Category: Business Now

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Bahlil Sebut UKM Akan Kelola Tambang Kita Kasih Prioritas

Bahlil Sebut UKM Akan Kelola Tambang: Kita Kasih Prioritas

Kesempatan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut terlibat dalam pengelolaan tambang kini semakin terbuka.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan sedang mengatur itu. Nantinya, bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun dan hampir selesai. “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bahlil Tegaskan Ini Bukan Wacana Semata Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya sebatas rencana di atas kertas.  Ia ingin agar ide ini benar-benar diwujudkan. “Kalau Menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi, berat nanti,” katanya. Ia juga meminta agar kementerian yang bertugas segera memetakan UKM mana saja yang dianggap siap dan pantas untuk diberikan peluang mengelola tambang di wilayah tertentu.  Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua UKM bisa langsung ikut serta. Hanya yang sudah memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai. “Nah silahkan cari UKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit (atau jangan dapat pinjaman), nggak boleh,” tegasnya. Sistem Pendanaan UKM Tambang Menurut Bahlil, sistem pendanaan bagi UKM yang mengelola tambang akan berbeda dengan UKM biasa. “Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit,” jelasnya. Ia juga memperingatkan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dijadikan agunan untuk pinjaman. “Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita,” katanya. Bagaimana Pendapat Menteri UMKM? Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelaraskan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah mengalami revisi. “Yang pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui usai acara. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan bersama beberapa kementerian. “Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan,” katanya. Saat ditanya soal kapan aturan itu akan selesai, Maman optimistis bahwa prosesnya tidak akan berlangsung lama. “Oh enggak, kayaknya enggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah. Produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu,” ujarnya. Minta Masyarakat Tidak Curiga Dulu Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kriteria seleksi bagi UKM yang akan diberi izin kelola tambang.  Ia meminta masyarakat tidak langsung menaruh curiga bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar yang menyamar sebagai UKM. “Saya pikir kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam proses penunjukkan prioritas ini, ini kan lintas terkait nih, lintas kementerian. Artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector, lalu ada Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus urusan kecil dan menengah,” jelasnya. Lebih lanjut, menurut Maman, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha lokal. “Sebetulnya begini, yang harus dilihat, ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan,” ujarnya. Salah satu syaratnya yaitu UKM yang mendapatkan izin harus berasal dari wilayah di mana tambang tersebut berada. “Ini kan bagian dari kita memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal. Itu bentuk affirmative action, dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga,” ucap dia.

SELENGKAPNYA
Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM, Apakah Lalu Kena Blacklist Bank

Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM, Apakah Lalu Kena Blacklist Bank?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan pemerintah telah melakukan penghapusan tagihan utang terhadap sekitar 20.000 debitur UMKM. “Kalau yang sudah (dihapustagih), per hari ini sekitar 20.000 debitor, plus minus,” ucap Maman setelah Public Hearing dengan tema “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil”, di Jakarta, Rabu (28/5/2025) seperti dilansir Antara.  Pada tahap awal ini, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk menyelesaikan penghapusan utang kepada sekitar 67.000 debitur.  Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).  Selanjutnya pada fase kedua, pemerintah menargetkan penghapusan utang terhadap total hingga 1 juta debitur UMKM. Menteri Maman Ungkap Hambatan Memutihkan Utang Sejuta UMKM Mamam mengungkapkan bahwa upaya pemerintah untuk menghapus utang satu juta debitur UMKM masih menghadapi sejumlah hambatan. Terutama pada aspek regulasi teknis.  Agar program tersebut bisa dijalankan secara menyeluruh, dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN serta kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Regulasi ini dibutuhkan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menghapus utang tanpa harus melakukan proses restrukturisasi terlebih dahulu. “Kendalanya terkait penghapusan piutang itu bahwa ada kewajiban restrukturisasi kan. Namun kan kita Alhamdulillah sudah punya landasan hukum bahwa untuk usaha mikro, kecil itu bisa untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Namun perlu ada aturan turunan yaitu dibuat Permen BUMN dan tentunya dengan OJK. Ini sedang kita tuntaskan semuanya,” papar Maman. Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pembahasan aturan turunan masih berlangsung antara Kementerian UMKM, Kementerian BUMN, dan OJK.  Aturan ini akan menjadi panduan teknis pelaksanaan penghapusan utang dengan merujuk pada Undang-Undang BUMN sebagai payung hukum utama. “Sekarang sedang dalam pembahasan antara kami, kementerian UMKM dengan kementerian BUMN dan OJK untuk menyiapkan produk aturan turunan dengan payung hukum undang-undang BUMN itu,” jelas Menteri Maman lagi. Syarat dan Kriteria Penghapusan Utang UMKM Tidak semua pelaku UMKM secara otomatis memperoleh penghapusan utang.  Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar utang dapat dihapus secara sah, antara lain: – Nilai pokok utang macet tidak melebihi Rp500 juta per debitur. – Utang telah dibukukan sebagai kredit macet selama minimal lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku. – Tidak ada penjaminan dari pihak asuransi atau lembaga penjamin kredit. – Kredit tidak memiliki agunan, atau agunan yang ada tidak bisa dijual, atau sudah dijual tetapi hasilnya tidak cukup untuk menutup pinjaman. – Telah dilakukan upaya restrukturisasi dan penagihan maksimal. Namun tetap tidak berhasil menagih. Apakah UMKM yang Diampuni Utangnya Masih Bisa Ajukan Kredit? Ada anggapan bahwa UMKM yang utangnya dihapus tidak akan bisa mengakses kredit lagi.  Kenyataannya, kebijakan ini justru diarahkan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar bisa melanjutkan usahanya tanpa beban utang lama.  Dengan penghapusan utang ini, harapannya riwayat kredit bermasalah dapat diperbaiki sehingga UMKM bisa kembali memperoleh pembiayaan dari perbankan. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa debitur dengan riwayat kredit macet biasanya tercatat dalam daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan.  Setelah utangnya dihapus, status blacklist ini bisa dihapus pula sehingga membuka peluang untuk kembali mengakses kredit.  Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak bank. Mereka yang akan menilai berdasarkan kebijakan internal dan evaluasi risiko masing-masing. Ringkasan 1. Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM: Sekitar 20.000 debitur UMKM telah mendapatkan penghapusan utang oleh pemerintah. 2. Target 1 Juta UMKM Akan Dihapus Utangnya: Pemerintah menargetkan penghapusan utang hingga 1 juta debitur UMKM secara bertahap. 3. Tahap Awal Fokus pada 67.000 Debitur: Alokasi anggaran awal disiapkan untuk menghapus utang sekitar 67.000 debitur, tergantung dana dari Himbara. 4. Hambatan Penghapusan Utang Masih Ada: Proses penghapusan utang terkendala regulasi teknis seperti kewajiban restrukturisasi utang. 5. Diperlukan Aturan Turunan: Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri BUMN dan kebijakan OJK untuk mempermudah penghapusan utang tanpa restrukturisasi. 6. Syarat Penghapusan Utang UMKM 7. UMKM Masih Bisa Ajukan Kredit Lagi: Penghapusan utang ditujukan untuk memberi peluang baru, bukan membatasi akses kredit di masa depan. 8. Status Blacklist Bisa Dihapus: Setelah penghapusan utang, debitur bisa keluar dari daftar hitam, meskipun keputusan kredit tetap ditentukan pihak bank.

SELENGKAPNYA
Ayam Goreng Widuran Disidak Walkot Solo, Bakal Ditutup karena Bohong soal Halal Produk

Ayam Goreng Widuran Disidak Walkot Solo, Bakal Ditutup karena Bohong soal Halal Produk?

Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1973 di Solo ini tengah jadi buah bibir.  Restoran ini diketahui menggunakan bahan non halal pada salah satu menunya, yaitu ayam kremes.  Yang jadi masalah, informasi ini tidak ditampilkan secara terbuka sejak awal. Baru beberapa hari belakangan saja. Akibatnya membuat publik merasa kecewa dan tertipu. Wali Kota Solo Turun Tangan, Lakukan Sidak Pagi-pagi Menanggapi keresahan masyarakat, Wali Kota Solo, Respati Ardi, langsung mengambil langkah tegas.  Ia melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi restoran pada Senin pagi, 26 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.  Respati datang bersama sejumlah pejabat daerah. Mulai dari Kepala Dinas Perdagangan Agus Santoso, Kepala Satpol PP Didik Anggono, Kepala Kemenag Solo Ahmad Ulin Nur Hafsun, sampai aparat dari kepolisian dan TNI. Pemilik Restoran Tak Hadir di Tempat Saat rombongan sidak tiba, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak berada di lokasi.  Respati pun hanya ditemui oleh para karyawan restoran.  Meski begitu, komunikasi tetap dilakukan dengan pemilik restoran melalui sambungan telepon. “Menurut informasi, pemilik ayam goreng Widuran sedang berada di luar kota,” ujar Respati kepada wartawan. Restoran Diminta Tutup Sementara untuk Proses Penilaian Ulang Dalam keterangannya, Wali Kota Solo meminta agar restoran ini ditutup sementara waktu.  Tujuannya adalah agar ada waktu bagi dinas dan instansi terkait untuk melakukan penilaian ulang terhadap kehalalan produk yang dijual.  “Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ucap Respati tegas. Pemilik Didorong Ajukan Sertifikasi Halal atau Non Halal Secara Resmi Respati juga mendesak agar pemilik restoran segera mengurus sertifikasi yang sesuai dengan status menunya.  Jika memang halal, silakan ajukan sertifikasi halal.  Namun, jika memang menggunakan bahan non halal, juga tidak apa-apa selama ada keterangan resmi yang disampaikan ke publik.  “Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang,” jelasnya. Terkait berapa lama restoran akan ditutup, Respati menyampaikan bahwa semuanya bergantung pada hasil assessment.  Penilaian dilakukan oleh BPOM, Kementerian Agama, dan OPD terkait lainnya.  Jika semuanya sudah jelas, barulah ada keputusan apakah restoran boleh dibuka kembali atau tidak.  “Nanti kita lihat dari assessment-nya dari BPOM, Kemenag, dan verifikasinya dari OPD terkait, nanti bisa dibuka kembali,” ujar Respati. Awal Mula Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Isu bahan non halal ini awalnya mencuat karena viral di media sosial.  Banyak pelanggan yang selama ini mengira semua menu di Ayam Goreng Widuran adalah halal.  Setelah viral, barulah muncul klarifikasi bahwa menu ayam kremes menggunakan bahan non halal.  Hal ini memicu gelombang kekecewaan dari konsumen yang terlihat dari banyaknya komentar negatif di Google Review. Seorang karyawan bernama Ranto mengakui bahwa label non halal baru saja dipasang dalam beberapa hari terakhir.  Itu pun setelah banyak keluhan muncul di media sosial.  “Udah dikasih pengertiannya non halal. Ya karena viralnya dikasih pengertian non halal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” ujar Ranto saat ditemui. Kasus Ayam Goreng Widuran ini bisa jadi pelajaran bagi para pelaku usaha kuliner.  Terutama soal transparansi terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam makanan.  Indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya muslim. Sehingga, informasi tentang kehalalan sangat krusial dalam produk.  Menyembunyikan atau tidak mencantumkan informasi ini dengan jelas bisa menimbulkan polemik yang besar, seperti yang kini menimpa restoran legendaris tersebut.

SELENGKAPNYA