
Apa Itu Yayasan? Pengertian, Fungsi, dan Karakteristiknya
Kamu pasti sudah sering mendengar kata “yayasan” dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari yayasan yang menaungi sekolah di kotamu, panti asuhan yang merawat anak-anak kurang mampu, sampai lembaga amal yang rajin menyalurkan bantuan saat terjadi bencana. Meski namanya akrab di telinga, banyak orang yang belum tahu seperti apa sebenarnya status hukum dari sebuah yayasan. Situasi ini cukup umum terjadi. Sebagian orang masih menganggap yayasan sama seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap), padahal ketiga bentuk badan ini punya dasar hukum, tujuan, dan susunan organisasi yang berbeda satu sama lain. Yayasan tidak beroperasi untuk mencari keuntungan, dan juga tidak dibangun atas dasar kumpulan anggota seperti koperasi atau perkumpulan. Artikel ini akan membahas, apa yang dimaksud dengan yayasan? Bagaimana yayasan bekerja, dan kegiatan apa saja yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia? Pengertian Yayasan Secara hukum, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pengertian ini tercantum secara jelas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ada dua poin penting yang perlu dipahami dari pengertian tersebut. Pertama, harta atau modal yang digunakan untuk mendirikan yayasan harus dipisahkan dari harta pribadi milik pendirinya. Artinya, kekayaan yang sudah masuk ke dalam yayasan secara hukum menjadi milik yayasan itu sendiri, bukan lagi milik perorangan. Kedua, yayasan bersifat non-profit, yang artinya tidak ada keuntungan yang boleh dibagikan kepada siapa pun yang terlibat dalam pengurusan yayasan tersebut. Pandangan ini didukung oleh Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987). Ia menjelaskan bahwa yayasan sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang berdiri terpisah dari pendirinya. Yayasan dapat memiliki aset, menandatangani perjanjian, serta mengajukan gugatan maupun menjadi pihak yang digugat di pengadilan, layaknya seseorang dalam kapasitas hukumnya. Karakteristik dan Ciri-Ciri Yayasan Agar tidak keliru membandingkan yayasan dengan bentuk badan hukum lain, penting untuk memahami ciri-ciri yang membuat yayasan berbeda dari PT, CV, atau Koperasi. 1. Harta Kekayaan Terpisah Salah satu syarat utama mendirikan yayasan adalah adanya kekayaan yang dipisahkan dari milik pribadi pendirinya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001, yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian hartanya sebagai kekayaan awal yayasan. Sederhananya, begitu seseorang menyerahkan hartanya untuk mendirikan yayasan, harta itu secara hukum sudah berpindah menjadi milik yayasan. Dampaknya, jika yayasan memiliki kewajiban utang, yang bertanggung jawab adalah kekayaan yayasan itu sendiri, bukan harta pribadi sang pendiri atau pengurusnya. 2. Tujuan Non-Profit Yayasan tidak diperbolehkan membagikan hasil usahanya dalam bentuk apa pun kepada pembina, pengurus, maupun pengawasnya. Larangan ini diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau diberikan, baik secara langsung maupun lewat cara lain, kepada pihak-pihak tersebut. Walaupun begitu, yayasan tetap diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Yayasan boleh mendirikan badan usaha sendiri atau ikut serta dalam suatu badan usaha, selama kegiatan itu sesuai dengan tujuan yayasan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasarnya (Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004). Seluruh hasil dari kegiatan usaha tersebut wajib dikembalikan untuk membiayai program dan kegiatan yayasan. 3. Struktur Organisasi Khusus Jika PT mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka yayasan memiliki tiga organ dengan peran dan wewenang masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2001: 4. Tidak Memiliki Anggota Yayasan tidak memiliki anggota sebagaimana struktur yang dikenal dalam Perkumpulan atau Koperasi. Perbedaan ini menjadi ciri mendasar karena yayasan tidak dibentuk atas dasar kepentingan kolektif para anggota. Yayasan didirikan karena adanya kekayaan yang dipisahkan dari pendirinya untuk tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Dengan demikian, yang menjadi pusat eksistensi yayasan adalah tujuan dan pengelolaan kekayaan tersebut, bukan keanggotaan. Struktur organisasi yayasan pun terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas yang menjalankan fungsi tata kelola tanpa konsep hak dan kewajiban anggota. Fungsi dan Tujuan Yayasan Yayasan merupakan sarana hukum yang tersedia bagi siapa saja yang ingin berkontribusi kepada masyarakat secara teratur dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001, yayasan hanya boleh bergerak di tiga bidang berikut: a) Bidang Sosial Bidang sosial dalam yayasan berfokus pada penyediaan layanan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkelanjutan. Yayasan dapat mendirikan serta mengelola lembaga seperti panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, sekolah, perguruan tinggi, dan pusat penelitian. Seluruh kegiatan tersebut harus ditujukan untuk kepentingan umum dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam operasionalnya, yayasan wajib menjaga akuntabilitas, tata kelola yang baik, serta transparansi penggunaan dana. Dengan manajemen yang profesional, kegiatan sosial yayasan dapat menjadi instrumen pembangunan yang melengkapi peran negara. b) Bidang Kemanusiaan Bidang kemanusiaan menitikberatkan pada perlindungan dan pemenuhan hak dasar manusia dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat. Yayasan dapat menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam, konflik sosial, atau kondisi krisis lainnya. Selain itu, yayasan juga dapat menjalankan program pelestarian lingkungan hidup serta mendukung perlindungan hak asasi manusia dan konsumen. Kegiatan kemanusiaan harus dilakukan secara terstruktur, terukur, dan tidak diskriminatif. Pendekatan yang sistematis akan memastikan bantuan tepat sasaran serta memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat penerima manfaat. c) Bidang Keagamaan Bidang keagamaan dalam yayasan mencakup pengelolaan kegiatan yang mendukung praktik dan pengembangan nilai-nilai agama. Yayasan dapat mendirikan dan merawat rumah ibadah, mengelola pondok pesantren, atau lembaga pendidikan berbasis agama. Selain itu, yayasan juga dapat menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah, serta wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan harus tetap dijalankan secara tertib administrasi dan transparan dalam pengelolaan dana. Dengan tata kelola yang baik, yayasan di bidang keagamaan dapat menjadi pilar penguatan moral, pendidikan, dan solidaritas sosial di masyarakat. Menurut pandangan Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.Hum. dalam bukunya Kedudukan Yayasan di Indonesia: Eksistensi, Tujuan, dan Tanggung Jawab Yayasan (Jakarta: Kencana, 2010). Ia berpendapat bahwa yayasan hadir untuk mengisi ruang kebutuhan sosial yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara. Menurutnya, yayasan berperan sebagai wadah yang menghubungkan niat baik para pendiri dan donatur dengan dampak sosial yang nyata, terorganisir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dasar Hukum dan Cara Mendirikan Yayasan Dasar Hukum Yayasan di Indonesia diatur oleh








