Di tengah banyaknya pilihan bentuk badan usaha yang tersedia hari ini, mulai dari PT yang bergengsi hingga CV yang praktis, ada satu bentuk usaha yang sering luput dari perhatian, yaitu Firma.
Padahal di dunia jasa profesional, nama firma justru sangat dikenal. Kamu mungkin sering menjumpai papan nama seperti “Kantor Hukum A & Partners” atau “KAP Budi & Rekan” di gedung-gedung perkantoran.
Itulah wujud nyata dari sebuah firma yang masih berjalan dan relevan sampai sekarang.
Artikel ini membahas kapan firma masih menjadi pilihan yang masuk akal, apa saja keunggulan dan risikonya, serta regulasi apa yang mengatur pendiriannya di Indonesia saat ini.
Kapan Firma Masih Relevan Digunakan?
Sebelum masuk ke penjelasan lebih dalam, ada baiknya kita jawab langsung pertanyaan di judul artikel ini. Firma masih sangat relevan jika kamu membangun bisnis yang memenuhi kriteria berikut:
- Bergerak di bidang layanan jasa profesional, seperti kantor pengacara, kantor akuntan publik, firma arsitektur, atau konsultan manajemen.
- Dibangun bersama mitra dengan tingkat kepercayaan yang sangat kuat, misalnya sahabat lama, rekan kerja yang sudah bertahun-tahun, atau anggota keluarga inti.
- Menjadikan keahlian bersama sebagai modal utama bisnis, bukan semata-mata modal uang atau aset.
- Menginginkan struktur manajemen yang fleksibel tanpa birokrasi yang serumit PT.
Jika empat kriteria di atas sesuai dengan kondisi kamu, maka firma layak untuk dipertimbangkan secara serius sebagai kendaraan bisnis.
Mengenal Kembali Apa Itu Firma
Firma atau yang dalam bahasa hukum sering disebut Persekutuan Firma (Fa) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama bersama.
Ini adalah salah satu bentuk usaha tertua yang dikenal dalam hukum dagang Indonesia.
Dasar Hukum Firma
Secara hukum, firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD, khususnya Pasal 16 hingga Pasal 35. Pasal 16 KUHD secara tegas mendefinisikan firma sebagai persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Selain KUHD, ketentuan umum tentang persekutuan yang menjadi dasar firma juga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618 hingga 1652.
Untuk urusan pendaftaran, pemerintah telah memperbarui sistem melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan regulasi ini, kewenangan pencatatan pendaftaran firma yang sebelumnya dilakukan di Pengadilan Negeri dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.
Tata cara teknisnya diatur dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pendaftaran firma dilakukan oleh notaris melalui sistem SABU secara elektronik, dengan batas waktu pengajuan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
Konsep Nama Bersama
Ciri paling khas dari firma adalah penggunaan nama bersama dalam menjalankan usaha. Nama ini biasanya mencerminkan identitas para pendirinya, seperti “Kantor Hukum Santoso & Wijaya” atau “KAP Rahardjo dan Rekan.”
Nama bersama ini bukan sekadar merek dagang, melainkan simbol dari komitmen dan reputasi kolektif seluruh anggota firma.
Perbedaan Firma dengan CV dan PT
Banyak orang mencampuradukkan firma dengan CV atau PT. Ketiganya berbeda secara mendasar, terutama soal status hukum dan tanggung jawab:
- Firma adalah badan usaha bukan badan hukum. Tidak ada pemisahan antara kekayaan firma dengan kekayaan pribadi para anggotanya. Seluruh anggota bertanggung jawab penuh secara pribadi atas utang firma.
- CV (Commanditaire Vennootschap) juga bukan badan hukum, namun punya dua jenis anggota. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh secara pribadi, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
- PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum. Ada pemisahan tegas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada saham yang dimilikinya.
Karakteristik Unik Firma
Firma punya ciri-ciri yang membedakannya dari bentuk usaha lain. Karakteristik inilah yang sekaligus menjadi kekuatan sekaligus risiko terbesar dari firma.
1. Tanggung Jawab Renteng (Solidair)
Ini adalah aspek paling krusial yang perlu kamu pahami sebelum mendirikan firma. Berdasarkan Pasal 18 KUHD, setiap anggota firma bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh kewajiban firma. Artinya, jika firma memiliki utang yang tidak bisa dilunasi dari kekayaan firma, maka seluruh anggota wajib melunasinya dari harta pribadi masing-masing.
Prof. Abdulkadir Muhammad dalam karyanya “Hukum Perusahaan Indonesia” menjelaskan bahwa dalam asas tanggung renteng ini, tidak ada pemisahan antara harta kekayaan firma dengan harta pribadi para sekutunya. Ketika kewajiban firma tidak dapat dipenuhi dari aset usaha, setiap sekutu secara pribadi wajib ikut menanggung, bahkan hingga ke seluruh harta kekayaannya. Ini adalah konsekuensi hukum yang langsung dan tidak bisa dihindari dalam struktur firma.
Penelitian yang dimuat dalam jurnal Media Hukum Indonesia (Vol. 2, No. 4, Desember 2024) berjudul “Analisis Hukum Tanggung Jawab dan Implikasi Persekutuan: Studi pada Persekutuan Perdata, Firma, dan CV” menegaskan hal yang sama.
Penelitian tersebut menemukan bahwa tanggung jawab hukum dalam firma mengacu pada prinsip tanggung renteng, di mana setiap sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama atas semua perjanjian yang dibuat atas nama firma.
Penelitian ini juga menekankan bahwa ketidakpahaman mengenai batas kewenangan masing-masing sekutu dapat menyebabkan sengketa hukum yang merugikan semua pihak, sehingga pengawasan dan komunikasi yang efektif antar anggota menjadi sangat penting.
(Sumber: Media Hukum Indonesia, ojs.daarulhuda.or.id, Vol. 2 No. 4, Desember 2024)
2. Keanggotaan yang Saling Mengikat
Dalam firma, setiap anggota berhak bertindak atas nama firma secara langsung kepada pihak ketiga, tanpa harus meminta persetujuan anggota lain terlebih dahulu. Ini adalah konsekuensi dari prinsip firma sebagai usaha bersama.
Artinya, perjanjian yang dibuat oleh satu anggota secara otomatis mengikat seluruh anggota firma lainnya. Jika salah satu anggota membuat keputusan yang merugikan, seluruh anggota ikut menanggung akibatnya.
Inilah mengapa faktor kepercayaan antar anggota adalah syarat mutlak, bukan sekadar formalitas, dalam sebuah firma yang sehat.
3. Modal Berbasis Kompetensi
Firma membuka ruang bagi para pendirinya untuk menyetorkan modal dalam bentuk keahlian atau tenaga, yang dalam terminologi hukum disebut inbreng. Ini berarti seorang pengacara berpengalaman, seorang akuntan senior, atau seorang arsitek ternama bisa menjadi anggota firma dengan modal utama berupa keahlian profesionalnya, tanpa harus menyetor uang tunai dalam jumlah besar. Model ini sangat sesuai untuk profesi-profesi yang nilai utamanya memang terletak pada kualitas sumber daya manusianya.
Kelebihan dan Kekurangan Firma sebagai Entitas Bisnis
Setiap bentuk badan usaha punya sisi positif dan sisi negatifnya. Firma tidak terkecuali. Berikut perbandingan yang perlu kamu pertimbangkan secara objektif.
Kelebihan Firma
- Proses pendirian lebih sederhana dan biaya lebih terjangkau dibanding PT. Kamu hanya perlu menyiapkan akta pendirian di hadapan notaris, lalu mendaftarkannya melalui SABU. Tidak ada modal dasar minimum yang ditetapkan undang-undang seperti halnya PT.
- Pengambilan keputusan lebih cepat karena struktur organisasinya datar. Tidak ada RUPS, tidak ada dewan komisaris, dan tidak ada prosedur formal yang panjang sebelum sebuah keputusan bisa dieksekusi.
- Akses pinjaman ke perbankan terkadang lebih mudah karena bank melihat jaminan dari total kekayaan pribadi seluruh anggota firma, bukan hanya kekayaan badan usahanya saja.
- Fleksibilitas dalam pengaturan internal sangat tinggi karena hak dan kewajiban antar anggota bisa diatur secara bebas dalam akta pendirian sesuai kesepakatan bersama.
Kekurangan Firma
- Risiko finansial tidak terbatas adalah risiko terbesar. Jika firma menanggung utang yang melebihi aset usahanya, harta pribadi seluruh anggota bisa ikut disita untuk melunasi kewajiban tersebut.
- Keberlangsungan bisnis rentan terhadap perubahan keanggotaan. Secara hukum, firma dapat berakhir jika salah satu anggota meninggal dunia, dinyatakan pailit secara pribadi, atau mengundurkan diri, kecuali akta pendirian mengatur ketentuan keberlangsungan yang jelas.
- Sulit menarik investor luar karena firma tidak mengenal konsep saham. Orang yang ingin berinvestasi tidak bisa masuk begitu saja tanpa menjadi anggota penuh dengan segala tanggung jawab renteng yang melekat.
- Tidak bisa bergerak di sektor tertentu yang mensyaratkan status badan hukum, seperti perbankan, fintech berizin OJK, atau perusahaan efek.
Irma Devita Purnamasari, praktisi hukum yang pendapatnya dikutip dalam Klinik Hukumonline, menjelaskan bahwa dalam firma setiap anggota bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi.
Ia menilai kantor advokat di Indonesia cenderung memilih bentuk firma karena karakteristik pertanggungjawaban personalnya yang sesuai dengan hakikat profesi hukum itu sendiri, di mana reputasi dan tanggung jawab melekat pada nama masing-masing individu, bukan pada badan usaha secara kolektif.
Kesimpulan
Firma adalah pilihan yang kurang cocok untuk startup teknologi yang sedang mengejar pendanaan dari investor luar, atau bisnis ritel yang ingin berkembang secara masif dengan modal dari banyak pihak.
Struktur tanggung jawabnya yang tidak terbatas dan sulitnya menarik investor baru memang membatasi ruang gerak di sektor-sektor tersebut.
Namun untuk para profesional yang ingin berkolaborasi dengan rekan yang sudah sangat dipercaya, firma tetap menjadi pilihan yang paling sesuai.
Kantor pengacara, kantor akuntan publik, konsultan manajemen, dan firma arsitektur adalah contoh nyata bahwa model ini masih berjalan dengan baik di Indonesia sampai hari ini.
Kuncinya ada pada dua hal. Pertama, pastikan kamu memilih anggota firma yang benar-benar kamu percaya, karena keputusan mereka adalah keputusanmu juga secara hukum.
Kedua, pastikan seluruh proses pendiriannya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari pembuatan akta notaris, pendaftaran melalui SABU, hingga pengurusan NIB melalui sistem OSS.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 16–35 tentang Persekutuan Firma.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1618–1652 tentang Persekutuan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- “Analisis Hukum Tanggung Jawab dan Implikasi Persekutuan: Studi pada Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.” Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 4, Desember 2024. Diakses melalui ojs.daarulhuda.or.id.
- Purnamasari, Irma Devita. Pendapat hukum dikutip dalam Klinik Hukumonline. Diakses melalui hukumonline.com.





