Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Menjadi Pengaruh – Bagaimana prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT? Berikut penjelasannya.

PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, merupakan salah satu jenis status kerja dalam sistem hukum Indonesia. 

Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami konsep ini agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta memahami hak dan kewajiban yang terkait. PKWTT diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang hingga regulasi tingkat menteri.

PKWTT secara resmi didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam pasal 1 ayat 11, PKWTT dinyatakan sebagai “Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.” 

Jadi, PKWTT secara hukum setara dengan karyawan tetap. Informasi lengkap perbedaan karyawan PKWT dan PKWT dapat dibaca di artikel ini.

Sifat tetap dalam PKWTT mengindikasikan bahwa hubungan kerja ini tidak memiliki batasan waktu tertentu.

Sehingga, bisa berlangsung hingga pekerja mencapai usia pensiun atau jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik atas kehendak pekerja maupun karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apa Syarat PKWT Menjadi PKWTT?

Dilansir dari Spenmo, untuk mendapatkan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami.

Pekerja tidak akan langsung memiliki status PKWTT sejak hari pertama. Undang-Undang Nomor 13 memberikan izin untuk masa percobaan kerja yang berlangsung maksimal tiga bulan. 

Ini bertujuan untuk menilai apakah pekerja tersebut cocok untuk posisinya. 

Selama masa percobaan, perusahaan tetap harus membayar pekerja setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Setelah masa percobaan selesai, pekerja secara otomatis menjadi karyawan tetap (PKWTT). 

Meskipun awalnya perjanjiannya mungkin lisan, perusahaan harus mengeluarkan surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap sesuai dengan Pasal 63 UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana dengan pekerja yang awalnya berstatus karyawan kontrak? Apakah mereka dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT)? 

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, perusahaan wajib mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT setelah dua tahun kontrak dan satu perpanjangan kontrak selama maksimal satu tahun, sesuai dengan Pasal 59.

Namun, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban ini dan hanya menyebutkan bahwa kontrak dapat berlangsung maksimal lima tahun. 

Ini mengakibatkan kontroversi, dengan beberapa pihak merasa bahwa aturan ini membuat pekerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup dan mengurangi peluang untuk mendapatkan status PKWTT.

Saat ini, keputusan untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi PKWTT sepenuhnya tergantung pada perusahaan. 

Namun, karyawan kontrak juga dapat menjadi karyawan tetap (PKWTT) jika perusahaan melanggar ketentuan kontrak. 

Kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan dengan batasan waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja. 

Baca juga  Merek Ditolak? Lakukan 4 Hal Ini Segera

Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan ini, maka perjanjiannya dianggap batal demi hukum dan pekerja menjadi karyawan tetap.

Bagaimana Aturan Karyawan Kontrak Menjadi Karyawan Tetap?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan harus mematuhi ketentuan tertentu. 

Jika tidak, PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), yang berarti status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

Pasal 81 Poin 15 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Untuk pekerjaan tetap, PKWT tidak berlaku. PKWT yang melanggar aturan ini berubah menjadi PKWTT.

PKWT untuk pekerja harian juga harus mematuhi aturan batas maksimal hari kerja dalam sebulan. Jika pekerja harian bekerja lebih dari 21 hari dalam 1 bulan, PKWT berubah menjadi PKWTT.

Selain itu, PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Sama halnya dengan ketentuan nama PT. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis otomatis menjadi PKWTT.

Untuk menghindari masalah ini, Gadjian berpendapat untuk penting untuk memiliki kontrak tertulis dan memantau batas waktu PKWT agar tidak berubah menjadi PKWTT.

Pasal 63 UU Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022: Tentang Perjanjian Kerja

Pekerja yang memiliki kontrak PKWT tidak dapat diubah statusnya menjadi PKWTT selama masa kontrak PKWT masih berlaku. Kompensasi yang berbeda tentunya didapatkan kedua jenis karyawan tersebut. 

Ini karena PKWT dan PKWTT adalah dua jenis kontrak kerja yang berbeda, dan pekerja yang menggunakan PKWT masih terikat pada kontrak dengan batasan waktu yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja dikutip dari DNTLawyers.

Berikut isi aturan lengkapnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 61 menyatakan:

“(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:

a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;

b. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

c. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. Adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

e. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.”

Dengan demikian, jika perusahaan ingin mengubah status pekerjanya yang sebelumnya berkontrak PKWT menjadi PKWTT, itu hanya dapat dilakukan setelah masa kontrak PKWT yang awalnya disepakati berakhir.

Jenis Pekerjaan Apa yang Boleh Pakai PKWT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki batasan waktu tertentu. 

Mengutip dari KitaLulus, berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang sesuai dengan PKWT:

1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Bersifat Sementara

PKWT harus mencantumkan kapan pekerjaan dianggap selesai. Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diharapkan, PKWT berakhir. 

Baca juga  KBLI Frozen Food: Perizinan Usaha Makanan Siap Saji Beku

Jika pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang, tetapi pembaharuan harus dilakukan dalam 30 hari setelah kontrak awal berakhir.

2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman

Pekerjaan musiman tergantung pada musim atau cuaca. PKWT hanya diterapkan untuk satu jenis pekerjaan musiman. 

Pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target juga dapat menggunakan PKWT, tetapi PKWT ini tidak dapat diperbaharui.

3, Pekerjaan Berhubungan dengan Produk Baru, Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan dalam Percobaan

PKWT hanya berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal satu tahun. PKWT ini hanya untuk pekerjaan di luar rutinitas perusahaan.

4. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap atau Harian Lepas

Pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah berdasarkan kehadiran, dapat menggunakan perjanjian kerja harian lepas. 

Namun, perjanjian ini hanya berlaku jika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. 

Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, perjanjian ini berubah menjadi PKWTT. 

Perusahaan, terlepas dari bentuk badan usahanya, wajib membuat perjanjian ini secara tertulis dan melaporkan daftar pekerja harian lepas ke instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan.

Contoh pekerjaan yang cocok dengan PKWT termasuk proyek konstruksi, pekerjaan musiman di sektor pertanian, proyek konstruksi, dan pekerjaan pabrik untuk memenuhi pesanan dalam jangka waktu tertentu. 

Jika pekerjaan selesai lebih cepat atau belum selesai sesuai jangka waktu, PKWT dapat diperpanjang atau berakhir sesuai hukum.

Bagaimana Jika PKWT Lebih dari 5 Tahun?

Bagaimana jika PKWT telah berjalan lebih dari 5 tahun? Apakah pekerja berhak secara otomatis menjadi karyawan tetap?

Menurut UU Cipta Kerja, pekerja yang telah bekerja dengan status PKWT selama lebih dari 5 tahun tidak secara otomatis menjadi karyawan tetap. Pengusaha masih dapat memperpanjang PKWT selama masa yang wajar dan sesuai dengan hukum.

Mengutip dari IlmuHRD, pekerja PKWT memiliki hak untuk mengajukan tuntutan agar diangkat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan berikut:

– Telah bekerja selama 5 tahun atau lebih secara terus menerus dengan status PKWT.

– Memiliki kinerja yang baik.

– Bersikap disiplin dan memiliki dedikasi tinggi.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang berat.

– Tidak pernah melanggar peraturan hukum.

Kalau pekerja memenuhi persyaratan tersebut, dia dapat mengajukan tuntutan kepada pengusaha untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Ini dapat dilakukan secara tertulis dan harus disampaikan kepada pengusaha.

Pengusaha harus memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tuntutan. 

Kalau pengusaha menolak tuntutan pekerja, maka pekerja berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Langkah-langkah yang dapat diambil pekerja jika PKWT-nya sudah berlangsung lebih dari 5 tahun:

1. Periksa kontrak kerja kamu. Pastikan bahwa kontrak kamusesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, yaitu jangka waktu PKWT tidak lebih dari 5 tahun, termasuk perpanjangannya.

2. Evaluasi kinerja kamu. Pastikan bahwa kamumemiliki kinerja yang baik dan memenuhi standar perusahaan.

Baca juga  Perhatikan Ini Saat Pendaftaran Merek!

3. Ajukan permintaan kepada pengusaha untuk diangkat menjadi karyawan tetap jika memenuhi syarat. Permintaan ini dapat dilakukan secara tertulis kepada pengusaha.

Jika pengusaha menolak permintaan, kamu punya hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Butuh bantuan?

Konsultasikan Kontrak Kerja Karyawan Anda

FAQ:

Kapan status PKWT bisa berubah menjadi PKWTT?

Status PKWT bisa berubah menjadi PKWTT dalam 3 kondisi, yaitu:
Kesepakatan para pihak, yaitu jika kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja, setuju untuk mengubah status PKWT menjadi PKWTT.
Alasan demi hukum, yaitu jika ada alasan tertentu yang menyebabkan PKWT harus berubah menjadi PKWTT, misalnya karena adanya gugatan dari pekerja atau karena adanya perubahan status perusahaan.
UU menyatakan atau menganggap PKWT menjadi PKWTT, yaitu jika PKWT tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya jika masa kerja PKWT telah melampaui waktu yang ditentukan.

Bagaimana prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT?

Prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT dapat berbeda-beda tergantung pada kondisinya. Namun, secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut:
Kesepakatan para pihak: Jika perubahan status PKWT dilakukan atas kesepakatan para pihak, maka pengusaha dan pekerja harus membuat kesepakatan baru yang menyatakan bahwa PKWT berubah menjadi PKWTT. Kesepakatan ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Alasan demi hukum: Jika perubahan status PKWT dilakukan karena alasan demi hukum, maka pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI akan memutuskan apakah PKWT harus berubah menjadi PKWTT.
UU menyatakan atau menganggap PKWT menjadi PKWTT: Jika PKWT berubah menjadi PKWTT karena UU menyatakan atau menganggapnya demikian, maka tidak ada prosedur khusus yang harus dilakukan.

Apakah karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi jika statusnya berubah menjadi PKWTT?

Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi jika statusnya berubah menjadi PKWTT karena alasan demi hukum. Uang kompensasi ini diberikan sebagai ganti rugi atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Besarnya uang kompensasi ditentukan oleh PHI.

Apakah ada perbedaan hak dan kewajiban karyawan PKWT dan PKWTT?

Ada beberapa perbedaan hak dan kewajiban karyawan PKWT dan PKWTT, antara lain:
Jangka waktu hubungan kerja: PKWT memiliki jangka waktu tertentu, sedangkan PKWTT tidak memiliki jangka waktu tertentu.
Pembayaran gaji: Gaji karyawan PKWT biasanya lebih rendah dari gaji karyawan PKWTT.
Tunjangan: Karyawan PKWT biasanya tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan karyawan PKWTT.
Pemutusan hubungan kerja: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan PKWT dengan lebih mudah daripada karyawan PKWTT.

Apa yang harus dilakukan jika saya adalah karyawan PKWT yang ingin mengubah status menjadi PKWTT?

Jika Anda adalah karyawan PKWT yang ingin mengubah status menjadi PKWTT, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:
Berkonsultasi dengan pengusaha: Anda dapat berkonsultasi dengan pengusaha untuk membahas kemungkinan perubahan status PKWT menjadi PKWTT.
Mencari tahu informasi tentang prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT: Anda dapat mencari tahu informasi tentang prosedur perubahan status PKWT menjadi PKWTT di internet atau dengan berkonsultasi dengan pengacara.
Mengajukan permohonan kepada PHI: Jika pengusaha tidak menyetujui perubahan status PKWT menjadi PKWTT, Anda dapat mengajukan permohonan kepada PHI.

Bagikan:

Artikel Lainnya

Izin Usaha Konstruksi Apa Saja Berikut Daftar Lengkapnya

Izin Usaha Konstruksi Apa Saja? Berikut Daftar Lengkapnya

Memiliki izin usaha yang lengkap dan sah bukan sekadar formalitas belaka, melainkan suatu keharusan. Izin usaha konstruksi merupakan bukti konkret komitmen sebuah perusahaan terhadap legalitas, profesionalisme, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Selain itu, berbagai izin ini menjadi jaminan bagi para pemangku kepentingan—mulai dari klien, mitra bisnis, hingga pemerintah. Mereka bisa menilai bahwa perusahaan konstruksi tersebut memiliki kapabilitas dan kredibilitas untuk menjalankan proyek-proyek dengan standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas berbagai jenis izin usaha konstruksi yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan konstruksi yang beroperasi di Indonesia. Apa Itu Usaha Konstruksi? Usaha konstruksi adalah kegiatan yang berhubungan dengan membangun, memperbaiki, merawat, atau membongkar bangunan dan infrastruktur. Ini meliputi pekerjaan-pekerjaan seperti membangun gedung, jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya. Dalam usaha ini, banyak pihak terlibat, seperti kontraktor, subkontraktor, dan pekerja ahli di berbagai bidang. Tugas-Tugas dalam Usaha Konstruksi Tugas dan pekerjaan dalam usaha konstruksi sangat beragam dan melibatkan banyak aspek teknis serta manajerial. Berikut beberapa tugas utama dalam usaha konstruksi: – Merencanakan proyek: Membuat rencana kerja, anggaran, dan jadwal. – Mendesain: Membuat desain bangunan sesuai kebutuhan klien dan aturan yang berlaku. – Membangun: Melaksanakan pembangunan sesuai desain yang sudah disetujui. – Mengawasi kualitas: Memastikan semua pekerjaan sesuai standar untuk menjamin kualitas dan keamanan. – Merawat: Melakukan perawatan rutin dan perbaikan pada bangunan yang sudah jadi Bagaimana Bisnis Konstruksi Menghasilkan Uang? Bisnis konstruksi memiliki skema profit yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk skala proyek, kompleksitas pekerjaan, dan efisiensi operasional. Berikut adalah beberapa sumber profit utama dalam bisnis konstruksi: Baca juga  Perhatikan Ini Saat Pendaftaran Merek!– Keuntungan dari proyek: Selisih antara biaya pengerjaan dan harga yang dibayar klien. – Efisiensi kerja: Mengelola biaya dengan efisien bisa meningkatkan keuntungan. – Banyaknya proyek: Semakin banyak proyek, semakin besar potensi untung. – Penggunaan teknologi: Memakai teknologi terbaru bisa menghemat biaya dan meningkatkan efisiensi. Izin-Izin yang Diperlukan untuk Usaha Konstruksi Untuk menjalankan usaha konstruksi di Indonesia, terdapat beberapa izin dan sertifikat yang harus dimiliki oleh perusahaan konstruksi, antara lain: 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi SBU adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaanmu mampu dan kompeten untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi SKK adalah sertifikat untuk para pekerja konstruksi yang sudah lulus uji kompetensi. Ini memastikan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek punya keahlian yang diperlukan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 3. Registrasi Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Kalau kamu punya perusahaan konstruksi asing dan ingin buka kantor di Indonesia, kamu perlu registrasi BUJKA. Ini memastikan perusahaanmu terdaftar dan diakui pemerintah Indonesia. BUJKA dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kenapa Bisnis Konstruksi Menjanjikan? Industri konstruksi di Indonesia terus menawarkan prospek yang cerah bagi para pelaku usaha. Ini didorong oleh berbagai faktor yang menciptakan permintaan berkelanjutan dan peluang pertumbuhan yang signifikan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengapa sektor ini tetap menjanjikan: 1. Permintaan yang Konsisten dan Berkelanjutan – Pertumbuhan Populasi: Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan perumahan, fasilitas publik, dan infrastruktur terus bertambah. – Urbanisasi Pesat: Perpindahan masyarakat ke daerah perkotaan menciptakan permintaan akan pengembangan properti komersial dan residensial di kota-kota besar. Baca juga  Merek Ditolak? Lakukan 4 Hal Ini Segera– Program Infrastruktur Pemerintah: Komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur nasional membuka peluang besar bagi perusahaan konstruksi. – Renovasi dan Pembaruan: Bangunan dan infrastruktur yang ada memerlukan pembaruan dan renovasi secara berkala, menciptakan aliran proyek yang stabil. 2. Nilai Proyek yang Besar – Skala Ekonomi: Proyek-proyek besar seperti pembangunan bandara, pelabuhan, atau kawasan industri menawarkan nilai kontrak yang sangat besar. – Margin Profit yang Menarik: Meskipun memerlukan investasi awal yang besar, proyek-proyek skala besar sering kali menawarkan margin profit yang menarik. Kesimpulan Memiliki izin usaha yang lengkap dan sah sangat penting bagi perusahaan konstruksi di Indonesia, sebagai bukti komitmen terhadap legalitas dan profesionalisme. Jenis-jenis izin yang diperlukan mencakup Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan registrasi untuk kantor perwakilan perusahaan asing. Industri konstruksi di Indonesia menawarkan prospek yang cerah karena permintaan yang berkelanjutan dan nilai proyek yang besar. Kesimpulannya, kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan izin usaha konstruksi adalah kunci untuk menjalankan bisnis konstruksi yang sukses dan menguntungkan.

Manajemen Online Reputation

Menjaga Reputasi Bisnis di Era Digital: Pentingnya Manajemen Online Reputation

Di era digital saat ini, reputasi bisnis tidak hanya ditentukan oleh produk atau layanan yang Anda tawarkan tetapi juga oleh bagaimana bisnis Anda dipersepsikan secara online. Manajemen online reputation menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan media sosial. Artikel ini akan membahas pentingnya menjaga reputasi bisnis di era digital dan strategi efektif untuk mengelola reputasi online Anda. Mengapa Manajemen Online Reputation Penting? Reputasi bisnis Anda di dunia digital dapat mempengaruhi banyak aspek, termasuk: Strategi Efektif untuk Mengelola Reputasi Online 1. Monitor Reputasi Online Anda Secara Berkala Gunakan alat pemantauan online seperti Google Alerts, Hootsuite, atau Brandwatch untuk melacak apa yang dikatakan tentang bisnis Anda di internet. Pemantauan yang rutin memungkinkan Anda untuk segera menanggapi ulasan negatif atau berita miring sebelum menjadi masalah besar. 2. Kelola Ulasan Pelanggan dengan Bijak Ulasan pelanggan di platform seperti Google My Business, Yelp, atau TripAdvisor sangat mempengaruhi reputasi online Anda. Beberapa langkah yang dapat diambil: 3. Kelola Media Sosial dengan Efektif Media sosial adalah saluran komunikasi langsung dengan pelanggan. Untuk mengelola reputasi online di media sosial: 4. Optimalkan SEO untuk Reputasi Online Optimasi mesin pencari (SEO) tidak hanya membantu meningkatkan visibilitas online tetapi juga dapat membantu mengendalikan narasi tentang bisnis Anda. Beberapa langkah yang bisa diambil: 5. Bangun Hubungan dengan Media Membangun hubungan baik dengan media dapat membantu menyebarkan berita positif tentang bisnis Anda. Pertimbangkan untuk: 6. Siapkan Rencana Krisis Terkadang, reputasi bisnis dapat terancam oleh krisis yang tidak terduga. Penting untuk memiliki rencana krisis yang siap diterapkan: Manajemen online reputation adalah bagian penting dari strategi bisnis di era digital. Dengan memantau reputasi online secara berkala, mengelola ulasan pelanggan, mengoptimalkan media sosial dan SEO, membangun hubungan dengan media, dan mempersiapkan rencana krisis, Anda dapat melindungi dan meningkatkan citra bisnis Anda. Reputasi yang baik tidak hanya meningkatkan kepercayaan pelanggan tetapi juga membuka peluang pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang. Baca juga  Merek Ditolak? Lakukan 4 Hal Ini SegeraMenjaga reputasi bisnis di era digital memerlukan upaya yang konsisten dan strategi yang tepat. Dengan fokus pada manajemen online reputation, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda tetap dipandang positif dan profesional oleh pelanggan dan mitra bisnis. Jangan ragu untuk berinvestasi dalam alat dan sumber daya yang diperlukan untuk mengelola reputasi online Anda dengan efektif.

5 Beda Modal PT dan CV, Pengusaha Wajib Tahu

5 Beda Modal PT dan CV, Pengusaha Wajib Tahu

Bagi para pengusaha, pemilihan bentuk badan usaha adalah keputusan penting yang dapat mempengaruhi perkembangan dan kesuksesan bisnis mereka. Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling sering dipilih yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Kedua bentuk ini memiliki perbedaan mendasar yang harus dipahami dengan baik, terutama terkait dengan modal. Dengan memahami perbedaan ini, pengusaha dapat menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis. Perbedaan Legalitas PT dan CV bagi Bisnis PT dan CV merupakan dua entitas bisnis yang diatur oleh hukum Indonesia. Keduanya punya perbedaan penting dalam hal legalitas dan regulasi yang berlaku. PT diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam hal legalitas, PT dianggap lebih formal dan punya struktur yang lebih kompleks dibandingkan CV. PT punya kepribadian hukum tersendiri, yang artinya dapat melakukan perjanjian, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas utang secara mandiri. Selain itu, pemilik PT punya keterbatasan tanggung jawab hanya sebesar saham yang dimiliki. Sementara CV tidak punya kepribadian hukum terpisah. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sehingga mereka bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban CV. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Beda Modal PT vs CV Perbedaan modal antara PT dan CV penting untuk diketahui oleh pengusaha saat memulai atau mengembangkan bisnis. Memahami karakteristik modal dari kedua jenis badan usaha ini membantu pengusaha memilih struktur bisnis yang sesuai dengan kebutuhan mereka. PT dan CV memiliki kelebihan dan kekurangan terkait modal yang disetor, tanggung jawab pemodal, dan fleksibilitas pengelolaan modal. Baca juga  Mudah! ini 5 Cara Cek Perusahaan Terdaftar di KemenkumhamBerikut ini penjelasan singkat tentang perbedaan modal antara PT dan CV. Modal PT 1. Modal Minimum Modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Rp 10 miliar untuk non-UMKM. Ketentuan ini memastikan bahwa PT punya basis keuangan yang kuat sejak awal pendiriannya. 2. Penyetoran Modal Minimum Dari modal dasar yang ditentukan, minimal 25% harus disetorkan saat pendirian PT. Hal ini diatur untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk memulai operasinya. 3. Pembagian Modal Modal PT dibagi dalam bentuk saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Gunanya agar para pemegang saham punya bagian dari perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. 4. Penyetoran Modal Penyetoran modal dapat dilakukan dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Fleksibilitas ini memberikan kemudahan bagi pendiri PT untuk menyetorkan modal dalam bentuk yang paling sesuai dengan kondisi mereka. 5. Regulasi Segala sesuatu terkait modal PT diatur dalam UU No 40 Tahun 2007, yang memberikan kerangka hukum yang jelas dan pasti bagi para pemegang saham dan direksi. Modal CV 1. Modal Minimum Tidak ada ketentuan modal minimum untuk mendirikan CV. Hal ini membuat CV lebih mudah didirikan oleh pengusaha dengan modal terbatas. 2. Penyetoran Modal Minimum CV juga tidak punya ketentuan mengenai penyetoran modal minimum, sehingga lebih fleksibel dalam hal modal yang harus disiapkan oleh para sekutu. 3. Pembagian Modal Modal dalam CV dibagi dalam bentuk penyertaan modal dari para sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Pembagian ini bersifat internal dan diatur berdasarkan perjanjian antara para sekutu. Baca juga  Penolakan Pendaftaran Merek: Mengapa Terjadi dan Bagaimana Menghadapinya4. Penyetoran Modal Penyetoran modal umumnya dilakukan dalam bentuk uang. Namun, dalam beberapa kasus, modal juga dapat disetorkan dalam bentuk lain sesuai kesepakatan para sekutu. 5. Regulasi CV mengacu pada KUHD yang memberikan panduan umum tapi tidak sekompleks regulasi yang mengatur PT. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan CV. Manfaat Memahami Perbedaan Modal PT dan CV Memahami perbedaan modal antara PT dan CV sangat penting bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan bentuk badan usaha untuk bisnis mereka. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh: Pemilihan Struktur yang Tepat Dengan memahami perbedaan ini, pengusaha dapat memilih struktur yang paling sesuai dengan kebutuhan modal dan tujuan jangka panjang bisnis mereka. Perencanaan Keuangan yang Lebih Baik Mengetahui persyaratan modal yang berbeda membantu dalam merencanakan keuangan dengan lebih baik, termasuk dalam hal pengumpulan modal dan alokasi dana. Kepastian Hukum Memahami regulasi yang mengatur modal PT dan CV memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa atau masalah hukum di kemudian hari. Optimisasi Sumber Daya Dengan mengetahui opsi yang tersedia untuk penyetoran modal, pengusaha dapat mengoptimalkan sumber daya yang mereka miliki untuk memenuhi persyaratan modal awal.

Jumlah NIB dan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi

Memahami Jumlah NIB dan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, banyak perusahaan yang berkembang pesat dan membuka cabang di berbagai lokasi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa banyak Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diperlukan jika satu perusahaan memiliki banyak lokasi. Artikel ini akan membahas kebutuhan NIB dan PKKPR bagi perusahaan dengan 50 lokasi berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia. Apa Itu NIB dan PKKPR? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Kebutuhan NIB untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi Menurut regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, setiap perusahaan hanya memerlukan satu NIB, tidak peduli berapa banyak lokasi atau cabang yang dimiliki. NIB ini berlaku secara nasional dan dapat digunakan untuk semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan di berbagai lokasi. Kebutuhan PKKPR untuk Perusahaan dengan Banyak Lokasi Berbeda dengan NIB, kebutuhan PKKPR lebih kompleks. Setiap lokasi atau cabang yang dibuka oleh perusahaan memerlukan PKKPR tersendiri. Hal ini karena setiap lokasi memiliki karakteristik tata ruang yang berbeda dan perlu disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. Dengan demikian, jika perusahaan memiliki 50 lokasi, maka diperlukan 50 PKKPR. Proses Pengajuan NIB dan PKKPR Kesimpulan Perusahaan yang memiliki banyak lokasi tidak memerlukan banyak NIB, cukup satu NIB yang berlaku untuk semua lokasi. Namun, setiap lokasi membutuhkan PKKPR tersendiri. Pemahaman mengenai regulasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan kelancaran operasional perusahaan. Baca juga  Perbedaan PKWT dan PKWTT Bagi Pekerja: Panduan Lengkap

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Gratis Ebook!

Legal Menjadi Pengaruh sudah bantu 1500+ pengusaha di seluruh Indonesia. Gabung sekarang dan rasakan kemudahan mendirikan PT, CV, dan legalitas lainnya!