Daftar Isi

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Syarat, Proses & Cara Resmi Pendaftarannya

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Syarat, Proses & Cara Resmi Pendaftarannya

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebuah proses di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan status seorang Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan usaha, sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Mengapa status ini dilakukan? Karena dengan dikukuhkannya kamu sebagai PKP, secara hukum diakui memiliki wewenang untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terkait PPN.

Contohnya seperti memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), menyetorkannya ke kas negara, melaporkannya, serta menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pemahaman menyeluruh mengenai Pengukuhan PKP bagi kamu yang sedang mencari informasi ini. 

Mulai dari syarat-syarat apa saja yang harus kamu penuhi, bagaimana proses pengajuan dari awal hingga akhir, cara resmi untuk mengajukan permohonan ke kantor pajak, hingga apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki setelah resmi menyandang status PKP.

Manfaat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Mungkin kamu bertanya-tanya, selain karena kewajiban pajak (terutama jika omzet kamu sudah melewati batas tertentu), apa sih manfaat sebenarnya dari menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? 

Ternyata, status PKP bisa membawa banyak keuntungan bagi bisnis kamu, baik dari segi pajak maupun citra usaha.

1. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Menjadi PKP bisa membuat bisnis kamu terlihat lebih profesional dan terpercaya. 

Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah lebih suka bekerja sama dengan bisnis yang berstatus PKP. 

Sebab, mereka butuh Faktur Pajak yang sah untuk bisa mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mereka bayarkan.

2. Peluang Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah

Kalau kamu ingin mengikuti tender atau proyek pemerintah dan BUMN, status PKP sering kali menjadi syarat utama. 

Tanpa status ini, kamu bisa kehilangan kesempatan besar untuk mendapatkan proyek di sektor pemerintahan.

3. Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan

Sebagai PKP, kamu bisa mengurangi beban PPN yang harus dibayar ke negara. 

Caranya dengan mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang kamu bayarkan saat membeli barang atau jasa untuk bisnis kamu) dengan Pajak Keluaran (PPN yang kamu pungut dari pelanggan).

Dengan mekanisme ini, jumlah pajak yang kamu setorkan jadi lebih ringan karena hanya perlu membayar selisihnya.

Jadi, selain memenuhi aturan pajak, menjadi PKP juga bisa membantu bisnis kamu berkembang lebih profesional dan mendapatkan lebih banyak peluang kerja sama!

Apa Saja Syarat Pengukuhan PKP?

Untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu tidak bisa serta-merta mendapatkannya. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan serangkaian syarat yang harus kamu penuhi. 

Syarat ini terdiri dari berbagai aspek, mulai dari batasan omzet usaha kamu, kelengkapan 

Ada beberapa ketentuan administratif dan kepatuhan pajak lain yang juga krusial dan wajib kamu penuhi sebelum mengajukan permohonan pengukuhan PKP:

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban kamu sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  • Tidak mempunyai utang pajak yang belum dilunasi, kecuali jika utang pajak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DJP untuk diangsur atau ditunda pembayarannya.

Perlu kamu catat, ketentuan kepatuhan ini (penyampaian SPT dan status utang pajak) tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak (badan usaha atau orang pribadi) itu sendiri.

Namun, juga harus dipenuhi oleh seluruh pengurus atau penanggung jawab dari Wajib Pajak tersebut.

Terakhir, pengajuan PKP memerlukan kelengkapan dokumen sebagai bukti pemenuhan syarat. 

Kamu perlu mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang resmi dan melampirkannya dengan dokumen-dokumen pendukung. 

Secara umum, beberapa dokumen utama yang biasanya diminta meliputi:

  • Fotokopi identitas diri penanggung jawab/pengurus (KTP bagi WNI; Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab/pengurus.
  • Dokumen legalitas usaha (misalnya Akta Pendirian dan perubahannya untuk WP Badan, atau dokumen izin usaha dari instansi berwenang untuk WP Orang Pribadi).
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang kamu lakukan beserta tempat atau lokasi kegiatan tersebut.
  • Dokumen lain yang relevan seperti bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha, foto tempat usaha, dan lainnya.

Daftar dokumen spesifik yang harus dilampirkan dapat bervariasi tergantung pada bentuk usaha kamu (misalnya Orang Pribadi, Perseroan Terbatas, CV, Bentuk Usaha Tetap, Kerja Sama Operasi/Joint Operation) serta apakah kamu mendaftarkan kantor pusat atau cabang. 

Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen yang disyaratkan sesuai dengan kondisi kamu.

A) Syarat Omzet Usaha

Salah satu syarat paling krusial dan sering menjadi penentu utama apakah kamu wajib menjadi PKP adalah besarnya peredaran bruto atau omzet usaha kamu dalam satu periode tahun buku. 

Ketentuan mengenai batasan omzet ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat dua skenario utama terkait omzet:

  1. Omzet Melebihi Rp 4,8 Miliar: Jika total peredaran bruto atau omzet usaha kamu, baik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, selama satu tahun buku telah melebihi Rp 4,8 miliar, maka kamu secara hukum wajib mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini mutlak dan harus dipenuhi.
  2. Omzet Tidak Melebihi Rp 4,8 Miliar: Sebaliknya, jika omzet kamu dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 4,8 miliar, kamu masuk dalam kategori pengusaha kecil dan tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Meski begitu, kamu tetap memiliki pilihan (opsional) untuk mengajukan diri dan dikukuhkan sebagai PKP jika kamu merasa hal tersebut diperlukan atau akan memberikan keuntungan bagi bisnis kamu, misalnya untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggan atau mengikuti tender yang mensyaratkan status PKP.
Baca juga  Badan usaha Non PKP Apa Wajib Lapor dan Bayar Pajak? Ini Penjelasannya untuk CV dan PT

Penghitungan omzet ini didasarkan pada total peredaran bruto dalam kurun waktu satu tahun buku

Tahun buku ini umumnya mengikuti tahun kalender (1 Januari hingga 31 Desember), namun bisa juga periode 12 bulan lain sesuai dengan pembukuan yang kamu terapkan dan telah dilaporkan ke DJP.

Jika kamu menyadari bahwa omzet usaha telah melampaui batas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku, kamu memiliki kewajiban untuk segera melaporkan usaha kamu untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana omzet tersebut terlampaui. 

Kalau kamu mengabaikan atau menunda pengukuhan ini, bisa membawa konsekuensi serius.

Jika di kemudian hari DJP menemukan bahwa seharusnya kamu sudah berstatus PKP sejak sebelumnya (misalnya, omzet kamu sudah melewati batas di tahun 2023, tetapi baru mendaftar di tahun 2024), mereka bisa menetapkan kamu sebagai PKP secara otomatis. 

Selain itu, kamu tetap harus membayar PPN yang seharusnya sudah dipungut sejak saat itu, ditambah dengan denda sesuai aturan yang berlaku dikutip dari laman resmi Pajak.go.id.

B) Syarat Umum dan Administratif

Untuk mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu harus memenuhi beberapa syarat umum dan administratif selain kriteria omzet yang sudah dibahas sebelumnya. 

Syarat ini untuk menunjukkan bahwa usaha kamu memiliki administrasi yang tertib dan rekam jejak pajak yang baik.

1. Mengisi Formulir Pengukuhan PKP

Kamu harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir ini harus diisi dengan lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi usaha kamu.

2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Terakhir

Kamu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk 2 tahun terakhir. Ini menjadi bukti bahwa kamu sudah rutin melaksanakan kewajiban perpajakan.

3. Tidak Memiliki Utang Pajak

Saat mengajukan permohonan, kamu tidak boleh memiliki utang pajak. Namun, jika kamu memiliki utang pajak dan sudah mendapatkan izin dari DJP untuk mencicil atau menunda pembayaran, kamu tetap bisa mengajukan permohonan PKP.

4. Syarat Tambahan untuk Wajib Pajak Badan dan KSO

Jika usaha kamu berbentuk badan usaha atau Kerja Sama Operasi (KSO), seluruh pengurus atau penanggung jawab juga harus memenuhi syarat berikut:

  • Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir.
  • Tidak memiliki utang pajak (kecuali sudah mendapat izin cicilan atau penundaan dari DJP).

Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah kamu memastikan telah memenuhi syarat omzet serta syarat umum dan administratif lainnya, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. 

Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memverifikasi data dan kondisi usaha kamu sebelum menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Daftar dokumen yang dibutuhkan dapat bervariasi, tergantung pada bentuk atau jenis Wajib Pajak kamu. 

Meskipun demikian, ada beberapa dokumen umum yang biasanya diperlukan, terlepas dari bentuk usaha kamu seperti:

  • Fotokopi Identitas Pengurus/Penanggung Jawab:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Paspor, ditambah fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak. Jika penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP, fotokopi paspor dapat digunakan.
  • Surat Pernyataan Bermaterai yang menerangkan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang kamu lakukan, beserta alamat lengkap tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dijalankan.

Selain dokumen umum tersebut, kamu perlu menyiapkan dokumen khusus sesuai dengan jenis Wajib Pajak kamu:

  • Untuk Wajib Pajak Badan (Status Pusat/Induk atau Bentuk Usaha Tetap/BUT):
    • Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (jika ada) bagi WP Badan dalam negeri.
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Untuk Wajib Pajak Badan (Status Cabang):
    • Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (jika ada) dari kantor pusat.
    • Surat keterangan penunjukan sebagai cabang dari kantor pusat, atau dokumen setara bagi BUT.
    • Fotokopi NPWP atau identitas (Paspor jika WNA) dari pimpinan cabang atau penanggung jawab di lokasi cabang.
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
    • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diterbitkan oleh pejabat Pemerintah Daerah, minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa, yang ditandatangani di atas meterai.
  • Untuk Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation:
    • Salinan perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk KSO.
    • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota KSO yang diwajibkan memiliki NPWP.
    • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota KSO, atau fotokopi paspor jika pengurus tersebut WNA dan tidak memiliki NPWP.
Baca juga  Rumus dan Cara Menghitung DPP PPN 11% Beserta Contoh Lengkapnya

Di samping dokumen-dokumen spesifik di atas, DJP seringkali juga meminta dokumen tambahan untuk mendukung proses verifikasi, antara lain:

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat kegiatan usaha (misalnya sertifikat tanah, perjanjian sewa).
  • Foto ruangan atau tempat kegiatan usaha dilakukan.
  • Peta lokasi tempat kegiatan usaha.
  • Contoh spesimen tanda tangan Faktur Pajak dan fotokopi identitas pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak (formulir spesimen biasanya disediakan oleh KPP).
  • Daftar Harta/Aset/Inventaris kantor atau usaha.
  • Laporan keuangan (minimal Neraca dan Laporan Laba/Rugi) tahun buku terakhir.
  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi tahun pajak terakhir yang telah dilaporkan.

Persyaratan Khusus Pengguna Kantor Virtual (Virtual Office)

Bagi kamu yang menggunakan jasa kantor virtual, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi:

* Surat keterangan dari pengelola virtual office yang menyatakan bahwa kamu adalah pengguna jasa mereka.
* Dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara kamu (pengusaha) dengan penyedia jasa kantor virtual.
* Dokumen izin usaha, surat keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang atas nama kamu sebagai pengusaha.

Untuk memudahkan kamu, berikut adalah ringkasan dokumen persyaratan khas berdasarkan jenis Wajib Pajak:

Jenis Wajib PajakDokumen Khas yang Diperlukan (Selain Dokumen Umum & Tambahan)
Wajib Pajak Badan (Pusat/Induk/BUT)– Akta Pendirian/Perubahan (Badan DN)- Surat Penunjukan dari Kantor Pusat (BUT)
Wajib Pajak Badan (Cabang)– Akta Pendirian/Perubahan Pusat- Surat Penunjukan Cabang/BUT- Identitas/NPWP Pimpinan Cabang
Wajib Pajak Orang Pribadi– Izin Usaha dari Instansi Berwenang- Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Pemda (Lurah/Kades)
Kerja Sama Operasi (KSO)– Perjanjian Kerja Sama/Akta KSO- NPWP Masing-masing Anggota KSO- Identitas/NPWP Pengurus dari Anggota KSO
Pengguna Kantor Virtual– Surat Keterangan dari Penyedia Jasa- Kontrak/Perjanjian dengan Penyedia Jasa- Izin Usaha Pengusaha

Pastikan semua dokumen yang kamu siapkan adalah salinan yang jelas dan masih berlaku. Sebaiknya siapkan juga dokumen asli untuk ditunjukkan jika diperlukan saat proses verifikasi oleh petugas pajak.

Bagaimana Prosedur dan Proses Pengukuhan PKP?

Setelah kamu memahami berbagai syarat yang harus dipenuhi dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, langkah berikutnya adalah menjalani prosedur resmi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Prosesnya mulai dari saat kamu mengajukan permohonan hingga diterbitkannya surat keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilansir dari KlikPajak.

Berikut adalah tahapan utama dalam proses pengukuhan PKP:

1. Pengajuan Permohonan ke KPP/KP2KP

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan secara resmi. kamu perlu mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap, benar, dan jelas. 

Formulir ini kemudian dilampiri dengan seluruh dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya (seperti yang telah dirinci pada bagian sebelumnya). 

Berkas permohonan ini dapat kamu sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha kamu.

Ada beberapa cara penyampaian yang bisa dipilih:

  • Secara langsung datang ke KPP/KP2KP.
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat tercatat.
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

2. Menyampaikan Formulir Fisik ke KPP/KP2KP

Meskipun DJP memiliki sistem pendaftaran elektronik (e-Registration), berdasarkan informasi yang tersedia, fitur untuk pengajuan pengukuhan PKP secara sepenuhnya online saat ini belum dapat digunakan

Kamu masih perlu menyampaikan formulir fisik beserta lampirannya ke KPP/KP2KP.

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Verifikasi oleh Petugas Pajak

Setelah permohonan kamu diterima oleh KPP/KP2KP, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen yang kamu lampirkan. 

Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap verifikasi. 

Tahap verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang kamu sampaikan dalam formulir dan dokumen pendukung. 

Verifikasi ini dapat mencakup pengecekan data administratif hingga survei lapangan (kunjungan) ke lokasi tempat kegiatan usaha kamu. 

Proses verifikasi dan survei ini, berdasarkan beberapa sumber, biasanya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan dinyatakan lengkap secara awal.

4. Penerbitan Keputusan Pengukuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan verifikasi (termasuk hasil survei lapangan jika dilakukan), Kepala KPP akan menerbitkan keputusan atas permohonan kamu. Keputusan ini bisa berupa persetujuan atau penolakan. 

Sesuai ketentuan formal (misalnya Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020), keputusan seharusnya diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap oleh KPP. 

Namun, perlu dipahami bahwa proses verifikasi lapangan yang mungkin diperlukan sebelum permohonan dianggap ‘lengkap secara substantif’ bisa memakan waktu tambahan beberapa hari.

Jika permohonan kamu disetujui, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Kamu dapat mengambil surat ini langsung di KPP tempat kamu mengajukan permohonan. 

Sejak tanggal pengukuhan yang tertera di SPPKP, kamu resmi menyandang status sebagai PKP dan wajib melaksanakan hak serta kewajiban PPN.

Sebaliknya, jika permohonan kamu ditolak, KPP akan menerbitkan surat penolakan beserta alasannya. 

Baca juga  Pajak Penghasilan Final: Pengertian, Tarif, dan Contoh Kasus

Beberapa kemungkinan penyebab penolakan antara lain: 

  • Dokumen persyaratan tidak lengkap atau tidak valid
  • Adanya keraguan petugas atas keabsahan atau kelayakan usaha kamu setelah verifikasi
  • Kegiatan usaha kamu ternyata melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang dikecualikan atau bukan merupakan objek PPN.

Hak dan Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Setelah resmi menyandang status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), kamu punya serangkaian hak dan kewajiban perpajakan baru yang spesifik terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Secara garis besar, kewajiban utama kamu sebagai PKP meliputi siklus PPN, yaitu:

  • Memungut PPN/PPnBM: kamu wajib memungut PPN atau PPnBM yang terutang atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang kamu lakukan kepada pembeli atau penerima jasa.
  • Membuat Faktur Pajak: Sebagai bukti pemungutan PPN/PPnBM, kamu wajib membuat Faktur Pajak (saat ini dalam bentuk elektronik atau e-Faktur) untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Untuk dapat membuat e-Faktur, kamu perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diperoleh dari DJP.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM: PPN yang telah kamu pungut dari pelanggan (Pajak Keluaran) setelah dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib kamu setorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran (lebih bayar), kamu dapat mengkompensasikannya ke Masa Pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.
  • Melaporkan PPN/PPnBM: kamu wajib melaporkan penghitungan PPN/PPnBM (pemungutan, penyetoran, dan pengkreditan Pajak Masukan) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, bahkan jika tidak ada transaksi (nihil) pada bulan tersebut.

Di samping kewajiban tersebut, status PKP juga memberikan kamu hak-hak perpajakan tertentu, yaitu:

  • Menerbitkan Faktur Pajak: kamu memiliki hak dan kewenangan legal untuk menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP. Ini penting karena Faktur Pajak yang kamu terbitkan dapat digunakan oleh pembeli (yang juga PKP) sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  • Mengkreditkan Pajak Masukan: Ini adalah salah satu manfaat utama menjadi PKP. kamu berhak mengkreditkan (memperhitungkan) PPN yang kamu bayar saat membeli BKP atau memperoleh JKP (Pajak Masukan) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kamu, untuk mengurangi jumlah PPN yang kamu pungut (Pajak Keluaran) yang harus disetorkan ke negara.
  • Mengajukan Restitusi atau Kompensasi Kelebihan PPN: Jika dalam suatu Masa Pajak jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, kamu berhak mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan tersebut (dengan syarat tertentu) atau mengkompensasikannya ke Masa Pajak berikutnya.

Selain itu, terdapat kewajiban lain yang melekat pada status PKP:

  • Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan: kamu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang teratur dan rapi mengenai perolehan dan penyerahan BKP/JKP agar dapat menghitung jumlah PPN yang terutang dengan benar dan mendukung pelaporan SPT Masa PPN serta proses pengkreditan Pajak Masukan.
  • Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan: Meskipun ini terjadi sebelum kamu resmi menjadi PKP, perlu diingat kembali bahwa jika omzet kamu telah melebihi batas Rp 4,8 miliar setahun, kamu memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan usaha kamu agar dikukuhkan sebagai PKP.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah ringkasan hak dan kewajiban utama setelah kamu dikukuhkan sebagai PKP:

Hak PKPKewajiban PKP
Menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur) atas penyerahan BKP/JKP.Memungut PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP.
Mengkreditkan Pajak Masukan (PPN atas pembelian) terhadap Pajak Keluaran (PPN atas penjualan).Membuat Faktur Pajak (e-Faktur) untuk setiap penyerahan BKP/JKP.
Mengajukan restitusi atau kompensasi jika terjadi kelebihan pembayaran PPN.Menyetorkan PPN/PPnBM yang telah dipungut (setelah dikurangi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan) ke kas negara.
 Melaporkan penghitungan PPN/PPnBM melalui SPT Masa PPN setiap bulan.
 Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terkait transaksi PPN.
 Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika omzet melebihi batas (kewajiban dasar).

Dasar Hukum Pengukuhan PKP

Proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukanlah kebijakan yang dibuat tanpa landasan. Seluruh ketentuan mengenai siapa yang wajib atau bisa menjadi PKP, syarat yang harus dipenuhi, hingga prosedur pengajuannya, semuanya diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum utama yang menjadi payung bagi seluruh pengaturan terkait PKP adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Undang-undang inilah yang secara garis besar menetapkan kewajiban bagi pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali pengusaha kecil, untuk melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP (seperti yang termaktub dalam Pasal 3A UU PPN).

Namun, untuk pengaturan yang lebih teknis dan detail mengenai pelaksanaan di lapangan, seringkali diatur lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya, terutama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PMK inilah yang biasanya merinci secara spesifik mengenai syarat-syarat pengukuhan, prosedur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, hingga ketentuan lainnya. Sebagai contoh konkret yang telah disinggung sebelumnya, batasan omzet Rp 4,8 miliar per tahun yang menentukan apakah seorang pengusaha wajib atau hanya bisa memilih untuk menjadi PKP, diatur secara detail dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Kesimpulan

Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu penting buat pelaku usaha supaya bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan dapatkan berbagai keuntungan. 

Kalau omzet usaha sudah lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun, wajib banget untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai aturan pajak yang berlaku. 

Proses ini bukan cuma sekadar urusan administratif, tapi juga bisa membuka banyak peluang, seperti bikin bisnis jadi lebih kredibel, bisa ikut tender pemerintah, dan punya hak buat mengkreditkan pajak masukan.

Supaya lancar, kamu perlu menyiapkan dokumen lengkap, memenuhi persyaratan yang diminta, dan mengikuti prosedur dari Direktorat Jenderal Pajak dengan teliti. 

Setelah resmi jadi PKP, kamu juga punya tanggung jawab buat memungut, membuat faktur, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin dan transparan. 

Daftar Isi