Sebagai seseorang yang sering membantu UMKM dalam proses legalisasi usaha, saya melihat banyak pelaku usaha kecil yang bingung memilih bentuk badan usaha yang tepat. PT Perorangan hadir sebagai solusi inovatif yang memudahkan pengusaha individu untuk menjalankan bisnis dengan payung hukum yang jelas tanpa harus repot mencari partner atau komisaris.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM per Desember 2024, tercatat lebih dari 85.000 PT Perorangan telah terdaftar sejak regulasi ini berlaku efektif pada tahun 2021, menunjukkan antusiasme tinggi pelaku UMKM terhadap skema badan usaha ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 juga mencatat bahwa 64,2% dari total 65,47 juta UMKM di Indonesia masih beroperasi tanpa badan hukum formal, padahal legalisasi usaha dapat membuka akses permodalan dan pasar yang lebih luas.
Dalam pengalaman saya, pemilihan bidang usaha dan kode KBLI yang tepat menjadi fondasi penting agar PT Perorangan kamu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional dan strategis dalam jangka panjang.
4 Contoh Bidang Usaha PT Perorangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, PT Perorangan diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp 5 miliar per tahun.
Berikut adalah empat kategori bidang usaha yang paling cocok dan sering dijalankan oleh PT Perorangan:
1. Bidang Jasa (Keahlian & Layanan)
Sektor jasa menjadi pilihan favorit karena umumnya tidak memerlukan modal besar dan lebih mengandalkan keahlian individu. Beberapa contoh konkretnya:
- Jasa desain grafis – Misalnya PT Kreatif Digital Utama yang melayani pembuatan logo, branding, dan materi promosi digital. KBLI yang sesuai: 74101 (Aktivitas Desain Khusus).
- Jasa penulis konten, penerjemah, atau les privat – Termasuk content writer, translator profesional, atau guru les yang ingin memberikan jasa secara resmi. KBLI: 85499 (Pendidikan dan Pelatihan Lainnya) untuk les privat, atau 74909 (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya) untuk penulis/penerjemah.
- Jasa perbaikan elektronik atau laundry – Usaha service HP, laptop, atau laundry kiloan yang kini banyak diminati. KBLI: 95210 (Reparasi Produk Elektronik Konsumen) atau 96011 (Aktivitas Pencucian dan Pembersihan, Termasuk Dry Cleaning Tekstil dan Produk Bulu).
- Jasa fotografi dan videografi – Baik untuk keperluan wedding, produk, maupun dokumentasi acara. KBLI: 74201 (Aktivitas Fotografi).
- Konsultan keuangan atau manajemen – Memberikan advisory untuk UMKM atau personal finance planning. KBLI: 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
2. Bidang Perdagangan (Jual Beli)
Perdagangan tetap menjadi tulang punggung ekonomi mikro di Indonesia. PT Perorangan sangat cocok untuk:
- Toko kelontong atau agen sembako – Perdagangan eceran kebutuhan pokok dengan KBLI: 47211 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Makanan, Minuman atau Tembakau di Toko).
- Dropshipper atau Reseller produk fashion/kosmetik – Model bisnis tanpa stok yang sedang marak, bisa menggunakan KBLI: 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Internet) atau 47712 (Perdagangan Eceran Pakaian) tergantung fokus produk.
- Penjual suvenir atau aksesoris – Termasuk merchandise, gift, atau aksesoris fashion dengan KBLI: 47789 (Perdagangan Eceran Barang-barang Lainnya di Toko).
Menurut data Katadata tahun 2024, sektor e-commerce Indonesia mencatatkan transaksi sebesar Rp 531 triliun, dengan 78% pelaku adalah UMKM yang banyak beroperasi sebagai reseller atau dropshipper—segment yang sangat cocok menggunakan PT Perorangan.
3. Bidang Industri Kecil & Kreatif (Produksi Rumahan)
Industri rumahan atau home industry tetap menjadi andalan banyak keluarga Indonesia:
- Produksi makanan/minuman – Seperti tahu tempe, susu kedelai, kue kering, atau sambal kemasan dengan KBLI: 10799 (Industri Produk Makanan Lainnya) atau 10893 (Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan).
- Kerajinan tangan – Produk dari kayu, rotan, anyaman, atau tanah liat menggunakan KBLI: 16291 (Industri Barang dari Bambu dan/atau Rotan) atau 23919 (Industri Barang Lainnya dari Tanah Liat Bukan Bata, Genteng dan Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik).
- Usaha kuliner/katering rumahan – Catering untuk acara atau rumah makan kecil dengan KBLI: 56101 (Restoran) atau 56302 (Katering untuk Suatu Event Tertentu).
BPS mencatat bahwa industri makanan dan minuman menyumbang 36,63% dari total PDB sektor manufaktur pada tahun 2023, dengan mayoritas pelakunya adalah UMKM skala rumahan.
4. Bidang Konstruksi/Teknologi (Skala Kecil)
Untuk yang memiliki keahlian teknis, bidang ini juga terbuka lebar:
- Kontraktor rumah atau perbaikan bangunan – Jasa renovasi, pengecatan, atau perbaikan minor dengan KBLI: 43220 (Instalasi Pipa, Instalasi Perlengkapan Panas dan Pendingin Udara) atau 43909 (Aktivitas Khusus Konstruksi Lainnya).
- Jasa pembuatan website – Web developer freelance atau studio web kecil menggunakan KBLI: 62011 (Aktivitas Pemrograman Komputer) atau 62091 (Aktivitas Konsultasi Komputer Lainnya).
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, usaha jasa konstruksi kecil dengan nilai kontrak di bawah Rp 1 miliar dapat menggunakan bentuk PT Perorangan, asalkan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai.
Syarat & Ketentuan Bidang Usaha untuk PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak dapat didirikan oleh warga negara asing.
Kriteria Usaha Mikro & Kecil yang dimaksud adalah:
- Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dengan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar, sesuai UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
- Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dengan hasil penjualan tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.
Namun untuk PT Perorangan, batas maksimal omzet adalah Rp 5 miliar per tahun. Jika omzet sudah melampaui angka tersebut, maka PT Perorangan wajib diubah menjadi PT biasa dalam waktu maksimal 1 tahun sejak omzet melampaui batas, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (3) PP No. 8 Tahun 2021.
Bidang Usaha yang Tidak Bisa Dijalankan PT Perorangan
Meskipun fleksibel, ada beberapa batasan tegas yang perlu kamu ketahui:
a. Usaha yang Wajib Berbentuk PT Biasa
Berdasarkan Peraturan OJK dan regulasi sektoral, beberapa bidang usaha yang diatur khusus dan memerlukan modal minimum tertentu tidak dapat menggunakan skema PT Perorangan, seperti:
- Lembaga Keuangan (Bank, Multifinance, Asuransi, Perusahaan Pembiayaan)
- Lembaga Jasa Keuangan (Sekuritas, Manajer Investasi, Pegadaian)
- Perusahaan Terbuka/Tbk yang akan melakukan IPO di Bursa Efek
Sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan wajib memiliki modal disetor minimum dan struktur governance yang ketat, sehingga tidak kompatibel dengan konsep PT Perorangan.
b. Bidang Usaha Berisiko Tinggi
Usaha yang berkaitan dengan:
- Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3)
- Pengelolaan limbah B3
- Eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (migas, pertambangan besar)
- Produksi senjata api dan amunisi
Bidang-bidang ini memerlukan izin khusus, pengawasan ketat, dan tanggung jawab hukum yang lebih besar, sehingga tidak sesuai dengan karakteristik PT Perorangan yang dimaksudkan untuk usaha mikro-kecil dengan risiko terbatas.
c. Usaha yang Butuh Modal Besar
Seperti disebutkan sebelumnya, PT Perorangan memiliki batasan omzet Rp 5 miliar per tahun. Jika bidang usaha kamu memerlukan:
- Investasi awal di atas Rp 5 miliar
- Proyeksi omzet yang pasti akan melampaui Rp 5 miliar
- Skala operasional besar dengan banyak cabang
Maka sejak awal sebaiknya langsung mendirikan PT biasa untuk menghindari proses konversi di kemudian hari.
d. Usaha yang Wajib Lebih dari 1 Pemegang Saham
Beberapa regulasi sektoral mensyaratkan minimal 2 pemegang saham atau adanya komisaris independen, seperti:
- Perusahaan yang akan menjadi vendor/supplier BUMN (kadang mensyaratkan struktur governance tertentu)
- Perusahaan yang mengikuti tender pemerintah berskala besar dengan kriteria khusus
Dalam hal ini, PT Perorangan yang hanya memiliki satu orang pemilik sekaligus direktur tidak akan memenuhi persyaratan.
Kesalahan Umum Saat Menentukan Bidang Usaha PT Perorangan
Dari pengalaman mendampingi ratusan klien UMKM, saya melihat beberapa kesalahan yang kerap berulang dan berdampak pada operasional bisnis:
1. Salah Pilih KBLI
Ini adalah kesalahan paling sering terjadi. Banyak pengusaha yang asal memilih kode KBLI tanpa memahami deskripsi lengkapnya.
Contohnya:
- Usaha catering memilih KBLI 56101 (Restoran) padahal seharusnya 56302 (Katering untuk Event Tertentu).
- Online shop memilih KBLI perdagangan fisik padahal seharusnya 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Internet).
Akibatnya, saat mengurus izin OSS atau NIB (Nomor Induk Berusaha), sistem akan menolak atau memberikan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan aktual usaha. Menurut pengalaman praktisi dan konsultan UMKM, ketidaksesuaian KBLI menjadi salah satu penyebab utama penundaan pengurusan izin operasional yang bisa memakan waktu 3-6 bulan tambahan.
2. Bidang Usaha Terlalu Sempit
Beberapa pendiri PT Perorangan hanya mencantumkan satu KBLI yang sangat spesifik, misalnya hanya “Jasa Desain Logo” tanpa mencakup aktivitas desain lainnya. Padahal dalam praktiknya, usaha bisa berkembang ke pembuatan website, packaging design, atau branding.
Jadi, kamu bisa daftarkan beberapa KBLI terkait (maksimal 5-10 KBLI) yang masih dalam satu ekosistem bisnis kamu, sehingga ada ruang ekspansi tanpa harus mengubah akta setiap kali menambah jenis layanan.
3. Tidak Sesuai Kegiatan Operasional
Ada yang mendaftarkan KBLI “Perdagangan Eceran” tapi ternyata juga melakukan produksi sendiri. Ini bisa menjadi masalah saat:
- Mengurus izin edar produk (PIRT, BPOM, SNI)
- Mengikuti tender yang mensyaratkan status produsen
- Mengurus sertifikasi halal atau sertifikasi produk lainnya
Pastikan KBLI yang dipilih mencerminkan seluruh aktivitas utama bisnis kamu, bukan hanya satu aspek saja.
4. Salah Kategori (Jasa vs Perdagangan)
Membedakan antara usaha jasa dan perdagangan sangat penting karena:
- Kewajiban pajak berbeda: Jasa umumnya dikenakan PPh Pasal 23, sedangkan perdagangan menggunakan skema berbeda.
- Izin operasional berbeda: Perdagangan mungkin butuh SIUP (meski kini terintegrasi di OSS), sedangkan jasa tertentu butuh sertifikasi profesi.
- Laporan kegiatan berbeda: Di sistem OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) yang berlaku sejak 2021, jenis perizinan dan tingkat risiko ditentukan dari KBLI.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah keliru memilih KBLI karena tidak memahami perbedaan antara jasa dan perdagangan.
Contoh kasus:
Usaha wedding organizer justru memilih KBLI perdagangan perlengkapan pesta, padahal kegiatan utamanya adalah jasa penyelenggaraan acara. KBLI yang lebih tepat seharusnya KBLI 82301 – Aktivitas Penyelenggara Konvensi dan Pameran, yang masuk kategori jasa.
Kesalahan seperti ini terlihat sepele, tapi dampaknya bisa panjang. KBLI yang tidak sesuai dapat membuat proses perizinan di OSS menjadi tidak relevan dengan aktivitas usaha sebenarnya, bahkan berpotensi menimbulkan masalah saat pengajuan izin lanjutan atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Apalagi ada kompleksitas perizinan usaha.Penelitian dalam Jurnal Mufakat (2024) menunjukkan bahwa kompleksitas dan biaya perizinan menjadi hambatan signifikan bagi UMKM di Indonesia. Biaya administratif, kebutuhan konsultasi dengan ahli hukum, hingga mempekerjakan staf khusus untuk mengurus perizinan sering kali memberatkan pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan dana. Akibatnya, banyak pelaku usaha memilih “asal pilih KBLI” demi cepat terdaftar, tanpa benar-benar memahami dampaknya ke depan.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS RBA mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, menengah tinggi, dan tinggi) yang ditentukan dari KBLI.
Kesalahan pemilihan KBLI berdampak pada:
- Tingkat risiko tidak sesuai – Kamu mungkin mendapat kategori risiko lebih tinggi dari seharusnya, yang berarti lebih banyak persyaratan dan biaya compliance.
- Izin operasional tidak lengkap – Beberapa KBLI memerlukan Sertifikat Standar, izin lokasi, izin lingkungan, atau izin sektoral khusus yang tidak akan muncul jika KBLI salah.
- Ditolak saat pengajuan izin lanjutan – Misalnya saat mengurus sertifikat halal, izin edar BPOM, atau mendaftar marketplace tertentu yang memverifikasi kesesuaian KBLI dengan produk/jasa yang dijual.
- Masalah dalam perpajakan – DJP akan mencocokkan KBLI dengan jenis usaha untuk menentukan skema pajak. KBLI yang tidak sesuai bisa menyebabkan penetapan pajak yang tidak tepat atau bahkan pemeriksaan pajak.
- Kesulitan akses permodalan – Bank atau lembaga pembiayaan akan melihat KBLI untuk menilai kelayakan kredit. KBLI yang tidak jelas atau tidak sesuai bisa menghambat pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau pinjaman lainnya. Dalam praktiknya, bank akan melakukan verifikasi lapangan dan jika menemukan inkonsistensi antara KBLI dengan aktivitas bisnis riil, pengajuan kredit dapat langsung ditolak karena dianggap sebagai indikator lemahnya tata kelola usaha.
Cara Memilih KBLI yang Benar untuk PT Perorangan
Berikut langkah sistematis yang saya rekomendasikan berdasarkan praktik terbaik:
1. Identifikasi Seluruh Aktivitas Bisnis Kamu
Buat daftar lengkap semua kegiatan yang kamu lakukan atau rencanakan dalam 1-2 tahun ke depan. Pisahkan antara aktivitas utama (core business) dan aktivitas pendukung. Contoh: jika kamu produsen makanan yang juga menjual langsung ke konsumen, maka kamu memiliki dua aktivitas: produksi (industri) dan penjualan (perdagangan).
2. Akses Portal KBLI Resmi BPS
Kunjungi website resmi BPS di https://kbli.bps.go.id atau gunakan fitur pencarian KBLI di sistem OSS (https://oss.go.id). Portal ini menyediakan deskripsi lengkap setiap kode KBLI beserta contoh kegiatan yang termasuk dan tidak termasuk di dalamnya.
3. Gunakan Kata Kunci yang Spesifik
Cari KBLI berdasarkan kata kunci yang menggambarkan bisnis kamu. Misalnya: “desain grafis”, “catering”, “perdagangan online”, “konsultan”, dll. Sistem akan menampilkan beberapa opsi KBLI yang relevan.
4. Baca Deskripsi dan Ruang Lingkup Secara Detail
Jangan hanya lihat judul KBLI, tapi baca bagian “termasuk” dan “tidak termasuk” dengan teliti. Kadang satu istilah yang sama bisa masuk ke KBLI berbeda tergantung konteksnya. Contoh:
- “Fotografi” bisa 74201 (Aktivitas Fotografi) untuk jasa foto profesional
- Atau 47784 (Perdagangan Eceran Peralatan Fotografi) jika kamu menjual peralatan foto
5. Pilih KBLI Utama dan KBLI Pendukung
KBLI Utama adalah aktivitas yang paling dominan dan menghasilkan omzet terbesar. KBLI Pendukung adalah aktivitas sekunder yang melengkapi bisnis kamu. Kamu boleh mendaftarkan hingga 10 KBLI, tapi pastikan semuanya masih relevan dan benar-benar dilakukan.
6. Cek Tingkat Risiko dan Persyaratan di OSS
Setelah menemukan KBLI yang sesuai, cek di sistem OSS RBA untuk melihat klasifikasi risikonya:
- Risiko Rendah: Umumnya cukup NIB
- Risiko Menengah: Perlu Sertifikat Standar
- Risiko Menengah Tinggi/Tinggi: Perlu izin operasional, izin lingkungan, dll.
Pilih KBLI yang tingkat risikonya sesuai dengan kemampuan kamu memenuhi persyaratan compliance.
7. Konsultasikan dengan DPMPTSP atau Konsultan Legalitas
Jika masih ragu, manfaatkan layanan konsultasi gratis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah kamu atau konsultasikan dengan notaris/konsultan yang berpengalaman. Mereka dapat membantu memverifikasi apakah KBLI yang kamu pilih sudah tepat.
8. Perhatikan Regulasi Sektoral
Beberapa bidang usaha diatur oleh kementerian/lembaga tertentu dan memiliki persyaratan khusus:
- Makanan/minuman: Kemenkes (PIRT, BPOM), Kemenag (Halal)
- Konstruksi: Kementerian PUPR (Sertifikat Badan Usaha)
- Pariwisata: Kemenparekraf (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Teknologi Informasi: Kominfo (PSE untuk platform digital)
Pastikan KBLI yang kamu pilih kompatibel dengan izin sektoral yang nantinya harus kamu urus.
9. Dokumentasikan dengan Baik
Simpan screenshot atau print-out deskripsi KBLI yang kamu pilih beserta alasan pemilihannya. Ini berguna saat ada verifikasi dari instansi terkait atau auditor, sehingga kamu bisa menunjukkan bahwa pemilihan KBLI sudah melalui pertimbangan matang.
10. Review Berkala Setiap Tahun
Bisnis berkembang dan bisa berubah fokus. Lakukan review KBLI minimal setahun sekali, terutama jika:
- Menambah produk/jasa baru
- Mengubah model bisnis (misal dari offline ke online)
- Omzet sudah melampaui Rp 5 miliar (harus konversi ke PT biasa)
Perubahan KBLI bisa dilakukan melalui perubahan anggaran dasar yang dicatatkan di Kemenkumham dan diperbarui di sistem OSS.
Kesimpulan
Dari pengalaman mendampingi banyak UMKM, saya meyakini bahwa PT Perorangan adalah terobosan regulasi yang sangat membantu pelaku usaha kecil untuk naik kelas secara legal dan terstruktur. Namun, manfaat maksimal hanya bisa kamu raih jika dari awal sudah memilih bidang usaha dan KBLI yang tepat sesuai dengan kegiatan operasional kamu yang sebenarnya.
Saran saya, jangan terburu-buru dalam memilih KBLI hanya demi cepat mendapatkan NIB. Luangkan waktu untuk memahami dengan detail deskripsi setiap KBLI, proyeksikan perkembangan bisnis kamu dalam 2-3 tahun ke depan, dan pastikan KBLI yang dipilih memberikan fleksibilitas untuk ekspansi tanpa harus sering mengubah akta.
Dengan PT Perorangan yang didirikan dengan benar dan KBLI yang sesuai, kamu akan lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti tender, mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis, dan yang terpenting: fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir masalah perizinan di kemudian hari.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
- Badan Pusat Statistik. 2023. Data UMKM Indonesia
- Kementerian Hukum dan HAM RI. 2024. Data PT Perorangan Terdaftar
- Portal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): https://kbli.bps.go.id
- Sistem Online Single Submission (OSS): https://oss.go.id
- Jurnal Mufakat, Volume 3 Nomor 2, 2024, halaman 459-466. ISSN: 2986-609X.
Disusun oleh
Penulis : Aisyah Yekti | Redaktur : Rofi Ananda | Penyelaras Bahasa : Fabby Daraja





