Alur dan Persyaratan Daftar SP-PIRT

SP-PIRT atau izin layak edar adalah salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan rumah tangga untuk dapat memasarkan produknya ke pasaran. SP-PIRT dapat berfungsi sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha yang menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin edar ini diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan. Berikut ini penjelasan mengenai alur dan persyaratan daftar izin layak edar.

Kriteria Pangan Yang Didaftarkan SP-PIRT

Untuk mendapatkan izin edar ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  • Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal.
  • Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
  • Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Para pelaku usaha pangan olahan dapat mendaftarkan produknya yang berupa:

  • Hasil Olahan Daging Kering.
  • Hasil Olahan Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata.
  • Hasil Olahan Unggas dan telurHasil Olahan, Buah, Sayur, dan Rumput Laut.
  • Tepung & Hasil Olahannya.
  • Minyak.
  • Gula, Kembang Gula, Coklat.
  • Kopi & Teh Kering.
  • Bumbu dan Rempah.
  • Minuman Serbuk dan Botanikal.
  • Hasil Olahan Biji-bijian, Kacang kacangan, dan Umbi.
  • dll.

Alur Pendaftaran

  • Pemohon SP-PIRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP.
  • Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB).
  • Membuat permohonan UMKU untuk SP-PIRT.
  • Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
  • Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SP-PIRT.
  • Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
  • Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
  • Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No PIRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
  • Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).
Baca juga  Perbedaan Inti Direktur dan Komisaris dalam Perusahaan

Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 (tiga) bulan sejak SP-PIRT diterbitkan. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari Pemda Kab/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) setempat.

Untuk memperoleh SP-PIRT, perlu bukti yang menunjukkan sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan jika tidak terpenuhi dalam waktu 3 bulan, yaitu:

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dengan nilai post test minimal 60) Melakukan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan oleh tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
  • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi (Sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang CPPB-IRT).
  • Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (Pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
  • Pendampingan pemenuhan CAPA Hasil Pemeriksaan Sarana.
  • Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah alur dan persyaratan pendaftaran SP-PIRT yang perlu Anda ketahui. Ayo urus SP-PIRT bersama kami sekarang. Klik di sini!

Bagikan:

Artikel Lainnya

Izin Usaha Konstruksi Apa Saja Berikut Daftar Lengkapnya

Izin Usaha Konstruksi Apa Saja? Berikut Daftar Lengkapnya

Memiliki izin usaha yang lengkap dan sah bukan sekadar formalitas belaka, melainkan suatu keharusan. Izin usaha konstruksi merupakan bukti konkret komitmen sebuah perusahaan terhadap legalitas, profesionalisme, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Selain itu, berbagai izin ini menjadi jaminan bagi para pemangku kepentingan—mulai dari klien, mitra bisnis, hingga pemerintah. Mereka bisa menilai bahwa perusahaan konstruksi tersebut memiliki kapabilitas dan kredibilitas untuk menjalankan proyek-proyek dengan standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas berbagai jenis izin usaha konstruksi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan konstruksi yang beroperasi di Indonesia. Apa Itu Usaha Konstruksi? Usaha konstruksi adalah kegiatan yang berhubungan dengan membangun, memperbaiki, merawat, atau membongkar bangunan dan infrastruktur. Ini meliputi pekerjaan-pekerjaan seperti membangun gedung, jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya. Dalam usaha ini, banyak pihak terlibat, seperti kontraktor, subkontraktor, dan pekerja ahli di berbagai bidang. Tugas-Tugas dalam Usaha Konstruksi Tugas dan pekerjaan dalam usaha konstruksi sangat beragam dan melibatkan banyak aspek teknis serta manajerial. Berikut beberapa tugas utama dalam usaha konstruksi: – Merencanakan proyek: Membuat rencana kerja, anggaran, dan jadwal. – Mendesain: Membuat desain bangunan sesuai kebutuhan klien dan aturan yang berlaku. – Membangun: Melaksanakan pembangunan sesuai desain yang sudah disetujui. – Mengawasi kualitas: Memastikan semua pekerjaan sesuai standar untuk menjamin kualitas dan keamanan. – Merawat: Melakukan perawatan rutin dan perbaikan pada bangunan yang sudah jadi Bagaimana Bisnis Konstruksi Menghasilkan Uang? Bisnis konstruksi memiliki skema profit yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk skala proyek, kompleksitas pekerjaan, dan efisiensi operasional. Berikut adalah beberapa sumber profit utama dalam bisnis konstruksi: Baca juga  Ingin Mulai Bisnis? Kenali Dulu Perbedaan Antara Perusahaan Dagang dan Jasa!– Keuntungan dari proyek: Selisih antara biaya pengerjaan dan harga yang dibayar klien. – Efisiensi kerja: Mengelola biaya dengan efisien bisa meningkatkan keuntungan. – Banyaknya proyek: Semakin banyak proyek, semakin besar potensi untung. – Penggunaan teknologi: Memakai teknologi terbaru bisa menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi. Izin-Izin yang Diperlukan untuk Usaha Konstruksi Untuk menjalankan usaha konstruksi di Indonesia, terdapat beberapa izin dan sertifikat yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi, antara lain: 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi SBU adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaanmu mampu dan kompeten untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi SKK adalah sertifikat untuk para pekerja konstruksi yang sudah lulus uji kompetensi. Ini memastikan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek punya keahlian yang diperlukan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 3. Registrasi Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Kalau kamu punya perusahaan konstruksi asing dan ingin buka kantor di Indonesia, kamu perlu registrasi BUJKA. Ini memastikan perusahaanmu terdaftar dan diakui pemerintah Indonesia. BUJKA dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kenapa Bisnis Konstruksi Menjanjikan? Industri konstruksi di Indonesia terus menawarkan prospek yang cerah bagi para pelaku usaha. Ini didorong oleh berbagai faktor yang menciptakan permintaan berkelanjutan dan peluang pertumbuhan yang signifikan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengapa sektor ini tetap menjanjikan: 1. Permintaan yang Konsisten dan Berkelanjutan – Pertumbuhan Populasi: Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan perumahan, fasilitas publik, dan infrastruktur terus bertambah. – Urbanisasi Pesat: Perpindahan masyarakat ke daerah perkotaan menciptakan permintaan akan pengembangan properti komersial dan residensial di kota-kota besar. Baca juga  Perbedaan Inti Direktur dan Komisaris dalam Perusahaan– Program Infrastruktur Pemerintah: Komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur nasional membuka peluang besar bagi perusahaan konstruksi. – Renovasi dan Pembaruan: Bangunan dan infrastruktur yang ada memerlukan pembaruan dan renovasi secara berkala, menciptakan aliran proyek yang stabil. 2. Nilai Proyek yang Besar – Skala Ekonomi: Proyek-proyek besar seperti pembangunan bandara, pelabuhan, atau kawasan industri menawarkan nilai kontrak yang sangat besar. – Margin Profit yang Menarik: Meskipun memerlukan investasi awal yang besar, proyek-proyek skala besar sering kali menawarkan margin profit yang menarik. Kesimpulan Memiliki izin usaha yang lengkap dan sah sangat penting bagi perusahaan konstruksi di Indonesia, sebagai bukti komitmen terhadap legalitas dan profesionalisme. Jenis-jenis izin yang diperlukan mencakup Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan registrasi untuk kantor perwakilan perusahaan asing. Industri konstruksi di Indonesia menawarkan prospek yang cerah karena permintaan yang berkelanjutan dan nilai proyek yang besar. Kesimpulannya, kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan izin usaha konstruksi adalah kunci untuk menjalankan bisnis konstruksi yang sukses dan menguntungkan.

Manajemen Online Reputation

Menjaga Reputasi Bisnis di Era Digital: Pentingnya Manajemen Online Reputation

Di era digital saat ini, reputasi bisnis tidak hanya ditentukan oleh produk atau layanan yang Anda tawarkan tetapi juga oleh bagaimana bisnis Anda dipersepsikan secara online. Manajemen online reputation menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial. Artikel ini akan membahas pentingnya menjaga reputasi bisnis di era digital dan strategi efektif untuk mengelola reputasi online Anda. Mengapa Manajemen Online Reputation Penting? Reputasi bisnis Anda di dunia digital dapat mempengaruhi banyak aspek, termasuk: Strategi Efektif untuk Mengelola Reputasi Online 1. Monitor Reputasi Online Anda Secara Berkala Gunakan alat pemantauan online seperti Google Alerts, Hootsuite, atau Brandwatch untuk melacak apa yang dikatakan tentang bisnis Anda di internet. Pemantauan yang rutin memungkinkan Anda untuk segera menanggapi ulasan negatif atau berita miring sebelum menjadi masalah besar. 2. Kelola Ulasan Pelanggan dengan Bijak Ulasan pelanggan di platform seperti Google My Business, Yelp, atau TripAdvisor sangat mempengaruhi reputasi online Anda. Beberapa langkah yang dapat diambil: 3. Kelola Media Sosial dengan Efektif Media sosial adalah saluran komunikasi langsung dengan pelanggan. Untuk mengelola reputasi online di media sosial: 4. Optimalkan SEO untuk Reputasi Online Optimasi mesin pencari (SEO) tidak hanya membantu meningkatkan visibilitas online tetapi juga dapat membantu mengendalikan narasi tentang bisnis Anda. Beberapa langkah yang bisa diambil: 5. Bangun Hubungan dengan Media Membangun hubungan baik dengan media dapat membantu menyebarkan berita positif tentang bisnis Anda. Pertimbangkan untuk: 6. Siapkan Rencana Krisis Terkadang, reputasi bisnis dapat terancam oleh krisis yang tidak terduga. Penting untuk memiliki rencana krisis yang siap diterapkan: Manajemen online reputation adalah bagian penting dari strategi bisnis di era digital. Dengan memantau reputasi online secara berkala, mengelola ulasan pelanggan, mengoptimalkan media sosial dan SEO, membangun hubungan dengan media, dan mempersiapkan rencana krisis, Anda dapat melindungi dan meningkatkan citra bisnis Anda. Reputasi yang baik tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelanggan tetapi juga membuka peluang pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang. Baca juga  Beda PT Perorangan vs CV: Mana yang Lebih Baik?Menjaga reputasi bisnis di era digital memerlukan upaya yang konsisten dan strategi yang tepat. Dengan fokus pada manajemen online reputation, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda tetap dipandang positif dan profesional oleh pelanggan dan mitra bisnis. Jangan ragu untuk berinvestasi dalam alat dan sumber daya yang diperlukan untuk mengelola reputasi online Anda dengan efektif.

5 Beda Modal PT dan CV, Pengusaha Wajib Tahu

5 Beda Modal PT dan CV, Pengusaha Wajib Tahu

Bagi para pengusaha, pemilihan bentuk badan usaha adalah keputusan penting yang dapat mempengaruhi perkembangan dan kesuksesan bisnis mereka. Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling sering dipilih yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Kedua bentuk ini memiliki perbedaan mendasar yang harus dipahami dengan baik, terutama terkait dengan modal. Dengan memahami perbedaan ini, pengusaha dapat menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis. Perbedaan Legalitas PT dan CV bagi Bisnis PT dan CV merupakan dua entitas bisnis yang diatur oleh hukum Indonesia. Keduanya punya perbedaan penting dalam hal legalitas dan regulasi yang berlaku. PT diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam hal legalitas, PT dianggap lebih formal dan punya struktur yang lebih kompleks dibandingkan CV. PT punya kepribadian hukum tersendiri, yang artinya dapat melakukan perjanjian, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas utang secara mandiri. Selain itu, pemilik PT punya keterbatasan tanggung jawab hanya sebesar saham yang dimiliki. Sementara CV tidak punya kepribadian hukum terpisah. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sehingga mereka bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban CV. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Beda Modal PT vs CV Perbedaan modal antara PT dan CV penting untuk diketahui oleh pengusaha saat memulai atau mengembangkan bisnis. Memahami karakteristik modal dari kedua jenis badan usaha ini membantu pengusaha memilih struktur bisnis yang sesuai dengan kebutuhan mereka. PT dan CV memiliki kelebihan dan kekurangan terkait modal yang disetor, tanggung jawab pemodal, dan fleksibilitas pengelolaan modal. Baca juga  Ingin Mulai Bisnis? Kenali Dulu Perbedaan Antara Perusahaan Dagang dan Jasa!Berikut ini penjelasan singkat tentang perbedaan modal antara PT dan CV. Modal PT 1. Modal Minimum Modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Rp 10 miliar untuk non-UMKM. Ketentuan ini memastikan bahwa PT punya basis keuangan yang kuat sejak awal pendiriannya. 2. Penyetoran Modal Minimum Dari modal dasar yang ditentukan, minimal 25% harus disetorkan saat pendirian PT. Hal ini diatur untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk memulai operasinya. 3. Pembagian Modal Modal PT dibagi dalam bentuk saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Gunanya agar para pemegang saham punya bagian dari perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. 4. Penyetoran Modal Penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi pendiri PT untuk menyetorkan modal dalam bentuk yang paling sesuai dengan kondisi mereka. 5. Regulasi Segala sesuatu terkait modal PT diatur dalam UU No 40 Tahun 2007, yang memberikan kerangka hukum yang jelas dan pasti bagi para pemegang saham dan direksi. Modal CV 1. Modal Minimum Tidak ada ketentuan modal minimum untuk mendirikan CV. Hal ini membuat CV lebih mudah didirikan oleh pengusaha dengan modal terbatas. 2. Penyetoran Modal Minimum CV juga tidak punya ketentuan mengenai penyetoran modal minimum, sehingga lebih fleksibel dalam hal modal yang harus disiapkan oleh para sekutu. 3. Pembagian Modal Modal dalam CV dibagi dalam bentuk penyertaan modal dari para sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Pembagian ini bersifat internal dan diatur berdasarkan perjanjian antara para sekutu. Baca juga  Cara Mengurus Izin Usaha Sektor Informal Tanpa OSS4. Penyetoran Modal Penyetoran modal umumnya dilakukan dalam bentuk uang. Namun, dalam beberapa kasus, modal juga dapat disetorkan dalam bentuk lain sesuai kesepakatan para sekutu. 5. Regulasi CV mengacu pada KUHD yang memberikan panduan umum tapi tidak sekompleks regulasi yang mengatur PT. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan CV. Manfaat Memahami Perbedaan Modal PT dan CV Memahami perbedaan modal antara PT dan CV sangat penting bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan bentuk badan usaha untuk bisnis mereka. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh: Pemilihan Struktur yang Tepat Dengan memahami perbedaan ini, pengusaha dapat memilih struktur yang paling sesuai dengan kebutuhan modal dan tujuan jangka panjang bisnis mereka. Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik Mengetahui persyaratan modal yang berbeda membantu dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik, termasuk dalam hal pengumpulan modal dan alokasi dana. Kepastian Hukum Memahami regulasi yang mengatur modal PT dan CV memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa atau masalah hukum di kemudian hari. Optimisasi Sumber Daya Dengan mengetahui opsi yang tersedia untuk penyetoran modal, pengusaha dapat mengoptimalkan sumber daya yang mereka miliki untuk memenuhi persyaratan modal awal.

Jumlah NIB dan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi

Memahami Jumlah NIB dan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, banyak perusahaan yang berkembang pesat dan membuka cabang di berbagai lokasi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diperlukan jika satu perusahaan memiliki banyak lokasi. Artikel ini akan membahas kebutuhan NIB dan PKKPR bagi perusahaan dengan 50 lokasi berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia. Apa Itu NIB dan PKKPR? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Kebutuhan NIB untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi Menurut regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, setiap perusahaan hanya memerlukan satu NIB, tidak peduli berapa banyak lokasi atau cabang yang dimiliki. NIB ini berlaku secara nasional dan dapat digunakan untuk semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan di berbagai lokasi. Kebutuhan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi Berbeda dengan NIB, kebutuhan PKKPR lebih kompleks. Setiap lokasi atau cabang yang dibuka oleh perusahaan memerlukan PKKPR tersendiri. Hal ini karena setiap lokasi memiliki karakteristik tata ruang yang berbeda dan perlu disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Dengan demikian, jika perusahaan memiliki 50 lokasi, maka diperlukan 50 PKKPR. Proses Pengajuan NIB dan PKKPR Kesimpulan Perusahaan yang memiliki banyak lokasi tidak memerlukan banyak NIB, cukup satu NIB yang berlaku untuk semua lokasi. Namun, setiap lokasi membutuhkan PKKPR tersendiri. Pemahaman mengenai regulasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan kelancaran operasional perusahaan. Baca juga  Jenis dan Pengertian Status NPWP Aktif, NE, dan DE

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Gratis Ebook!

Legal Menjadi Pengaruh sudah bantu 1500+ pengusaha di seluruh Indonesia. Gabung sekarang dan rasakan kemudahan mendirikan PT, CV, dan legalitas lainnya!