Category: Business Now

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Penutupan Jalur Gumitir Ganggu Ekonomi, Pemerintah Didesak Cepat Bertindak

Penutupan Jalur Gumitir Ganggu Ekonomi, Pemerintah Didesak Cepat Bertindak

Menjadi Pengaruh – Penutupan total Jalur Gumitir sejak Jumat, 25 Juli 2025, mulai menimbulkan dampak nyata terhadap mobilitas warga, kegiatan logistik, dan distribusi bahan bakar.  Jalur ini merupakan penghubung utama antara Banyuwangi dan Jember di wilayah selatan Jawa Timur.  Penutupan dilakukan karena adanya proyek perbaikan jalan dan penguatan tebing akibat kondisi infrastruktur yang rusak dan beresiko longsor.  Berbagai pihak, termasuk anggota legislatif dan pelaku usaha, meminta pemerintah segera mengambil langkah untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan. Kemacetan Parah dan Keluhan Masyarakat Meningkat Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Mahdi, dikutip dari Times Indonesia, menegaskan bahwa penutupan jalur ini sudah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi masyarakat. “Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penutupan jalur yang menyebabkan kemacetan parah. Ini harus segera dicari solusinya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama,” ujar Mahdi, Sabtu (26/7/2025). Menurutnya, pemerintah provinsi harus segera mengambil tindakan, termasuk membuka jalur alternatif dan mempercepat perbaikan untuk mencegah dampak berkepanjangan pada distribusi barang serta ekonomi daerah. Keluhan yang disampaikan warga tidak hanya soal lamanya waktu tempuh akibat kemacetan, tetapi juga dampak langsung pada kegiatan ekonomi harian. Terutama sektor transportasi, logistik, dan perdagangan lokal.  Penutupan jalur utama seperti Gumitir sudah menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang mendesak untuk segera diselesaikan. Distribusi Logistik Terhambat, Ongkir Naik Drastis Pelaku usaha pengiriman barang mulai merasakan dampak nyata dari penutupan Jalur Gumitir.  Dengan akses utama terganggu, armada logistik terpaksa memutar arah melalui jalur Pantura via Situbondo atau menggunakan jalur laut dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali. Namun, kedua jalur ini juga padat dan memakan waktu lebih lama, sehingga meningkatkan risiko keterlambatan pengiriman serta potensi pembusukan barang. Terutama untuk komoditas segar.  Kondisi ini menyebabkan ongkos kirim ikut melonjak. Dampaknya terhadap ongkos kirim: BBM Kena Dampak Penutupan Jalur Gumitir Tak hanya logistik pertanian, distribusi BBM dan LPG pun terdampak.  Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyebutkan bahwa penutupan ini mempengaruhi pasokan ke 8 SPBU di Bondowoso dan 41 SPBU di Jember. Sebagai bentuk mitigasi, Pertamina mengubah rute distribusi menjadi: Banyuwangi – Situbondo – Arak-Arak – Bondowoso – Jember Namun, perubahan jalur ini menambah waktu tempuh dari semula 4 jam menjadi 11 jam. Karena itu, Pertamina memutuskan melakukan alih suplai ke instalasi: Sebanyak 79 mobil tangki tambahan telah dikerahkan untuk mendukung distribusi selama masa penutupan. Desakan Legislatif: Pemerintah Harus Punya Rencana Darurat DPRD Jatim menekankan pentingnya perencanaan matang untuk proyek perbaikan infrastruktur di jalur vital seperti Gumitir.  Menurut Mahdi, pemerintah harus memikirkan jalur alternatif serta komunikasi efektif dengan masyarakat dan pelaku usaha.  Ia menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur memang diperlukan, namun pemerintah harus mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat penutupan jalan.  Hal ini penting agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.  “Program perbaikan jalan memang penting, tapi dampaknya harus diminimalisir. Masyarakat tidak boleh jadi korban,” tegasnya. Kesimpulan Penutupan Jalur Gumitir bukan hanya gangguan teknis, melainkan ujian besar terhadap ketahanan ekonomi dan logistik Jawa Timur.  Penyesuaian rute dan koordinasi antarinstansi harus ditingkatkan agar gangguan tidak berlangsung lebih lama dan tidak berdampak sistemik. Pemerintah daerah, instansi pusat, dan sektor swasta dituntut bekerja sama secara taktis dan strategis agar mobilitas, distribusi logistik, dan pasokan energi tetap terjaga di tengah kondisi darurat perbaikan jalur ini.

SELENGKAPNYA
Update Koperasi Desa Merah Putih Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Update Koperasi Desa Merah Putih: Bisa Kelola Tambang, sampai Suntikan Dana dari Kemenkeu

Pemerintah membuka peluang baru bagi Koperasi Desa Merah Putih dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara yang disahkan pada Februari 2025, Koperasi Desa Merah Putih kini diberi ruang untuk turut serta mengelola tambang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan turunan dari UU Minerba sedang dirancang untuk memfasilitasi hal ini.  Hal ini menyusul evaluasi bahwa sistem tender kerap menguntungkan korporasi besar. “Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bahlil dilansir dari Tempo. Izin Tambang Prioritas, Bukan Lagi Tender Murni Pemerintah menyusun skema khusus agar koperasi dan UMKM tidak harus bersaing lewat tender murni dalam mendapatkan hak pengelolaan tambang. “Kalau dibuat tender murni, kasihan mereka, pasti kalah terus,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas dalam aturan turunan yang saat ini berbentuk rancangan Peraturan Pemerintah (PP).  “Peraturan pemerintah-nya sekarang sedang dibahas. Koperasi dan UMKM akan diberikan prioritas untuk memenuhi asas keadilan.” UU Minerba Baru, Ruang untuk Ormas dan UMKM Dalam revisi UU Minerba, bukan hanya koperasi yang diberi ruang.  Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan juga mendapat porsi prioritas untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Bahlil mengatakan bahwa sampai sekarang pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dengan nama yang itu-itu saja. Bahkan, akses terhadap wilayah tambang tidak lagi terbatas pada eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).  “Dengan UU Minerba yang baru, ruang untuk ormas terbuka di luar eks PKP2B. Kami libatkan ormas keagamaan yang memang mau dan butuh. Yang tidak mau, ya tidak usah,” ujarnya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh diperjualbelikan. “Ini bukan untuk dibeli lalu dijual lagi. Tujuannya adalah untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru dari daerah.” Suntikan Hingga Rp3 Miliar Lewat Empat Bank Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut mendukung Koperasi Desa Merah Putih secara finansial.  Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan lewat empat bank: BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. “Pendanaan yang di-support oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan bahwa dana ini bukan berasal dari Dana Pihak Ketiga.  “Juga untuk tidak juga menambah risiko bagi perbankan, mereka tetap harus melakukan due diligence meskipun pemerintah juga akan memberikan (dana) dalam bentuk penjaminan.” Skema Pinjaman: Bunga 6%, Tenor 72 Bulan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, setiap koperasi bisa meminjam hingga Rp3 miliar.  Plafon tersebut sudah termasuk belanja operasional sebesar Rp500 juta. Suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen dengan tenor pinjaman 72 bulan, serta masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan. Sri Mulyani menjelaskan, penempatan dana pemerintah bertujuan agar ketersediaan pendanaan likuiditas tidak menimbulkan efek crowding out terhadap likuiditas yang ada, namun penyaluran kredit tetap bisa dilakukan secara layak. Program Koperasi Merah Putih sendiri diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara nasional pada 21 Juli 2025.  Sampai saat ini, tercatat sudah ada 80.081 koperasi yang terbentuk dan diresmikan. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi, pemberdayaan masyarakat desa, serta membuka jalan bagi pelaku usaha kecil masuk ke sektor tambang yang selama ini hanya bisa diakses perusahaan besar. Skema Pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih Komponen Detail Plafon Pinjaman Rp3 miliar per koperasi Belanja Operasional Rp500 juta (termasuk plafon) Suku Bunga 6% per tahun Tenor 72 bulan (6 tahun) Masa Tenggang 6–8 bulan Dasar Hukum Permenkeu No. 49/2025 Celios Peringatkan Risiko Gagal Bayar Kendati optimistis, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan potensi risiko besar dalam program ini.  Dalam riset bertajuk Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih, mereka menghitung potensi gagal bayar mencapai Rp 85,96 triliun dalam enam tahun masa pinjaman. Direktur Eksekutif Celios, Nailul Huda, mengatakan, “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp100 triliun pembiayaan, sekitar Rp4 triliun berpotensi macet.” Hal ini menurutnya terjadi karena belum semua koperasi memiliki kapasitas untuk menjalankan proyek sebesar industri tambang.  Ketidaksiapan tersebut bisa mengganggu stabilitas keuangan jika tidak dikendalikan dengan pengawasan ketat dan sistem penilaian kelayakan yang kuat.

SELENGKAPNYA
Vonis Kasus Gula Tom Lembong: Perusahaan Swasta Harus Gimana?

Vonis Kasus Korupsi Gula Tom Lembong: Perusahaan Swasta Harus Gimana?

Menjadi Pengaruh – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2016–2017.  Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan atas penyalahgunaan wewenang saat memberikan izin impor gula rafinasi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat.  Menurut majelis hakim, kebijakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.  Awal Mula Kasus Impor Gula Tom Lembong Kasus yang menjerat Tom Lembong berakar dari kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.  Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula dalam negeri, terutama bagi industri makanan dan minuman yang mengandalkan pasokan gula rafinasi. Namun, pada Oktober 2023, Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor tersebut.  Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara dan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin impor.  Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, Tom melakukan tindak pidana sesuai dengan unsur yang ada pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut menilai bahwa Tom memberikan persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.  Kebijakan tersebut, menurut perhitungan jaksa, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa juga menyebut bahwa dalam proses penerbitan rekomendasi dan penetapan kuota impor, tidak ada mekanisme verifikasi menyeluruh atas kebutuhan dan kriteria perusahaan penerima kuota. Karena itulah dianggap menguntungkan kelompok tertentu.  Hal ini menjadi dasar dari tuduhan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Sementara itu, Tom Lembong dalam pembelaannya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya untuk merespons kebutuhan industri, menjaga kelangsungan pasokan bahan baku, dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.  Ia juga menyebut bahwa seluruh proses administrasi dan regulasi telah dilakukan berdasarkan kerangka peraturan yang berlaku saat itu. Persidangan Tom Lembong: Tuduhan dan Pembelaan Dalam sidang Tipikor, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara.  Mereka menyebut Tom tidak menyesali perbuatannya dan mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis ketimbang kepentingan masyarakat.  Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan: 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta tanpa uang pengganti karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Pembelaan dari pihak Tom, termasuk pledoi kuasa hukumnya, menekankan bahwa semua kebijakan telah diafirmasi Presiden Jokowi.  Bahkan disebutkan bahwa tanggung jawab seharusnya beralih kepada presiden sebagai atasan langsung.  Kuasa hukum juga menyoroti bahwa kerugian negara dihitung dari “potential loss”, yang tidak sepenuhnya sahih menurut UU BUMN. Alasan Banding Diajukan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Vonis dijatuhkan atas perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula rafinasi tahun 2016–2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.  “Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, kepada wartawan. Ari menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, yang menjadi dasar permohonan banding.  Ada lima poin utama yang menjadi alasan banding, diantaranya tidak ada niat jahat (mens rea), tidak ada evaluasi dalam dua bulan setelah menjabat, dan perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan. Selain itu ada pertimbangan Tom mengambil kebijakan pendekatan kapitalis yang tidak terbukti. Lalu terakhir, vonis Tom Lembong akan jadi preseden buruk. Proses banding saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Tim hukum berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan substansial dan melihat konteks kebijakan secara utuh. Kepatuhan Regulasi bagi Perusahaan Swasta Bagi perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama dengan pemerintah, memahami aturan bukan sekadar syarat administratif, ya! Ini justru bagian penting dari manajemen risiko bisnis, terutama dalam urusan impor, distribusi, atau penyediaan bahan baku industri. Beberapa hal yang bisa jadi pembelajaran: 1. Pentingnya Ikuti Prosedur Resmi Perusahaan perlu memastikan bahwa semua proses kerja sama dengan pihak pemerintah sudah sesuai aturan dan tercatat dengan baik.  Misalnya, izin impor harus jelas legalitasnya, proses pengajuan harus transparan, dan dasarnya harus punya landasan hukum yang kuat. 2. Dokumentasi dan Komunikasi Setiap keputusan penting yang berkaitan dengan aturan pemerintah sebaiknya didokumentasikan dengan rapi.  Selain itu, komunikasi aktif dengan kementerian, lembaga pengawas, atau bahkan penegak hukum, bisa membantu mencegah kesalahpahaman di kemudian hari. 3. Jaga Prinsip Keadilan Dalam kebijakan yang melibatkan banyak pihak, penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha diperlakukan adil.  Perusahaan sebaiknya juga mengevaluasi apakah keputusannya tidak merugikan pelaku lain, konsumen, atau ekosistem industri secara luas. 4. Pikirkan Dampak Jangka Panjang Keputusan bisnis hari ini bisa berdampak hukum di masa depan.  Maka, selain mengejar peluang ekonomi, perusahaan juga perlu mempertimbangkan risiko regulasi dan potensi perubahan tafsir hukum atas kebijakan publik. 5. Bangun Etika dan Kepercayaan Publik Tak hanya soal aturan, tapi juga etika. Perusahaan yang menjalankan bisnis dengan integritas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat.  Kasus yang melibatkan mantan pejabat negara dan sektor swasta dalam urusan impor menunjukkan bahwa kerja sama bisnis dan kebijakan publik harus dijalankan secara hati-hati, transparan, dan taat aturan. 

SELENGKAPNYA
Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Pemerintah Wajibkan UMKM Punya Sertifikat Halal pada 2026, Ini Panduan Lengkap Daftarnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas ekosistem produk halal di Tanah Air.  Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Masa Tenggang Sertifikasi Halal Diperpanjang hingga 2026 Awalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa batas akhir bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan memperoleh sertifikat halal jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh UMKM seharusnya sudah selesai dengan proses sertifikasi tersebut sebelum tenggat tersebut tiba.  Namun melihat berbagai kendala di lapangan seperti kesiapan teknis dan sumber daya pelaku usaha, BPJPH memutuskan untuk memberikan relaksasi waktu tambahan selama dua tahun atau hingga Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin. Ia menyebutkan bahwa masa perpanjangan ini adalah fase transisi terakhir yang akan diberikan pemerintah.  Harapannya, ketika masa tenggang tersebut berakhir pada 2026, tidak ada lagi alasan atau penundaan dari pihak UMKM untuk tidak memiliki sertifikat halal. “Kami berharap, mulai Oktober 2026, semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal secara menyeluruh dan tidak ada lagi proses tawar-menawar soal kesiapan,” tegas Mamat dalam pernyataan resmi yang dikutip dari BanyumasEkspres.id pada Jumat, 18 Juli 2025. BPJPH Tetapkan Target 3,5 Juta Sertifikat Halal Baru pada Tahun 2025 Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan target sertifikasi halal nasional, BPJPH telah menyusun roadmap percepatan sertifikasi untuk sektor UMKM. Khusus pada tahun 2025, BPJPH menetapkan target ambisius untuk menerbitkan sebanyak 3,5 juta sertifikat halal baru yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Target ini bukan tanpa dasar. Sejak program sertifikasi halal diluncurkan pertama kali pada tahun 2019 hingga akhir Juni 2025, BPJPH telah mencatat capaian signifikan dengan lebih dari 2,3 juta sertifikat halal berhasil diterbitkan. Jumlah tersebut mencakup sekitar 6,5 juta produk dari berbagai sektor industri, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga barang konsumsi lainnya. Statistik dan Capaian Sertifikasi Halal Jenis skema sertifikasi yang digunakan: Mayoritas sertifikat yang telah dikeluarkan diberikan kepada pelaku usaha skala mikro, yaitu pelaku usaha dengan skala produksi kecil dan modal terbatas.  Berdasarkan data triwulan kedua tahun 2025, tercatat 607.326 pengusaha mikro telah menerima sertifikasi halal. Angka ini mewakili sekitar 92,79% dari keseluruhan jumlah penerbitan sertifikat yang sudah dilakukan. Program Sertifikasi Gratis Dorong Antusiasme Pelaku UMKM Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan pendaftaran sertifikasi halal, terutama pada awal tahun 2025, adalah program sertifikasi halal gratis yang diluncurkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan menghilangkan hambatan biaya, pemerintah memberikan insentif nyata yang berdampak langsung pada minat pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas halal produknya. “Kami menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal gratis khusus untuk UMKM. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terserap sekitar 654 ribu,” ujar Mamat kepada media Detik.com. Kebijakan ini terbukti efektif meningkatkan angka pendaftaran, terutama pada bulan-bulan awal tahun, di mana terjadi lonjakan jumlah permohonan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah Lengkap Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMKM Proses pendaftaran sertifikat halal kini telah terdigitalisasi sepenuhnya melalui sistem berbasis online yang disediakan oleh BPJPH, yakni SIHALAL.  Platform ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus sertifikasi halal secara online: Tahapan Pendaftaran Sertifikat Halal 1. Akses Sistem SIHALAL Kunjungi laman resmi https://ptsp.halal.go.id atau unduh aplikasi PUSAKA Kemenag di ponsel pintar Anda. 2. Membuat Akun Usaha Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pelaku usaha secara lengkap dan valid, termasuk nama pemilik usaha, jenis usaha, dan alamat. 3. Mengisi Data Permohonan Sertifikasi Lengkapi informasi penting seperti: 4. Pilih Pendamping P3H (Jika Menggunakan Skema Reguler) Bagi pelaku usaha yang memilih jalur skema reguler, Anda harus menunjuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu dalam penyusunan dokumen dan verifikasi lapangan. 5. Unggah Dokumen Persyaratan Siapkan dan unggah dokumen penting berikut: 6. Ajukan Permohonan Resmi Setelah seluruh data dan dokumen terisi lengkap, kirimkan permohonan Anda melalui platform SIHALAL. 7. Verifikasi dan Validasi oleh BPJPH Petugas akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data dan dokumen yang dikirimkan. Jika sudah lengkap, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). 8. Sidang Fatwa Halal (Jika Diperlukan) Untuk produk yang dinilai membutuhkan penetapan lebih lanjut, akan dilakukan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal guna memutuskan status kehalalan produk. 10. Penerbitan Sertifikat Halal Setelah seluruh proses selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui akun SIHALAL Anda. Skema Self Declare untuk UMK Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki fasilitas produksi kompleks dan bahan baku yang sederhana, tersedia opsi sertifikasi halal dengan skema self declare.  Ini adalah jalur yang lebih mudah karena hanya memerlukan pernyataan mandiri dari pelaku usaha bahwa produknya memenuhi syarat halal. Syarat Mengikuti Skema Self Declare: Selain prosesnya yang simpel, biaya skema self declare ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan sertifikat halal.

SELENGKAPNYA
DJP Bikin Aplikasi Genta, Ingin Meniru Sistem Pajak China untuk Atur Faktur Pajak dan Butki Potong

DJP Bikin Aplikasi Genta, Ingin Meniru Sistem Pajak China untuk Atur Faktur Pajak dan Butki Potong

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aplikasi bernama Genta atau Generate Data Coretax. Aplikasi ini bisa diakses melalui situs genta.pajak.go.id.  Genta diklaim memudahkan wajib pajak dalam mengakses data perpajakan yang sudah diproses oleh sistem Coretax DJP. Melalui Genta, wajib pajak bisa: Dalam keterangannya, DJP menulis: “Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan.” Berikut jenis dokumen yang bisa diminta melalui aplikasi Genta: Perlu dicatat, hanya pengguna yang sudah memiliki EFIN dan terdaftar di DJP Online yang bisa mengakses aplikasi ini.  DJP juga menyediakan panduan penggunaan di menu sebelah kiri aplikasi Genta. Sistem Coretax Diperbaiki, Dijanjikan Lebih Lancar DJP masih terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax Administration System.  Sistem ini sebelumnya kerap dikeluhkan karena kurang stabil. Mukhammad Faisal Artjan, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM DJP, menjelaskan bahwa pembenahan Coretax menjadi salah satu fokus kerja Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. “Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini bikin ramai, kita terus upayakan untuk lebih smooth,” ujarnya. RI Kekurangan Konsultan Pajak, DJP Harap Peran Lebih Aktif Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh wajib pajak.  Hal ini menjadi perhatian DJP karena konsultan pajak dianggap sebagai mitra penting dalam edukasi perpajakan. Faisal mengambil contoh dari beberapa negara maju. Di Jepang dan Australia, konsultan atau tax agent menjadi perpanjangan tangan otoritas pajak. Kantor pajak di Australia hanya berjumlah 5, namun layanan tetap berjalan maksimal karena sistem online dan dukungan konsultan pajak. “Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak,” kata Faisal. Aturan PPh Pasal 22 Dicabut, Disesuaikan dengan Sistem Coretax DJP mencabut ketentuan lama mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan yang dicabut adalah: Perubahan ini berdampak pada tata cara pemungutan PPh Pasal 22, terutama untuk: DJP Ingin Tiru Sistem Pajak China Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi sistem perpajakan China.  Menurutnya, China berhasil menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara yang mendukung kemakmuran rakyatnya. Di hadapan Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong, Bimo juga menyampaikan: DJP saat ini masih menghadapi tantangan dalam penerapan sistem Coretax. Oleh karena itu, butuh peran investor asal China di Indonesia yang diyakini sebagai kelompok wajib pajak yang patuh. DJP berkomitmen untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kapasitas sistem perpajakan nasional supaya bisa mengikuti jejak negara-negara maju seperti China. Karakteristik Utama Sistem Pajak di China 1. Didominasi oleh Pajak Tidak Langsung Sistem perpajakan di China sangat bergantung pada pajak atas konsumsi barang dan jasa.  Jenis pajak utama di sini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) dan Consumption Tax (pajak konsumsi). 2. Kewenangan Pajak Terpusat di Pemerintah Pusat Di China, hampir semua aturan perpajakan dibuat dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. 3. Sistem Administrasi Pajak Sudah Digital China telah mengembangkan sistem perpajakan berbasis teknologi canggih yang disebut Golden Tax Project, yang kini sudah memasuki fase keempat (Golden Tax IV). Referensi:

SELENGKAPNYA
Rincian Pajak UMKM Digital di E-Commerce, Margin Keuntungan Makin Tipis

Rincian Pajak UMKM Digital di E-Commerce, Margin Keuntungan Makin Tipis?

Pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara digital.  Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), skema baru pemotongan pajak langsung dari omzet penjualan di platform e-commerce. Contohnya seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan marketplace lainnya juga mulai dirancang.  Pajak ini dinilai akan berdampak langsung pada margin keuntungan para penjual online. Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Cara Penarikan Penting untuk digarisbawahi. Ini bukanlah penambahan pajak baru.  Melainkan perubahan dalam mekanisme pemungutannya.  Jika sebelumnya pelaku UMKM harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, kini beban administrasi tersebut akan diambil alih oleh platform e-commerce. Langkah ini bertujuan untuk: Pemerintah juga berharap bisa memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus menunjukkan tren kenaikan. Skema: Pajak Dipotong Otomatis oleh Marketplace Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet atau penghasilan bruto yang diperoleh melalui platform digital.  Artinya, jika seorang pelaku UMKM menjual barang senilai Rp 10 juta, maka Rp 50 ribu langsung dipotong sebagai pajak. Marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak.  Sementara pemotongan dilakukan otomatis setiap kali transaksi selesai.  Setelah itu, pihak marketplace-lah yang menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut ke DJP secara berkala tiap bulan.  Dengan begitu, penjual tidak perlu repot mengurus pelaporan secara manual. Siapa yang Kena, Siapa yang Bebas? Tidak semua pelaku UMKM akan terkena potongan ini.  Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas dari kewajiban pajak ini. Adapun skema pemotongan PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk UMKM digital dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.  Bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, berlaku ketentuan perpajakan yang lebih kompleks dan tidak lagi menggunakan skema UMKM. Tabel Ringkasan Skema Pajak UMKM Digital Kriteria Penjual Tarif Pajak Pemungut Pajak Kewajiban Penjual Keterangan Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun 0% – Tidak ada Bebas pajak UMKM Rp 500 juta < Omzet ≤ Rp 4,8 miliar 0,5% (PPh 22) Marketplace Pajak dipotong otomatis Berlaku di semua platform e-commerce Omzet > Rp 4,8 miliar/tahun PPh Umum Marketplace / WP Sesuai ketentuan PPh Umum Di luar skema pajak UMKM Dampak Kebijakan Baru terhadap Margin Keuntungan UMKM Digital Di tengah pertumbuhan pesat sektor digital, pelaku UMKM justru menghadapi tantangan serius dalam menjaga margin keuntungan. Tekanan biaya yang kian meningkat, terutama bagi mereka yang mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan, menjadi isu utama yang kini semakin disorot. Apalagi, rencana kebijakan pemungutan pajak 0,5% dari omzet oleh pemerintah diprediksi akan memperparah kondisi ini. Berikut penjabaran lengkap mengenai dampak-dampak yang dirasakan UMKM digital saat ini: Margin Semakin Tipis karena Banyaknya Komponen Biaya UMKM digital saat ini tidak hanya harus bersaing dari sisi kualitas dan harga. Namub juga menghadapi beban biaya operasional yang semakin berat. Beberapa komponen utama yang memakan margin keuntungan antara lain: 1. Komisi Platform yang Tinggi Marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop mengenakan komisi yang cukup besar pada tiap transaksi. Besaran potongan ini bisa mencapai 20–25%, tergantung dari jenis produk dan layanan tambahan yang digunakan penjual. 2. Biaya Administrasi dan Iklan Selain komisi, UMKM juga harus membayar biaya administrasi serta mengalokasikan anggaran untuk iklan dan promosi agar produk mereka tetap terlihat oleh calon pembeli. 3. Penalti dan Program Diskon Wajib Banyak platform menerapkan sistem penalti bagi toko yang terlambat mengirim pesanan atau menerima ulasan buruk. Di sisi lain, untuk bisa bersaing, pelaku usaha seringkali “dipaksa” ikut dalam program diskon platform. Walaupun ii bisa meningkatkan trafik, tapi tetap menggerus keuntungan. Hasil Survei: Margin Menurun, Banyak yang Beralih dari Marketplace Data dari survei Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) memperkuat realitas ini. Survei tersebut menunjukkan bahwa: Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tekanan biaya yang tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Risiko Terhadap Keberlanjutan UMKM Beban biaya yang terus meningkat tak hanya berdampak pada margin saat ini. Bisa juga mengancam keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, ditemukan bahwa: Terpaksa Memangkas Biaya Pengembangan dan Inovasi Untuk bisa bertahan, banyak UMKM terpaksa memangkas anggaran untuk pengembangan produk, peningkatan pelayanan pelanggan, dan inovasi. Padahal, aspek-aspek inilah yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam menghadapi persaingan digital. Kesimpulan Kebijakan baru ini sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan zaman, tanpa menambah beban pelaku usaha secara administratif.  Bagi UMKM yang telah mencapai omzet di atas Rp 500 juta per tahun, bersiaplah menerima potongan pajak otomatis dari marketplace tempat kamu berjualan. Meski margin bisa saja sedikit tergerus, di sisi lain transparansi dan kemudahan pelaporan bisa menjadi nilai tambah bagi keberlangsungan usaha ke depan.

SELENGKAPNYA
Panduan Cek BSU Online dengan NIK Saja, Cair Rp 600 Ribu ke Rekening

Panduan Cek BSU Online dengan NIK Saja, Cair Rp 600 Ribu ke Rekening

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Ini merupakan bentuk dukungan bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi nasional.  Bantuan senilai Rp600.000 ini dijadwalkan akan mulai cair dalam waktu dekat. Menyusul rampungnya proses verifikasi data oleh instansi terkait. Salah satu cara paling praktis untuk mengetahui status penerimaan BSU ini adalah dengan melakukan pengecekan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Prosesnya mudah dan dapat diakses dari rumah tanpa perlu mendatangi kantor pemerintahan. BSU 2025 Segera Disalurkan: Pemerintah Minta Pekerja Bersabar Menurut pernyataan resmi dari Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, bantuan ini tinggal menunggu hitungan hari untuk disalurkan.  Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memantau perkembangan secara berkala. Khususnya bagi kalangan pekerja,  “BSU akan segera disalurkan dalam waktu dekat. Kami mohon agar teman-teman pekerja bersabar. Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” ujar Sunardi dikutip dari Antara pada Senin, 23 Juni 2025 Proses penyaluran BSU memang sempat mengalami keterlambatan.  Hal ini disebabkan oleh kegiatan pemadanan dan validasi data antara data BPJS Ketenagakerjaan dan sistem internal Kemnaker yang cukup kompleks.  Namun, Sunardi memastikan bahwa seluruh proses verifikasi kini telah diselesaikan. Tinggal menunggu tahap akhir sebelum dana bisa ditransfer ke rekening penerima. Penyaluran Melalui Bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BTN Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana BSU tahun ini akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank tersebut antara lain: – Bank Negara Indonesia (BNI) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) – Bank Mandiri – Bank Tabungan Negara (BTN). Setelah seluruh proses verifikasi dan finalisasi selesai, bantuan langsung akan ditransfer ke rekening pekerja aktif yang telah memenuhi syarat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Cara Cek BSU 2025 dengan NIK Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan Bagi kamu yang ingin mengecek status kelayakan penerimaan BSU 2025 secara mandiri, langkah-langkah berikut bisa diikuti melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan: 1. Buka laman resmi di: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Lengkapi data diri dengan benar, antara lain: 3. Klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan segera menampilkan status apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak.  Jika masih dalam tahap verifikasi, akan muncul notifikasi bahwa data sedang diproses. Kemudian kamu disarankan untuk mengecek ulang dalam beberapa hari ke depan. Alternatif Cek BSU via Aplikasi JMO Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status penerima BSU. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Langkah-langkahnya sebagai berikut: 1. Unduh dan buka aplikasi JMO. 2. Login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. 3. Setelah masuk ke aplikasi, pada halaman utama, scroll ke bawah dan cari menu bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. 4. Klik tombol “Klik Di Sini”. 5. Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti: 6. Klik “Lanjutkan”, dan sistem akan menampilkan informasi status BSU kamu. Cek Status Final Penerima di Situs Kemnaker Selain dua kanal utama di atas, status penerima BSU juga bisa dipantau melalui website resmi Kemnaker di alamat: https://bsu.kemnaker.go.id.  Namun, seringkali situs tersebut masih dalam proses pembaruan dan belum menampilkan informasi validasi ataupun tahap pencairan terbaru. Masyarakat diimbau untuk tidak panik atau buru-buru menghubungi pihak Kemnaker. Mengingat proses pembaruan sistem informasi memerlukan waktu agar data yang ditampilkan akurat dan terverifikasi sepenuhnya. Catatan Penting untuk Pekerja Untuk mempercepat proses penyaluran dan mencegah kesalahan data, pastikan informasi pribadi yang kamu masukkan saat pengecekan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, kamu bisa segera menghubungi HRD perusahaan atau langsung mendatangi kantor BPJS setempat untuk memperbarui data. Penutup: Jangan Lengah, Cek Secara Berkala BSU 2025 merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.  Meski belum cair, pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan terus bekerja keras memastikan proses berjalan akurat dan adil.  Pastikan kamu rutin mengecek status BSU-mu melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan informasi penting. FAQ Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 1. Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)? BSU, atau sering disebut juga BLT Pekerja/Buruh, adalah bantuan uang dari pemerintah untuk karyawan sebagai bentuk dukungan ekonomi. Tujuannya agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup di tengah situasi ekonomi sulit atau harga barang naik, sekaligus membantu pemulihan ekonomi nasional. 2. Siapa saja yang bisa mendapatkan BSU? Penerima BSU ditentukan berdasarkan syarat dari pemerintah yang bisa berubah tiap periode. Tapi umumnya, syaratnya meliputi: 3. Bagaimana cara cek apakah kamu penerima BSU atau tidak? Pemerintah biasanya menyediakan situs resmi untuk mengecek status penerima. Kamu bisa buka situs BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan, lalu masukkan data seperti NIK atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek apakah namamu termasuk. 4. Kapan BSU dicairkan dan lewat mana pencairannya? Waktu pencairan BSU tergantung keputusan pemerintah dan ketersediaan dana. Informasi resmi soal jadwal pencairan biasanya diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank kamu yang sudah terdaftar, biasanya lewat bank milik negara (Himbara). 5. Apa yang bisa dilakukan kalau merasa berhak tapi tidak dapat BSU? Kalau kamu yakin memenuhi semua syarat tapi tidak terdaftar sebagai penerima, kamu bisa menghubungi layanan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Siapkan data lengkap seperti NIK dan nomor BPJS Ketenagakerjaan supaya proses pengecekannya lebih cepat.

SELENGKAPNYA
5 Dampak Perang Iran-Israel ke Ekonomi Indonesia, UMKM Lebih Berat Bebannya

5 Dampak Perang Iran-Israel ke Ekonomi Indonesia, UMKM Lebih Berat Bebannya

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang dipicu konflik bersenjata antara Iran dan Israel mulai mengguncang stabilitas ekonomi global. Indonesia, sebagai negara yang perekonomiannya masih bergantung pada pasokan energi dan bahan pangan dari luar negeri, tidak luput dari imbasnya. Dampak tidak langsung mulai terlihat dari volatilitas harga energi hingga potensi tekanan fiskal. Pada akhirnya menempatkan pelaku usaha kecil atau UMKM sebagai kelompok yang paling terdampak.  Berikut lima dampak signifikan yang perlu menjadi perhatian. 1. Harga Minyak Meroket, Anggaran Energi Terancam Meningkatnya eskalasi militer antara dua negara di kawasan Teluk tersebut telah mengerek harga minyak dunia.  Pasar khawatir suplai global terganggu. Terutama jika jalur strategis Selat Hormuz terblokir, akan mendorong kenaikan harga yang tajam. Bagi Indonesia yang masih mengimpor sebagian besar kebutuhan minyak, situasi ini menjadi pukulan berat.  Kenaikan harga minyak tidak hanya mengganggu kestabilan harga dalam negeri. Bisa saja juga berpotensi memperbesar kebutuhan subsidi energi, menambah tekanan terhadap neraca transaksi berjalan, dan memicu lonjakan inflasi. Apalagi pada sektor-sektor sensitif seperti energi dan bahan pokok. 2. Keseimbangan Fiskal Terancam Akibat Kenaikan Beban Subsidi Meningginya harga minyak mentah berisiko mengerek biaya subsidi bahan bakar yang harus ditanggung negara.  Kondisi ini menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam posisi rawan. Sebab, pemerintah harus menambal kebutuhan subsidi yang kian membesar. Jika tren harga minyak tak kunjung turun, pos pengeluaran pemerintah bisa melampaui batas yang direncanakan.  Penyesuaian terhadap postur anggaran menjadi keniscayaan. Khususnya untuk merespons beban subsidi yang tidak terduga besarannya. 3. Inflasi Menggigit, Daya Beli Rakyat Tertekan Dampak dari kenaikan harga minyak bukan hanya dirasakan pada pompa bensin.  Efek lanjutannya adalah kenaikan biaya logistik dan distribusi. Nantinya bisa mendorong harga pangan naik.  Produk-produk impor pun terdampak, seiring dengan meningkatnya biaya pengadaan barang dari luar negeri. Inflasi yang membubung akan memukul daya beli masyarakat.  Dalam jangka pendek, konsumsi rumah tangga yang jadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi melambat.  Sektor UMKM yang sangat tergantung pada perputaran konsumsi dalam negeri akan ikut menanggung beban paling besar. 4. Pasar Finansial Bergolak, Rupiah Rentan Tertekan Ketidakpastian akibat konflik membuat investor global menarik dana dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.  Arah aliran modal kini berbalik ke aset-aset aman seperti dolar AS dan emas. Akibatnya, tekanan terhadap pasar saham dan obligasi domestik makin nyata. Nilai tukar rupiah pun berisiko melemah jika capital outflow berlanjut.  Kurs yang terdepresiasi akan membuat barang impor lebih mahal dan memperbesar tekanan inflasi dari sisi biaya.  Dalam situasi ini, koordinasi antara otoritas moneter dan fiskal sangat diperlukan agar stabilitas makro tetap terjaga. 5. Rantai Pasok Global Terganggu, Biaya Logistik Naik Ketegangan di kawasan Timur Tengah juga menimbulkan risiko baru dalam rantai distribusi global.  Jalur pelayaran yang melewati kawasan rawan konflik kini menghadapi potensi gangguan. Baik dalam bentuk keterlambatan pengiriman maupun lonjakan biaya angkut. Indonesia yang masih banyak mengandalkan bahan baku impor untuk sektor manufaktur, elektronik, dan tekstil, kemungkinan akan merasakan dampaknya dalam beberapa bulan ke depan.  Biaya produksi akan naik, dan kecepatan distribusi barang bisa terganggu, yang pada akhirnya membebani harga jual produk. Pemerintah Siaga, Tapi Efek Menjalar Tak Bisa Diabaikan Pemerintah Indonesia sejauh ini menyatakan bahwa dampak langsung dari konflik belum signifikan terhadap perekonomian nasional.  Namun, kewaspadaan tetap dijaga, terutama terkait potensi lonjakan harga minyak dan efek lanjutannya terhadap stabilitas fiskal dan harga pangan. Kebijakan stabilisasi, termasuk pengendalian inflasi pangan serta penguatan cadangan devisa untuk menjaga kurs rupiah, tengah digodok sebagai langkah mitigasi.  Di sisi lain, pelaku usaha diminta untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas pasar agar tetap kompetitif di tengah tekanan global. Perang yang terjadi ribuan kilometer jauhnya pun bisa mengguncang dapur rakyat. Dalam dunia yang saling terhubung seperti saat ini, krisis regional tak lagi jadi urusan lokal. Indonesia harus tetap waspada dan gesit dalam merespons setiap gejolak global yang bisa berdampak pada ekonomi nasional.

SELENGKAPNYA
Bahlil Sebut UKM Akan Kelola Tambang Kita Kasih Prioritas

Bahlil Sebut UKM Akan Kelola Tambang: Kita Kasih Prioritas

Kesempatan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut terlibat dalam pengelolaan tambang kini semakin terbuka.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan sedang mengatur itu. Nantinya, bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun dan hampir selesai. “Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bahlil Tegaskan Ini Bukan Wacana Semata Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya sebatas rencana di atas kertas.  Ia ingin agar ide ini benar-benar diwujudkan. “Kalau Menteri ESDM itu ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi, berat nanti,” katanya. Ia juga meminta agar kementerian yang bertugas segera memetakan UKM mana saja yang dianggap siap dan pantas untuk diberikan peluang mengelola tambang di wilayah tertentu.  Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua UKM bisa langsung ikut serta. Hanya yang sudah memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai. “Nah silahkan cari UKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit (atau jangan dapat pinjaman), nggak boleh,” tegasnya. Sistem Pendanaan UKM Tambang Menurut Bahlil, sistem pendanaan bagi UKM yang mengelola tambang akan berbeda dengan UKM biasa. “Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan. Yang kecil, silakan kredit. Yang mulai urus tambang, gak boleh kredit,” jelasnya. Ia juga memperingatkan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dijadikan agunan untuk pinjaman. “Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan retribusi aset kita,” katanya. Bagaimana Pendapat Menteri UMKM? Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelaraskan regulasi yang menjadi turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah mengalami revisi. “Yang pertama, sedang kita siapkan sinkronisasi terkait turunan dari undang-undangnya, yaitu peraturan pemerintahnya,” ujar Maman saat ditemui usai acara. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan bersama beberapa kementerian. “Sekarang sedang dalam pembahasan antara kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi. Ini lagi dibicarakan,” katanya. Saat ditanya soal kapan aturan itu akan selesai, Maman optimistis bahwa prosesnya tidak akan berlangsung lama. “Oh enggak, kayaknya enggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah. Produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu,” ujarnya. Minta Masyarakat Tidak Curiga Dulu Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kriteria seleksi bagi UKM yang akan diberi izin kelola tambang.  Ia meminta masyarakat tidak langsung menaruh curiga bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh kelompok usaha besar yang menyamar sebagai UKM. “Saya pikir kita enggak usah apriori dulu. Makanya dalam proses penunjukkan prioritas ini, ini kan lintas terkait nih, lintas kementerian. Artinya ada Kementerian ESDM sebagai leading sector, lalu ada Kementerian UMKM sebagai kementerian teknis yang mengurus urusan kecil dan menengah,” jelasnya. Lebih lanjut, menurut Maman, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung para pelaku usaha lokal. “Sebetulnya begini, yang harus dilihat, ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, di seluruh Indonesia, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan,” ujarnya. Salah satu syaratnya yaitu UKM yang mendapatkan izin harus berasal dari wilayah di mana tambang tersebut berada. “Ini kan bagian dari kita memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha lokal. Itu bentuk affirmative action, dan ini berdasarkan arahan dari Pak Presiden juga,” ucap dia.

SELENGKAPNYA
Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM, Apakah Lalu Kena Blacklist Bank

Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM, Apakah Lalu Kena Blacklist Bank?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan pemerintah telah melakukan penghapusan tagihan utang terhadap sekitar 20.000 debitur UMKM. “Kalau yang sudah (dihapustagih), per hari ini sekitar 20.000 debitor, plus minus,” ucap Maman setelah Public Hearing dengan tema “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil”, di Jakarta, Rabu (28/5/2025) seperti dilansir Antara.  Pada tahap awal ini, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk menyelesaikan penghapusan utang kepada sekitar 67.000 debitur.  Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).  Selanjutnya pada fase kedua, pemerintah menargetkan penghapusan utang terhadap total hingga 1 juta debitur UMKM. Menteri Maman Ungkap Hambatan Memutihkan Utang Sejuta UMKM Mamam mengungkapkan bahwa upaya pemerintah untuk menghapus utang satu juta debitur UMKM masih menghadapi sejumlah hambatan. Terutama pada aspek regulasi teknis.  Agar program tersebut bisa dijalankan secara menyeluruh, dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri BUMN serta kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Regulasi ini dibutuhkan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menghapus utang tanpa harus melakukan proses restrukturisasi terlebih dahulu. “Kendalanya terkait penghapusan piutang itu bahwa ada kewajiban restrukturisasi kan. Namun kan kita Alhamdulillah sudah punya landasan hukum bahwa untuk usaha mikro, kecil itu bisa untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Namun perlu ada aturan turunan yaitu dibuat Permen BUMN dan tentunya dengan OJK. Ini sedang kita tuntaskan semuanya,” papar Maman. Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pembahasan aturan turunan masih berlangsung antara Kementerian UMKM, Kementerian BUMN, dan OJK.  Aturan ini akan menjadi panduan teknis pelaksanaan penghapusan utang dengan merujuk pada Undang-Undang BUMN sebagai payung hukum utama. “Sekarang sedang dalam pembahasan antara kami, kementerian UMKM dengan kementerian BUMN dan OJK untuk menyiapkan produk aturan turunan dengan payung hukum undang-undang BUMN itu,” jelas Menteri Maman lagi. Syarat dan Kriteria Penghapusan Utang UMKM Tidak semua pelaku UMKM secara otomatis memperoleh penghapusan utang.  Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar utang dapat dihapus secara sah, antara lain: – Nilai pokok utang macet tidak melebihi Rp500 juta per debitur. – Utang telah dibukukan sebagai kredit macet selama minimal lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku. – Tidak ada penjaminan dari pihak asuransi atau lembaga penjamin kredit. – Kredit tidak memiliki agunan, atau agunan yang ada tidak bisa dijual, atau sudah dijual tetapi hasilnya tidak cukup untuk menutup pinjaman. – Telah dilakukan upaya restrukturisasi dan penagihan maksimal. Namun tetap tidak berhasil menagih. Apakah UMKM yang Diampuni Utangnya Masih Bisa Ajukan Kredit? Ada anggapan bahwa UMKM yang utangnya dihapus tidak akan bisa mengakses kredit lagi.  Kenyataannya, kebijakan ini justru diarahkan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar bisa melanjutkan usahanya tanpa beban utang lama.  Dengan penghapusan utang ini, harapannya riwayat kredit bermasalah dapat diperbaiki sehingga UMKM bisa kembali memperoleh pembiayaan dari perbankan. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa debitur dengan riwayat kredit macet biasanya tercatat dalam daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan.  Setelah utangnya dihapus, status blacklist ini bisa dihapus pula sehingga membuka peluang untuk kembali mengakses kredit.  Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak bank. Mereka yang akan menilai berdasarkan kebijakan internal dan evaluasi risiko masing-masing. Ringkasan 1. Pemerintah Hapus Utang 20.000 UMKM: Sekitar 20.000 debitur UMKM telah mendapatkan penghapusan utang oleh pemerintah. 2. Target 1 Juta UMKM Akan Dihapus Utangnya: Pemerintah menargetkan penghapusan utang hingga 1 juta debitur UMKM secara bertahap. 3. Tahap Awal Fokus pada 67.000 Debitur: Alokasi anggaran awal disiapkan untuk menghapus utang sekitar 67.000 debitur, tergantung dana dari Himbara. 4. Hambatan Penghapusan Utang Masih Ada: Proses penghapusan utang terkendala regulasi teknis seperti kewajiban restrukturisasi utang. 5. Diperlukan Aturan Turunan: Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri BUMN dan kebijakan OJK untuk mempermudah penghapusan utang tanpa restrukturisasi. 6. Syarat Penghapusan Utang UMKM 7. UMKM Masih Bisa Ajukan Kredit Lagi: Penghapusan utang ditujukan untuk memberi peluang baru, bukan membatasi akses kredit di masa depan. 8. Status Blacklist Bisa Dihapus: Setelah penghapusan utang, debitur bisa keluar dari daftar hitam, meskipun keputusan kredit tetap ditentukan pihak bank.

SELENGKAPNYA