Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Menjadi Pengaruh – Bagaimana prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT? Berikut penjelasannya. PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, merupakan salah satu jenis status kerja dalam sistem hukum Indonesia.  Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami konsep ini agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban yang terkait. PKWTT diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga regulasi tingkat menteri. PKWTT secara resmi didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Dalam pasal 1 ayat 11, PKWTT dinyatakan sebagai “Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.”  Jadi, PKWTT secara hukum setara dengan karyawan tetap. Informasi lengkap perbedaan karyawan PKWT dan PKWT dapat dibaca di artikel ini. Sifat tetap dalam PKWTT mengindikasikan bahwa hubungan kerja ini tidak memiliki batasan waktu tertentu. Sehingga, bisa berlangsung hingga pekerja mencapai usia pensiun atau jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik atas kehendak pekerja maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa Syarat PKWT Menjadi PKWTT? Dilansir dari Spenmo, untuk mendapatkan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami. Pekerja tidak akan langsung memiliki status PKWTT sejak hari pertama. Undang-Undang Nomor 13 memberikan izin untuk masa percobaan kerja yang berlangsung maksimal tiga bulan.  Ini bertujuan untuk menilai apakah pekerja tersebut cocok untuk posisinya.  Selama masa percobaan, perusahaan tetap harus membayar pekerja setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Setelah masa percobaan selesai, pekerja secara otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT).  Meskipun awalnya perjanjiannya mungkin lisan, perusahaan harus mengeluarkan surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap sesuai dengan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan. Bagaimana dengan pekerja yang awalnya berstatus karyawan kontrak? Apakah mereka dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT)?  Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT setelah dua tahun kontrak dan satu perpanjangan kontrak selama maksimal satu tahun, sesuai dengan Pasal 59. Namun, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban ini dan hanya menyebutkan bahwa kontrak dapat berlangsung maksimal lima tahun.  Ini mengakibatkan kontroversi, dengan beberapa pihak merasa bahwa aturan ini membuat pekerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup dan mengurangi peluang untuk mendapatkan status PKWTT. Saat ini, keputusan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT sepenuhnya tergantung pada perusahaan.  Namun, karyawan kontrak juga dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika perusahaan melanggar ketentuan kontrak.  Kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan dengan batasan waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja.  Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan ini, maka perjanjiannya dianggap batal demi hukum dan pekerja menjadi karyawan tetap. Bagaimana Aturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan harus mematuhi ketentuan tertentu.  Jika tidak, PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang berarti status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Pasal 81 Poin 15 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Untuk pekerjaan tetap, PKWT tidak berlaku. PKWT yang melanggar aturan ini berubah menjadi PKWTT. PKWT untuk pekerja harian juga harus mematuhi aturan batas maksimal hari kerja dalam sebulan. Jika pekerja harian bekerja lebih dari 21 hari dalam 1 bulan, PKWT berubah menjadi PKWTT. Selain itu, PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Sama halnya dengan ketentuan nama PT. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis otomatis menjadi PKWTT. Untuk menghindari masalah ini, Gadjian berpendapat untuk penting untuk memiliki kontrak tertulis dan memantau batas waktu PKWT agar tidak berubah menjadi PKWTT. Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022: Tentang Perjanjian Kerja Pekerja yang memiliki kontrak PKWT tidak dapat diubah statusnya menjadi PKWTT selama masa kontrak PKWT masih berlaku. Kompensasi yang berbeda tentunya didapatkan kedua jenis karyawan tersebut.  Ini karena PKWT dan PKWTT adalah dua jenis kontrak kerja yang berbeda, dan pekerja yang menggunakan PKWT masih terikat pada kontrak dengan batasan waktu yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja dikutip dari DNTLawyers. Berikut isi aturan lengkapnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 61 menyatakan: “(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a. Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. Adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.” Dengan demikian, jika perusahaan ingin mengubah status pekerjanya yang sebelumnya berkontrak PKWT menjadi PKWTT, itu hanya dapat dilakukan setelah masa kontrak PKWT yang awalnya disepakati berakhir. Jenis Pekerjaan Apa yang Boleh Pakai PKWT? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki batasan waktu tertentu.  Mengutip dari KitaLulus, berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan PKWT: 1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara PKWT harus mencantumkan kapan pekerjaan dianggap selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diharapkan, PKWT berakhir.  Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang, tetapi pembaharuan harus dilakukan dalam 30 hari setelah kontrak awal berakhir. 2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman Pekerjaan musiman tergantung pada musim atau cuaca. PKWT hanya diterapkan untuk satu jenis pekerjaan musiman.  Pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target juga dapat menggunakan PKWT, tetapi PKWT ini tidak dapat diperbaharui. 3, Pekerjaan Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan dalam Percobaan PKWT hanya berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal satu tahun. PKWT ini hanya untuk pekerjaan di luar rutinitas perusahaan. 4. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap atau Harian Lepas Pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah berdasarkan kehadiran, dapat menggunakan perjanjian kerja harian lepas.  Namun, perjanjian ini hanya berlaku jika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.  Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian ini berubah menjadi PKWTT.  Perusahaan, terlepas dari bentuk badan usahanya, wajib membuat perjanjian ini secara tertulis dan melaporkan daftar pekerja harian lepas ke instansi yang berwenang dalam

SELENGKAPNYA

Perbedaan Karyawan PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT adalah sebuah perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya berikut ini. Apa itu PKWT? Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu. Perjanjian kerja tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1). Ada beberapa aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT : Umumnya, perusahaan memberlakukan PKWT pada karyawan kontrak atau para pekerja lepas. Perusahaan juga memberlakukan batas waktu bekerja para karyawan. Perusahaan tidak dapat memberlakukan PKWT pada semua pekerjaan. PKWT adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jadi, dapat dikatakan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang dapat dikategorikan sebagai PKWT jenis kontraknya. Karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap setelah kontraknya habis, akan dibuatkan perjanjian kerja yang tidak lagi dibatasi oleh waktu yaitu PKWTT. Meski begitu, perusahaan juga bisa saja langsung menetapkan status kerja karyawan menjadi karyawan tetap tanpa perlu melewati masa kontrak kerja PKWT. Apa itu PKWTT? PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap. PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perjanjian ini hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign. Biasanya, perusahaan tidak menerapkan PKWTT langsung kepada karyawan baru. Perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama 3 bulan, yang artinya menggunakan surat perjanjian PKWT. Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan tersebut baru bisa diangkat menjadi tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila dianggap sudah memenuhi syarat. Perbedaan PKWT dan PKWTT PKWT PKWTT Jenis kontrak yang memiliki batas waktu perjanjian. Kontrak kerja tidak memiliki batasan waktu. Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan. Perusahaan bisa melakukan masa percobaan terhadap karyawan. Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara atau satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan. Jika karyawan diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Harus memiliki perjanjian secara tertulis. Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Itulah penjelasan mengenai pengertian dan perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang perlu Anda tahu sebagai seorang pengusaha. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Alur dan Persyaratan Daftar SP-PIRT

SP-PIRT atau izin layak edar adalah salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan rumah tangga untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. SP-PIRT dapat berfungsi sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha yang menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin edar ini diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan. Berikut ini penjelasan mengenai alur dan persyaratan daftar izin layak edar. Kriteria Pangan Yang Didaftarkan SP-PIRT Untuk mendapatkan izin edar ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut : Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa: Alur Pendaftaran Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SP-PIRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat. Untuk memperoleh SP-PIRT, perlu bukti yang menunjukkan sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam waktu 3 bulan, yaitu: Itulah alur dan persyaratan pendaftaran SP-PIRT yang perlu Anda ketahui. Ayo urus SP-PIRT bersama kami sekarang. Klik di sini!

SELENGKAPNYA

Hal Penting Mengenai Domisili Perusahaan

Pemilihan domisili perusahaan merupakan salah satu hal penting ketika mulai mendirikan dan mengembangkan sebuah bisnis, terutama bagi Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, ada beberapa aspek yang perlu Anda perhatikan dalam memilih domisili perusahaan. Simak penjelasannya berikut ini. Tempat Kedudukan Perusahaan Identitas tempat kedudukan perusahaan harus dicantumkan dalam anggaran dasar. Untuk Perseroan Terbatas (PT), alamat lengkap PT tersebut harus sesuai dengan tempat kedudukannya. Hal tersebut dilakukan karena tempat kedudukan PT tersebut harus disebutkan dalam surat-menyurat dan keperluan lainnya. Tujuannya agar alamat PT tersebut bisa dihubungi. Tempat kedudukan PT bisa berada di kota/kabupaten atau di desa/kecamatan sepanjang anggaran dasar telah mencantumkan nama kota/kabupaten dari desa/kecamatan tersebut. Penggunaan nama desa/kecamatan sebagai tempat kedudukan harus diikuti dengan penyebutan nama kota/kabupatennya. Misalnya, PT A bertempat kedudukan di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Selain itu, tempat kedudukan PT harus merupakan kantor pusat dari PT yang bersangkutan. Sebelum PT memperoleh status badan hukum, ketika mengajukan permohonan pengesahan badan hukum, tempat kedudukan PT harus ditulis dalam format isian permohonan. Lalu ketika ada perubahan anggaran dasar mengenai tempat kedudukan PT, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Domisili Perusahaan dalam NIB Sebelumnya, terdapat istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang pengurusannya diatur oleh Pemerintah Daerah. Akan tetapi, saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk menghapus SKDP dan SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang dalam SK DPMPTSP no. 25 tahun 2019. Oleh karena itu, saat ini domisili PT cukup dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB tersebut memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk alamat domisili perusahaan. Namun yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah alamat yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan alamat kantor pusat. Untuk kantor cabang, tidak perlu memiliki NIB tersendiri. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Hak Cipta: Definisi, Fungsi, dan Masa berlaku

Hak cipta merupakan sesuatu yang tidak bisa lepas dari berbagai jenis pekerjaan di era digital saat ini. Hak ini merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud hak cipta itu? Simak penjelasannya berikut ini. Pengertian Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak tersebut muncul setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hak tersebut diberikan secara otomatis kepada seorang pencipta karya atas karya-karyanya. Karya-karya tersebut bisa dalam bentuk ide, tulisan (buku, artikel, jurnal), rekaman (video, suara, musik), gambar (lukisan dan foto), maupun karya seni. Sebagai pemegang hak, Anda dapat menggunakan, menjual, dan melinsensikannya pada pihak ketiga. Fungsi Hak Cipta Secara umum, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan seseorang dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Selain itu, juga berfungsi untuk melindungi: Masa berlaku hak cipta Setiap perlindungan atas karya tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dengan jenis ciptaan dan jenis hak eksklusifnya. Untuk hak moral berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, seperti berikut: Itulah penjelasan singkat mengenai hak cipta yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Perhatikan Ini Saat Pendaftaran Merek!

Sebagai penanda dan pembeda, merek merupakan reputasi dan kepercayaan konsumen pada kualitas produk barang atau jasa yang ditawarkan. Namun, tidak semua merek yang didaftarkan dapat diterima. Hal tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) untuk mencegah adanya kesamaan merek. Lalu apa saja penyebab ditolaknya pendaftaran merek? Pengertian Merek Menurut Dirjen KI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna. Merek ditampilkan dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi. Dapat juga berupa hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut. Merek digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pendaftaran Merek Pendaftaran merek berfungsi sebagai: Selain itu, merek juga tidak bisa didaftarkan jika: Penyebab Permohonan Ditolak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan ditolak jika merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: Bagi Anda yang masih bingung atau ragu untuk mendaftarkan merek produk Anda, ayo konsultasikan bersama Menjadi Pengaruh sekarang!

SELENGKAPNYA

Apa Itu KBLI Single Purpose?

KBLI penting perannya dalam menentukan nasib penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas menjalankan kegiatan usaha. KBLI termasuk dalam data yang di-input saat pengurusan legalitas usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh sampai salah dalam memilih KBLI. Dari banyaknya kode KBLI, ada beberapa KBLI yang menyortir secara khusus beberapa kegiatan usaha tertentu. Inilah yang akhirnya disebut dengan KBLI Single Purpose. Definisi KBLI adalah klasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa, berdasarkan lapangan usaha. KBLI digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. Sementara itu, merujuk laman resmi sistem Online Single Submission (OSS), arti single purpose adalah kegiatan usaha tertentu yang tidak bisa digabung dengan kegiatan usaha lain. Jadi, KBLI Single Purpose merupakan daftar bidang usaha dalam KBLI yang tidak bisa digabung bersamaan dengan kegiatan usaha lain. Artinya, pelaku usaha hanya bisa menjalankan satu bidang usaha sesuai uraian KBLI yang dimaksud. KBLI Single Purpose diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Jenis Bidang Usaha Single Purpose Berikut beberapa kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori single purpose, antara lain: Cara Mengetahui Jenis KBLI Single Purpose Untuk mengetahui apakah KBLI yang termasuk single purpose akan muncul pemberitahuan sebagai berikut: “All Business Fields within the Scope of Activities of this KBLI, apply the provisions of activities carried out by a specially established Business Entity (single purpose). This is based on Government Regulation Number 31 of 2021 concerning the Implementation of the Shipping Sector and Regulation of the Minister of Transportation Number PM 12 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of Risk-Based Business Licensing for the Transportation Sector.” Selanjutnya, sistem OSS-RBA memeriksa kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan penanaman modal lain, termasuk bidang dalam kategori single purpose. Jika hasil pemeriksaan sudah muncul, sistem OSS akan menentukan insentif dan/atau fasilitas penanaman modal yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha atau perusahaan. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha atau perusahaan perlu mencermati apakah usahanya termasuk KBLI Single Purpose atau bukan, sebelum lebih lanjut mengurus izin berusaha di sistem OSS-RBA. Untuk Anda yang masih bingung menentukan KBLI usaha, tim ahli kami akan membantu Anda. Klik disini sekarang!

SELENGKAPNYA

Memahami Perbedaan Rekening Pribadi dan Bisnis

Salah satu cara yang bisa pengusaha lakukan untuk mengelola keuangan perusahaan dengan baik adalah dengan memiliki rekening bisnis atau perusahaan. Sayangnya, kebanyakan pengusaha masih mengandalkan rekening pribadi dengan alasan tidak mau repot mengurus pembukaan rekening. Padahal mencampur keuangan pribadi dengan bisnis akan jauh lebih merepotkan ketika perusahaan terus berkembang. Apa sih bedanya rekening pribadi dan bisnis? Baca sampai akhir ya! Karakteristik Rekening Perusahaan Karakteristik tiap rekening bank pasti berbeda sesuai dengan kebutuhan nasabahnya. Oleh sebab itu tidak heran jika ada perbedaan juga pada rekening perusahaan dan pribadi. Rekening perusahaan umumnya akan mengacu pada giro atau current account. Berikut beberapa karakter rekening perusahaan: Perbedaan Rekening Bisnis dan Pribadi Kebutuhan finansial sebuah perusahaan tentu tidak sama dengan kebutuhan finansial individu. Sehingga, layanan perbankan untuk perusahaan pun berbeda dengan layanan bank yang Anda dapatkan untuk rekening pribadi. Berikut adalah perbedaan rekening perusahaan dan pribadi. Perbedaan Rekening Bisnis Rekening Pribadi Laporan transaksi Bank menyampaikan rekening koran setiap bulannya Harus menyampaikan permintaan mutasi kepada bank Metode pencairan dana Cek atau bilyet giro Bisa ditarik lewat kartu ATM, transfer, dan teller bank Batas transaksi Tidak ada batas transaksi selama saldo mencukupi Bank mematok limit transaksi Cakupan layanan Layanan yang disediakan bank lebih luas Layanan terbatas dan telah diatur secara pasti Itulah beberapa hal mengenai rekening perusahaan yang perlu Anda pahami sebelum memutuskan untuk pembukaan rekening. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Rekening Perusahaan: Definisi dan Manfaat

Ketika kita menjalankan sebuah usaha atau bisnis, salah satu unsur terpenting yang harus diperhatikan adalah memiliki rekening usaha sendiri. Rekening tersebut biasa disebut dengan rekening bisnis/perusahaan. Rekening perusahaan penting terutama bagi Anda yang tergabung dalam organ Perseroan Terbatas (PT). Salah satu keunggulan PT adalah adanya keterbatasan tanggung jawab terhadap kerugian perusahaan karena terpisahnya harta perusahaan dengan pribadi. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki rekening perusahaan/bisnis. definisi Rekening bisnis atau perusahaan adalah jenis tabungan khusus yang diperuntukkan bagi perusahaan atau pelaku usaha perorangan yang umumnya memberikan suku bunga lebih kompetitif dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya. Rekening bisnis memudahkan pelaku usaha mengelola keuangan tanpa mencampurkadukkan keuangan pribadi. Karena nasabahnya bukan nasabah umum perorangan, maka ada karakteristik tersendiri yang dimiliki jenis rekening ini. Salah satunya adalah penarikan dana yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro. Selain itu, Anda bisa menemukan detail transaksi yang lebih lengkap pada rekening koran perusahaan. Manfaat Pembuatan Rekening Perusahaan Ada beberapa alasan rekening bisnis sangat dibutuhkan, yaitu: Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis Jika uang perusahaan tercampur dengan uang pribadi, Anda akan kesulitan untuk memantau pengeluaran perusahaan. Tentu bisa berdampak pada pengurangan modal bisnis. Memudahkan Pelaporan Pajak Dengan membuat rekening bisnis, Anda bisa mempermudah pelaporan pajak. Anda bisa dengan mudah meminta rekening koran sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak. Menunjukkan Kredibilitas dan Profesionalitas Usaha Adanya rekening bisnis secara tidak langsung menunjukkan bahwa usaha yang Anda miliki bisa dipercaya. Usaha Anda terdaftar secara resmi karena pembukaan rekening bisnis membutuhkan akta pendirian badan usaha. Calon klien bisa semakin teryakinkan ketika berencana mentransfer dana untuk produk/layanan yang Anda berikan. Sebab, nama yang muncul adalah nama perusahaan, bukan nama pribadi pemilik bisnis. Sudah sepatutnya Anda sebagai pelaku usaha segera membuat rekening bisnis. Klik disini untuk info lengkapnya!

SELENGKAPNYA

Hak dan kewajiban wajib pajak

Setiap negara menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang atau badan usaha yang berkewajiban membayar pajak biasa disebut dengan Wajib Pajak (WP). WP identik dengan kartu identitas pajaknya atau biasa disebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap WP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ketentuan terkait hak dan kewajiban WP ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak? Simak penjelasannya berikut ini. Definisi wajib pajak Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria WP harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. WP pada umumnya terdiri atas WP Orang Pribadi dan WP Badan. Hak dan kewajiban Setidaknya ada 16 hak dan kewajiban WP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut hak-hak WP yang bisa Anda dapatkan: Di samping berhak melakukan berbagai hal di atas, WP juga harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan. Berikut adalah kewajiban-kewajiban WP: Semoga bermanfaat! kalau kalian tinggal di bondowoso dan ingin membayar pajak motor silakan baca panduan lengkap cara membayar pajak motor di bondowoso

SELENGKAPNYA