Daftar Isi

Dampak Negatif UU Tapera Terhadap Ekonomi, Gen Z Gugat ke MK

Dampak UU Tapera Terhadap Ekonomi & Bisnis, Gen Z Gugat ke MK

Menjadi Pengaruh – UU Tapera resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua kelompok buruh dan seorang pekerja muda generasi Z, Leonardo Olefins Hamonangan. 

Belum genap setahun bekerja sebagai staf legal di sebuah perusahaan di Jakarta, Leonardo mengaku keberatan atas kewajiban potongan gaji 2,5%–3% untuk Tapera.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 yang akan berlaku penuh pada 2027.

Dengan gaji yang pas-pasan dan baru memulai karir, ia menilai Tapera hanya akan menambah beban finansial tanpa jaminan pasti memperoleh rumah. 

Gugatan ini pun memicu perdebatan nasional antara idealisme program perumahan rakyat dan realita ekonomi pekerja muda di tengah tingginya biaya hidup.

Pokok Gugatan UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi

Para penggugat menyoroti dua ketentuan utama dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Pertama, Pasal 7 ayat 1, 2, dan 3 yang mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera. 

Kedua, Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f yang mengatur sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pihak yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Leonardo Olefins Hamonangan menganggap potongan gaji 2,5% untuk Tapera terlalu memberatkan.

Apalagi tanpa jaminan pasti akan memperoleh rumah. 

Ia juga menyoroti inkonsistensi antara frasa “wajib” dan “dapat” di dalam pasal-pasal tersebut, yang dinilainya membingungkan dan berpotensi disalahartikan.

Analisis Pakar dan Data Pendukung Pada Polemik UU Tapera

Sejumlah pakar turut menyoroti polemik UU Tapera dari sudut pandang ekonomi dan kebijakan publik. 

Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menilai potongan iuran Tapera akan menambah beban pekerja di tengah stagnasi kenaikan upah dan inflasi yang masih tinggi. 

Menurutnya, kewajiban ini juga kurang relevan mengingat 82% masyarakat Indonesia sudah memiliki rumah, sehingga manfaat Tapera secara langsung hanya dirasakan oleh sebagian kecil pekerja.

Baca juga  Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Dari sisi properti, pengamat Anton Sitorus dan ahli tata kota serta permukiman ITB, Jehansyah Siregar, menegaskan bahwa penyediaan rumah layak adalah tanggung jawab negara.

Bukannya masyarakat yang dipaksa untuk “gotong royong” melalui potongan gaji.

Keduanya juga memaparkan bahwa hitungan iuran Tapera selama 20 tahun tidak akan cukup untuk membeli rumah layak di pasar.

Sehingga skema ini pada praktiknya hanya realistis untuk penyediaan rumah subsidi dengan kualitas dan harga yang terbatas.

Skema Tapera Menurut Pemerintah

Dari sisi pemerintah, Komisioner BP Tapera menjelaskan bahwa program ini dirancang dengan konsep “penabung mulia” bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan rumah. 

Istilah ini merujuk pada pekerja yang tetap membayar iuran namun tidak termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sehingga tidak berhak memperoleh rumah Tapera. 

Sebagai gantinya, dana tabungan mereka beserta hasil pengembangannya akan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir.

Untuk peserta yang memenuhi syarat, BP Tapera menawarkan skema pembiayaan rumah subsidi dengan uang muka hanya 1%, tenor hingga 30 tahun, dan bunga tetap sebesar 5%.

Target utama adalah MBR, yakni individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah) yang belum memiliki rumah.

Pemerintah mengaitkan program ini dengan upaya mengurangi backlog perumahan nasional. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, angka backlog turun dari 10,51 juta unit pada 2022 menjadi 9,9 juta unit pada 2023. 

Meski menunjukkan tren penurunan, kebutuhan perumahan masih dianggap mendesak, dan Tapera diklaim sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mempercepat pencapaiannya.

UU Tapera Terhadap Perspektif Ekonomi dan Bisnis

Dari perspektif ekonomi, kewajiban iuran Tapera berpotensi memberi tekanan signifikan terhadap pekerja. 

Baca juga  Food Tray MBG Diduga Mengandung Babi, Pemerintah Siap Putus Importir

Potongan tambahan 2,5%–3% akan semakin memperkecil daya beli mereka, yang sebelumnya sudah terbebani oleh potongan PPh, iuran BPJS Kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan. 

Berkurangnya pendapatan yang dapat dibelanjakan ini dikhawatirkan akan menurunkan konsumsi rumah tangga.

Pada gilirannya, akan menimbulkan efek domino negatif bagi sektor ritel, jasa, dan industri konsumsi lainnya.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), potongan iuran Tapera juga membawa risiko besar. 

Dengan omzet yang relatif kecil dan margin keuntungan tipis, setiap pengurangan modal kerja dapat mempengaruhi kemampuan mereka mempertahankan usaha. 

Ancaman sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha, semakin menambah ketidakpastian bisnis di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.

Secara makro, implementasi Tapera berpotensi memicu kontraksi daya beli yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional

Konsumsi domestik, yang selama ini menjadi motor utama perekonomian Indonesia, bisa melemah. 

Selain itu, rendahnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah yang tercoreng kasus-kasus besar.

Seperti Jiwasraya, Asabri, dan Taspen, yang membuat banyak pihak skeptis terhadap efektivitas dan transparansi Tapera dalam jangka panjang.

Kesimpulan

UU Tapera menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi dari dua kelompok buruh dan seorang pekerja muda generasi Z karena dinilai memberatkan dengan potongan gaji 2,5%–3% tanpa jaminan kepemilikan rumah. 

Pelaku usaha kecil juga khawatir kewajiban ini akan menggerus modal kerja dan mengancam keberlangsungan bisnis. 

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi menekan daya beli, mengurangi konsumsi domestik, dan memicu efek domino negatif pada sektor ritel dan UMKM. 

Daftar Isi