anda dalam menjalankan usaha sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki Sertifikat Standar, Anda telah selangkah lebih maju dalam memastikan keberlangsungan dan perkembangan usaha Anda di masa depan.
Seperti yang telah dijelaskan, memiliki Sertifikat Standar memberikan banyak manfaat bagi usaha Anda. Mulai dari memberikan jaminan legalitas, mempermudah proses perizinan, hingga meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap usaha Anda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami setiap proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Standar ini. Melalui platform Online Single Submission (OSS), Anda dapat mengajukan permohonan Sertifikat Standar dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat dan memenuhi semua persyaratan agar proses pengajuan berjalan lancar. Dengan demikian, Anda dapat menjalankan usaha dengan tenang dan percaya diri, serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia yang lebih baik.





