Pengurusan usaha di Indonesia dulu identik dengan proses yang panjang dan berbelit. Pelaku usaha harus mendatangi berbagai instansi, dari tingkat kabupaten hingga pusat, hanya untuk mengurus satu izin.
Namun, sejak diluncurkannya sistem Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018, proses perizinan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi secara elektronik.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan berbagai izin usaha secara online dalam satu platform.
Salah satu fitur utama dari sistem ini adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM).
Meskipun OSS dirancang untuk mempermudah proses perizinan, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala.
Beberapa pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengakses sistem OSS karena keterbatasan pemahaman atau infrastruktur.
Selain itu, terdapat juga tantangan teknis seperti kesalahan input data dan keterbatasan akses ke data Dukcapil, yang dapat menghambat proses penerbitan NIB dan izin usaha lainnya.
Kendala-kendala ini dapat berdampak pada kelancaran aktivitas usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sangat bergantung pada kecepatan dan efisiensi proses perizinan.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami cara mengatasi kendala NIPM.
Apa Itu Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM)?
Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM) adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam konteks perizinan berusaha di Indonesia.
NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.
Secara praktis, NIPM dan NIB merujuk pada dokumen yang sama.
NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang mencakup berbagai izin dan fasilitas, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin-izin tersebut secara terpisah, karena semuanya telah terintegrasi dalam satu dokumen.
Fungsi Utama NIPM/NIB dalam Menunjang Kegiatan Investasi
NIPM/NIB memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan investasi di Indonesia, antara lain:
- Legalitas Usaha: NIB menjadi bukti legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Kemudahan Akses Perizinan: Melalui NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai izin usaha dan komersial secara lebih mudah dan cepat melalui sistem OSS.
- Integrasi Data: NIB memungkinkan integrasi data pelaku usaha dengan berbagai instansi terkait, seperti BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai, sehingga mempermudah proses administrasi dan pelaporan.
- Akses ke Fasilitas Pemerintah: Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan insentif yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program pendampingan usaha.
Alur Mendapatkan NIPM Melalui OSS
Untuk mendapatkan Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM)—yang kini umumnya disebut sebagai bagian dari Nomor Induk Berusaha (NIB)—pelaku usaha wajib melalui platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Berikut tahapan umum hingga memperoleh NIB/NIPM melalui OSS:
1. Registrasi Akun OSS
Pelaku usaha membuat akun di oss.go.id menggunakan NIK (perorangan) atau data badan usaha (PT, CV, koperasi, dll).
Setelah verifikasi, pelaku usaha dapat login dan mulai pengajuan.
2. Mengisi Data Permohonan
- Melengkapi data profil usaha: nama perusahaan, alamat, bidang usaha (KBLI), modal usaha, dan struktur kepemilikan.
- Mengunggah dokumen-dokumen administratif yang diwajibkan.
3. Syarat Administratif Wajib
Berikut ini adalah dokumen dan data yang perlu disiapkan untuk permohonan izin usaha penanaman modal (badungkab.go.id) :
- Surat permohonan di atas kop surat perusahaan (untuk CV/PT), ditujukan ke Kepala DPMPTSP setempat, bermaterai Rp 6.000.
- Surat kuasa (jika diurus oleh pihak lain), juga bermaterai.
- Fotokopi dokumen legalitas perusahaan, seperti:
- Akta pendirian dan perubahan perusahaan (jika ada)
- NPWP perusahaan
- Surat keterangan domisili
- SIUP, TDP, SITU (bila masih berlaku)
- Izin prinsip penanaman modal (jika sudah pernah diterbitkan sebelumnya)
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
- Bukti penguasaan tanah
- IMB dan format persetujuan kanan-kiri (jika memiliki bangunan)
- Profil perusahaan
- Proposal dan presentasi rencana investasi
- Tata ruang daerah
- Izin lingkungan (AMDAL, UKL/UPL)
- Rekomendasi teknis dari instansi terkait (jika diperlukan)
- Akta pendirian dan perubahan perusahaan (jika ada)
- KTP pemohon/pengurus perusahaan
4. Komitmen Perizinan
Untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, pemohon wajib menyatakan komitmen untuk mengurus izin lanjutan, seperti Izin Lingkungan atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Proses OSS akan mencatat komitmen ini dan izin akan diterbitkan setelah semua dokumen pendukung dilengkapi.
5. Validasi oleh DPMPTSP Daerah
Setelah data masuk OSS, dinas terkait di kabupaten/kota atau provinsi akan memverifikasi.
Bila dokumen lengkap dan sesuai, maka NIB dan izin usaha termasuk NIPM akan diterbitkan secara otomatis.
Dengan mengikuti prosedur ini secara tertib dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal, proses perizinan usaha penanaman modal dapat berjalan lebih lancar dan cepat.
Jenis-Jenis Kendala yang Sering Terjadi Terkait NIPM di OSS
Jika NIB Anda sudah terbit namun Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM) belum muncul di sistem OSS, berikut beberapa kemungkinan penyebab dan langkah yang dapat dilakukan:
1. NIPM Belum Terbit atau Masih dalam Proses Verifikasi
Meskipun NIB telah diterbitkan, NIPM mungkin masih dalam proses verifikasi oleh instansi terkait.
Proses ini bisa memerlukan waktu, terutama jika dokumen yang diajukan belum lengkap atau masih dalam peninjauan.
2. NIPM Tidak Terhubung ke Sistem Sektoral (BKPM atau K/L Terkait)
Ada kemungkinan NIPM Anda belum terintegrasi dengan sistem sektoral seperti BKPM atau kementerian/lembaga terkait.
Hal ini bisa terjadi karena keterlambatan sinkronisasi data antar sistem.
3. Kesalahan atau Ketidaksesuaian Data
Kesalahan dalam pengisian data, seperti NIK, NPWP, atau informasi perusahaan lainnya, dapat menyebabkan NIPM tidak muncul.
4. Gangguan Teknis pada Sistem OSS
Sistem OSS dapat mengalami gangguan teknis atau pemeliharaan yang menyebabkan fitur tertentu, termasuk penerbitan NIPM, tidak berfungsi dengan baik.
5. Dokumen Pendukung Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian atau kekurangan dalam dokumen yang diunggah dapat menghambat proses penerbitan NIPM.
Cara Mengatasi Kendala NIPM di OSS
Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi kendala di atas:
1. Verifikasi Ulang Data Perusahaan di OSS
Pastikan semua informasi perusahaan yang Anda input di OSS sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi.
Periksa kembali data seperti NIK, NPWP, alamat, dan bidang usaha (KBLI) untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian.
2. Periksa Kelengkapan Komitmen Izin
Pastikan Anda telah memenuhi semua komitmen perizinan yang diperlukan, terutama untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi.
Komitmen izin yang perlu diperhatikan antara lain:
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika ada komitmen yang belum dipenuhi, segera lengkapi agar proses penerbitan NIPM dapat dilanjutkan.
3. Hubungi DPMPTSP Daerah atau Pusat
Jika setelah verifikasi dan pemenuhan komitmen izin NIPM masih belum muncul, hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda atau pusat.
Mereka dapat membantu melakukan sinkronisasi data dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status permohonan Anda.
4. Gunakan Layanan Bantuan Resmi OSS atau Call Center BKPM
Manfaatkan layanan bantuan resmi OSS untuk mendapatkan panduan dan solusi terkait permasalahan NIPM.
Anda dapat menghubungi:
- Email: [email protected]
- Hotline OSS: 0807-100-2576
Sertakan informasi lengkap mengenai perusahaan Anda saat menghubungi layanan bantuan untuk mempercepat proses penanganan.
5. Lakukan “Update Proyek” atau “Ajukan Ulang Perizinan Berbasis Risiko”
Jika terdapat perubahan atau pembaharuan dalam proyek usaha Anda, lakukan pembaruan data melalui fitur “Update Proyek” di OSS.
Untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, pastikan Anda telah mengajukan ulang perizinan berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan permasalahan terkait NIPM yang tidak muncul dapat segera teratasi.
Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut atau bantuan dalam proses ini, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan resmi OSS atau DPMPTSP setempat.
Tips Mencegah Masalah Saat Mengurus NIPM
Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda mencegah kendala saat mengurus Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM) melalui sistem OSS:
1. Gunakan Kode KBLI yang Sesuai dengan Kegiatan Usaha Riil
Pastikan Anda memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat menyebabkan konflik data atau penolakan izin.
Misalnya, menggabungkan KBLI perdagangan besar dan eceran dalam satu NIB dapat menimbulkan masalah.
2. Pastikan Semua Dokumen Diunggah Sesuai Format dan Ukuran
Sebelum mengunggah dokumen ke sistem OSS, periksa kembali kelengkapan dan kesesuaian format serta ukuran file.
Dokumen seperti NIK, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya harus valid dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
3. Isi Informasi Modal dan Struktur Organisasi dengan Teliti
Hindari pengisian data secara asal-asalan, terutama pada bagian informasi modal dan struktur organisasi.
Data yang tidak akurat dapat menghambat proses verifikasi dan penerbitan NIPM.
4. Rutin Pantau Dashboard OSS untuk Notifikasi dan Status Verifikasi
Setelah mengajukan permohonan, rutinlah memeriksa dashboard OSS Anda untuk melihat notifikasi atau status verifikasi.
Dengan memantau secara berkala, Anda dapat segera mengetahui jika ada dokumen yang perlu diperbaiki atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
Pentingnya Memiliki NIPM yang Valid bagi Penanam Modal
Memiliki Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM) yang valid sangat penting bagi penanam modal di Indonesia.
Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa NIPM menjadi elemen krusial dalam kegiatan investasi:
1. Akses ke Fasilitas Fiskal seperti Tax Holiday dan Tax Allowance
NIPM merupakan syarat utama untuk mengakses berbagai insentif fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia.
Misalnya, perusahaan yang berinvestasi di sektor industri pionir dengan nilai investasi tertentu dapat memperoleh tax holiday, yaitu pembebasan pajak penghasilan badan (CIT) selama 5 hingga 20 tahun, tergantung pada besarnya investasi.
Selain itu, terdapat juga tax allowance, yang memberikan pengurangan CIT sebesar 30% dari jumlah investasi modal selama 6 tahun.
Serta fasilitas lainnya seperti percepatan penyusutan aset dan perpanjangan masa kerugian pajak.
2. Persyaratan untuk Akses Kredit dan Investasi Asing
Bagi perusahaan yang ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan atau menarik investasi asing, memiliki NIPM yang valid adalah keharusan.
NIPM menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang diperlukan.
Sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan lembaga keuangan terhadap kelayakan dan legalitas usaha tersebut.
3. Perlindungan Legalitas Usaha dalam Jangka Panjang
NIPM berfungsi sebagai bukti legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memiliki NIPM, perusahaan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, memudahkan dalam pengurusan perizinan lainnya, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, memiliki NIPM akan membuka peluang lebih luas dalam mengembangkan usaha, memperoleh insentif, dan menarik investasi.
Kesimpulan
Nomor Izin Penanaman Modal (NIPM) merupakan komponen krusial dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.
Dengan memiliki NIPM yang valid, penanam modal dapat mengakses berbagai kemudahan, seperti fasilitas fiskal berupa tax holiday dan tax allowance, serta menjadi syarat penting untuk mengajukan kredit usaha atau menarik investasi asing.
Namun, tidak sedikit pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis saat mengurus NIPM melalui sistem OSS.
Permasalahan tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan memahami alur sistem OSS dan memanfaatkan dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai, lengkap, dan valid.
Kesalahan dalam pengisian informasi atau kelengkapan berkas bisa menyebabkan NIPM tertunda atau tidak terbit sama sekali.
Maka dari itu, ketelitian dalam proses pengajuan NIPM sangat menentukan kelancaran legalitas usaha dalam jangka panjang.





