Daftar Isi

Perbedaan dan Proses Perizinan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat

SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat

Dalam era digital saat ini, perizinan untuk menjalankan bisnis berbasis online semakin penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha. Dua jenis perizinan yang sering dibutuhkan oleh bisnis digital adalah SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik). Artikel ini akan mengupas perbedaan antara SIUPMSE dan TDPSE lingkup privat, serta proses untuk mendapatkan kedua perizinan tersebut.

Pengertian SIUPMSE dan TDPSE

SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) SIUPMSE adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, seperti e-commerce atau marketplace. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan wajib dimiliki oleh setiap entitas yang ingin menjalankan bisnis online secara legal di Indonesia.

TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) TDPSE adalah tanda daftar yang harus dimiliki oleh penyelenggara sistem elektronik, baik yang bersifat publik maupun privat. TDPSE lingkup privat diperuntukkan bagi platform digital yang menyediakan layanan kepada entitas atau individu tertentu secara terbatas. Perizinan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perbedaan Antara SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat

  1. Fungsi dan Tujuan
    • SIUPMSE: Berfungsi sebagai izin operasional untuk pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bisnis e-commerce beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    • TDPSE: Berfungsi sebagai tanda daftar bagi penyelenggara sistem elektronik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa platform digital beroperasi sesuai dengan standar keamanan dan perlindungan data yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Proses Pengajuan
    • SIUPMSE: Pengajuan SIUPMSE dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses ini melibatkan pendaftaran dan pengisian data usaha serta dokumen pendukung lainnya.
    • TDPSE: Pengajuan TDPSE dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach) yang dikelola oleh Kominfo. Proses ini melibatkan verifikasi teknis terkait sistem elektronik yang digunakan oleh penyelenggara.
  3. Lingkup dan Cakupan
    • SIUPMSE: Berlaku untuk semua jenis usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk e-commerce, marketplace, dan platform sejenis.
    • TDPSE: Berlaku untuk penyelenggara sistem elektronik yang bersifat privat dan menyediakan layanan kepada entitas atau individu tertentu. Lingkup ini lebih terbatas dibandingkan dengan TDPSE lingkup publik yang mencakup layanan untuk masyarakat umum.
Baca juga  Prosedur Pembuatan SNI Beserta Manfaatnya Untuk Bisnis

Proses Mendapatkan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat

  1. Proses Mendapatkan SIUPMSE
    • Pendaftaran: Pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS dengan mengisi data usaha dan dokumen pendukung, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Verifikasi: Data dan dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan.
    • Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi, SIUPMSE akan diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik kepada pelaku usaha.
  2. Proses Mendapatkan TDPSE Lingkup Privat
    • Pendaftaran: Penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar melalui sistem OSS-RBA dengan mengisi data teknis terkait sistem elektronik yang digunakan.
    • Verifikasi Teknis: Kominfo akan melakukan verifikasi teknis untuk memastikan bahwa sistem elektronik memenuhi standar keamanan dan perlindungan data.
    • Penerbitan Tanda Daftar: Jika semua persyaratan terpenuhi, TDPSE akan diterbitkan dan dikirimkan secara elektronik kepada penyelenggara.

FAQ tentang SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat

1. Apakah setiap bisnis online wajib memiliki SIUPMSE? Ya, setiap bisnis yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki SIUPMSE untuk memastikan operasionalnya legal dan sesuai dengan regulasi.

2. Apa yang terjadi jika platform digital tidak memiliki TDPSE? Platform digital yang tidak memiliki TDPSE dapat dikenakan sanksi oleh Kominfo, termasuk pemblokiran akses dan denda administratif.

3. Bagaimana cara mengajukan SIUPMSE dan TDPSE secara online? Pengajuan SIUPMSE dan TDPSE dilakukan melalui sistem OSS dan OSS-RBA. Pelaku usaha harus mengisi data usaha dan dokumen pendukung, kemudian mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kominfo.

Dengan memahami perbedaan dan proses perizinan SIUPMSE dan TDPSE lingkup privat, pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik dapat memastikan bahwa bisnis mereka berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari risiko hukum dan operasional di masa depan.

Baca juga  Panduan Lengkap Cara Mengurus dan Mendirikan Usaha Dagang (UD)
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi