Daftar Isi

7 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Pelajaran Pentingnya

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI itu adalah hak eksklusif yang diberikan ke seseorang atau sebuah perusahaan atas karya atau ide yang mereka buat. 

Karya ini bisa macam-macam, mulai dari lagu, tulisan, desain, teknologi, sampai merek usaha.

Di zaman sekarang yang serba digital, pelanggaran HKI makin sering terjadi karena konten bisa dengan mudah diakses dan dibagikan. 

Makanya, kita harus lebih aware dan belajar banyak dari ontoh-contoh pelanggaran HKI.

Contoh yang sering terjadi di Indonesia antara lain pemalsuan merek terkenal, bajakan film, atau pakai software tanpa izin. 

Kalau terus dibiarkan, pelanggaran ini bisa ngerusak perkembangan industri dan merugikan negara juga.

Selain memenuhi kewajiban hukum, saya meyakini kalau menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga menjadi bentuk tanggung jawab moral agar ekonomi kreatif Indonesia bisa terus berkembang.

Sekarang, sebuah karya mudah disalin dan disebarkan secara luas berkat tekonolgi digital yang ada.

Banyak kreator lokal yang karyanya dijiplak tanpa izin atau penghargaan. Padahal mereka telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk menciptakannya.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang kurang memahami dampak serius dari pelanggaran HKI, baik bagi pencipta maupun bagi industri.

Kesadaran akan pentingnya HKI menjadi semakin mendesak. Menghormati HKI berarti ikut menumbuhkan inovasi dan kreativitas yang menjadi dasar kemajuan ekonomi dan budaya bangsa.

Apa Itu HKI dan Jenis-jenisnya

Definisi HKI Menurut Undang-Undang

Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil kreativitas intelektual mereka, baik dalam bentuk karya seni, karya sastra, inovasi teknologi, desain, merek dagang, atau kekayaan lainnya yang dihasilkan melalui daya cipta manusia.

Di Indonesia, HKI diatur dalam berbagai undang-undang, seperti:

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi hak pencipta atas karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan hak kepada penemu atas invensi di bidang teknologi.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi hak atas merek dagang dan indikasi geografis suatu produk.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang mengatur perlindungan atas desain produk yang memiliki nilai estetika.

Jenis-jenis HKI: Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang

Indonesia sudah memberi berbagai jalur perlindungan ke beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Berikut jenis-jenisnya yang bisa kamu daftarkan:

– Hak Cipta

Hak Cipta dapat memberikan perlindungan untuk lagu, film, buku, foto, sampai software. 

Pada dasarnya, hak cipta ini muncul otomatis sejak karya itu dibuat. 

Namun, kamu bisa mendaftarkannya lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar punya bukti tertulis dan dilindungi resmi secara hukum.

– Merek

Merek merupakan tanda untuk membedakan produk atau jasa satu bisnis dengan bisnis lain. 

Merek yang bisa kamu daftarkan sebagai HKI bisa berupa nama, logo, atau simbol. 

– Paten

Paten merupakan hak eksklusif buat penemu atas temuannya, biasanya di bidang teknologi. Namun, paten ini proses seleksinya lebih ketat karena temuan tersebut harus yang benar-benar baru dan bisa dipakai di dunia industri.

– Desain Industri

HKI jenis Desain Industri fokusnya ke bentuk tampilan luar suatu produk.

Contohnya seperti desain botol, kemasan, atau motif. Selama desainnya orisinal dan belum pernah ada, kamu bisa mendaftarkannya ke HKI.

– Rahasia Dagang

Rahasia Dagang merupakan jenis HKI yang isinya informasi penting milik bisnis yang dirahasiakan dan tidak boleh diketahui orang luar. 

Contohnya seperti resep rahasia atau strategi penjualan. Jika orang luar terbukti memakai informasi ini untuk kepentingan sendiri, maka bisa terkena sanksi hukum.

Perlindungan HKI in sangatlah penting baik untuk perorangan maupun perusahaan.

Sebab, karyanya bisa terlindungi dan terhindar dari plagiat serta penyalahgunaan. 

Selain itu, HKI juga membantu menjaga nilai ekonomi dari karya sehingga bisa menghasilkan keuntungan lewat lisensi atau penjualan dilansir dari IBLAM School of Law.

Buat bisnis, punya merek yang terdaftar bikin usaha terlihat lebih serius dan dipercaya konsumen. 

Baca juga  Perbedaan Antara Royalti Mekanikal dan Royalti Kinerja: Apa yang Harus Dipahami?

Dan yang paling penting, kalau ada pelanggaran, HKI bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk kamu melawan balik pihak yang menyalahgunakan.

7 Contoh Kasus Pelanggaran HKI di Indonesia

A. Kasus Hak Cipta Logo “Yupi”

Kasus ini melibatkan dua perusahaan besar di industri makanan ringan, yakni PT Yupi Indo Jelly Gum dan PT Lotte Indonesia. 

Sengketa bermula ketika PT. Yupi menilai bahwa logo produk “Milkita” milik Lotte punya kemiripan signifikan dengan logo “Yupi”, baik dari segi warna, bentuk huruf (font), hingga komposisi desain keseluruhan. 

PT Yupi beranggapan bahwa kemiripan tersebut dapat menyesatkan konsumen dan merugikan secara komersial karena bisa menimbulkan kebingungan mengenai asal-usul produk. 

Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Niaga dan memutuskan bahwa PT. Lotte terbukti melanggar hak merek PT Yupi. 

Pengadilan memerintahkan penghentian produksi Milkita dengan logo yang dipermasalahkan dan menjatuhkan kewajiban ganti rugi kepada pihak Lotte.

Dasar hukum untuk kasus ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

B. Kasus Logo “Baba Rafi”

Restoran cepat saji “Baba Rafi” terjerat kasus pelanggaran merek dagang setelah digugat oleh pemilik merek “Baba Rafi Enterprise”. 

Dalam gugatan tersebut, pemilik asli menuduh bahwa restoran cepat saji tersebut telah menggunakan nama dan logo “Baba Rafi” tanpa persetujuan atau lisensi resmi.

Akibatnya, Baba Rafi mengalami berbagai kerugian baik secara ekonomi maupun reputasi bisnis

Persamaan nama dan logo antara keduanya menyebabkan kebingungan di pasar, terutama di antara konsumen yang sudah mengenal merek asli. 

Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa terjadi pelanggaran hak atas merek, dan memerintahkan pihak tergugat untuk mengganti logo serta nama usaha. K

asus ini menunjukkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan merek, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.

C. Kasus Lagu “Lagi Syantik”

Lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan oleh Siti Badriah sempat menjadi perdebatan setelah 

dituduh meniru lagu “Terserah” milik penyanyi asal Malaysia, Nur Shahida. 

Tuduhan yang dilontarkan menyebutkan bahwa terdapat kemiripan dari sisi melodi dan lirik dan bisa masuk dalam kategori plagiat. 

Meski tidak sampai ke meja hijau, kasus ini cukup menyita perhatian publik dan media. 

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai di luar pengadilan. 

Siti Badriah melalui manajemennya memberikan kompensasi dalam bentuk royalti kepada pihak penuduh. 

Penyelesaian sengketa ini mengacu pada ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur perlindungan karya seni dan musik dari tindakan penjiplakan.

D. Kasus Merek “Cap Kaki Tiga” vs “Cap Orang Tua”

Persaingan antara dua produsen minuman kesehatan, PT Sido Muncul (pemilik merek “Cap Kaki Tiga”) dan PT Martina Berto (pemilik merek “Cap Orang Tua”) berujung pada gugatan hukum. 

PT Sido Muncul menuding adanya kemiripan desain botol, warna kemasan, dan penempatan label antara kedua produk yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen serta merusak identitas merek mereka. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga, majelis hakim menyatakan bahwa perbedaan desain dan nama masih terbilang berbeda.

Majelis menganggap konsumen awam masih bisa membedakan kedua produk tersebut. sehingga sehingga gugatan pelanggaran hak kekayaan intelektual ditolak.

Putusan ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.

E. Kasus Desain Industri “Kursi Rotan IKEA”

Perusahaan ritel furniture global IKEA menggugat sejumlah pengrajin rotan di Jawa Tengah atas tuduhan menjiplak desain kursi seri “NIPPRIG” milik IKEA. 

Kursi rotan buatan lokal tersebut punya kemiripan desain yang dianggap terlalu identik dengan produk IKEA yang telah terdaftar sebagai HKI desain industri. 

Meskipun pengrajin tersebut memproduksi barang secara tradisional, IKEA menilai bahwa hak eksklusif mereka sebagai pemilik desain industri dilanggar. 

Setelah melalui proses hukum, pengrajin diminta untuk menghentikan produksi dan menarik produk-produk yang telah beredar di pasaran. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan antara perlindungan HKI dengan kelangsungan industri kerajinan lokal. 

Landasan hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

F. Kasus Penyalinan Software Tanpa Lisensi

Baca juga  Syarat Buka Rekening Perusahaan di BCA: Panduan Lengkap 2025

Pelanggaran HKI dalam bentuk penggunaan software bajakan masih menjadi isu besar di Indonesia, khususnya di sektor perusahaan dan institusi pendidikan. 

Banyak perusahaan diketahui menggunakan software berbayar seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, hingga AutoCAD tanpa lisensi resmi. 

Salah satu upaya penindakan dilakukan oleh Business Software Alliance (BSA). Mereka bekerja sama dengan aparat hukum untuk melakukan razia dan investigasi ke perusahaan-perusahaan yang dicurigai. 

Dalam beberapa kasus, ditemukan bukti penggunaan software ilegal oleh beberapa perusahaan sehingga dijatuhi denda serta wajib membeli lisensi resmi.

Praktik pembajakan ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur perlindungan atas perangkat lunak sebagai karya cipta.

G. Kasus Produk Fashion Tiruan (Brand Lokal vs Global)

Di Indonesia, peredaran produk fashion palsu yang meniru merek global cukup marak. 

Banyak pelaku usaha lokal yang menjual produk seperti tas, sepatu, atau pakaian dengan logo dan desain menyerupai merek-merek terkenal seperti “The North Face”, “Palm Angels”, atau “Nike”. 

Tindakan ini dikategorikan sebagai pemalsuan merek dan pelanggaran desain industri. 

Dalam beberapa kasus, pihak pelaku dipaksa untuk menarik seluruh produk dari pasaran dan dikenakan denda. 

Penindakan dilakukan berdasarkan dua undang-undang, yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, untuk memberikan perlindungan terhadap identitas visual dan orisinalitas produk.

Dampak Pelanggaran HKI terhadap Bisnis dan Individu

Pelanggaran HKI tidak bisa kita anggap remeh. Sebab, bisnis atau individu yang memiliki kekayaan intelektual tersebut bisa mengalami kerugian yang sangat besar kalau haknya dilanggar dikutip dari Hukumku.

Menurut penelitian dalam jurnal “Analisis Pengaruh Pelanggaran HKI terhadap Industri Kreatif” yang diterbitkan oleh Jurnal Kritis Studi Hukum, pelanggaran HKI seperti pembajakan dan penjiplakan sering menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan bagi para pelaku industri kreatif.

Berikut beberapa contoh dampak dari pelanggaran HKI tersebut:

1. Kerugian Finansial

Pelanggaran HKI bisa menyebabkan kerugian keuangan yang jumlahnya sangat besar.

Misalnya, jika sebuah desain produk ditiru oleh kompetitor tanpa izin, pemilik hak akan kehilangan potensi pendapatan dari penjualan produk asli. 

Di sisi lain, biaya untuk menempuh jalur hukum, menyewa pengacara, hingga proses pengadilan juga membutuhkan dana besar. 

Pelanggaran HKI juga bisa memicu hilangnya kepercayaan investor, yang berdampak langsung pada keberlanjutan operasional bisnis.

Data dari DJKI dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menunjukkan besarnya dampak finansial pelanggaran HKI.

Berdasarkan survei IKAPI pada 2021 yang melibatkan 130 penerbit, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitan mereka dibajak dan dijual di lokapasar.

Lebih lanjut, Ikatan Penerbit Indonesia melaporkan bahwa dari 11 penerbit anggota IKAPI pada 2019, kerugian akibat pembajakan buku mencapai Rp 116,05 miliar.

Selain itu, DJKI pada 2024 mencatat bahwa dalam operasi pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual, barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama memiliki nilai kerugian total lebih dari Rp 5 miliar yang dimusnahkan sebagai upaya penegakan hukum.

2. Kerusakan Reputasi

Reputasi adalah aset tak ternilai dalam dunia bisnis. Ketika sebuah merek atau karya asli dijiplak atau digunakan tanpa izin, reputasi pemilik hak dapat tercoreng.

Terutama kalau konsumen tidak bisa membedakan antara produk asli dan tiruan. 

Dalam kasus lain, pelanggar HKI yang ketahuan menggunakan karya ilegal juga bisa mengalami kerugian nama baik, kehilangan pelanggan, atau bahkan diputus kerja sama oleh mitra bisnis. 

Sekali reputasi rusak pasti akan sulit untuk memulihkannya kembali dalam waktu singkat.

3. Proses Hukum yang Panjang dan Melelahkan

Menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HKI bukanlah proses yang mudah. 

Proses ini kerap memakan waktu bertahun-tahun dan melibatkan biaya besar, tenaga, serta perhatian yang tinggi. 

Ini bisa mengganggu fokus utama perusahaan dalam menjalankan bisnis dan menguras sumber daya yang seharusnya digunakan untuk inovasi atau ekspansi. 

Selain itu, proses yang panjang juga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi pemilik hak atau pelaku bisnis yang menjadi korban.

4. Ancaman terhadap Inovasi

Pelanggaran HKI bisa menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan inovasi, terutama di sektor industri kreatif, teknologi, dan desain. 

Baca juga  Keuntungan Memiliki Tanda Official Store Di Tokopedia: Belanja Aman & Terpercaya

Ketika individu atau perusahaan tahu bahwa hasil karyanya mudah dijiplak tanpa adanya perlindungan hukum, bukan tidak mungkin semangatnya untuk berinovasi akan menurun. 

Para inovator mungkin menjadi enggan untuk menciptakan karya baru karena merasa tidak ada jaminan bahwa hak mereka akan dilindungi. 

Dalam jangka panjang, ini bisa menghambat perkembangan industri serta kemajuan ekonomi

Cara Mencegah dan Mengatasi Pelanggaran HKI

Tadi kita sudah bahas panjang lebar apa saja dampak buruk dari pelanggaran HKI.

Tentunya, kita gak mau yang jadi korbannya. Supaya menghindari pelanggaran HKI dari pihak yang nakal, kita bisa mencegahnya dengan melakukan berbagai langkah berikut:

1. Daftarkan HKI ke DJKI dan Lembaga Internasional (WIPO, Madrid Protocol)

Langkah paling utama dalam melindungi hak kekayaan intelektual adalah dengan mendaftarkannya secara resmi. 

Di Indonesia, pendaftaran dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Untuk perlindungan di luar negeri, pemilik hak bisa memanfaatkan mekanisme internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Madrid Protocol untuk perlindungan merek di berbagai negara. 

2. Awasi Penggunaan Karya Melalui Digital Monitoring

Dengan berkembangnya teknologi, pengawasan terhadap penyalahgunaan karya bisa kita lakukan secara digital. 

Perusahaan atau kreator bisa menggunakan tools monitoring online seperti Google Alert, image search, atau software khusus untuk mendeteksi plagiat dan pelanggaran merek di internet. 

Cara ini ampuh untuk deteksi dini terhadap penggunaan karya tanpa izin, sehingga kita bisa cepat mengambil tindakan protes sebelum mengalami kerugian yang besar.

3. Tindak Tegas Pelanggaran Melalui Jalur Hukum

Kalau pelanggaran HKI sudah berjalan secara masif, langkah hukum harus ditempuh sebagai bentuk penegakan hak. 

Melalui pengacara atau konsultan HKI, korban bisa mengajukan gugatan ke pengadilan niaga atau lembaga berwenang lainnya. 

Mengambil jalur hukum bukan semata untuk mendapatkan ganti rugi saja. Tapi juga bisa memberi efek jera ke pelanggar.

Dalam beberapa kasus, penyelesaian memang bisa dilakukan melalui mediasi kalau pelaku pelanggaran bisa diajak komunikasi.

Kalau tidak, kamu bisa langsung membawanya ke pengadilan karena sudah punya perlindungan hukum yang kuat.

4. Edukasi Internal dalam Perusahaan Soal Pentingnya HKI

Setiap perusahaan sebaiknya mulai membangun budaya sadar HKI di lingkungan internal. 

Manajemen perusahaan bisa memberi edukasi dini ke karyawan tentang pentingnya menghormati dan melindungi kekayaan intelektual harus dilakukan secara berkala. 

Poin dasar yang perlu dibahas mulai dari pemahaman tentang hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, serta konsekuensi hukum dari pelanggarannya. 

Edukasi ini juga mencegah tim internal perusahaan melakukan pelanggaran yang tidak disengaja.

Tak hanya itu, langkah edukasi ini juga mendorong perlindungan terhadap karya inovatif yang dihasilkan perusahaan sendiri.

Jasa Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersama Konsultan KI Terdaftar Resmi, Konsultasi GRATIS klik link DI SINI!

Kesimpulan

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aspek krusial dalam perlindungan karya intelektual yang perlu dipahami oleh setiap individu dan pelaku bisnis di Indonesia. 

Ada berbagai jenis dari HKI mulai hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang.

Tiap jenis punya karakteristik perlindungan yang berbeda. Namun sama pentingnya untuk melindungi kepentingan pemilik karya. 

Kasus-kasus pelanggaran HKI di Indonesia menunjukkan masih tingginya risiko kerugian finansial dan reputasi bagi pemegang hak yang sah. 

Dampak pelanggaran HKI tidak hanya berimbas pada kerugian ekonomi jangka pendek. Tetapi juga mengancam iklim inovasi dan perkembangan industri kreatif secara keseluruhan. 

Untuk mencegah pelanggaran, kita bisa melakukan langkah-langkah proaktif seperti pendaftaran ke DJKI, pengawasan digital, dan edukasi internal perusahaan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar HKI juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keberlangsungan perlindungan kekayaan intelektual di negara ini. 

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • IBLAM School of Law
  • Business Software Alliance (BSA)
  • Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
  • Jurnal Kritis Studi Hukum – Analisis Pengaruh Pelanggaran HKI terhadap Industri Kreatif
  • Hukumku.id
  • World Intellectual Property Organization (WIPO)

Daftar Isi