Daftar Isi

9 Beda Perkumpulan dan Yayasan serta Contohnya di Indonesia

9 Beda Perkumpulan dan Yayasan serta Contohnya di Indonesia

Saat ini, semakin banyak orang yang tertarik mendirikan komunitas, organisasi sosial, atau lembaga formal di Indonesia

Berbagai kegiatan tersebut dapat diakomodasi dengan mendirikan legalitas perkumpulan atau yayasan.

Lalu, sebaiknya mendirikan yang mana? Kedua bentuk organisasi ini memang sama-sama dikenal di masyarakat, padahal keduanya punya aturan hukum, cara kerja, dan tujuan yang berbeda. 

Perkumpulan dibentuk untuk melayani kepentingan orang-orang yang bergabung di dalamnya, sementara yayasan dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat luas di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Menurut data Kementerian Hukum dan HAM RI yang tercatat melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online), hingga tahun 2023 sudah ada lebih dari 100.000 yayasan yang terdaftar resmi di Indonesia (Kemenkumham, 2023), sementara jumlah perkumpulan berbadan hukum terus bertambah seiring dorongan formalisasi organisasi masyarakat sipil. 

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik dalam publikasi Neraca Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumahtangga 2021-2023 mencatat bahwa lembaga non-profit yang melayani rumah tangga di Indonesia terus tumbuh secara konsisten setiap tahunnya, mencakup berbagai jenis organisasi seperti yayasan, perkumpulan, dan asosiasi profesi yang menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh pelosok negeri (BPS, 2024).

Saya melihat bahwa masalah paling mendasar yang dihadapi banyak komunitas dan kelompok masyarakat di Indonesia saat ini adalah kurangnya pemahaman tentang perbedaan bentuk badan hukum

Banyak komunitas hobi, paguyuban, bahkan lembaga sosial yang berdiri tanpa mengetahui bahwa pilihan antara mendirikan perkumpulan atau yayasan akan berpengaruh langsung pada urusan pajak, cara mengelola organisasi, hingga tanggung jawab hukum para pengurusnya.

Daftar Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan Menurut Hukum

Perbedaan ini penting dipahami sejak awal karena pilihan bentuk badan hukum akan menentukan struktur organisasi, pola pengambilan keputusan, hingga tanggung jawab hukum para pengurusnya. 

Nah, dengan memahami dasar hukumnya secara tepat, kamu bisa menghindari kesalahan dalam pendirian maupun pengelolaan organisasi di kemudian hari.

Berikut adalah penjelasan perbedaan utama antara perkumpulan dan yayasan dilihat dari berbagai sisi hukum dan cara operasionalnya.

1. Dasar Hukum Pembentukan

Perkumpulan di Indonesia diatur oleh Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, yang kemudian diperkuat dan diperbarui melalui berbagai peraturan turunan dari Kementerian Hukum. 

Perkumpulan bersifat demokratis karena keputusan tertinggi ada di tangan anggota yang berkumpul dalam rapat umum. Kekayaan perkumpulan bisa berasal dari iuran anggota, hibah, atau sumber lain yang sah sesuai anggaran dasar. 

Dua regulasi yang berlaku dan relevan saat ini untuk perkumpulan adalah Permenkumham No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2016, dan yang terbaru adalah Permenkum No. 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan, yang berlaku sejak 28 Mei 2025.

Yayasan diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 dan dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan. 

Yayasan wajib memiliki tiga organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang masing-masing bekerja secara terpisah dan independen. Yayasan didirikan dengan cara memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai modal awal yang digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. 

Baca juga  Perbedaan Direktur dan Komisaris dalam Perusahaan, Penjelasan Lengkap

Regulasi turunan yang berlaku untuk yayasan adalah PP No. 63 Tahun 2008 beserta perubahannya melalui PP Nomor 2 Tahun 2013 yang melonggarkan persyaratan jumlah aset awal dalam pendirian yayasan, serta Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

2. Tujuan Organisasi

Perkumpulan didirikan untuk mewadahi kepentingan bersama para anggotanya, baik di bidang profesi, hobi, kekeluargaan, olahraga, maupun kemasyarakatan. 

Tujuan perkumpulan bisa bersifat ke dalam atau ke luar, namun selalu berkaitan dengan kepentingan kelompok yang mendirikannya. 

Anggota punya hak suara, hak memilih pengurus, dan hak mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan organisasi. Karena itu, perkumpulan lebih bersifat terbuka dan demokratis karena anggota adalah inti dari keberadaan organisasi itu sendiri.

Yayasan didirikan untuk kepentingan masyarakat luas di luar para pendirinya, khususnya di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan keagamaan. 

Yayasan tidak memiliki anggota karena memang tidak dibentuk untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. 

Pendiri yayasan tidak bisa menarik kembali kekayaan yang sudah dipisahkan sebagai modal awal yayasan. Seluruh manfaat dari kegiatan yayasan harus dirasakan oleh masyarakat yang dilayani, bukan oleh pengurus atau pendirinya.

3. Struktur Organisasi

Perkumpulan memiliki struktur yang berpusat pada anggota, dengan Rapat Umum Anggota sebagai organ tertinggi yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus serta menentukan arah kebijakan organisasi. 

Pengurus perkumpulan bertanggung jawab langsung kepada anggota dan wajib melaporkan kegiatan secara berkala dalam forum resmi. Keanggotaan bisa bersifat terbuka atau tertutup tergantung anggaran dasar yang sudah disepakati bersama. 

Perubahan anggaran dasar pun hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Anggota dengan kuorum yang sudah ditentukan.

Yayasan wajib memiliki tiga organ yang secara hukum harus ada dan bekerja secara independen, yaitu Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi, Pengurus sebagai pelaksana kegiatan operasional, dan Pengawas sebagai pihak yang mengawasi jalannya organisasi. 

Tidak ada mekanisme suara anggota dalam yayasan karena yayasan memang tidak memiliki anggota. 

Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, serta dapat mengubah anggaran dasar. 

Struktur ini sengaja dirancang agar kekayaan yayasan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu dan tetap digunakan sesuai tujuan sosial yang sudah ditetapkan.

4. Sumber Pendanaan

Perkumpulan pada umumnya mendapatkan dana dari iuran wajib anggota, hasil kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan organisasi, serta sumbangan atau hibah dari pihak luar yang tidak mengikat. 

Karena sumber dananya berasal dari anggota, pengelolaan keuangan perkumpulan harus transparan dan bisa diaudit oleh anggota kapan pun diperlukan. 

Perkumpulan juga bisa menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Keterbukaan keuangan ini menjadi salah satu nilai utama yang membedakan perkumpulan dari badan usaha biasa.

Yayasan mendapatkan kekayaannya dari kekayaan awal pendiri yang dipisahkan, sumbangan atau bantuan tidak mengikat dari masyarakat, wakaf, hibah, hibah wasiat, serta sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. 

Baca juga  Apakah PT Perorangan Bisa Ekspor? Ternyata Ini Faktanya

Yayasan boleh mendirikan badan usaha atau menyertakan modal di badan usaha lain, namun dengan batas maksimal 25% dari total kekayaan yayasan. 

Seluruh hasil dari kegiatan usaha tersebut wajib digunakan kembali untuk mendanai program-program sosial yayasan. Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada organ yayasan dalam bentuk apapun.

5. Pertanggungjawaban Hukum dan Pembubaran

Perkumpulan bisa dibubarkan atas keputusan rapat umum anggota, atau oleh pengadilan apabila ada pelanggaran hukum yang serius. Sisa kekayaan setelah pembubaran bisa dibagikan kepada anggota atau diserahkan kepada organisasi sejenis sesuai ketentuan anggaran dasar. 

Pengurus perkumpulan bertanggung jawab secara pribadi apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang merugikan pihak lain. 

Pembubaran perkumpulan juga bisa dilakukan oleh pemerintah melalui jalur hukum apabila kegiatan organisasi melanggar peraturan yang berlaku.

Yayasan bisa dibubarkan berdasarkan keputusan Pembina, keputusan pengadilan atas permohonan kejaksaan, atau karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. 

Sisa kekayaan yayasan setelah pembubaran tidak boleh dibagikan kepada organ yayasan, melainkan wajib diserahkan kepada yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan serupa. 

Pengurus yayasan yang melakukan perbuatan melanggar hukum bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Pengelolaan kekayaan yayasan juga diawasi oleh negara melalui kewajiban laporan tahunan yang harus diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Tabel 9 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan Lengkap

AspekPerkumpulanYayasan
Dasar HukumStaatsblad 1870 No. 64, diperkuat Permenkum No. 18 Tahun 2025UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, PP No. 63 Tahun 2008
Tujuan PendirianMewadahi dan melayani kepentingan kolektif para anggotanyaMenyelenggarakan kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan bagi masyarakat luas
KeanggotaanMemiliki anggota sebagai unsur inti organisasiTidak memiliki anggota; tidak berorientasi pada kelompok tertentu
Pengambilan KeputusanBersifat demokratis melalui mekanisme Rapat Umum AnggotaKewenangan tertinggi berada pada Pembina, tanpa melibatkan suara anggota
Struktur OrganPengurus dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada anggotaWajib memiliki tiga organ independen: Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Sumber PendanaanIuran anggota, kegiatan usaha, serta hibah atau sumbangan pihak ketigaKekayaan awal pendiri yang dipisahkan, sumbangan, hibah, wakaf, dan hibah wasiat
Kegiatan UsahaDiperbolehkan sepanjang selaras dengan tujuan organisasiDiperbolehkan dengan batasan maksimal 25% dari total kekayaan yayasan
Distribusi SurplusDigunakan untuk kepentingan kegiatan dan anggota organisasiWajib dialokasikan kembali untuk program sosial; dilarang didistribusikan kepada organ yayasan
Sisa Aset saat PembubaranDapat dibagikan kepada anggota atau dialihkan kepada organisasi sejenisWajib dialihkan kepada yayasan lain dengan maksud dan tujuan yang setara

Contoh Perkumpulan dan Yayasan di Indonesia

Keragaman bentuk perkumpulan dan yayasan menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap wadah organisasi sangat dinamis dan terus berkembang dari waktu ke waktu. 

Sehingga, kamu bisa lebih mudah memahami bagaimana perbedaan karakter antara perkumpulan dan yayasan diterapkan dalam praktik nyata di Indonesia. 

Baca juga  Cara Memilih KBLI yang Tepat, Ini Tips dan Triknya agar Bisnis Selamat

Contoh ini juga membantu menggambarkan bagaimana masing-masing bentuk badan hukum beroperasi sesuai tujuan masing-masing.

Berikut adalah contoh nyata perkumpulan dan yayasan yang ada di Indonesia, dikelompokkan berdasarkan kategorinya masing-masing.

A) Contoh Perkumpulan di Indonesia

Perkumpulan hadir dalam banyak wujud di masyarakat Indonesia, mulai dari asosiasi profesi dokter dan pengacara hingga organisasi keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah. 

Selain itu, bentuknya juga mencakup komunitas hobi fotografi dan aquascape, paguyuban marga dan etnis, ikatan alumni perguruan tinggi, hingga federasi olahraga nasional.

KategoriContoh
Asosiasi/Perkumpulan Profesi (Berbadan Hukum)• Ikatan Dokter Indonesia (IDI) • Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) • Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) • Ikatan Apoteker Indonesia • Persatuan Insinyur Indonesia (PII) • Ikatan Notaris Indonesia (INI) • Asosiasi Psikologi Indonesia • Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) • Ikatan Bidan Indonesia (IBI) • Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
Organisasi Kemasyarakatan & Keagamaan• Nahdlatul Ulama (NU) • Muhammadiyah • Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) • Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) • Persatuan Islam (Persis) • Al-Irsyad Al-Islamiyyah • Gerakan Pemuda Ansor • Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) • Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI)
Klub Hobi dan Komunitas• Komunitas Fotografi Indonesia • Komunitas Pecinta Reptil Indonesia • Indonesian Readers Community • Komunitas Film Indonesia • Perkumpulan Penggemar Kopi Nusantara • Komunitas Penggiat Sejarah • Perkumpulan Aquascaper Indonesia • Komunitas Cosplay Indonesia • Komunitas Modifikasi Motor Indonesia • Komunitas Urban Farming Indonesia
Paguyuban/Ikatan Kekeluargaan• Paguyuban Pasundan • Paguyuban Warga Jawa Bali (Perwajab) • Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan • Ikatan Keluarga Minangkabau • Kerukunan Keluarga Batak • Paguyuban Marga Tionghoa Indonesia • Keluarga Besar Dayak Indonesia • Ikatan Keluarga Besar Bugis • Paguyuban Warga Betawi • Ikatan Keluarga Flores-Timor
Ikatan Alumni• Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) • Alumni ITB • Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) • Alumni UNPAD • Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA Unair) • Alumni Universitas Brawijaya • Alumni UNDIP • Alumni IPB University • Ikatan Alumni Keperawatan (ILMIKI) • Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara
Perkumpulan Olahraga• PSSI (Sepak Bola) • PBSI (Bulu Tangkis) • PBVSI (Bola Voli) • PERBASI (Bola Basket) • PRSI (Renang) • PTMSI (Tenis Meja) • PODSI (Dayung) • PASI (Atletik) • PERPANI (Panahan) • PP Angkat Besi Indonesia

B) Contoh Yayasan di Indonesia

Yayasan di Indonesia umumnya bergerak di empat bidang utama, yaitu pendidikan, kemanusiaan dan sosial, keagamaan, serta lingkungan dan budaya. 

Berikut adalah contoh yayasan yang sudah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.

KategoriContoh
Yayasan Pendidikan• Yayasan Pendidikan Telkom • Yayasan Bina Nusantara (Binus) • Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar • Yayasan Universitas Atma Jaya • Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa
Yayasan Kemanusiaan & Sosial• Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) • Yayasan Kemanusiaan Ibu Pertiwi • Yayasan Rumah Zakat • Yayasan Dompet Dhuafa • Yayasan Peduli Anak Negeri
Yayasan Keagamaan• Yayasan Masjid Istiqlal • Yayasan Gereja Kristen Indonesia • Yayasan Pura Besakih • Yayasan Vihara Dhamma Jaya • Yayasan Pendidikan Islam Terpadu
Yayasan Lingkungan & Budaya• Yayasan WWF Indonesia • Yayasan Kehati (Keanekaragaman Hayati) • Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) • Yayasan Batik Indonesia • Yayasan Sastra Lestari

Apakah Perkumpulan dan Yayasan Bisa Mengambil Profit?

Secara hukum, perkumpulan dan yayasan umumnya sama-sama termasuk entitas nirlaba, artinya keduanya didirikan bukan dengan tujuan utama mencari keuntungan untuk para pendiri atau pengurusnya. 

Meski begitu, keduanya tidak dilarang menjalankan kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau surplus keuangan, dengan syarat bahwa seluruh hasilnya harus digunakan kembali untuk mendanai kegiatan organisasi sesuai tujuannya. 

Perkumpulan bisa menjalankan usaha ekonomi sebagai penunjang kegiatan anggota, sedangkan yayasan bisa mendirikan badan usaha atau menyertakan modal pada perusahaan lain dengan batasan 25% dari total kekayaan yayasan. 

Nah, yang dilarang adalah membagikan keuntungan secara langsung kepada organ atau anggota dalam bentuk dividen atau hasil usaha seperti yang lazim dilakukan perusahaan komersial. Pelanggaran atas prinsip nirlaba ini bisa berujung pada pencabutan status badan hukum dan bahkan tuntutan pidana bagi para pengurusnya.

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menyampaikan pendapatnya terkait hal ini: “Baik perkumpulan maupun yayasan sejatinya boleh menghasilkan surplus finansial dari kegiatan operasionalnya. Yang tidak diperbolehkan adalah pengalihan surplus tersebut kepada pribadi-pribadi yang ada di dalamnya. Ini adalah prinsip non-distribution constraint yang menjadi fondasi dari seluruh entitas nirlaba di manapun di dunia.”

Dengan begitu, perkumpulan dan yayasan bisa saja memiliki arus kas yang sehat dan bahkan surplus yang besar, selama semua hasilnya digunakan kembali demi keberlangsungan dan pengembangan misi organisasi. 

Inilah garis pemisah yang jelas antara keduanya dengan perseroan terbatas atau badan usaha komersial lainnya.

Kesimpulan

Memilih antara perkumpulan dan yayasan berkaitan langsung dengan arah, tujuan, dan sistem pengelolaan organisasi yang akan dijalankan. 

Bentuk badan hukum yang dipilih akan mempengaruhi tata kelola internal, pola pengambilan keputusan, struktur pertanggungjawaban pengurus, serta cara organisasi mengelola aset dan sumber pendanaannya. 

Setiap pilihan memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda, sehingga perlu dipahami secara menyeluruh sebelum proses pendirian dilakukan.

Perencanaan yang matang sejak awal akan membantu menghindari perubahan struktur yang rumit di kemudian hari. 

Kejelasan mengenai tujuan, sasaran kegiatan, dan model pendanaan juga akan mempermudah penyusunan anggaran dasar serta proses pengesahan badan hukum. 

Dengan dasar yang tepat, organisasi dapat berjalan lebih tertib, patuh terhadap regulasi, dan memiliki pondasi yang kuat untuk berkembang.


Referensi:

  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Neraca Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumahtangga 2021-2023. Jakarta: BPS RI. https://www.bps.go.id
  • Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Data Yayasan Terdaftar Berdasarkan Provinsi. Ditjen AHU, Kemenkumham. https://sada.kemenkumham.go.id/ditjenahu
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan (regulasi terbaru, berlaku 28 Mei 2025).
  • Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum.

Disusun oleh

Penulis : Fabby Daraja | Redaktur : Aisyah Yekti

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi