Anda Penjual Makanan di Marketplace?
Awas Diblokir Jika Tidak Punya Izin!

Daftarkan PIRT Produk Anda Bersama Kami!

Kini, Jualan Makanan di Marketplace WAJIB Pakai PIRT

Pemerintah, lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 mewajibkan produk makanan untuk memiliki izin, khususnya bagi makanan hasil industri rumah tangga dengan izin PIRT

15 Produk WAJIB Punya PIRT

Hasil olahan daging kering
Hasil olahan ikan kering
Olahan unggas kering
Olahan sayur
Hasil olahan kelapa
Tepung dan hasil olahannya
Minyak dan lemak
Selai, jeli, dan sejenisnya
Gula, kembang gula, dan madu
Kopi dan teh kering
Bumbu
Rempah
Minuman serbuk
Hasil olahan buah
Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi
source: shopee.co.id *
Produk pangan hasil produksi sendiri
dengan masa simpan lebih dari 7 hari

Ingin Daftar PIRT Sendiri, tapi Muncul Masalah Ini?

KBLI Tidak Sesuai
Bisnis Tidak Masuk Kategori PIRT
Label Produk Tidak Sesuai Standar

Daftarkan PIRT Bisnis Anda dengan Mudah dan Cepat Sekarang!

Cukup 1-2 hari kerja, kami siap bantu Anda untuk mendaftar PIRT dengan mudah, cepat, tanpa ribet.

Jadikan Bisnis Dipercaya Pelanggan dan Raih Banyak Keuntungan

Meningkatkan Kepercayaan

Izin PIRT dapat menjadi jaminan bagi konsumen bahwa usaha pangan yang Anda produksi telah memenuhi standar keamanan makanan & minuman.

Meningkatkan Nilai Jual

Izin PIRT secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan nilai jual produk Anda dibandingkan kompetitor yang belum memiliki izin PIRT.

Menjangkau Pasar Lebih Luas

Anda dapat membuka peluang kerjasama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produk Anda.

Daftar PIRT dan Buat Produk Anda Terlihat Lebih Terpercaya Seperti Mereka

Yang Akan Anda Dapatkan

NIB

Nomor Induk Berusaha sebagai izin dasar

Senilai Rp 400rb

SP-PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Senilai Rp 550rb

Desain Logo

Desain profesional untuk meningkatkan nilai produk

Senilai Rp 500rb

Desain Label

Desain Label Profesional berstandar PIRT

Senilai Rp 750rb

Dapatkan Promo Sekarang!

  • 00Hari
  • 00Jam
  • 00Menit
  • 00Detik

PIRT
PRO

Rp 1.300.000

Rp 550.000

PIRT + NIB
STANDAR

Rp 950.000

Rp 650.000

PIRT + NIB
PRO

Rp 2.200.000

Rp 980.000

Telah Diliput oleh 5 Media

Kata Mereka

Didukung Oleh

Artikel Terkait

Share
Tweet
Share
Share