Daftar Isi

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Dalam industri konstruksi, urusan legalitas dan kepercayaan jadi hal yang sangat menentukan kelangsungan dan citra sebuah perusahaan. 

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sertifikat ini bukan sekadar syarat administratif bisnis kontruksi saja.

Namun, juga menjadi bukti bahwa perusahaan punya kapasitas dan kelayakan dalam menjalankan proyek, baik yang kecil maupun yang berskala besar.

Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lanjut mengenai apa itu SBU, fungsinya, serta bagaimana cara memperpanjang masa berlakunya.

Pengertian dan Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi yang sudah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai aturan yang berlaku. 

SBU ini juga wajib diperbarui secara berkala supaya legalitas dan kredibilitas perusahaan tetap terjaga.

Selain itu, SBU berfungsi sebagai alat bukti bahwa perusahaan punya kemampuan sesuai bidang yang dijalankan. 

Sertifikat ini juga jadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dari sisi kredibilitas, SBU bisa jadi bukti untuk menunjukkan bahwa perusahaan sudah melewati proses penilaian resmi, sehingga lebih dipercaya oleh pemberi kerja dan pemilik proyek dikutip dari JasaSBU.

Alasan Perusahaan Harus Mengecek Status SBU

Kalau usaha kamu sudah punya SBU, jangan ditinggalkan begitu saja. Kamu harus mengecek status SBU secara berkala. Apa alasannya?

1. Verifikasi Legalitas dan Keabsahan Sertifikat

Tanpa disadari, beberapa perusahaan menjalankan proyek dengan SBU yang sudah tidak aktif atau belum tercatat resmi di sistem OSS (Online Single Submission). 

Oleh sebab itu, kamu harus selalu mengecek legalitas SBU agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan terhindar dari sanksi administratif.

2. Memastikan SBU Masih Aktif dan Tidak Kadaluarsa

SBU memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya. 

Kalau sudah kadaluarsa dan belum diperbarui, SBU tersebut jadi tidak berlaku. 

Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan kesempatan untuk ikut tender proyek atau bahkan terhambat dalam menjalankan operasional usahanya karena kurang dokumen persyaratan.

3. Menghindari Masalah dalam Tender atau Proyek Konstruksi

Dalam proses tender, panitia lelang selalu mengecek keabsahan dokumen, termasuk SBU. 

Kalau ternyata SBU sudah tidak aktif atau tidak sesuai ketentuan, perusahaan bisa langsung gagal di tahap administrasi. 

Situasi ini tentu merugikan, terutama jika proyek yang dilelang memiliki nilai besar.

4. Mencegah Penyalahgunaan Data oleh Pihak Ketiga

Data dalam SBU yang tidak dijaga keamanannya bisa saja disalahgunakan oleh pihak lain, seperti dipalsukan atau digunakan tanpa izin. 

Rugi banget dong? Kamu yang sudah capek-capek mengurus SBU, ternyata malah dipakai oleh orang lain yang gak pernah mengurusnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan ini, kamu bisa memeriksa status dan keaslian SBU melalui portal resmi LSBU atau OSS.

Cara Mengecek Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Secara Online

Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa kamu ikuti untuk melakukan pengecekan SBU secara online.

Baca juga  7 Langkah Cara Membuat Apostille: Mudah Dan Cepat!

A. Melalui Portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

LPJK merupakan lembaga yang berwenang dalam mengatur dan menerbitkan SBU untuk perusahaan jasa konstruksi di Indonesia

Pemeriksaan melalui portal LPJK menjadi langkah paling akurat karena langsung dari sumber resmi.

Langkah-langkah Mengecek SBU di LPJK

1) Akses situs resmi LPJK

Langkah pertama adalah membuka situs resmi LPJK. Hingga saat ini, pengecekan SBU bisa dilakukan melalui https://siki.pu.go.id/ yang merupakan sistem informasi kualifikasi usaha jasa konstruksi milik LPJK. Pastikan kamu mengakses situs yang benar untuk menghindari informasi yang tidak valid.

2) Masukkan nama perusahaan atau nomor SBU

Setelah masuk ke halaman utama, cari menu “Pencarian Data Usaha” atau “Sertifikat Badan Usaha.” Di kolom pencarian, kamu bisa memasukkan nama perusahaan atau nomor SBU yang ingin kamu cek. Pastikan ejaan nama perusahaan sudah sesuai agar hasil pencarian akurat.

3) Verifikasi informasi yang muncul

Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan detail informasi terkait perusahaan tersebut. Data yang biasanya muncul antara lain:

  • Status Sertifikat (aktif atau tidak aktif)
  • Masa berlaku SBU (tanggal penerbitan dan tanggal kedaluwarsa)
  • Klasifikasi dan kualifikasi usaha (bidang dan sub-bidang pekerjaan yang tercantum dalam SBU)

4. Unduh atau cetak hasil pengecekan jika diperlukan

Jika diperlukan, kamu bisa menyimpan hasil pengecekan dengan mengunduh atau mencetak halaman tersebut. Ini berguna jika kamu perlu menyertakan bukti keabsahan SBU dalam dokumen penawaran proyek atau untuk arsip internal perusahaan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data SBU Tidak Ditemukan?

Jika setelah pencarian tidak ditemukan data SBU yang kamu cari, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa hal seperti:

  • Kesalahan penulisan nama perusahaan atau nomor SBU
  • Pastikan kamu menuliskan data yang benar dan lengkap.
  • SBU telah kedaluwarsa atau belum diperbarui
  • Periksa apakah SBU perusahaan tersebut memang masih aktif. Jika sudah kadaluarsa, perusahaan wajib melakukan perpanjangan melalui LPJK.

Sertifikat belum terdaftar dalam sistem online LPJK

Bisa saja proses digitalisasi SBU belum selesai, sehingga data belum muncul secara online. Untuk hal ini, kamu bisa langsung menghubungi LPJK untuk klarifikasi lebih lanjut.

B. Mengecek SBU Melalui Aplikasi atau Platform Resmi Lain

Selain melalui portal LPJK, terdapat beberapa alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan SBU. Khususnya jika perusahaan telah melakukan integrasi data dengan sistem-sistem berikut:

1. Menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission)

OSS adalah platform yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang saat ini menjadi sistem perizinan berusaha terintegrasi di Indonesia. Untuk sektor jasa konstruksi, OSS juga telah terhubung dengan data LPJK.

Langkah pengecekan melalui OSS:

  1. Masuk ke portal OSS di https://oss.go.id
  2. Login menggunakan akun OSS perusahaan
  3. Akses menu perizinan dan cari bagian terkait sertifikat atau perizinan usaha konstruksi
  4. Data SBU akan tercantum di bagian dokumen perizinan perusahaan jika sudah terintegrasi
Baca juga  Punya Banyak Usaha Sejenis, Baiknya Gabung Satu PT atau Dipisah?

2. Cek melalui portal jasa penyedia SBU (misalnya, Asosiasi Konstruksi terkait)

Beberapa asosiasi konstruksi seperti Gapensi, Inkindo, atau asosiasi lainnya juga menyediakan layanan pengecekan SBU untuk anggota mereka. 

Biasanya, asosiasi tersebut memiliki database sendiri yang telah tersinkronisasi dengan data LPJK. Langkah-langkah pengecekannya sebagai berikut:

  1. Akses situs resmi asosiasi konstruksi terkait
  2. Masukkan data perusahaan (nama atau nomor registrasi)
  3. Verifikasi informasi sertifikat yang muncul

3. Konfirmasi langsung ke LPJK jika ada kendala dalam pencarian online

Jika pengecekan melalui berbagai platform online tetap tidak membuahkan hasil atau jika kamu meragukan keabsahan data yang ditemukan, sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke kantor LPJK di wilayah setempat atau melalui layanan kontak resmi LPJK.

Biasanya, LPJK juga menyediakan layanan konsultasi atau pengaduan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses sistem online mereka.

Proses Perpanjangan dan Pembaruan SBU

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SBU ini punya masa aktif selama 3 tahun saja.

Oleh karena itu, kamu harus memperpanjang dan memperbarui SBU agar perusahaan jasa konstruksi tetap bisa beroperasi secara resmi dan legal dilansir dari Akta.

Berikut cara dan proses perpanjangan serta pembaruan SBU yang bisa kamu ikuti:

A. Syarat-Syarat Perpanjangan SBU

Sebelum mengajukan perpanjangan SBU, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut ini adalah syarat-syarat umum yang perlu disiapkan:

Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir

Dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahan akta terbaru.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memiliki izin usaha yang terintegrasi.

– NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan sebagai bukti kepatuhan pajak.

Laporan Keuangan Terakhir

Laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir yang telah disahkan oleh akuntan atau pimpinan perusahaan.

– KTP Direksi dan Pengurus Perusahaan

Identitas dari para pengurus perusahaan yang sah.

Tenaga Kerja Terlatih dan Sertifikat SKA (Sertifikat Keahlian) / SKT (Sertifikat Keterampilan)

Data personel yang masih aktif beserta sertifikasi kompetensi tenaga kerja sesuai klasifikasi dan sub-klasifikasi usaha konstruksi.

– SBU yang Lama

Sertifikat Badan Usaha yang sebelumnya dimiliki sebagai bukti telah terdaftar.

– Dokumen Tambahan

Tergantung pada klasifikasi usaha dan ketentuan dari asosiasi atau LPJK, bisa saja diminta tambahan seperti surat keterangan domisili, surat pernyataan komitmen, atau dokumen lain yang relevan.

Catatan: Persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung pada jenis usaha (kecil, menengah, besar) dan aturan asosiasi yang menaungi perusahaan (Gapensi, Inkindo, dan sebagainya).

B. Langkah-langkah Mengajukan Perpanjangan SBU

Setelah semua persyaratan lengkap, perusahaan bisa mulai mengajukan perpanjangan SBU. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Masuk ke portal OSS (https://oss.go.id) untuk mengakses layanan perizinan berusaha. Jika melalui LPJK, buka situs resmi LPJK (https://siki.pu.go.id).
  2. Login menggunakan akun perusahaan yang sudah terdaftar.
  3. Isi Formulir Permohonan Perpanjangan
  4. Pilih layanan perpanjangan SBU pada menu yang tersedia.
  5. Lengkapi data formulir online sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan dalam format digital (PDF/JPG) diunggah sesuai ketentuan ukuran dan format file.
  7. Asosiasi terkait (seperti Gapensi, Inkindo, atau lainnya) akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan data perusahaan.
  8. Setelah diverifikasi oleh asosiasi, data akan diproses dan divalidasi oleh LPJK sebagai lembaga resmi yang mengeluarkan SBU.
  9. Perusahaan wajib melakukan pembayaran biaya administrasi dan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui sistem OSS atau portal yang terintegrasi.
  10. Jika seluruh proses berjalan lancar dan disetujui, LPJK akan menerbitkan SBU terbaru yang dapat diunduh melalui portal resmi.
  11. Setelah SBU diperoleh, disarankan untuk mencetak dan mengarsipkan sertifikat tersebut sebagai dokumen legal perusahaan.
Baca juga  5 Langkah Mudah Prosedur & Regulasi Izin Edar Kosmetik

C. Estimasi Waktu dan Biaya yang Diperlukan

1. Estimasi Waktu

Proses perpanjangan SBU umumnya memakan waktu antara 14 hingga 60 hari kerja, tergantung pada beberapa faktor berikut:

  • Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
  • Kecepatan verifikasi oleh asosiasi terkait.
  • Volume permohonan yang sedang diproses oleh LPJK.
  • Jika terdapat kekurangan data atau ketidaksesuaian, waktu proses bisa lebih lama karena perusahaan perlu melakukan perbaikan dokumen.

2. Estimasi Biaya

Biaya perpanjangan SBU terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Biaya keanggotaan asosiasi (jika perusahaan bernaung di bawah asosiasi tertentu).
  • Biaya administrasi pengurusan SBU yang ditentukan oleh LPJK.
  • PNBP sesuai dengan ketentuan pemerintah yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.

Besaran biaya bervariasi tergantung klasifikasi usaha (kecil, menengah, atau besar) dan sub-klasifikasi yang diajukan. Sebagai gambaran, berikut estimasi kasar:

Usaha kecil: mulai dari Rp 1,5 juta – Rp 5 juta

Usaha menengah: mulai dari Rp 7 juta – Rp 16 juta

Usaha besar: bisa mencapai Rp 16 juta ke atas, tergantung jumlah klasifikasi.

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti jasa konsultan atau biro jasa jika perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk mengurus perpanjangan.

Kesimpulan

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan konstruksi sebagai bukti bahwa mereka memiliki kapasitas dan layak untuk mengerjakan proyek. 

SBU juga menjadi syarat utama dalam mengurus izin usaha jasa konstruksi sekaligus meningkatkan kepercayaan dari pihak pemberi kerja. 

Perusahaan perlu secara rutin memeriksa status SBU agar bisa memastikan legalitas tetap terjaga, masa berlaku masih aktif, terhindar dari kendala saat mengikuti tender, dan mencegah penyalahgunaan data perusahaan. 

Pengecekan SBU kini bisa dilakukan secara online melalui portal LPJK, sistem OSS, atau lewat portal asosiasi konstruksi terkait. 

Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang jika sudah mendekati masa habis. 

Untuk perpanjangan SBU, perusahaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti akta pendirian, NIB, NPWP, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya. 

Proses perpanjangan SBU biasanya memakan waktu antara 14 hingga 60 hari kerja, dengan biaya yang bervariasi sesuai klasifikasi usaha, mulai dari Rp 1,5 juta hingga lebih dari Rp 16 juta.

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi