Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Kbli usaha billiard

Kode KBLI Usaha Billiard: Nomor Resmi & Deskripsi Lengkap

Pentingnya Memahami Kode KBLI untuk Legalitas Usaha Billiard Anda Memulai bisnis di Indonesia, termasuk mendirikan usaha biliar yang menarik, tentu memerlukan perhatian pada aspek legalitas dan administrasi. Salah satu elemen fundamental yang menjadi dasar bagi berbagai proses perizinan dan kepatuhan hukum adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan singkatan KBLI. KBLI merupakan sistem pengkodean standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan ekonomi atau bidang usaha yang berjalan di Indonesia. Keberadaan KBLI sangat krusial karena menjadi acuan utama dalam berbagai tahapan administrasi bisnis. Mengapa mengetahui kode KBLI yang tepat begitu penting, khususnya bagi Anda yang ingin atau sedang menjalankan usaha biliar? Jawabannya sederhana: ketepatan kode KBLI adalah kunci kelancaran legalitas usaha Anda. Kode ini akan Anda gunakan saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), mengurus izin-izin usaha turunan yang mungkin diperlukan, hingga dalam pelaporan pajak. Memilih kode KBLI yang spesifik dan sesuai dengan aktivitas utama bisnis biliar Anda akan menghindarkan Anda dari potensi masalah seperti penolakan permohonan izin, kesulitan dalam administrasi perpajakan, atau bahkan sanksi karena ketidaksesuaian klasifikasi usaha. Oleh karena itu, artikel ini dirancang khusus untuk membantu Anda memahami seluk-beluk KBLI untuk usaha biliar. Kami akan membahas secara rinci mengenai nomor kode KBLI yang resmi dan spesifik untuk penyediaan fasilitas biliar, menjabarkan deskripsi lengkap mengenai cakupan kegiatannya sesuai standar BPS, serta menyajikan informasi relevan lainnya yang Anda perlukan. Tujuan utama kami adalah memberdayakan Anda, para pemilik atau calon pengusaha biliar, dengan pengetahuan yang akurat mengenai KBLI. Dengan pemahaman yang benar, Anda dapat memastikan bahwa proses administrasi dan perizinan usaha biliar Anda berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga fondasi bisnis Anda kokoh dan operasional dapat berjalan dengan tenang dan lancar. Mengenal Apa Itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Setelah memahami betapa pentingnya KBLI untuk legalitas usaha biliar Anda, mari kita telaah lebih dalam mengenai apa sebenarnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu. Secara definitif, KBLI adalah sistem pengklasifikasian standar yang resmi digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi atau lapangan usaha. Sistem ini disusun, diterbitkan, dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menjadikannya acuan tunggal yang diakui pemerintah untuk identifikasi jenis usaha. Fungsi utama KBLI adalah menyediakan kerangka kerja yang seragam dan konsisten untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi. Dengan adanya KBLI, berbagai instansi pemerintah, lembaga riset, dan pelaku usaha memiliki bahasa yang sama dalam menyebut dan mengkategorikan suatu bidang usaha. Struktur KBLI sendiri bersifat hierarkis, biasanya terdiri dari kode numerik 5 digit. Setiap digit mewakili tingkatan klasifikasi yang semakin spesifik, mulai dari kategori utama (1 digit pertama) hingga kelompok usaha yang paling rinci (5 digit). Dalam praktiknya di dunia administrasi bisnis, KBLI memegang peranan sentral. Kode KBLI inilah yang akan Anda pilih dan cantumkan ketika melakukan pendaftaran usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan kode KBLI yang dipilih, sistem akan menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan berusaha yang relevan, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi. Selain itu, kode KBLI juga menjadi acuan penting bagi instansi perpajakan dalam mengidentifikasi jenis usaha dan potensi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, menggunakan kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan utama bisnis Anda dan memastikan kode tersebut merupakan versi terbaru yang berlaku adalah hal yang mutlak. Kesalahan dalam pemilihan kode KBLI dapat berakibat fatal, mulai dari tertundanya proses pengurusan NIB dan izin usaha di sistem OSS, hingga potensi dikenakannya sanksi administratif oleh instansi terkait karena ketidaksesuaian data legalitas dengan aktivitas riil di lapangan. Memahami KBLI secara benar adalah langkah awal untuk menghindari masalah legalitas di kemudian hari. Kode KBLI Resmi dan Nomor Spesifik untuk Usaha Billiard Setelah memahami dasar-dasar KBLI dan perannya dalam administrasi bisnis, kini saatnya kita fokus pada informasi inti yang Anda cari: kode KBLI yang tepat untuk usaha penyediaan fasilitas biliar. Mengetahui nomor yang benar adalah langkah krusial agar klasifikasi usaha Anda akurat sejak awal. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kode KBLI yang secara spesifik ditujukan untuk usaha penyediaan fasilitas biliar adalah 93113. Nama resmi yang tercantum untuk kode KBLI ini adalah “Fasilitas Gelanggang atau Arena”. Mengapa kode ini yang digunakan? KBLI 93113 masuk dalam kategori yang lebih luas yang mencakup kegiatan penyediaan fasilitas untuk berbagai jenis olahraga, baik yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Kegiatan utama yang diklasifikasikan di bawah kode ini adalah pengoperasian fasilitas atau arena olahraga, termasuk penyediaan tempat dan sarana untuk bermain biliar bagi publik atau anggota. Penting untuk Anda catat bahwa fokus dari KBLI 93113 adalah pada penyediaan tempat atau fasilitasnya, bukan pada kegiatan pembuatan atau industri peralatan biliar itu sendiri. Jika bisnis Anda bergerak di bidang pembuatan meja biliar, stik, atau bola biliar, maka kode KBLI yang digunakan akan berbeda, yaitu 32401 (Industri Alat Permainan). Membedakan kedua hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan klasifikasi. Oleh karena itu, saat Anda melakukan pendaftaran usaha biliar Anda (sebagai tempat penyedia fasilitas bermain biliar) melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau mengurus perizinan berusaha lainnya, pastikan Anda memilih kode KBLI 93113 – Fasilitas Gelanggang atau Arena. Ini adalah kode resmi yang akan memastikan usaha Anda terklasifikasi dengan benar sesuai dengan kegiatan utamanya. Deskripsi Lengkap dan Cakupan Kegiatan KBLI 93113 untuk Usaha Billiard Setelah mengetahui bahwa kode KBLI yang tepat untuk usaha penyediaan fasilitas biliar adalah 93113 dengan nama resmi “Fasilitas Gelanggang atau Arena”, penting bagi Anda untuk memahami deskripsi lengkap dan cakupan kegiatan yang termasuk di dalamnya. Pemahaman ini akan memastikan Anda mengklasifikasikan bisnis secara akurat dan memenuhi persyaratan legalitas yang sesuai. Secara resmi, KBLI 93113 mencakup kelompok usaha yang menyediakan dan mengoperasikan fasilitas untuk kegiatan olahraga, baik yang dilakukan di darat, air, maupun udara, serta bisa berlokasi di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). Fokus utama dari kode ini adalah pada penyediaan tempat atau arena yang dilengkapi dengan sarana pendukung dasar agar kegiatan olahraga dapat dilaksanakan. Dalam konteks usaha biliar Anda, cakupan KBLI 93113 secara eksplisit meliputi kegiatan inti sebagai berikut: Penyediaan tempat bermain

SELENGKAPNYA
Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Arti YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS

Dalam mendirikan dan melegalkan sebuah usaha di Indonesia, para pelaku bisnis harus memahami berbagai istilah teknis yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas usaha.  Salah satu sistem yang saat ini menjadi pusat dari proses perizinan berusaha adalah sistem OSS atau Online Single Submission. OSS merupakan platform digital terintegrasi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha. Salah satu komponen penting dalam OSS adalah penggunaan kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini menjadi acuan dalam mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang merasa bingung ketika menemukan istilah tambahan yang menyertai kode KBLI, seperti singkatan YBDI dan YTDL. Lantas, apa sebenarnya arti dari istilah YBDI dan YTDL ini? Bagaimana perbedaan di antara keduanya? Apa dampak keberadaan istilah-istilah tersebut terhadap proses pengajuan izin usaha melalui OSS? Dalam artikel ini kita akan bahas apa makna dan fungsi dari YBDI serta YTDL,  apa perbedaannya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelancaran proses perizinan usaha. Apa Itu KBLI dan Perannya dalam OSS? KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sebuah sistem klasifikasi resmi yang disusun dan dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). KBLI ini bertujuan untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia ke dalam kategori-kategori tertentu. Setiap kegiatan usaha diberikan kode KBLI yang terdiri dari lima digit angka.  Kode KBLI juga berguna mengklasifikasi usaha yang lebih spesifik sehingga pemerintah dapat lebih mudah dalam mengatur dan memantau kegiatan ekonomi nasional. Fungsi KBLI dalam OSS (Online Single Submission) Dalam sistem OSS, pemilihan kode KBLI merupakan salah satu proses perizinan berusaha. Kode KBLI yang dipilih akan menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menentukan: Dengan kata lain, sistem OSS secara otomatis akan mengidentifikasi kebutuhan izin dan dokumen berdasarkan kode KBLI yang dimasukkan.  Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kode, bisa berdampak serius. Mulai dari terhambatnya proses penerbitan izin, hingga tidak terbitnya NIB sebagai identitas legal utama dari sebuah badan usaha. Mengapa Harus Memilih Kode KBLI yang Tepat? Memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius.  Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan izin yang dimiliki secara administratif dikutip dari laman Penerjemah. Hal ini dapat menyebabkan usaha kamu dianggap ilegal oleh instansi pemerintah atau pengawas. Selain itu, pemilihan kode yang keliru bisa membuat pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan.  Akibatnya, pengusaha akan terkena beban administratif, waktu, dan juga biaya karena harus memproses dokumen-dokumen yang tidak seharusnya dibutuhkan. Salah memilih kode KBLI juga bisa mengakibatkan penolakan izin oleh instansi terkait, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan teknis atau kebijakan sektoral yang berlaku.  Bahkan dalam beberapa kasus, salah memilih KBLI juga dapat menyulitkan pengusaha dalam mengurus izin lanjutan seperti: Gak hanya itu, KBLI juga digunakan untuk mengajukan modal ke berbagai lembaga keuangan serta menarik investor. Arti Singkatan YBDI dan YTDL dalam KBLI OSS Dalam sistem OSS, ada beberapa istilah asing yang muncul dalam klasifikasi kegiatan usaha. Istilah tersebut adalah YBDI dan YDL. Kedua istilah ini ada kaitannya dengan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha secara nasional. A. YBDI: Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya YBDI merupakan akronim dari “Yang Belum Ditetapkan Izin Usahanya”. Istilah ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang sampai saat ini belum diatur secara khusus oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengenai bentuk atau jenis perizinan yang wajib dimiliki.  Artinya, kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini masih dapat dijalankan secara sah dan legal cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi, tidak harus mengurus izin usaha tambahan seperti Izin Usaha berbasis risiko atau Sertifikat Standar. Alasan Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Dikelompokkan sebagai YBDI Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa suatu jenis usaha dikategorikan sebagai YBDI, yaitu: 1) Belum adanya regulasi atau kebijakan dari kementerian teknis atau lembaga berwenang yang secara eksplisit menetapkan kewajiban perizinan untuk kegiatan tersebut.  2) Jenis usaha tersebut mungkin tergolong baru atau inovatif, sehingga kerangka regulasi perizinannya belum tersedia atau masih dalam proses penyusunan.  3) Kegiatan usaha yang tergolong YBDI umumnya memiliki tingkat risiko yang rendah terhadap lingkungan, keselamatan publik, atau kesehatan masyarakat.  4) Usaha berada di sektor yang tidak dianggap strategis oleh pemerintah, sehingga belum dianggap perlu untuk diawasi secara ketat. Contoh Kegiatan Usaha yang Masuk Kategori YBDI Beberapa kegiatan yang lazim masuk ke dalam kategori YBDI misalnya adalah usaha yang bersifat konsultatif namun belum memerlukan sertifikasi keahlian. Contohnya seperti konsultan pemasaran independen. Kemudian, bisnis digital seperti pengelolaan konten blog pribadi atau kanal YouTube yang menghasilkan uang dari iklan juga termasuk YBDI. Sebab bisnis ini belum ada ketentuan perizinan khusus untuk kegiatan tersebut.  Jenis lainnya bisa berupa jasa perantara yang sifatnya informal, seperti individu yang membantu proses jual beli barang bekas secara online tanpa memiliki lisensi resmi sebagai broker. Usaha yang Tergolong YBDI Dapat Mengurus NIB Saja Bagi pelaku usaha yang aktivitasnya tergolong sebagai YBDI, tidak wajib mengurus izin usaha tambahan. Cukup mendaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.  Dengan NIB saja, pelaku usaha sudah dianggap sah secara hukum untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.  Mereka juga bisa membuka rekening atas nama usaha, mengajukan pembiayaan dari lembaga keuangan, hingga mengikuti program pemerintah seperti pengadaan barang dan jasa.  Namun, tetap terus pantau perkembangan regulasi, karena bisa saja di masa mendatang pemerintah menetapkan izin tambahan untuk kegiatan tersebut. B. YTDL: Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha YTDL merupakan singkatan dari “Yang Tidak Dapat Dilibatkan Izin Usaha”.  Istilah ini mengacu pada aktivitas-aktivitas yang tidak tergolong sebagai kegiatan usaha secara formal.  Artinya, aktivitas tersebut bersifat personal, non-komersial, atau domestik, sehingga tidak relevan dan tidak layak untuk dikenai kewajiban perizinan usaha oleh pemerintah.  Dengan kata lain, kegiatan yang tergolong YTDL tidak dianggap sebagai usaha dalam ranah hukum perizinan. Ciri-ciri Kegiatan yang Dikategorikan sebagai YTDL Secara umum, kegiatan yang masuk dalam kategori YTDL memiliki beberapa ciri khas utama, antara lain: 1) Aktivitasnya dilakukan secara individual dan informal, tidak dalam struktur badan usaha.  2) Aktivitas tersebut biasanya tidak menimbulkan risiko besar bagi masyarakat, konsumen, atau lingkungan sekitar. 3) Skala operasinya sangat kecil atau hanya mencakup lingkup rumah tangga, sehingga pemerintah tidak

SELENGKAPNYA
PKKPR Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

PKKPR: Syarat Wajib untuk NIB Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Miliar

Legalitas usaha adalah hal penting yang harus diurus setiap bisnis di Indonesia. Tanpa izin resmi, sebuah bisnis bisa berurusan dengan hukum, kesulitan mendapatkan pinjaman, bahkan kehilangan kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun sebelum NIB bisa diterbitkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama bagi perusahaan berskala besar. Salah satunya adalah dokumen bernama PKKPR. Persetujuan ini wajib dimiliki perusahaan dengan modal dasar lebih dari Rp 5 miliar agar bisa melanjutkan proses perizinan usahanya. Apa Itu PKKPR? PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Jadi, PKKPR ini berguna untuk menunjukkan bahwa rencana bisnis tidak melanggar aturan pemanfaatan lahan yang ditetapkan pemerintah. PKKPR punya peran penting dalam proses izin usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan usaha dijalankan di tempat yang sesuai peruntukannya. Dengan adanya PKKPR, pemerintah bisa menghindari tumpang tindih penggunaan lahan dan menjaga keseimbangan pembangunan. Dokumen ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha bahwa lokasi yang dipilih sudah tepat dan legal untuk kegiatan bisnis. Kaitan PKKPR dengan Tata Ruang Wilayah Setiap wilayah di Indonesia sudah punya peta tata ruang yang menentukan mana kawasan industri, mana kawasan permukiman, mana kawasan pertanian, atau mana kawasan lindung. Dokumen PKKPR dapat memastikan kegiatan usaha tidak dibangun di area yang dilarang, seperti daerah konservasi atau zona resapan air. Dengan begitu, kegiatan bisnis tersebut bisa berjalan tanpa mengganggu lingkungan atau aturan yang berlaku. Kapan PKKPR Harus Dimiliki Sebuah Perusahaan? Sesuai aturan pemerintah, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar wajib memiliki PKKPR sebelum bisa mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. PKKPR Jadi Syarat Utama NIB Perusahaan dengan Modal Dasar Rp 5 Milliar Saat mengajukan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar akan diminta mengurus PKKPR lebih dulu. Tanpa PKKPR, NIB tidak akan bisa diterbitkan. Akibatnya, proses perizinan lain seperti izin lingkungan atau izin operasional juga tidak bisa diproses. Jika sebuah perusahaan dengan modal di atas Rp 5 milliar tetap beroperasi tanpa NIB karena belum punya PKKPR, maka bisnis tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Berikut beberapa dampak lainnya bagi perusahaan tersebut: Dasar Hukum PKKPR Adapun beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Kegiatan yang Tidak Wajib Punya PKKPR Ada beberapa jenis kegiatan yang tidak perlu mengurus PKKPR. Namun, cukup dengan pernyataan mandiri melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Siapa saja yang dapat kemudahan ini? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK atau Usaha Mikro dan Kecil diberikan kemudahan dalam perizinan. Mereka tidak perlu mengurus PKKPR, cukup menyampaikan pernyataan mandiri bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Isi dari pernyataan ini juga mencantumkan kesanggupan untuk menanggung risiko hukum jika ternyata lokasi usahanya tidak sesuai dengan aturan tata ruang (RTR/RDTR) di kemudian hari. Proses ini jauh lebih cepat dan praktis, sehingga UMK bisa langsung menjalankan bisnisnya tanpa proses perizinan yang rumit. 2. Kegiatan Non-Usaha Selain UMK, beberapa kegiatan non-komersial juga tidak diwajibkan memiliki PKKPR dan cukup menggunakan KKPR. Contohnya: Untuk kegiatan-kegiatan ini, cukup menggunakan KKPR melalui pernyataan mandiri sehingga tanpa perlu proses panjang seperti pengajuan PKKPR. Dalam pernyataan mandiri tersebut, pemohon menyatakan bahwa kegiatan atau bangunan yang akan dibuat sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Bagaimana Cara Mengurus PKKPR? Mendaftar dan mengurus PKKPR secara mandiri membutuhkan proses yang cukup panjang karena prosedurnya cukup kompleks. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan: A) Mengurus PKKPR Melalui OSS secara Mandiri – Proses Waktu Lebih Lama 1. Mengajukan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan antara lain: 2. Pengecekan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah kamu unggah dokumen ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah tempat usaha kamu akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Kalau ada dokumen yang kurang, kamu akan diminta untuk unggah ulang. Kalau dokumennya sudah lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Melalui Bank yang Ditunjuk Pembayaran PNBP bisa dilakukan di bank yang sudah ditentukan. Setelah kamu bayar, sistem akan otomatis mengecek status pembayarannya. Bukti pembayaran itu nanti kamu serahkan untuk proses selanjutnya. 4. Survei dan Pembuatan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran selesai diverifikasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan survei ke lokasi lahan. Mereka akan membuat dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) sebagai dasar penerbitan PKKPR. Hasilnya bisa berupa izin yang disetujui penuh, disetujui sebagian, atau ditolak (dengan alasan yang dijelaskan). 5. Kajian Forum Penataan Ruang Selanjutnya, akan dilakukan kajian oleh Forum Penataan Ruang, untuk memastikan rencana usaha kamu sesuai dengan berbagai rencana tata ruang yang berlaku, seperti: 6. PKKPR Disetujui di OSS Kalau semua proses sudah lolos dan sesuai, maka PKKPR kamu akan disetujui dan diterbitkan di sistem OSS. Selamat! Sekarang kamu sudah memiliki izin kesesuaian ruang untuk menjalankan usahamu. B) Mengurus PKKPR dengan Biro Jasa Legal Menjadi Pengaruh – Pengurusan Lebih Cepat Dibantu Tim Ahli Berpengalaman Opsi lainnya yaitu kamu bisa menggunakan biro jasa pengurusan legalitas usaha di Legal Menjadi Pengaruh. Kamu gak perlu mengurus semuanya sendirian karena akan dibantu oleh tim ahli yang berpengalaman di pengurusan legalitas usaha. Dengan begitu, proses mendapatkan PKKPR bisa lebih cepat dan gak ribet harus bolak-balik ke berbagai tempat. Selain itu, kamu juga bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga gak perlu kerja dua kali mengurusnya. FAQ seputar PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah surat yang menyatakan apakah rencana penggunaan lahan untuk suatu kegiatan sesuai atau tidak dengan aturan tata ruang wilayah. Surat ini menjadi dasar untuk menggunakan lahan, membeli lahan, memindahkan hak kepemilikan, atau mengurus hak atas tanah. 2. Siapa saja yang harus mengurus PKKPR? Usaha dengan skala menengah dan besar wajib mengurus PKKPR. Skala menengah artinya usaha dengan modal antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, sedangkan skala besar memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar. Sementara itu, usaha mikro dan kecil (UMK) tidak perlu mengurus PKKPR, cukup mengisi pernyataan secara

SELENGKAPNYA
Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Update Terbaru 2025

Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Sertifikat Standar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) merupakan bukti bahwa suatu usaha sudah memenuhi standar teknis dan administratif sesuai regulasi.  Hingga Agustus 2024, total 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak tiga tahun penerapan sistem OSS RBA, menurut data Kementerian Investasi/BKPM. Sebelumnya, jumlah NIB yang terbit mencapai 8,13 juta per Maret 2024 dan 7 juta pada akhir Desember 2023. Mayoritas pelaku usaha yang mendaftar berasal dari skala mikro dengan 7,8 juta NIB, disusul usaha kecil 202 ribu, menengah 24 ribu, dan besar 52 ribu. Berkat sistem OSS ini, para pengusaha bisa lebih mudah mengurus berbagai izin untuk usahanya. Namun, masih banyak dari pengusaha khususnya sektor UMKM, kebingungan saat sertifikat mereka sudah “Terbit” namun belum berstatus “Terverifikasi” saat masuk ke sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan syarat untuk memastikan legalitas penuh dan kelancaran operasional usaha.  Tanpa status ini, Sertifikat Standar belum dapat digunakan secara resmi, meski sudah tercetak di sistem OSS. Saya sering meliihat fenonema ini dimana pengusaha merasa sudah “aman” karena sertifikatnya sudah muncul di OSS, padahal statusnya masih belum terverifikasi. Mereka mengira kalau prosesnya sudah selesai begitu dokumen sudah tercetak. Masalah administratif ini yang bisa jadi jebakan buat pelaku usaha. Kalau masih tidak ada verifikasi, legalitas tersebut belum diakui secara sah oleh instansi terkait. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara agar sertifikat standar usaha di OSS bisa terverifikasi. Apa Itu Sertifikat Standar di OSS? Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha atau produk yang ditetapkan kementerian atau lembaga teknis.  Dokumen ini wajib dimiliki pelaku usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi, sebagai bagian dari syarat utama dalam OSS RBA. Sertifikat standar tidak hanya berfungsi sebagai penunjang legalitas usaha semata.  Sertifikat ini bisa jadi syarat utama untuk mendapatkan izin operasional, sertifikasi produk, akses ke proyek pemerintah hingga kemudahan ekspor-impor. Membedakan Status “Terbit” dan “Terverifikasi” Sertifikat dengan status “Terbit” menandakan bahwa pelaku usaha telah menyatakan pemenuhan standar di sistem OSS. Dengan begitu, sertifikat telah dikeluarkan secara otomatis. Namun, pada tahap ini belum ada evaluasi dari instansi teknis terkait. Sebaliknya, status “Terverifikasi” menunjukkan bahwa kementerian atau lembaga teknis telah menilai dan menyetujui isi Sertifikat Standar dikutip dari LexMundus. Hanya setelah status ini tercapai, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan penuh. Berikut penjelasan lanjutan bedanya status “Terbit” dan “Terverifikasi”: Aspek Status “Terbit” Status “Terverifikasi” Definisi Sertifikat Standar telah dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS. Sertifikat Standar telah dinilai dan disetujui oleh instansi teknis terkait. Pemenuhan Standar Berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Telah melalui proses evaluasi dari kementerian atau lembaga teknis. Peran Instansi Teknis Belum ada penilaian dari instansi teknis. Sudah dilakukan verifikasi dan penilaian oleh instansi teknis. Legalitas Operasional Usaha Pelaku usaha belum bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Pelaku usaha sudah bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal. Tahap Proses OSS Merupakan tahap awal setelah pengajuan Sertifikat Standar. Merupakan tahap akhir dari proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Alasan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi Setidaknya ada beberapa penyebab umum mengapa sertifikat tetap berada dalam status “Terbit”, di antaranya: 1. Dokumen Persyaratan Belum Lengkap Alasan yang paling umum terjadi yaitu pelaku usaha belum melampirkan dokumen pendukung untuk pendaftaran. Seperti sertifikat kompetensi, bukti pelatihan teknis, surat dukungan alat/tenaga ahli, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Tanpa dokumen ini, verifikasi tak dapat diproses. 2. Tidak Ada Tindak Lanjut Setelah Sertifikat Terbit Beberapa pelaku usaha mengira proses selesai setelah sertifikat diterbitkan.  Padahal, mereka tetap harus mengunggah dokumen tambahan, mengajukan verifikasi manual, atau mengisi form klarifikasi teknis.  Kelalaian ini bisa menyebabkan proses verifikasi jadi terhambat. 3. Menunggu Evaluasi dari Instansi Teknis Meski dokumen sudah lengkap, sertifikat bisa tertahan jika instansi terkait belum memprosesnya.  Biasanya, instansi jadi lambat memprosesnya karena ada antrian pendaftar yang panjang, keterbatasan jumlah verifikator, atau terdapat kebijakan tambahan yang berlaku di sektor tertentu. 4. Gangguan Teknis pada Sistem OSS Hambatan juga bisa muncul dari sisi sistem. Mulai dari data yang tak tersinkronisasi, dokumen gagal tersimpan, hingga kebijakan yang belum diperbarui dalam sistem OSS. Status “Terverifikasi” merupakan penentu sah atau tidaknya suatu kegiatan usaha.  Jadi, pelaku usaha harus aktif memeriksa status di dashboard OSS, melengkapi dokumen yang diminta, dan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga teknis terkait. Jika proses terhambat, segera lakukan pengecekan dan komunikasi ke pihak berwenang agar verifikasi dapat diselesaikan secepat mungkin.  Langkah-Langkah Agar Sertifikat Standar di OSS Berstatus Terverifikasi Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap agar Sertifikat Standar kamu bisa mendapatkan status Terverifikasi di OSS RBA. Langkah 1: Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Valid Langkah pertama yaitu pelaku usaha harus memastikan semua dokumen yang kamu unggah ke sistem OSS sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dokumen ini terdiri dari dua jenis, yaitu: Pastikan semua dokumen: Tips: Kalau kamu memindai dokumen, usahakan resolusinya cukup tinggi agar tulisan terbaca. Gunakan scanner biar hasil lebih jernih. Jangan hanya foto pakai HP hasilnya bisa buram. Langkah 2: Ajukan Permohonan Verifikasi Manual Jika Dibutuhkan Setelah mengunggah semua dokumen status Sertifikat Standar belum berubah menjadi “Terverifikasi” dalam beberapa hari, bisa melakukan permohonan verifikasi manual melalui akun OSS kamu. Caranya yaitu: Langkah 3: Lakukan Koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Terkait Dalam beberapa kasus, proses verifikasi membutuhkan konfirmasi dari instansi teknis yang sesuai dengan bidang usaha kamu. Contohnya seperti: Kamu bisa menghubungi instansi teknis tersebut melalui: Jika kamu sudah mengajukan verifikasi manual dan juga menghubungi instansi teknis, tapi status Sertifikat Standar kamu tidak kunjung berubah dalam waktu 5–10 hari kerja, maka kamu perlu: Jika tidak ada respon dan tidak ada perubahan status Sertifikat Standar dalam 5-10 hari, maka kamu:  Tips Tambahan Agar Proses Verifikasi Lebih Cepat Proses verifikasi sertifikat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sering jadi terhambat. Untuk mencegahnya, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah berikut: 1. Pastikan NIB dan Izin Lingkungan Terdaftar Secara Sah Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas legal utama setiap pelaku usaha.  Sebelum mengajukan verifikasi, pelaku usaha wajib memeriksa kembali apakah NIB telah sesuai dengan dokumen lain seperti NPWP, akta pendirian, dan izin lingkungan.  Jika jenis usaha tergolong berdampak terhadap lingkungan, kelengkapan izin seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal

SELENGKAPNYA
Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Dalam industri konstruksi, urusan legalitas dan kepercayaan jadi hal yang sangat menentukan kelangsungan dan citra sebuah perusahaan.  Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini bukan sekadar syarat administratif bisnis kontruksi saja. Namun, juga menjadi bukti bahwa perusahaan punya kapasitas dan kelayakan dalam menjalankan proyek, baik yang kecil maupun yang berskala besar. Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lanjut mengenai apa itu SBU, fungsinya, serta bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya. Pengertian dan Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang sudah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku.  SBU ini juga wajib diperbarui secara berkala supaya legalitas dan kredibilitas perusahaan tetap terjaga. Selain itu, SBU berfungsi sebagai alat bukti bahwa perusahaan punya kemampuan sesuai bidang yang dijalankan.  Sertifikat ini juga jadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Dari sisi kredibilitas, SBU bisa jadi bukti untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah melewati proses penilaian resmi, sehingga lebih dipercaya oleh pemberi kerja dan pemilik proyek dikutip dari JasaSBU. Alasan Perusahaan Harus Mengecek Status SBU Kalau usaha kamu sudah punya SBU, jangan ditinggalkan begitu saja. Kamu harus mengecek status SBU secara berkala. Apa alasannya? 1. Verifikasi Legalitas dan Keabsahan Sertifikat Tanpa disadari, beberapa perusahaan menjalankan proyek dengan SBU yang sudah tidak aktif atau belum tercatat resmi di sistem OSS (Online Single Submission).  Oleh sebab itu, kamu harus selalu mengecek legalitas SBU agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan terhindar dari sanksi administratif. 2. Memastikan SBU Masih Aktif dan Tidak Kadaluarsa SBU memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya.  Kalau sudah kadaluarsa dan belum diperbarui, SBU tersebut jadi tidak berlaku.  Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan kesempatan untuk ikut tender proyek atau bahkan terhambat dalam menjalankan operasional usahanya karena kurang dokumen persyaratan. 3. Menghindari Masalah dalam Tender atau Proyek Konstruksi Dalam proses tender, panitia lelang selalu mengecek keabsahan dokumen, termasuk SBU.  Kalau ternyata SBU sudah tidak aktif atau tidak sesuai ketentuan, perusahaan bisa langsung gagal di tahap administrasi.  Situasi ini tentu merugikan, terutama jika proyek yang dilelang memiliki nilai besar. 4. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak Ketiga Data dalam SBU yang tidak dijaga keamanannya bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain, seperti dipalsukan atau digunakan tanpa izin.  Rugi banget dong? Kamu yang sudah capek-capek mengurus SBU, ternyata malah dipakai oleh orang lain yang gak pernah mengurusnya. Untuk mencegah penyalahgunaan ini, kamu bisa memeriksa status dan keaslian SBU melalui portal resmi LSBU atau OSS. Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk melakukan pengecekan SBU secara online. A. Melalui Portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) LPJK merupakan lembaga yang berwenang dalam mengatur dan menerbitkan SBU untuk perusahaan jasa konstruksi di Indonesia.  Pemeriksaan melalui portal LPJK menjadi langkah paling akurat karena langsung dari sumber resmi. Langkah-langkah Mengecek SBU di LPJK 1) Akses situs resmi LPJK Langkah pertama adalah membuka situs resmi LPJK. Hingga saat ini, pengecekan SBU bisa dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/ yang merupakan sistem informasi kualifikasi usaha jasa konstruksi milik LPJK. Pastikan kamu mengakses situs yang benar untuk menghindari informasi yang tidak valid. 2) Masukkan nama perusahaan atau nomor SBU Setelah masuk ke halaman utama, cari menu “Pencarian Data Usaha” atau “Sertifikat Badan Usaha.” Di kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nama perusahaan atau nomor SBU yang ingin kamu cek. Pastikan ejaan nama perusahaan sudah sesuai agar hasil pencarian akurat. 3) Verifikasi informasi yang muncul Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan detail informasi terkait perusahaan tersebut. Data yang biasanya muncul antara lain: 4. Unduh atau cetak hasil pengecekan jika diperlukan Jika diperlukan, kamu bisa menyimpan hasil pengecekan dengan mengunduh atau mencetak halaman tersebut. Ini berguna jika kamu perlu menyertakan bukti keabsahan SBU dalam dokumen penawaran proyek atau untuk arsip internal perusahaan. Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SBU Tidak Ditemukan? Jika setelah pencarian tidak ditemukan data SBU yang kamu cari, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal seperti: Sertifikat belum terdaftar dalam sistem online LPJK Bisa saja proses digitalisasi SBU belum selesai, sehingga data belum muncul secara online. Untuk hal ini, kamu bisa langsung menghubungi LPJK untuk klarifikasi lebih lanjut. B. Mengecek SBU Melalui Aplikasi atau Platform Resmi Lain Selain melalui portal LPJK, terdapat beberapa alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan SBU. Khususnya jika perusahaan telah melakukan integrasi data dengan sistem-sistem berikut: 1. Menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) OSS adalah platform yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang saat ini menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi di Indonesia. Untuk sektor jasa konstruksi, OSS juga telah terhubung dengan data LPJK. Langkah pengecekan melalui OSS: 2. Cek melalui portal jasa penyedia SBU (misalnya, Asosiasi Konstruksi terkait) Beberapa asosiasi konstruksi seperti Gapensi, Inkindo, atau asosiasi lainnya juga menyediakan layanan pengecekan SBU untuk anggota mereka.  Biasanya, asosiasi tersebut memiliki database sendiri yang telah tersinkronisasi dengan data LPJK. Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut: 3. Konfirmasi langsung ke LPJK jika ada kendala dalam pencarian online Jika pengecekan melalui berbagai platform online tetap tidak membuahkan hasil atau jika kamu meragukan keabsahan data yang ditemukan, sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke kantor LPJK di wilayah setempat atau melalui layanan kontak resmi LPJK. Biasanya, LPJK juga menyediakan layanan konsultasi atau pengaduan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem online mereka. Proses Perpanjangan dan Pembaruan SBU Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SBU ini punya masa aktif selama 3 tahun saja. Oleh karena itu, kamu harus memperpanjang dan memperbarui SBU agar perusahaan jasa konstruksi tetap bisa beroperasi secara resmi dan legal dilansir dari Akta. Berikut cara dan proses perpanjangan serta pembaruan SBU yang bisa kamu ikuti: A. Syarat-Syarat Perpanjangan SBU Sebelum mengajukan perpanjangan SBU, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang perlu disiapkan: – Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahan akta terbaru. – Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS wajib dilampirkan sebagai

SELENGKAPNYA
Contoh Penerapan Merek Kolektif dan Keberhasilannya yang Pernah Terjadi

Contoh Penerapan Merek Kolektif dan Keberhasilannya yang Pernah Terjadi

Di dunia bisnis yang penuh persaingan seperti sekarang, nama atau merek jadi salah satu kunci agar produk atau layanan kamu makin dikenal.  Nah, selain merek yang biasa dipakai sama satu perusahaan atau individu, ada juga nih yang namanya merek kolektif.  Jadi, apa sih merek kolektif itu? Sederhananya, ini adalah merek yang dipakai bareng-bareng oleh kelompok pelaku usaha, komunitas, atau organisasi. Kalau dibandingkan sama merek biasa yang cuma dipegang satu pihak, merek kolektif ini justru jadi identitas buat beberapa orang atau usaha yang punya tujuan yang sama.  Biasanya merek ini sering dipakai sama koperasi, UMKM yang tergabung dalam satu komunitas, atau asosiasi produsen.  Dalam artikel ini, kita bakal bahas lebih dalam mengenai pengertian merek kolektif serta bagaimana cara mendaftarkannya: Definisi dan Karakteristik Merek Kolektif Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak yang tergabung dalam satu kelompok atau organisasi. Tujuannya, untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggota kelompok tersebut dari barang atau jasa yang dihasilkan oleh pihak lain di luar kelompok.  Dengan kata lain, merek kolektif digunakan secara bersama-sama oleh para anggota kelompok sesuai dengan peraturan internal yang telah ditetapkan. Tidak semua pihak bisa mendaftarkan merek kolektif. Hanya organisasi, asosiasi, koperasi, atau kelompok pelaku usaha lainnya yang dapat mengajukan pendaftaran merek ini. Selain itu, pihak yang mengajukan harus memiliki anggaran dasar atau peraturan tertulis yang mengatur penggunaan merek kolektif di antara para anggotanya.  Merek ini tidak bisa diajukan oleh individu atau perusahaan perorangan karena tujuan utamanya adalah untuk digunakan oleh sekelompok orang atau badan yang memiliki kepentingan yang sama. Merek kolektif memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari merek biasa.  Pertama, merek ini digunakan oleh seluruh anggota kelompok yang terdaftar.  Kedua, setiap anggota yang menggunakan merek tersebut wajib mematuhi standar kualitas yang telah ditentukan bersama oleh kelompok.  Ketiga, ada sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemilik merek kolektif atau badan yang ditunjuk untuk memastikan bahwa seluruh anggota yang memakai merek ini mematuhi standar yang telah ditetapkan.  Dengan adanya pengawasan ini, reputasi dan kualitas produk yang menggunakan merek kolektif tetap terjaga di mata konsumen dikutip dari Mebiso. Manfaat dan Fungsi Merek Kolektif dalam Bisnis Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan kalau mendaftarkan merek secara kolektif, berikut beberapa di antaranya: 1. Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat Dengan mendaftarkan merek kolektif, kelompok atau organisasi akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.  Ini berguna untuk mencegah pihak luar menggunakan merek tersebut tanpa izin atau meniru ciri khas produk yang dihasilkan oleh kelompok.  Perlindungan hukum ini juga memberikan rasa aman bagi anggota kelompok untuk terus mengembangkan usahanya tanpa takut persaingan yang tidak sehat dari pihak luar. 2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang menggunakan merek kolektif. Sebab, mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui proses seleksi dan memiliki standar kualitas tertentu yang telah disepakati oleh anggota kelompok.  Merek kolektif mencerminkan kebersamaan dan komitmen dari para produsen yang terlibat untuk menjaga mutu produk, sehingga menambah kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli. 3. Membantu UMKM dan Koperasi dalam Branding UMKM dan koperasi seringkali mengalami kendala dalam membangun citra merek yang kuat di tengah dominasi merek-merek besar.  Dengan merek kolektif, mereka bisa menggabungkan kekuatan sumber daya dan identitas mereka untuk menciptakan citra merek yang lebih solid dan dikenal luas. Misalnya, merek kolektif yang digunakan oleh koperasi kopi di sebuah daerah bisa menjadi simbol kualitas bagi kopi dari wilayah tersebut, yang pada akhirnya memudahkan proses pemasaran ke pasar lokal maupun internasional. 4. Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal Produk lokal yang menggunakan merek kolektif cenderung lebih unggul di pasar karena merek ini membawa citra komunitas dan keunikan daerah asalnya.  Merek kolektif bisa menjadi senjata utama untuk mempromosikan produk khas daerah ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.  Selain itu, dengan adanya standar dan pengawasan yang ketat, produk lokal yang menggunakan merek kolektif bisa lebih bersaing dalam hal kualitas dibandingkan dengan produk sejenis yang tidak memiliki standar kolektif. Syarat-syarat Daftar Merek Kolektif Kalau mau daftar merek kolektif, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan lebih dulu seperti: – Dokumen Legalitas Organisasi/Koperasi/Asosiasi Pertama, siapkan dokumen resmi yang menunjukkan kalau kelompok kamu legal. Ini bisa berupa akta pendirian. – Aturan Pemakaian Merek di Kelompok Selain itu, harus ada aturan tertulis yang mengatur siapa saja yang boleh pakai merek ini dan gimana standar kualitasnya. Tahapan Daftar Merek Kolektif Setelah semua dokumen siap, proses pendaftarannya lewat beberapa langkah berikut: 1) Daftar ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Langkah awalnya, kamu isi formulir dan ajukan permohonan ke DJKI sambil bawa semua berkas yang diminta. 2) Pemeriksaan Formal & Substantif DJKI bakal mengecek apakah dokumen kamu lengkap atau belum (pemeriksaan formal). Kalau aman, dilanjut cek isi atau detail mereknya agar gak mirip dengan merek orang lain (pemeriksaan substantif). 3) Dipublikasikan dan Masa Sanggah Kalau lolos pemeriksaan, merek kamu bakal diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Di masa ini, siapa aja bisa protes kalau merasa dirugikan atau punya merek yang mirip. 4) Dapat Sertifikat Kalau Aman Kalau nggak ada yang protes, DJKI bakal keluarin sertifikat resmi. Nah, dari sini merek kamu resmi terdaftar dan dilindungi hukum. Contoh Merek Kolektif yang Sukses Sudah banyak merek kolektif di Indonesia yang terbukti bikin produknya makin berkembang. Contohnya sebagai berikut: – Kopi Gayo Berkat merek kolektif, Kopi Gayo makin gampang tembus pasar internasional. Kualitasnya juga terjaga dan makin dikenal di luar negeri. – Tenun Ikat Sumba Tenun ini nggak cuma bikin pengrajin lokal makin sejahtera, tapi juga menjaga budaya Sumba tetap hidup lewat perlindungan merek kolektif. Merek Kolektif buat UMKM & Koperasi UMKM dan koperasi juga banyak yang pakai merek kolektif buat bikin bisnis mereka makin kuat. – Batik Pekalongan Batik ini pakai merek kolektif buat jaga ciri khas dan kualitasnya. Jadi, konsumen bisa lebih yakin kalau batik ini memang asli Pekalongan. – Koperasi Susu di Jawa Barat Beberapa koperasi susu di Jawa Barat pakai merek kolektif buat memastikan mutu susu mereka tetap konsisten. Hasilnya, konsumen makin percaya dan loyal. Contoh dari Luar Negeri Merek kolektif nggak cuma dipakai di Indonesia, tapi juga di luar

SELENGKAPNYA
Izin Usaha dan Kode KBLI untuk Kontrakan atau Kos-kosan

Izin Usaha dan Kode KBLI untuk Kontrakan atau Kos-kosan

Banyak orang yang punya kontrakan atau kos-kosan tapi belum mengurus izin usaha.  Padahal, izin ini bukan cuma soal biar usaha kamu resmi, tapi juga biar usaha kamu bisa terus berkembang. Kalau kos-kosan atau kontrakan kamu sudah legal, kamu bakal dapat banyak keuntungan.  Mulai dari perlindungan hukum kalau ada masalah dengan penyewa, sampai lebih mudah mengurus urusan perbankan, seperti membuka rekening bisnis atau mengajukan pinjaman usaha.  Bahkan, investor juga lebih tertarik kerja sama kalau bisnis kamu sudah legal. Selain itu, penghuni kos atau kontrakan juga bakal lebih percaya karena usaha kamu dikelola secara profesional dan sesuai aturan.  Manfaat Punya Izin Usaha: Resmi, Aman, dan Bisa Akses Banyak Fasilitas Apa aja sih untungnya kalau kamu mengurus izin usaha buat kos-kosan atau kontrakan? Dr. Erman Rajagukguk, pakar hukum bisnis dari Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa legalitas usaha memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatannya. Izin usaha menjadi bukti sah bahwa kegiatan tersebut diakui negara dan terlindungi dari tindakan yang merugikan. Beliau juga menekankan bahwa legalitas menjadi faktor penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank, karena lembaga keuangan membutuhkan jaminan bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Prof. Dr. Tulus Tambunan, seorang ekonom dan peneliti UMKM, menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang sudah memiliki izin usaha formal umumnya lebih mudah mendapatkan akses permodalan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Dengan usaha yang sudah terdaftar secara resmi, mereka juga berpeluang ikut dalam berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan bisnis. Menurut beliau, proses legalisasi usaha menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sekaligus membangun kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnis. Ini dia beberapa kelebihan dan manfaat lainnya bagi bisnis yang punya legalitas: Usaha kamu resmi dan sah: Jadi, kamu gak perlu takut kena razia atau dilarang beroperasi karena usaha kamu sudah terdaftar di pemerintah. Aman secara hukum: Kalau suatu hari ada masalah sama penyewa, kamu bisa lebih tenang karena usaha kamu punya kekuatan hukum. Gampang akses layanan bank & investasi: Bank biasanya minta bukti legalitas buat ngasih pinjaman atau kredit usaha. Selain itu, calon investor juga lebih yakin buat kerja sama sama kamu. Mudah kembangkan usaha: Kalau kamu mau buka cabang kos-kosan atau nambah properti buat dikontrakkan, izin usaha yang lengkap bikin proses perizinannya jauh lebih lancar. Memahami Kode KBLI untuk Kontrakan dan Kos-Kosan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan ekonomi di Indonesia agar data dapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis secara seragam. Sistem ini berfungsi sebagai acuan dalam penyelenggaraan statistik, perencanaan, evaluasi kebijakan, hingga perizinan usaha dialnsir dari publikasi resmi BPS berjudul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, Nomor Publikasi 03120.2001, ISBN 978-602-438-353-4. Sederhananya, ini adalah kode yang dipakai pemerintah buat ngelompokin jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia.  KBLI ini nanti kamu masukin waktu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin lainnya. Nah, setiap usaha punya kode KBLI yang beda-beda, jadi kamu wajib tahu kode yang paling pas buat bisnis kos-kosan atau kontrakan kamu. Versi terbarunya, KBLI 2020, merupakan hasil penyempurnaan dari KBLI 2015 (Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017) dan tetap mengacu pada standar internasional, yaitu ISIC Rev. 4 (International Standard Industrial Classification of All Economic Activities), sehingga klasifikasi ekonomi di Indonesia selaras dengan praktik global. KBLI yang Cocok Buat Bisnis Kos-Kosan dan Kontrakan Secara umum, kos-kosan dan kontrakan masuk ke kategori usaha penyewaan properti atau akomodasi. Berikut dua KBLI yang paling sering dipakai: 1) KBLI 68110 – Real Estate Milik Sendiri yang Disewakan Kode ini cocok banget buat kamu yang nyewain rumah, kontrakan, atau ruko yang disewakan tahunan atau jangka panjang. Apa saja yang masuk KBLI 68110? Pokoknya, kalau properti kamu disewakan lebih dari 6 bulan atau tahunan, lebih baik memakai kode KBLI ini. 2) KBLI 55900 – Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Nah, kalau kamu lebih ke arah kos harian atau bulanan, kode ini yang paling cocok. Apa saja yang masuk KBLI 55900? Kalau kos kamu sistemnya tempat penginapan sementara, ini KBLI yang bisa kamu pilih. Bedanya KBLI buat Kos Harian, Bulanan, dan Kontrakan Tahunan Jenis Usaha Kode KBLI Penjelasan Kos Harian 55900 Sistem sewa harian/sementara Kos Bulanan 55900 Sewa kamar bulanan Kontrakan Tahunan/Rumah 68110 Sewa rumah atau kontrakan jangka panjang Syarat Mengurus Izin Usaha Kos-Kosan dan Kontrakan Bisnis kos-kosan dan kontrakan selalu menarik, apalagi kalau lokasinya strategis seperti dekat kampus atau kawasan industri dikutip dari Superkos. Tapi sebelum kamu mulai menyewakan kamar, ada beberapa izin yang perlu kamu urus biar usahamu sah di mata hukum. Yuk, simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya! A) Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Urus Izin Kos-Kosan dan Kontrakan Syarat Administratif Untuk mulai mengurus izin usaha kos-kosan atau kontrakan, kamu harus siapin beberapa dokumen penting berikut ini: Kalau kamu jalani usaha ini sebagai perorangan, berarti kamu butuh KTP, NPWP, dan KK. Ini penting biar data kamu tercatat resmi sebagai pemilik usaha. Kamu juga perlu bukti kalau tanah atau bangunan yang kamu pakai itu legal. Misalnya: Syarat Teknis Nggak cuma kelengkapan dokumen saja, bangunan kos-kosan juga harus sesuai standar teknis berikut: Prosedur Mengurus Izin Usaha Kos-Kosan dan Kontrakan Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI! Kalau semua syarat sudah siap, sekarang saatnya ikuti proses pengurusannya: 1. Daftar Usaha Lewat OSS (Online Single Submission) OSS adalah sistem online dari pemerintah buat kamu yang mau buka usaha. 2. Bikin NIB (Nomor Induk Berusaha)  Pertama-tama, daftar dulu di website OSS (oss.go.id), isi semua data sampai kamu dapet NIB. NIB ini semacam identitas resmi usaha kamu. 3. Pilih KBLI yang Pas Selanjutnya, kamu pilih kode KBLI sesuai jenis usaha. Untuk kos-kosan biasanya pakai KBLI 68111 (Real Estate Milik Sendiri atau Disewa) buat bisnis sewa properti kayak kos atau kontrakan. Pastikan kamu memilih kode yang benar biar proses perizinan jadi lebih lancar. 4. Urus Izin Lingkungan (Kalau Dibutuhkan) Di beberapa daerah, usaha kos-kosan wajib punya izin lingkungan. Apalagi kalau kos tersebut punya kamar dengan jumlah yang banyak. Selain itu, kamu harus cek dulu peraturan di daerah. Sebab, tiap daerah punya regulasi yang berbeda. Ada beberapa daerah yang mewajibkan kamu harus punya dokumen lingkungan

SELENGKAPNYA
Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Jenis Pajak Yayasan, Kewajiban, serta Pembagian Objek Pajak Penghasilannya

Menurut aturan perpajakan di Indonesia, setiap orang yang memenuhi syarat tertentu dan semua badan itu wajib bayar pajak. Nah, badan ini bentuknya beragam. Bisa itu kumpulan orang atau modal yang bergerak di bidang usaha (profit) atau yang bukan (non-profit). Yayasan sendiri statusnya juga sebagai wajib pajak karena berbentuk badan usaha meski sifatnya non-profit. Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), organisasi nirlaba seperti yayasan biasanya dapat dana dari donasi anggota atau penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun. Mengapa Yayasan Itu Statusnya Sebagai Subjek Pajak? Pada dasarnya, yayasan masuk dalam kategori subjek Pajak Penghasilan (PPh).  Cara pengakuan pemasukan dan pengeluaran yayasan juga sama seperti organisasi lain.  Di akhir periode keuangan, yayasan bakal menyusun laporan yang mencatat Sisa Hasil Usaha. Ini mirip dengan laporan laba-rugi di perusahaan.  Makanya, yayasan juga wajib lapor SPT tahunan PPh badan.  Kalau sampai melanggar aturan pajak, tetap saja yayasan bisa kena sanksi administrasi atau bahkan pidana. Apa Saja yang Jadi Objek Pajak Yayasan? Objek pajak yayasan dibagi jadi dua kategori. Yaitu objek pajak penghasilan dan yang bukan objek pajak penghasilan. Berikut rinciannya: 1. Objek Kena Pajak Penghasilan 2. Bukan Objek Pajak Penghasilan Jenis-jenis Pajak Yayasan yang Harus Dibayarkan Sebagai sebuah entitas berbadan hukum, yayasan pasti memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.  Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Ini artinya yayasan punya tanggung jawab perpajakan yang mirip dengan perusahaan atau badan usaha lainnya. Lalu, apa saja kewajiban pajak yang perlu diperhatikan oleh sebuah yayasan? Berikut beberapa di antaranya: 1. PPh Pasal 4 Ayat 2 – Pajak Final atas Penghasilan Tertentu Yayasan itu bisa mendapatkan berbagai jenis penghasilan. Nah, beberapa di antaranya  bisa dikenai pajak final.  Misalnya, jika yayasan memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan. Maka bunga yang diperoleh dari dana tersebut dikenakan pajak final.  Begitu juga kalau yayasan memperoleh pendapatan dari menyewakan tanah atau bangunan. Penghasilan tersebut juga akan dikenakan pajak final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. PPh Pasal 21 – Kewajiban Memotong Pajak atas Penghasilan Karyawan atau Pihak Lain Jika yayasan memiliki karyawan atau memberikan honorarium kepada tenaga ahli, maka wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).  Pajak ini berlaku atas penghasilan yang diperoleh seseorang dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bentuk pembayaran lain terkait pekerjaan atau jasa. Sebagai contoh, yayasan mengundang pembicara dalam sebuah seminar dan membayar honorarium kepada mereka. Maka yayasan wajib memotong pajak dari pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. 3. PPh Pasal 23 – Pemotongan Pajak atas Penghasilan dari Berbagai Sumber Selain PPh 21, yayasan juga memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dalam kondisi tertentu.  Pajak ini berlaku atas beberapa jenis penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti dividen, bunga, royalti, serta pembayaran atas jasa tertentu.  Besarnya pajak yang harus dipotong tergantung pada jenis penghasilan tersebut, rinciannya antara lain: A) 15% dari jumlah bruto, jika penghasilan berasal dari: B) 2% dari jumlah bruto, jika penghasilan diperoleh dari: Jadi, jika yayasan menyewa peralatan dari pihak ketiga atau menggunakan jasa konsultan untuk proyek tertentu, maka wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran kepada pihak tersebut. Perpajakan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Yayasan Dalam penyusunan laporan keuangan, yayasan harus mempertimbangkan aspek perpajakan karena statusnya sebagai subjek pajak.  Yayasan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak meskipun tidak selalu memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak. Sebagai contoh, sebuah yayasan yang hanya mengandalkan dana hibah atau donasi mungkin tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak.  Namun, jika yayasan tersebut membayar gaji kepada karyawan atau membayar jasa profesional, maka tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Contoh pajaknya antara lain pemotongan PPh 21 dan PPh 23. Peran Yayasan sebagai Pemotong Pajak Di dalam praktiknya, yayasan seringkali bertindak sebagai pemotong pajak atas berbagai transaksi.  Berikut beberapa contoh kewajiban pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh yayasan: Kesimpulan Yayasan memang berbentuk non-profit, tapi tetap punya kewajiban pajak layaknya badan usaha lainnya.  Beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan adalah PPh 21 untuk karyawan atau tenaga ahli, PPh 23 untuk jasa tertentu, serta PPh 4 Ayat 2 yang bersifat final.  Selain itu, yayasan juga wajib menyusun laporan keuangan dengan mempertimbangkan aspek perpajakan agar tetap patuh aturan.  Meski ada beberapa sumber dana yang bukan objek pajak, seperti donasi atau hibah, tetap ada penghasilan tertentu yang dikenakan pajak.

SELENGKAPNYA
Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

Jenis Pajak PT PMA dan Kewajibannya yang Harus Dipenuhi setelah Beroperasi

PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan modal dari investor asing. Baik modal itu hanya sebagian, sepenuhnya, maupun bekerja sama dengan investor lokal.  Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA punya kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Lalu, apa saja jenis pajak yang harus dibayar PT PMA? Mari kita bahas lebih dalam pada artikel ini! Mengenal PT PMA secara Singkat Sebelum lanjut mengenai jenis pajaknya, kita harus paham dulu bagaimana bentuk dari PT PMA itu sendiri. Secara definisi, PT PMA merupakan jenis perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang diatur oleh hukum di Indonesia dan melibatkan investasi asing di dalamnya.  Investasi ini bisa berasal sepenuhnya dari luar negeri atau dalam bentuk kerja sama dengan pemilik modal lokal. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT PMA bisa menjadi strategi bisnis yang menarik bagi para pengusaha asing yang ingin melakukan ekspansi ke Indonesia.  Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak diminati investor asing untuk menanamkan modalnya. Perusahaan berbentuk PT PMA wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku ya, sebab statusnya sebagai badan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, PT PMA itu termasuk subjek pajak yang punya kewajiban membayar pajak dan bisa dikenakan sanksi jika tidak mematuhinya. Jenis-jenis Pajak yang Wajib Dibayar oleh PT PMA Biar makin paham tentang pajak yang harus dibayar oleh PT PMA, berikut daftar kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi: 1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) PPh Badan adalah pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun.  Mengapa PT PMA harus setor PPh Badan? Itu karena PT PMA masih termasuk badan usaha yang dikenakan pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diperbarui, pajak dari PPh Badan yaitu sebesar 22% dari total pendapatan dalam satu tahun pajak. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.  Pajak ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah ya. Asalkan sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dilansir dari laman KlikPajak, barang dan jasa yang dikenakan PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).  Untuk tarif PPN yang berlaku saat ini untuk PT PMA besarnya 12% dari nilai transaksi. Pemerintah sudah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.  Keputusan ini sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, barang yang tidak tergolong mewah masih tetap menggunakan perhitungan PPN dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan menggunakan DPP nilai lain ini, maka PPN yang harus dibayar tetap sebesar 11%. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu. Contohnya seperti apa? Yaitu gaji, honor, atau pembayaran atas jasa tertentu.  PT PMA wajib memotong pajak ini dari penghasilan karyawan mereka sebelum diberikan. Tarif PPh 21 sendiri bisa bervariasi tergantung besaran penghasilannya. Nominalnya mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, sampai 30 persen. 4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) PPh 26 ini khusus mengatur pajak orang asing (Wajib Pajak Luar Negeri) yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.  Ini berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan ke karyawan lokal ya. PPh 26 sendiri biasanya disebut sebagai pajak atas pendapatan orang asing di Indonesia. Objek pajaknya cukup luas, antara lain: 5. Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen resmi, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.  Contohnya adalah surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen transaksi keuangan tertentu. Sejak 2022, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen.  Pajak ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang menerbitkan atau menerima dokumen tersebut. Peraturan Pajak Terbaru yang Harus Diperhatikan PT PMA PT PMA yang beroperasi di Indonesia wajib memperhatikan beberapa aturan pajak yang terbaru seiring berubahnya kebijakan dari pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi PT PMA di Indonesia.  Mengutip informasi dari Regional Investment BKPM, beberapa peraturan yang mengatur insentif pajak meliputi: Beberapa keuntungan yang bisa PT PMA manfaatkan melalui insentif pajak ini antara lain: 1. Pengurangan Pajak Penghasilan Perusahaan bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30% dari total investasi dalam aktiva tetap, yang berlaku selama 6 tahun dengan besaran 5% per tahun. 2. Kriteria Perusahaan yang Berhak Mendapat Insentif Tidak semua PT PMA bisa mendapatkan insentif ini. Biasanya, yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya adalah perusahaan yang: Kesimpulan Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA wajib memahami dan mematuhi berbagai aturan perpajakan yang berlaku.  Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar, seperti PPh Badan, PPN, PPh 21, PPh 26, hingga Bea Meterai.  Dengan memahami kewajiban ini, PT PMA bisa menghindari sanksi dan memastikan bisnis tetap berjalan lancar.  Di sisi lain, meski tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 2025, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung investasi asing.  Insentif ini bisa berupa pengurangan pajak penghasilan dan keuntungan tambahan bagi sektor industri tertentu.  Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya. Hanya PT PMA yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak atas fasilitas ini.  Jadi, perusahaan harus selalu update dengan kebijakan pajak terbaru agar bisa mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan beban pajak.

SELENGKAPNYA