Daftar Isi

7 Perbedaan Perum dan Persero

7 Perbedaan Perum Dan Persero

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai agen pembangunan, BUMN hadir di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, perbankan, telekomunikasi, hingga transportasi. Keberadaan BUMN bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta menjadi pionir dalam kegiatan usaha tertentu.

Di antara berbagai bentuk BUMN, terdapat dua yang sering menjadi sorotan, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (Persero). Keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Perum, seperti yang sudah dijelaskan, merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utama Perum adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus memupuk keuntungan. Contohnya adalah Perum Damri yang bergerak di bidang transportasi dan Perum Bulog yang berperan dalam menjaga ketahanan pangan.

Sementara itu, Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, di mana modalnya terbagi dalam saham. Minimal 51% saham Persero dimiliki oleh negara, dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Beberapa contoh Persero yang sudah tidak asing lagi adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Memahami perbedaan antara Perum dan Persero sangat penting bagi Anda, baik sebagai masyarakat umum, investor, maupun calon karyawan. Bagi masyarakat umum, pemahaman ini membantu Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna layanan BUMN. Bagi investor, pemahaman ini penting untuk menilai kinerja dan prospek investasi di perusahaan BUMN. Sedangkan bagi calon karyawan, pemahaman ini akan memberikan gambaran tentang budaya kerja, hak, dan kewajiban yang akan Anda dapatkan di perusahaan BUMN, baik Perum maupun Persero.

Apa Itu Perum?

Perum, atau Perusahaan Umum, adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Ini berarti, seluruh kekayaan dan modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Berbeda dengan Persero yang modalnya terbagi dalam saham, Perum tidak mengenal kepemilikan saham. Dahulu, Perum dikenal juga dengan sebutan Perusahaan Negara (PN). Meskipun berstatus sebagai badan usaha milik negara, Perum tetap berorientasi pada profit atau keuntungan. Namun, keuntungan yang diperoleh Perum dikategorikan sebagai pendapatan negara.

Tujuan utama didirikannya Perum adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum. Kemanfaatan ini berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum juga bertujuan untuk memupuk keuntungan. Jadi, Perum memiliki dua peran penting, yaitu melayani kepentingan publik dan menghasilkan pendapatan bagi negara. Fokus utama Perum adalah menyediakan barang dan jasa yang vital dan strategis bagi masyarakat, yang mungkin tidak dapat disediakan secara optimal oleh pihak swasta. Dengan demikian, Perum berperan penting dalam mencegah monopoli dan memastikan ketersediaan layanan publik yang esensial.

Dasar hukum yang mengatur pendirian dan pengelolaan Perum adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Perum tidak diperkenankan untuk memiliki saham yang dimiliki oleh pihak lain selain negara. Hal ini dimaksudkan agar Perum dapat fokus pada tujuan utamanya, yaitu melayani masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemegang saham swasta.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh Perum yang beroperasi di Indonesia:

  • Perum Damri: Perusahaan ini bergerak di bidang transportasi darat, menyediakan layanan angkutan penumpang dan barang. Anda mungkin sering melihat bus Damri di jalan raya, terutama di kota-kota besar, yang melayani rute antar kota dan dalam kota.
  • Perum Bulog: Berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional, Perum Bulog bertugas untuk mengelola persediaan dan distribusi bahan pangan pokok, seperti beras, untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di seluruh Indonesia.
  • Perum Perhutani: Perusahaan ini berfokus pada pengelolaan sumber daya hutan di Pulau Jawa dan Madura. Kegiatan Perum Perhutani meliputi perencanaan, pengusahaan, pengelolaan ekosistem, dan perlindungan hutan.
  • Perum Peruri: Anda tentu tahu bahwa Perum Peruri adalah satu-satunya perusahaan yang mencetak uang rupiah untuk negara Republik Indonesia. Perum ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Keberadaan Perum-Perum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan strategis bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi pada perekonomian nasional.

Apa Itu Persero?

Jika Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara, Persero memiliki struktur kepemilikan yang berbeda. Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas. Artinya, modal Persero terbagi dalam saham-saham. Dalam konteks BUMN, Negara Republik Indonesia wajib memiliki minimal 51% saham Persero. Dengan kata lain, pemerintah memegang kendali mayoritas atas Persero. Sisanya, saham Persero dapat dimiliki oleh publik atau investor lain, baik melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun melalui mekanisme investasi lainnya.

Berbeda dengan Perum yang fokus pada pelayanan publik, tujuan utama Persero adalah untuk mengejar keuntungan atau profit oriented. Sebagai entitas bisnis, Persero dituntut untuk menghasilkan laba yang optimal. Keuntungan ini kemudian akan didistribusikan kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah, dalam bentuk dividen. Meskipun demikian, sebagai BUMN, Persero juga memiliki tanggung jawab sosial dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

Sama halnya dengan Perum, pendirian dan pengelolaan Persero juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Persero juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Persero dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena statusnya sebagai perseroan terbatas, maka mekanisme pengambilan keputusan di Persero, seperti pengangkatan direksi dan komisaris, dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Anda mungkin sudah familiar dengan beberapa contoh Persero yang beroperasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk: Perusahaan ini bergerak di bidang telekomunikasi dan penyedia layanan internet terbesar di Indonesia. Anda mungkin menggunakan layanan internet atau telepon dari Telkom di rumah atau kantor Anda.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri menyediakan berbagai layanan perbankan, mulai dari tabungan, deposito, hingga kredit. Anda mungkin memiliki rekening atau menggunakan layanan perbankan lainnya dari Bank Mandiri.
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk: Maskapai penerbangan nasional ini melayani penerbangan domestik dan internasional. Anda mungkin pernah menggunakan jasa Garuda Indonesia saat bepergian ke luar kota atau luar negeri.
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero): Mungkin Anda salah satu pengguna setia layanan kereta api? jika iya, maka Anda adalah salah satu pengguna jasa dari PT KAI. PT KAI adalah salah satu contoh Persero yang bergerak di bidang transportasi darat.
  • PT Pertamina (Persero): Perusahaan ini bergerak di bidang energi, termasuk eksplorasi, produksi, pengolahan, dan distribusi minyak dan gas bumi. Anda pasti sering melihat SPBU Pertamina di berbagai tempat, yang menyediakan bahan bakar untuk kendaraan Anda.

Keberadaan Persero-Persero ini menunjukkan peran BUMN dalam sektor-sektor strategis yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga pada pencapaian keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga  Daftar Izin yang Diperlukan untuk Usaha Catering: Panduan Lengkap

Perbedaan Struktur Permodalan Perum dan Persero

Salah satu perbedaan paling mendasar antara Perum dan Persero terletak pada struktur permodalannya. Perbedaan ini berimplikasi pada sumber pendanaan, kepemilikan, dan cara pengambilan keputusan dalam perusahaan. Mari kita bahas lebih lanjut.

Pada Perum, seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, tidak ada kepemilikan saham oleh pihak lain selain pemerintah. Seluruh aset dan modal Perum adalah milik negara dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah. Konsekuensinya, Perum tidak dapat mencari sumber pendanaan dari luar, seperti menerbitkan saham di pasar modal atau menjual sebagian kepemilikannya kepada investor swasta. Hal ini membuat Perum sangat bergantung pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Sebaliknya, Persero memiliki struktur permodalan yang lebih fleksibel. Modal Persero terbagi atas saham-saham, di mana minimal 51% sahamnya wajib dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dengan struktur ini, pemerintah tetap memegang kendali mayoritas dan memiliki hak suara dominan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, sisa saham Persero dapat dimiliki oleh publik atau investor lain, baik melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia maupun melalui penjualan saham secara terbatas. Hal ini memberikan Persero keleluasaan untuk mendapatkan tambahan modal dari pasar modal atau investor strategis, yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha atau meningkatkan kinerja perusahaan.

Perbedaan struktur permodalan ini juga berdampak pada proses pengambilan keputusan. Di Perum, seluruh keputusan strategis diambil oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Sementara di Persero, keputusan strategis diambil melalui RUPS, di mana pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas, memiliki hak suara yang menentukan. Meskipun demikian, pemegang saham lain juga memiliki hak suara sesuai dengan porsi kepemilikan saham mereka, sehingga memberikan dinamika yang berbeda dalam proses pengambilan keputusan dibandingkan Perum.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel perbandingan struktur permodalan antara Perum dan Persero berikut ini:

AspekPerumPersero
Sumber ModalSeluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkanTerbagi atas saham, minimal 51% dimiliki oleh negara
Kepemilikan SahamTidak terbagi atas sahamTerbagi atas saham
Pengambilan KeputusanSepenuhnya oleh pemerintahMelalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana pemerintah memiliki hak suara mayoritas (minimal 51%)
Sumber Modal LainTidak bisa mendapatkan modal dari masyarakat atau pihak lainBisa mendapatkan modal dari masyarakat melalui IPO atau penjualan saham ke pihak tertentu
Distribusi KeuntunganSepenuhnya kembali ke pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajakDibagikan kepada pemegang saham, termasuk pemerintah, dalam bentuk dividen

Perbedaan Fokus Bisnis Perum dan Persero

Setelah memahami perbedaan struktur permodalan, kini saatnya Anda mengetahui perbedaan fokus bisnis antara Perum dan Persero. Perbedaan ini merupakan konsekuensi logis dari perbedaan tujuan pendirian kedua badan usaha tersebut. Memahami fokus bisnis ini akan membantu Anda melihat bagaimana strategi dan operasional perusahaan dijalankan.

Perum, seperti yang telah dijelaskan, didirikan dengan tujuan utama untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum. Fokusnya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, terutama yang bersifat vital dan strategis. Meskipun demikian, Perum juga tetap dituntut untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan ini nantinya akan menjadi pendapatan negara. Jadi, Perum memiliki semacam *dual mission*, yaitu melayani publik sekaligus menghasilkan profit bagi negara. Sebagai contoh, Perum Bulog bertugas menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, Perum Perhutani mengelola hutan negara, yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga ekologis bagi masyarakat.

Sementara itu, Persero didirikan dengan tujuan utama untuk mengejar keuntungan atau bersifat *profit-oriented*. Sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, Persero dituntut untuk menghasilkan laba yang optimal bagi para pemegang sahamnya, termasuk pemerintah. Fokus pada keuntungan ini mendorong Persero untuk lebih kompetitif dan efisien dalam menjalankan usahanya. Contohnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus berinovasi dan mengembangkan layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pendapatan dan profitabilitas. Demikian pula, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersaing dengan bank-bank lain untuk memberikan layanan perbankan terbaik dan meraih keuntungan maksimal.

Perbedaan fokus bisnis ini membawa implikasi yang signifikan terhadap strategi dan operasional perusahaan. Perum, dengan fokusnya pada kemanfaatan umum, cenderung mengutamakan pemenuhan kebutuhan publik dan menjaga keterjangkauan layanan. Strategi bisnisnya mungkin tidak selalu mengejar keuntungan maksimal, tetapi lebih mengutamakan keberlanjutan dan dampak positif bagi masyarakat. Sebaliknya, Persero, dengan orientasi profit yang kuat, akan menerapkan strategi bisnis yang berfokus pada efisiensi, inovasi, dan ekspansi pasar untuk meningkatkan pendapatan dan keuntungan. Keputusan-keputusan operasionalnya pun akan lebih didorong oleh pertimbangan bisnis dan profitabilitas.

Sebagai contoh konkret, mari kita lihat Perum Peruri. Sebagai satu-satunya perusahaan yang mencetak uang rupiah, Perum Peruri memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Jika Perum Peruri mencetak uang melebihi kebutuhan, hal ini dapat menyebabkan inflasi dan mengganggu perekonomian. Oleh karena itu, fokus utama Perum Peruri bukanlah semata-mata mencari keuntungan, melainkan menjaga agar jumlah uang yang beredar tetap terkendali dan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua bisnis cocok dijalankan dengan orientasi keuntungan semata. Ada sektor-sektor tertentu yang harus dikelola oleh negara untuk memastikan kelancaran dan stabilitas perekonomian.

Di sisi lain, Persero memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai contoh, PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia, dapat menyediakan layanan ojek online atau *online marketplace*. Fleksibilitas model bisnis ini memungkinkan Persero untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar dan memaksimalkan peluang untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan, Persero dapat memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang berbeda dengan induk perusahaannya, selama hal tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Dengan memahami perbedaan fokus bisnis ini, Anda dapat menilai kinerja dan prospek Perum dan Persero dengan lebih baik. Anda juga dapat melihat bagaimana kedua bentuk BUMN ini berkontribusi pada perekonomian nasional dengan cara yang berbeda, sesuai dengan tujuan dan karakteristik masing-masing.

Perbedaan Status Kepegawaian di Perum dan Persero

Perbedaan mendasar antara Perum dan Persero tidak hanya terbatas pada struktur permodalan dan fokus bisnis, tetapi juga merambah ke aspek kepegawaian. Status kepegawaian di kedua bentuk BUMN ini memiliki implikasi yang berbeda terhadap hak dan kewajiban karyawan. Memahami perbedaan ini penting bagi Anda yang tertarik untuk berkarir di BUMN, baik di Perum maupun Persero.

Meskipun Perum sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, status pegawai Perum bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status kepegawaian di Perum sama dengan perusahaan BUMN lainnya. Ini berarti, karyawan Perum direkrut, dikelola, dan diberhentikan berdasarkan peraturan internal perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Konsekuensinya, pegawai Perum mungkin tidak memiliki jaminan pensiun yang sama persis dengan PNS. Namun, mereka tetap mendapatkan hak-hak normatif sebagai pekerja, seperti upah, cuti, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di sisi lain, status kepegawaian di Persero lebih beragam. Karyawan Persero yang termasuk dalam kategori BUMN disebut sebagai pegawai BUMN. Mereka direkrut melalui mekanisme rekrutmen bersama BUMN, sebuah sistem seleksi terpadu yang digunakan oleh berbagai perusahaan BUMN untuk menjaring talenta terbaik. Sementara itu, karyawan Persero yang tidak termasuk dalam kategori BUMN, statusnya setara dengan karyawan swasta pada umumnya. Mereka direkrut dan dikelola berdasarkan kebijakan internal perusahaan masing-masing. Perbedaan status ini dapat berimplikasi pada perbedaan hak dan kewajiban, seperti sistem remunerasi, jenjang karir, dan program pengembangan karyawan.

Baca juga  Izin Edar Frozen Food: Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Perlu Anda catat bahwa baik Perum maupun Persero saat ini menggunakan mekanisme rekrutmen bersama BUMN dalam mencari pegawai baru. Hal ini menunjukkan adanya standarisasi dalam proses seleksi calon karyawan di lingkungan BUMN, terlepas dari bentuk badan usahanya. Dengan demikian, baik Anda melamar ke Perum maupun Persero, Anda akan melalui proses seleksi yang serupa.

Perbedaan Mekanisme Pendirian Perum dan Persero

Selain perbedaan dalam struktur permodalan, fokus bisnis, dan status kepegawaian, Perum dan Persero juga memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal mekanisme pendirian. Proses pendirian kedua bentuk BUMN ini mencerminkan perbedaan filosofi dan tujuan masing-masing. Mari kita bahas lebih lanjut bagaimana prosedur pendirian Perum dan Persero, serta implikasinya terhadap kompleksitas dan durasi proses.

Pendirian Perum relatif lebih sederhana dibandingkan dengan Persero. Prosesnya dimulai dengan usulan dari Menteri terkait kepada Presiden. Usulan ini harus didasarkan pada hasil evaluasi yang mendalam dan memenuhi 3 kriteria utama yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang BUMN, yaitu: bergerak di bidang usaha yang bermanfaat untuk orang banyak, tidak semata-mata mencari keuntungan, dan telah sesuai dengan skala ekonomis yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah badan usaha. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan persetujuan, Perum dapat didirikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Yang menarik, Perum tidak memerlukan akta pendirian seperti halnya Persero. Hal ini menyederhanakan proses administrasi dan mempercepat waktu pendirian.

Sebaliknya, pendirian Persero melibatkan proses yang lebih kompleks dan memakan waktu. Sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, Persero harus mengikuti prosedur pendirian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ini berarti Anda harus mengurus berbagai dokumen legalitas, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak hanya itu, Anda juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Seluruh proses ini, mulai dari tahap awal hingga akhir, bisa memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Perbedaan mekanisme ini juga berimplikasi pada mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban. Direktur Perum bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait yang mengusulkan pendiriannya. Sementara itu, Direktur dan Komisaris Persero harus memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas, memiliki hak suara yang dominan.

Secara keseluruhan, proses pendirian Persero lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan Perum. Hal ini sejalan dengan karakteristik Persero sebagai badan usaha yang berorientasi pada profit dan memiliki struktur kepemilikan yang lebih kompleks. Di sisi lain, kemudahan pendirian Perum mencerminkan fokusnya pada pelayanan publik dan kemanfaatan umum, di mana kecepatan dan efisiensi dalam pendirian menjadi faktor yang penting.

Perbedaan Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban Perum dan Persero

Selain perbedaan-perbedaan yang telah diuraikan sebelumnya, Perum dan Persero juga memiliki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang berbeda. Perbedaan ini mencerminkan struktur organisasi dan prinsip tata kelola yang dianut oleh masing-masing bentuk badan usaha. Memahami perbedaan ini akan memberikan Anda gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana Perum dan Persero beroperasi dan diawasi.

Pada Perum, Direktur memegang peranan kunci dalam operasional perusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada menteri yang membawahi bidang usaha Perum tersebut. Pertanggungjawaban ini mencakup kinerja perusahaan, pencapaian target, dan pengelolaan keuangan. Menteri terkait akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perum berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Direktur. Mekanisme ini mencerminkan kontrol penuh pemerintah terhadap Perum, mengingat seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, Persero memiliki mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai pemegang saham mayoritas (minimal 51%), pemerintah memiliki hak suara yang dominan dalam RUPS. Direktur dan Komisaris Persero, yang diangkat melalui RUPS, bertanggung jawab atas kinerja dan pengelolaan perusahaan kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah. Dalam RUPS, Direktur dan Komisaris akan menyampaikan laporan tahunan, laporan keuangan, dan rencana strategis perusahaan. Para pemegang saham, termasuk pemerintah, berhak untuk mengevaluasi dan memberikan arahan kepada Direktur dan Komisaris berdasarkan laporan tersebut.

Perbedaan ini juga berimplikasi pada mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja. Di Perum, pengawasan dan evaluasi dilakukan secara langsung oleh menteri terkait. Sementara di Persero, selain pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, mekanisme pengawasan juga melibatkan RUPS, di mana pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas, dapat secara aktif mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan. Dengan demikian, mekanisme pengawasan di Persero cenderung lebih berlapis dan melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan dengan Perum.

Dengan memahami perbedaan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban ini, Anda dapat melihat bahwa Perum memiliki struktur yang lebih sederhana dan terpusat, dengan kontrol penuh berada di tangan pemerintah. Sementara itu, Persero memiliki struktur yang lebih kompleks, dengan melibatkan pemegang saham lain selain pemerintah, dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku umum bagi perseroan terbatas.

Perbedaan Distribusi Keuntungan Perum dan Persero

Perbedaan fundamental dalam struktur permodalan dan fokus bisnis antara Perum dan Persero berimplikasi langsung pada bagaimana keuntungan yang diperoleh didistribusikan. Memahami perbedaan ini penting untuk melihat bagaimana kedua bentuk BUMN ini berkontribusi pada keuangan negara dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Mari kita lihat lebih dekat bagaimana mekanisme distribusi keuntungan di Perum dan Persero, serta apa dampaknya bagi negara.

Pada Perum, seluruh keuntungan yang diperoleh akan kembali ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai dengan status Perum yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Dengan kata lain, tidak ada pihak lain selain pemerintah yang berhak atas keuntungan Perum. Sebagai contoh, jika Perum Peruri mendapatkan keuntungan dari pencetakan uang rupiah, maka seluruh keuntungan tersebut akan disetorkan ke negara. Demikian pula, keuntungan yang diperoleh Perum Bulog dari pengelolaan cadangan beras nasional akan menjadi pendapatan negara. Dengan demikian, Perum berkontribusi langsung pada pendapatan negara melalui PNBP.

Berbeda dengan Perum, Persero mendistribusikan keuntungannya kepada para pemegang saham, termasuk pemerintah, dalam bentuk dividen. Besaran dividen yang diterima oleh masing-masing pemegang saham proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki. Sebagai pemegang saham mayoritas (minimal 51%), pemerintah akan menerima bagian dividen terbesar. Namun, sisa keuntungan akan didistribusikan kepada pemegang saham lainnya, baik investor publik maupun swasta. Misalnya, jika PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk membukukan keuntungan, maka pemerintah akan menerima dividen sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya, sementara sisanya akan dibagikan kepada investor publik yang memiliki saham Telkom. Dengan demikian, kontribusi Persero kepada negara melalui dividen, yang merupakan bagian dari pendapatan negara.

Perbedaan mekanisme distribusi keuntungan ini mencerminkan perbedaan peran dan tujuan Perum dan Persero dalam perekonomian. Perum, dengan fokusnya pada pelayanan publik, mengembalikan seluruh keuntungannya kepada negara untuk digunakan kembali dalam membiayai program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Persero, dengan orientasi profitnya, memberikan keuntungan tidak hanya kepada negara sebagai pemegang saham mayoritas, tetapi juga kepada investor lain yang turut menanamkan modalnya. Hal ini sejalan dengan prinsip *profit-oriented* yang dianut Persero, di mana perusahaan didorong untuk menghasilkan keuntungan yang optimal, yang kemudian akan memberikan manfaat ekonomi baik bagi negara maupun bagi investor.

Baca juga  Mau Bisnis? Kenali dulu Jenis-jenis Usaha yang Ada Sebelum Memulai!

Perbedaan Dasar Hukum Perum dan Persero

Selain perbedaan-perbedaan yang telah dipaparkan sebelumnya, Anda juga perlu memahami perbedaan dasar hukum yang menaungi Perum dan Persero. Perbedaan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap operasional, fleksibilitas, dan bahkan budaya kerja di kedua bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Mari kita telaah lebih dalam.

Perum, sebagai badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh negara, tunduk pada undang-undang yang mengatur perusahaan negara, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Regulasi ini mengatur berbagai aspek operasional Perum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, Perum juga terikat oleh peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan bidang usahanya. Keterikatan pada undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi Perum dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun di sisi lain, dapat membatasi ruang gerak dan fleksibilitas Perum dalam beradaptasi dengan dinamika pasar.

Sementara itu, Persero, sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selain tentunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Ini berarti, Persero memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usahanya, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, Persero dapat melakukan aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau restrukturisasi dengan lebih leluasa, selama mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Fleksibilitas ini memungkinkan Persero untuk lebih responsif terhadap perubahan pasar dan persaingan usaha.

Perbedaan dasar hukum ini juga berimplikasi pada mekanisme pengambilan keputusan dan tata kelola perusahaan. Di Perum, pengambilan keputusan strategis cenderung lebih terpusat dan mengikuti hierarki birokrasi, mengingat statusnya sebagai perusahaan negara. Sementara di Persero, pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas, memiliki hak suara yang dominan. Namun, mekanisme RUPS juga memberikan ruang bagi pemegang saham lain untuk turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, sehingga menciptakan dinamika yang berbeda dibandingkan dengan Perum.

Dengan memahami perbedaan dasar hukum ini, Anda dapat melihat bahwa Perum dan Persero memiliki landasan hukum yang berbeda, yang pada akhirnya membentuk karakteristik dan cara kerja masing-masing. Perum, dengan keterikatannya yang kuat pada regulasi perusahaan negara, cenderung lebih berhati-hati dan mengutamakan stabilitas. Sementara Persero, dengan fleksibilitas yang dimilikinya sebagai perseroan terbatas, dapat bergerak lebih lincah dan adaptif dalam menghadapi dinamika pasar.

Perbedaan Organ Perum dan Persero

Struktur organisasi dan tata kelola perusahaan merupakan aspek penting yang membedakan Perum dan Persero. Perbedaan ini tercermin dalam organ-organ yang menjalankan dan mengawasi kedua bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Memahami perbedaan organ Perum dan Persero akan memberikan Anda gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana masing-masing badan usaha ini dijalankan dan diawasi.

Pada Perum, organ utama yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari adalah Direksi. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang berwenang, dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum, serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain Direksi, Perum juga dapat memiliki Dewan Pengawas, meskipun keberadaannya tidak bersifat wajib. Dewan Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, tidak semua Perum memiliki Dewan Pengawas.

Sementara itu, Persero, sebagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, memiliki tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan organ tertinggi dalam Persero dan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Sebagai pemegang saham mayoritas, pemerintah memiliki hak suara yang dominan dalam RUPS dan dapat menentukan arah kebijakan perusahaan. Direksi Persero, yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, bertanggung jawab penuh atas pengurusan Persero untuk kepentingan dan tujuan Persero, serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berbeda dengan Perum, Persero wajib memiliki Dewan Komisaris. Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Meskipun sama-sama menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan, Direksi di Perum dan Persero memiliki beberapa perbedaan. Direksi Perum bertanggung jawab kepada Menteri, sementara Direksi Persero bertanggung jawab kepada RUPS. Selain itu, Direksi Persero diawasi oleh Dewan Komisaris, sedangkan di Perum, keberadaan Dewan Pengawas tidak bersifat wajib. Namun, secara umum, tugas utama Direksi di kedua badan usaha ini relatif serupa, yaitu mengelola perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, menyusun rencana strategis, dan mewakili perusahaan dalam berbagai urusan. Perbedaan yang paling mencolok terletak pada kepada siapa mereka bertanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan organ dan struktur tata kelola ini, Anda dapat melihat bahwa Persero, dengan mekanisme RUPS dan Dewan Komisaris, menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang lebih kompleks dibandingkan dengan Perum. Hal ini sejalan dengan status Persero sebagai perseroan terbatas yang berorientasi pada profit dan melibatkan pemegang saham lain selain pemerintah.

Kesimpulan

Setelah mengupas tuntas berbagai aspek mengenai Perum dan Persero, Anda kini memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang perbedaan mendasar antara kedua bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini. Perbedaan-perbedaan tersebut, mulai dari struktur permodalan, fokus bisnis, status kepegawaian, mekanisme pendirian, hingga dasar hukum, membentuk karakteristik unik dan menentukan peran masing-masing dalam perekonomian Indonesia. Perum, dengan orientasi pelayanan publik dan kemanfaatan umum, mengemban misi untuk menyediakan barang dan jasa yang vital bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui keuntungan yang diperoleh. Di sisi lain, Persero, dengan fokus pada pencapaian keuntungan, berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham, termasuk negara.

Perbedaan-perbedaan ini membawa implikasi yang signifikan bagi para pemangku kepentingan (*stakeholders*). Bagi Anda sebagai masyarakat, keberadaan Perum menjamin ketersediaan layanan publik yang esensial, seperti transportasi, pangan, dan pengelolaan sumber daya alam. Sementara itu, Persero, melalui kegiatan bisnisnya yang kompetitif, turut mendorong inovasi dan efisiensi di berbagai sektor, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan yang Anda nikmati. Bagi investor, memahami perbedaan antara Perum dan Persero sangat krusial dalam menentukan strategi investasi. Persero, dengan potensi pertumbuhannya yang tinggi, menawarkan peluang investasi yang menarik, meskipun dengan risiko yang mungkin lebih besar. Sedangkan Perum, meskipun tidak berorientasi pada pembagian dividen, memberikan kontribusi tidak langsung kepada negara yang dapat memperkuat perekonomian secara keseluruhan.

Ke depannya, baik Perum maupun Persero diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan kontribusinya bagi perekonomian Indonesia. Perum dapat terus berinovasi dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau, serta mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, Persero diharapkan dapat terus meningkatkan daya saingnya di kancah global, menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara dan masyarakat. Sinergi antara Perum dan Persero, dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akan menjadi kunci dalam mewujudkan BUMN yang kuat, profesional, dan berdaya saing tinggi, yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi