Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Setiap Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib memiliki NPWP.
Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi, memiliki NPWP memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Mempermudah pengurusan administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.
- Menjadi syarat dalam pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Diperlukan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi yang menjalankan usaha.
- Memenuhi persyaratan dalam melamar pekerjaan di beberapa perusahaan.
- Mempermudah proses pengurusan dokumen keimigrasian, seperti pembuatan paspor.
Saat ini, pendaftaran NPWP Pribadi masih dilakukan melalui sistem e-Registration yang dapat diakses di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, DJP sedang mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang baru bernama Core Tax Administration System atau biasa disebut CoreTax. Sistem CoreTax ini dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi yang lebih baik dalam administrasi perpajakan.
Meskipun CoreTax digadang-gadang akan menggantikan sistem yang lama, untuk saat ini, pendaftaran NPWP Pribadi masih tetap dilakukan melalui e-Registration. Perbedaan utama antara CoreTax dan e-Registration terletak pada cakupan dan fitur yang ditawarkan. CoreTax merupakan sistem yang lebih terintegrasi dan komprehensif, mencakup seluruh proses bisnis di DJP, sedangkan e-Registration hanya salah satu bagian kecil dari sistem administrasi perpajakan yang lama. Nantinya, jika CoreTax sudah diimplementasikan, proses pendaftaran NPWP dan administrasi perpajakan lainnya akan dilakukan melalui sistem tersebut.
Akses Situs Web Resmi DJP dan Pilih Layanan e-Registration
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, meskipun sistem CoreTax sedang dikembangkan, proses pendaftaran NPWP Pribadi saat ini masih dilakukan melalui sistem e-Registration. Untuk memulai proses pendaftaran, Anda perlu mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Buka peramban web (browser) Anda, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.
- Kunjungi situs web resmi DJP di pajak.go.id.
- Pada halaman utama situs web DJP, Anda akan menemukan berbagai menu dan informasi seputar perpajakan. Cari dan klik menu “e-Registration” yang biasanya terletak di bagian atas atau tengah halaman. Atau Anda bisa langsung mengakses halaman e-Registration melalui tautan ereg.pajak.go.id.
- Setelah Anda mengklik menu tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman e-Registration yang berisi formulir pendaftaran NPWP online.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sudah siap untuk melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai untuk mengakses situs web DJP.
Buat Akun Baru di e-Registration
Setelah Anda berhasil masuk ke halaman e-Registration, langkah selanjutnya adalah membuat akun baru jika Anda belum memilikinya. Pembuatan akun ini merupakan langkah penting untuk memulai proses pendaftaran NPWP Pribadi secara online. Pastikan Anda menggunakan alamat email aktif yang sering Anda gunakan karena seluruh informasi dan notifikasi terkait pendaftaran NPWP akan dikirimkan ke email tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun baru di e-Registration:
- Pada halaman e-Registration, cari dan klik tombol “Daftar” atau “Daftar Akun Baru”. Biasanya, tombol ini terletak di bagian bawah formulir login.
- Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran akun baru. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar. Data diri yang biasanya diperlukan antara lain:
- Nama Lengkap: Isi sesuai dengan nama yang tertera di KTP Anda.
- Alamat Email: Masukkan alamat email aktif Anda.
- Password: Buat password yang kuat dan mudah Anda ingat. Password biasanya harus terdiri dari minimal 6 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, dan angka.
- Konfirmasi Password: Masukkan kembali password yang telah Anda buat sebelumnya.
- Nomor Handphone: Masukkan nomor handphone yang aktif dan dapat dihubungi.
- Pertanyaan Keamanan: Pilih pertanyaan keamanan dan isi jawabannya. Pertanyaan dan jawaban ini akan digunakan untuk verifikasi jika Anda lupa password.
- Setelah mengisi semua data dengan benar, klik tombol “Daftar” yang ada di bagian bawah formulir.
- Sistem akan mengirimkan email aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka inbox email Anda dan cari email dari e-Registration.
- Di dalam email tersebut, klik tautan aktivasi yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda.
- Setelah akun Anda aktif, Anda dapat login ke e-Registration menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil membuat akun baru di e-Registration dan siap untuk melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda mengingat alamat email dan password yang Anda gunakan, atau catat di tempat yang aman agar tidak lupa.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP dengan Lengkap dan Benar
Setelah Anda berhasil membuat dan mengaktivasi akun di e-Registration, langkah selanjutnya adalah login dan mengisi formulir pendaftaran NPWP Pribadi. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan proses pendaftaran Anda terhambat atau bahkan ditolak.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP online:
- Login ke Akun e-Registration:
- Kembali ke halaman e-Registration di ereg.pajak.go.id.
- Masukkan alamat email dan password yang Anda gunakan saat mendaftar akun.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
- Klik tombol “Login”.
- Pilih Formulir Pendaftaran: Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman dashboard akun Anda. Pilih menu “Permohonan” dan klik “NPWP”. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran NPWP.
- Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar: Formulir pendaftaran NPWP terdiri dari beberapa bagian yang harus Anda isi. Berikut adalah penjelasan untuk setiap bagian:
- Kategori Wajib Pajak: Pilih kategori “Orang Pribadi”.
- Identitas Wajib Pajak:
- Isi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Masukkan tempat dan tanggal lahir Anda.
- Pilih jenis kelamin dan status pernikahan Anda.
- Isi kebangsaan Anda.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Sumber Penghasilan: Pilih sumber penghasilan utama Anda, apakah dari pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan), kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas.
- Jika Anda seorang karyawan, isi nama perusahaan tempat Anda bekerja dan bidang usaha perusahaan tersebut.
- Jika Anda memiliki usaha, isi nama usaha dan jenis kegiatan usaha Anda.
- Jika Anda seorang pekerja bebas, isi jenis pekerjaan bebas yang Anda lakukan.
- Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini sesuai dengan KTP.
- Alamat Tempat Tinggal: Jika alamat tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP, isi bagian ini. Jika sama, Anda bisa memilih opsi “sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan sebenarnya”.
- Alamat Usaha: Isi bagian ini jika Anda memiliki usaha. Jika Anda seorang karyawan atau pekerja bebas, Anda dapat mengosongkan bagian ini.
- Informasi Tambahan: Isi jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan Anda.
- Unggah Dokumen:
- Siapkan scan KTP Anda dalam format gambar (JPEG, PNG, atau PDF).
- Klik tombol “Choose File” atau “Browse” pada bagian unggah KTP.
- Pilih file scan KTP Anda dan klik “Open” atau “Upload”.
- Pernyataan: Baca dan pahami pernyataan yang ada di bagian akhir formulir. Centang kotak yang tersedia untuk menyatakan bahwa data yang Anda isi benar dan lengkap.
- Selesai: Setelah semua bagian formulir terisi, klik tombol “Selesai”.
Sebelum Anda menyelesaikan pengisian formulir, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Meskipun hanya KTP yang wajib diunggah, KK tetap diperlukan untuk mengisi data diri Anda di formulir.
Berikut contoh pengisian formulir yang benar untuk bagian Identitas Wajib Pajak:
- Nama Lengkap: BUDI SANTOSO
- Tempat Lahir: JAKARTA
- Tanggal Lahir: 17/08/1990
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Status Pernikahan: Kawin
- Kebangsaan: WNI
- Nomor Kartu Keluarga: 3201234567890123
- Nomor Induk Kependudukan: 3201234567890123
Setelah Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, sistem akan memproses permohonan Anda. Anda akan menerima email notifikasi mengenai status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima kartu NPWP elektronik melalui email dan kartu fisik NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos. Pastikan Anda memantau email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status permohonan NPWP Anda.
Submit Formulir dan Tunggu Proses Verifikasi
Setelah Anda yakin semua data yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran NPWP sudah benar dan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengirimkan formulir tersebut secara online. Pada bagian akhir formulir, Anda akan menemukan tombol “Submit”. Klik tombol tersebut untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda ke sistem e-Registration Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah Anda men-submit formulir, sistem akan memproses permohonan Anda. Proses ini meliputi verifikasi dan validasi data yang telah Anda masukkan. Petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data Anda, termasuk kesesuaian data dengan dokumen yang Anda unggah (KTP). Proses verifikasi ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Namun, lama waktu proses verifikasi bisa saja berbeda-beda tergantung pada antrean dan kelengkapan data Anda. Umumnya, proses verifikasi memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.
Selama proses verifikasi, Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui akun e-Registration Anda. Anda juga akan menerima notifikasi melalui email mengenai perkembangan status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP elektronik melalui email yang Anda daftarkan. Kartu NPWP elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik NPWP.
Selain kartu elektronik, Anda juga akan menerima kartu fisik NPWP. Kartu fisik ini akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan di formulir pendaftaran melalui pos. Biasanya, pengiriman kartu fisik membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pengiriman kartu elektronik. Anda dapat melacak status pengiriman kartu fisik NPWP Anda melalui situs web PT Pos Indonesia dengan menggunakan nomor resi yang akan diinformasikan melalui email.
Pastikan Anda menyimpan dengan baik NPWP elektronik dan kartu fisik NPWP yang Anda terima. Keduanya merupakan dokumen penting yang akan Anda perlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan dan keperluan lainnya di masa mendatang.
Persyaratan Mendaftar NPWP Pribadi
Sebelum Anda memulai proses pengisian formulir pendaftaran NPWP secara online, ada baiknya Anda mengetahui dan mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan permohonan Anda dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara umum, persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi dibedakan berdasarkan kategori Wajib Pajak, yaitu apakah Anda seorang karyawan, wiraswasta, atau memiliki sumber penghasilan lain. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai persyaratan untuk masing-masing kategori:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Wiraswasta):
- Jika Anda menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, seperti memiliki toko, warung, atau menjadi freelancer, Anda termasuk dalam kategori ini.
- Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Karyawan):
- Jika Anda seorang karyawan yang bekerja di perusahaan atau instansi, Anda termasuk dalam kategori ini.
- Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun berkeinginan mendaftarkan diri:
- Jika Anda belum memiliki penghasilan atau penghasilan Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun ingin memiliki NPWP, Anda termasuk dalam kategori ini.
- Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Berikut adalah tabel yang merangkum persyaratan dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi:
| Kategori Wajib Pajak | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Karyawan | Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) |
| Wiraswasta | Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha/surat keterangan tempat kegiatan usaha |
| Belum memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif | Fotokopi KTP (WNI) Fotokopi paspor, KITAS/KITAP (WNA) |
Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang sesuai, yaitu JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran file maksimal yang diperbolehkan adalah 2 MB per file. Pastikan juga dokumen yang Anda unggah jelas dan dapat dibaca dengan baik. Hindari mengunggah dokumen yang buram, terpotong, atau terlalu gelap.
Untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Periksa kembali dokumen yang akan Anda unggah, pastikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pastikan data diri pada dokumen yang Anda unggah sama dengan data diri yang Anda masukkan pada formulir pendaftaran.
- Jika Anda ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
Dengan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, Anda telah selangkah lebih dekat untuk memiliki NPWP Pribadi. Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke tahap pengisian formulir pendaftaran NPWP online dengan lebih percaya diri.
FAQ Seputar Pendaftaran NPWP Online
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan seputar pendaftaran NPWP secara online beserta jawabannya:
Apakah ada biaya untuk mendaftar NPWP?
Tidak, pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis. Anda tidak perlu membayar apapun untuk mendapatkan NPWP, baik secara online maupun offline.
Berapa lama proses pendaftaran NPWP online?
Proses verifikasi data biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Namun, lama waktu ini dapat bervariasi tergantung pada antrean dan kelengkapan data Anda. Setelah disetujui, NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda, dan kartu fisik akan dikirimkan melalui pos dalam waktu sekitar 2 minggu.
Bagaimana cara mengetahui status pendaftaran NPWP saya?
Anda dapat memantau status pendaftaran NPWP Anda melalui akun e-Registration Anda. Login ke akun Anda dan pilih menu “Dashboard”. Di sana, Anda akan melihat status permohonan Anda, apakah masih dalam proses, sudah disetujui, atau ditolak. Selain itu, Anda juga akan menerima notifikasi melalui email mengenai perkembangan status permohonan Anda.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan NPWP saya ditolak?
Jika permohonan Anda ditolak, Anda akan menerima email yang menjelaskan alasan penolakan. Biasanya, penolakan terjadi karena data yang tidak lengkap atau tidak valid, atau dokumen yang diunggah tidak jelas. Anda dapat memperbaiki data atau dokumen Anda dan mengajukan permohonan kembali.
Bagaimana jika saya mengalami kendala teknis saat mendaftar online?
Jika Anda mengalami kendala teknis, seperti kesulitan login, website yang error, atau masalah lainnya, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui live chat di situs web pajak.go.id. Anda juga bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Apakah saya bisa mendaftar NPWP secara offline?
Bisa. Meskipun pendaftaran online lebih disarankan, Anda tetap bisa mendaftar NPWP secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Apa yang harus dilakukan jika saya lupa password akun e-Registration?
Jika Anda lupa password akun e-Registration, Anda dapat menggunakan fitur “Lupa Password” yang tersedia di halaman login. Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar. Sistem akan mengirimkan tautan untuk mereset password ke email Anda.
Apakah NPWP elektronik dan kartu fisik NPWP memiliki fungsi yang sama?
Ya, keduanya memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama. Anda dapat menggunakan NPWP elektronik untuk keperluan administrasi perpajakan Anda. Kartu fisik biasanya diperlukan untuk beberapa keperluan administrasi non-perpajakan, seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kredit.
Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran NPWP online. Jika Anda masih memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat.
Mendaftar NPWP Pribadi saat ini masih dilakukan melalui sistem e-Registration di situs resmi DJP. Anda hanya perlu mengakses situs pajak.go.id atau langsung ke ereg.pajak.go.id, membuat akun baru, mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan men-submit formulir tersebut. Setelah itu, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh sistem. Meskipun sistem Core Tax Administration System (CoreTax) sedang dikembangkan, Anda tetap harus mendaftar NPWP melalui e-Registration karena CoreTax belum diimplementasikan untuk pendaftaran NPWP.
Perlu ditegaskan kembali bahwa sistem CoreTax yang digadang-gadang akan memberikan kemudahan dan transparansi yang lebih baik dalam administrasi perpajakan, belum diimplementasikan untuk pendaftaran NPWP. Jadi, Anda tetap harus menggunakan sistem e-Registration yang saat ini tersedia. Jangan tunda lagi, segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan NPWP jika Anda belum memilikinya.
Memiliki NPWP merupakan langkah awal yang penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai warga negara yang baik. Dengan memiliki NPWP, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pajak yang Anda bayarkan. Pajak tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Jadi, jangan ragu untuk segera mendaftar NPWP dan menjadi bagian dari warga negara yang taat pajak.





