Daftar Isi

Cara Hitung Uang Pesangon PHK Efisiensi

Cara Hitung Uang Pesangon Phk Efisiensi

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada tahun 2023, terdapat lebih dari 100.000 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa PHK menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari dalam dunia kerja. PHK, atau Pemutusan Hubungan Kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu alasan yang sering menjadi dasar perusahaan melakukan PHK adalah efisiensi. Efisiensi dilakukan dengan berbagai cara, seperti perampingan struktur organisasi, penutupan divisi, atau pengurangan tenaga kerja. Alasan efisiensi ini juga di akomodir dalam regulasi ketenagakerjaan, di mana dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Ketika seorang pekerja terkena PHK, terutama karena alasan efisiensi, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk kompensasi. Namun, perhitungan uang pesangon ini tidak sederhana dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan akurat mengenai cara menghitung uang pesangon PHK karena efisiensi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Anda akan mendapatkan panduan praktis, langkah demi langkah, dan contoh perhitungan yang mudah dipahami. Dengan memahami cara perhitungan yang benar, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi.

Kategori PHK Efisiensi Berdasarkan Regulasi di Indonesia

Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, PHK karena efisiensi menjadi salah satu alasan yang di akomodir dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi utama yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan peraturan ini, PHK efisiensi dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, tergantung pada kondisi yang menyebabkan efisiensi tersebut.

Salah satu kategori PHK efisiensi adalah ketika perusahaan melakukan tindakan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Dalam situasi ini, jika perusahaan baru hasil dari tindakan tersebut tidak bersedia menerima pekerja dari perusahaan lama, maka pekerja tersebut dapat terkena PHK dengan alasan efisiensi. Misalnya, jika Perusahaan A melakukan merger dengan Perusahaan B, dan Perusahaan B (sebagai entitas baru) tidak bersedia menerima beberapa pekerja dari Perusahaan A, maka pekerja yang tidak diterima tersebut dapat di-PHK dengan alasan efisiensi.

Selain itu, PHK efisiensi juga dapat terjadi jika perusahaan mengalami kerugian. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PHK dapat dilakukan jika kondisi keuangan perusahaan memburuk dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan mengalami penurunan laba yang signifikan selama beberapa periode berturut-turut dan tidak mampu lagi mempertahankan jumlah karyawan yang ada, maka perusahaan dapat melakukan PHK efisiensi untuk mengurangi beban operasional.

Selanjutnya, PHK efisiensi juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK sebagai langkah preventif, bahkan sebelum kerugian besar terjadi. Misalnya, jika sebuah perusahaan melihat adanya tren penurunan permintaan pasar terhadap produknya dan memprediksi bahwa kondisi tersebut akan terus berlanjut, maka perusahaan dapat melakukan PHK efisiensi untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi.

Kategori lain dari PHK efisiensi adalah ketika perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah tidak dapat lagi beroperasi secara berkelanjutan dan harus melakukan PHK sebagai konsekuensinya. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan manufaktur mengalami kerugian berturut-turut selama 2 tahun dan tidak ada tanda-tanda pemulihan, maka perusahaan tersebut dapat menutup usahanya dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya.

Perlu dibedakan dengan kondisi di mana perusahaan tutup bukan karena kerugian. Dalam kasus ini, meskipun perusahaan tidak mengalami kerugian, tetapi karena alasan tertentu, seperti perubahan strategi bisnis atau relokasi, perusahaan memutuskan untuk menutup operasionalnya. Misalnya, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk pindah ke lokasi lain dan beberapa pekerja tidak bersedia untuk direlokasi, maka pekerja tersebut dapat terkena PHK efisiensi.

Terakhir, PHK efisiensi juga dapat terjadi jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa atau force majeure. Force majeure merujuk pada kejadian di luar kendali manusia, seperti bencana alam, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasi. Sebagai contoh, jika sebuah pabrik hancur akibat gempa bumi dan tidak dapat dibangun kembali, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya karena alasan efisiensi yang disebabkan oleh force majeure.

Memahami Komponen Perhitungan Pesangon: UP, UPMK, dan UPH

Sebelum masuk ke perhitungan uang pesangon, Anda perlu memahami terlebih dahulu komponen-komponen yang membentuknya. Secara umum, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan uang pesangon, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Mari kita bahas satu per satu.

Pertama, Uang Pesangon (UP). Pasal 81 angka 47 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan UP sebagai pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jadi, UP ini merupakan kompensasi dasar yang wajib diberikan perusahaan ketika melakukan PHK, termasuk PHK karena efisiensi.

Baca juga  Mengenal Fitur Copilot+ PC Pada Asus Vivobook, Fitur Serba Bisa yang Siap Bantu Anda!

Kedua, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Berbeda dengan UP yang diberikan kepada semua pekerja yang terkena PHK, UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah mengabdi selama periode waktu tertentu di perusahaan. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa UPMK diberikan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan masa kerja minimal 3 tahun. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula UPMK yang berhak diterima.

Ketiga, Uang Penggantian Hak (UPH). Komponen ini merupakan pembayaran kepada pekerja untuk mengganti hak-hak yang seharusnya diterima tetapi belum diberikan oleh perusahaan. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan merinci beberapa hak yang termasuk dalam UPH, di antaranya:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur: Jika Anda masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil, maka perusahaan wajib membayar sisa cuti tersebut dalam bentuk uang.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja: Jika PHK mengharuskan Anda untuk kembali ke daerah asal tempat Anda direkrut, maka perusahaan wajib menanggung biaya kepulangan Anda dan keluarga.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama: Selain dua hal di atas, UPH juga dapat mencakup hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya, penggantian biaya pengobatan, biaya perumahan, atau fasilitas lainnya yang belum sempat Anda terima.

Dengan memahami ketiga komponen ini, Anda akan lebih mudah dalam memahami perhitungan uang pesangon PHK efisiensi yang akan dibahas pada bagian selanjutnya. Ingat, besaran UP, UPMK, dan UPH yang Anda terima akan sangat bergantung pada kategori PHK efisiensi yang Anda alami dan masa kerja Anda di perusahaan.

Perhitungan Pesangon PHK Efisiensi Akibat Perusahaan Mengalami Kerugian

Salah satu kategori PHK efisiensi yang diatur dalam regulasi adalah ketika perusahaan mengalami kerugian. Jika Anda terkena PHK karena alasan ini, besaran uang pesangon yang Anda terima akan berbeda dibandingkan dengan kategori PHK efisiensi lainnya. Berikut perhitungan pesangon untuk PHK efisiensi jika perusahaan tempat Anda bekerja mengalami kerugian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:

  • Uang Pesangon (UP): Anda berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Anda berhak atas 1 kali ketentuan UPMK.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Anda tetap berhak atas UPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan ini, mari kita lihat contoh kasus berikut:

Budi telah bekerja di PT. Sejahtera selama 5 tahun. Gaji pokok Budi adalah Rp6.000.000 dan ia juga menerima tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya. Jadi, total upah bulanan Budi adalah Rp7.000.000. Sayangnya, PT. Sejahtera mengalami kerugian, dan Budi terkena PHK efisiensi. Berapa pesangon yang berhak diterima Budi?

Untuk menghitung pesangon Budi, kita perlu menghitung terlebih dahulu besaran UP, UPMK, dan UPH yang berhak ia terima berdasarkan masa kerja dan upahnya.

Berikut tabel perhitungan Uang Pesangon (UP) berdasarkan masa kerja:

Masa KerjaBesaran Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Dan berikut tabel perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) berdasarkan masa kerja:

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Berdasarkan tabel di atas, karena Budi telah bekerja selama 5 tahun, maka ia berhak atas UP sebesar 6 bulan upah dan UPMK sebesar 2 bulan upah. Namun, karena PHK Budi disebabkan oleh kerugian perusahaan, maka besaran UP yang diterima adalah 0,5 kali dari yang seharusnya.

Berikut perhitungan pesangon Budi:

  • UP: (Rp7.000.000 x 6) x 0,5 = Rp21.000.000
  • UPMK: Rp7.000.000 x 2 = Rp14.000.000
  • UPH: Besaran UPH akan bergantung pada hak-hak Budi yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan, dan lain sebagainya yang di atur di dalam kontrak kerja.

Jadi, total pesangon yang berhak diterima Budi adalah Rp21.000.000 (UP) + Rp14.000.000 (UPMK) + UPH. Perlu diingat bahwa perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan dapat membuktikan kerugiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya melalui hasil audit internal atau eksternal seperti yang di jelaskan dalam Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021.

Perhitungan Pesangon PHK Efisiensi untuk Mencegah Kerugian

Setelah memahami perhitungan pesangon untuk PHK efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian, sekarang kita akan membahas skenario lain yang juga diatur dalam regulasi, yaitu PHK efisiensi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian, maka Anda sebagai pekerja berhak atas:

  • Uang Pesangon (UP): 1 kali ketentuan uang pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan UPMK.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga  Bantuan UMKM Juli 2024: Panduan Mendapatkan Dana Rp2,4 Juta

Untuk memperjelas perhitungan ini, mari kita gunakan contoh kasus berikut:

Ani telah bekerja di PT. Makmur selama 3 tahun. Gaji pokok Ani adalah Rp5.000.000 dan ia menerima tunjangan tetap sebesar Rp500.000 setiap bulannya. Jadi, total upah bulanan Ani adalah Rp5.500.000. PT. Makmur melakukan PHK terhadap Ani sebagai langkah efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian di masa depan. Berapa pesangon yang berhak diterima Ani?

Sama seperti kasus sebelumnya, kita perlu menghitung besaran UP, UPMK, dan UPH yang berhak diterima Ani berdasarkan masa kerja dan upahnya.

Merujuk pada tabel perhitungan UP dan UPMK yang telah disajikan sebelumnya, karena Ani telah bekerja selama 3 tahun, maka ia berhak atas UP sebesar 4 bulan upah dan UPMK sebesar 2 bulan upah. Karena alasan PHK Ani adalah efisiensi untuk mencegah kerugian, maka besaran UP dan UPMK yang diterima adalah 1 kali dari yang seharusnya.

Berikut perhitungan pesangon Ani:

  • UP: Rp5.500.000 x 4 = Rp22.000.000
  • UPMK: Rp5.500.000 x 2 = Rp11.000.000
  • UPH: Besaran UPH akan bergantung pada hak-hak Ani yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan, dan lain sebagainya yang di atur di dalam kontrak kerja.

Jadi, total pesangon yang berhak diterima Ani adalah Rp22.000.000 (UP) + Rp11.000.000 (UPMK) + UPH. Perlu di ingat bahwa, berdasarkan Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

Perhitungan Pesangon PHK karena Perusahaan Tutup dan Merugi 2 Tahun Berturut-turut

Kondisi lain yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK efisiensi adalah ketika perusahaan terpaksa harus ditutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun. Jika Anda terkena PHK karena alasan ini, perhitungan pesangon Anda akan berbeda dengan skenario PHK efisiensi yang telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, maka Anda berhak atas:

  • Uang Pesangon (UP): 0,5 kali ketentuan uang pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan UPMK.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari kita lihat contoh kasus untuk memahami perhitungan ini:

Susi telah bekerja di PT. Bahagia selama 10 tahun. Gaji pokok Susi adalah Rp8.000.000 dan ia menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya. Jadi, total upah bulanan Susi adalah Rp10.000.000. PT. Bahagia harus ditutup karena mengalami kerugian berturut-turut selama 2 tahun terakhir, dan Susi pun terkena PHK. Berapa pesangon yang berhak diterima Susi?

Untuk menghitung pesangon Susi, kita perlu menghitung besaran UP, UPMK, dan UPH yang berhak ia terima berdasarkan masa kerja dan upahnya.

Merujuk pada tabel perhitungan UP dan UPMK yang telah disajikan sebelumnya, karena Susi telah bekerja selama 10 tahun, maka ia berhak atas UP sebesar 9 bulan upah dan UPMK sebesar 4 bulan upah. Karena alasan PHK Susi adalah perusahaan tutup akibat merugi 2 tahun berturut-turut, maka besaran UP yang diterima adalah 0,5 kali dari yang seharusnya, sedangkan UPMK tetap 1 kali.

Berikut perhitungan pesangon Susi:

  • UP: (Rp10.000.000 x 9) x 0,5 = Rp45.000.000
  • UPMK: Rp10.000.000 x 4 = Rp40.000.000
  • UPH: Besaran UPH akan bergantung pada hak-hak Susi yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan, dan lain sebagainya yang di atur di dalam kontrak kerja.

Jadi, total pesangon yang berhak diterima Susi adalah Rp45.000.000 (UP) + Rp40.000.000 (UPMK) + UPH. Penting untuk diingat bahwa perusahaan harus dapat membuktikan kerugian 2 tahun berturut-turut tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya melalui laporan keuangan yang telah diaudit, seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021.

Perhitungan Pesangon PHK karena Perusahaan Tutup Namun Tidak Merugi

Selain skenario-skenario yang telah di bahas sebelumnya, ada juga kemungkinan perusahaan melakukan PHK karena harus tutup meskipun tidak mengalami kerugian. Kondisi ini mungkin terdengar tidak biasa, tetapi bisa saja terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan strategi bisnis, relokasi, atau faktor eksternal lainnya. Jika Anda mengalami PHK karena alasan ini, perhitungan pesangon Anda akan mengacu pada Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut, jika perusahaan tutup bukan karena kerugian, maka Anda berhak atas:

  • Uang Pesangon (UP): 1 kali ketentuan uang pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan UPMK.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih memahami bagaimana perhitungan pesangon dalam skenario ini, mari kita lihat contoh kasus berikut:

Budi telah bekerja di PT. Jaya Abadi selama 8 tahun. Gaji pokok Budi adalah Rp7.000.000 dan ia menerima tunjangan tetap sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya. Jadi, total upah bulanan Budi adalah Rp8.500.000. PT. Jaya Abadi memutuskan untuk menutup operasionalnya bukan karena merugi, tetapi karena alasan strategis lainnya. Akibatnya, Budi terkena PHK. Berapa pesangon yang berhak diterima Budi?

Seperti pada kasus-kasus sebelumnya, kita perlu menghitung besaran UP, UPMK, dan UPH yang berhak diterima Budi berdasarkan masa kerja dan upahnya.

Dengan merujuk pada tabel perhitungan UP dan UPMK yang telah disajikan sebelumnya, karena Budi telah bekerja selama 8 tahun, maka ia berhak atas UP sebesar 9 bulan upah dan UPMK sebesar 3 bulan upah. Karena alasan PHK Budi adalah perusahaan tutup namun tidak merugi, maka besaran UP dan UPMK yang diterima adalah 1 kali dari yang seharusnya.

Berikut perhitungan pesangon Budi:

  • UP: Rp8.500.000 x 9 = Rp76.500.000
  • UPMK: Rp8.500.000 x 3 = Rp25.500.000
  • UPH: Besaran UPH akan bergantung pada hak-hak Budi yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan, dan lain sebagainya yang di atur di dalam kontrak kerja.
Baca juga  Beda Direktur vs Komisaris vs Direktur Utama vs CEO dalam PT: Mulai dari Tugas dan Fungsinya

Jadi, total pesangon yang berhak diterima Budi adalah Rp76.500.000 (UP) + Rp25.500.000 (UPMK) + UPH.

Perhitungan Pesangon PHK karena Perusahaan Tutup Akibat Force Majeure

Skenario lain yang mungkin terjadi dan menyebabkan perusahaan melakukan PHK adalah ketika perusahaan tutup akibat force majeure. Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mendefinisikan force majeure sebagai kejadian tertentu di luar kemampuan atau kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan, yang dapat berupa bencana alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bencana non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kerusuhan sosial, atau perang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga kegiatan usaha perusahaan tidak dapat dilanjutkan. Jika Anda terkena PHK karena alasan ini, perhitungan pesangon Anda akan berbeda dengan skenario yang telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika perusahaan tutup akibat force majeure, maka Anda berhak atas:

  • Uang Pesangon (UP): 0,5 kali ketentuan uang pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan UPMK.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih memahami perhitungan pesangon dalam skenario ini, mari kita lihat contoh kasus berikut:

Andi telah bekerja di PT. Sentosa selama 2 tahun. Gaji pokok Andi adalah Rp4.500.000 dan ia menerima tunjangan tetap sebesar Rp500.000 setiap bulannya. Jadi, total upah bulanan Andi adalah Rp5.000.000. PT. Sentosa terpaksa harus ditutup karena mengalami bencana alam yang termasuk dalam kategori force majeure, dan Andi pun terkena PHK. Berapa pesangon yang berhak diterima Andi?

Untuk menghitung pesangon Andi, kita perlu menghitung besaran UP, UPMK, dan UPH yang berhak ia terima berdasarkan masa kerja dan upahnya.

Dengan merujuk pada tabel perhitungan UP dan UPMK yang telah disajikan sebelumnya, karena Andi telah bekerja selama 2 tahun, maka ia berhak atas UP sebesar 3 bulan upah. Karena belum mencapai masa kerja 3 tahun, Andi tidak berhak atas UPMK. Karena alasan PHK Andi adalah perusahaan tutup akibat force majeure, maka besaran UP yang diterima adalah 0,5 kali dari yang seharusnya.

Berikut perhitungan pesangon Andi:

  • UP: (Rp5.000.000 x 3) x 0,5 = Rp7.500.000
  • UPMK: Rp0 (karena masa kerja kurang dari 3 tahun)
  • UPH: Besaran UPH akan bergantung pada hak-hak Andi yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan, dan lain sebagainya yang di atur di dalam kontrak kerja.

Jadi, total pesangon yang berhak diterima Andi adalah Rp7.500.000 (UP) + UPH. Penting untuk diingat bahwa perusahaan harus dapat membuktikan bahwa kejadian yang dialami termasuk dalam kategori force majeure sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin Penting yang Harus Diperhatikan dalam Menghitung Pesangon

Setelah memahami berbagai skenario PHK efisiensi dan cara perhitungannya, ada beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan untuk memastikan bahwa perhitungan pesangon Anda akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ingat, perhitungan yang tepat sangat krusial agar hak-hak Anda sebagai pekerja dapat terpenuhi dengan baik. Jangan sampai Anda dirugikan karena kurang teliti dalam menghitung pesangon yang menjadi hak Anda.

Pertama, pastikan Anda benar-benar memahami detail perhitungan setiap komponen pesangon, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besaran UP, UPMK, dan UPH yang Anda terima akan bergantung pada masa kerja dan upah bulanan Anda. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan kategori PHK efisiensi yang Anda alami, apakah karena perusahaan merugi, mencegah kerugian, tutup dan merugi 2 tahun berturut-turut, tutup namun tidak merugi, atau tutup akibat force majeure. Setiap kategori memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda, jadi pastikan Anda menghitung berdasarkan kategori yang tepat.

Kedua, perhatikan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besaran pesangon Anda. Misalnya, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon dan UPMK tidak hanya upah pokok, tetapi juga tunjangan tetap yang Anda terima setiap bulannya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana komponen upah meliputi upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Jadi, jika Anda menerima tunjangan tetap seperti tunjangan makan atau tunjangan transportasi, pastikan untuk memasukkannya dalam perhitungan upah bulanan Anda. Selain itu, untuk UPH, pastikan Anda telah menghitung hak-hak yang belum dipenuhi oleh perusahaan, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang ke tempat Anda direkrut, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketiga, jika Anda merasa kesulitan dalam menghitung pesangon atau memiliki pertanyaan dan keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Anda dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait perhitungan pesangon. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau serikat pekerja di tempat Anda bekerja. Mereka dapat memberikan panduan dan saran yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi Anda. Ingat, lebih baik bertanya dan memastikan perhitungan pesangon Anda benar daripada menyesal di kemudian hari.

Dengan memperhatikan poin-poin penting di atas, Anda dapat meminimalisir kesalahan dalam menghitung pesangon dan memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan pernah ragu untuk mencari informasi dan bantuan jika diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menghadapi situasi PHK efisiensi dengan lebih baik.

Rangkuman

Perhitungan uang pesangon PHK efisiensi harus dilakukan dengan tepat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda sebagai pekerja mendapatkan hak-hak Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sebagai pekerja, Anda berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan mudah dipahami mengenai perhitungan pesangon Anda. Pastikan Anda mengetahui kategori PHK efisiensi yang Anda alami, apakah karena perusahaan merugi, mencegah kerugian, tutup dan merugi 2 tahun berturut-turut, tutup namun tidak merugi, atau tutup akibat force majeure. Setiap kategori memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda untuk Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Dengan memahami cara menghitung pesangon yang benar, Anda dapat memperjuangkan hak-hak Anda dengan lebih baik. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan berkonsultasi dengan pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum ketenagakerjaan jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan. Ingatlah bahwa perhitungan yang akurat dan pemahaman yang baik tentang regulasi yang berlaku akan membantu Anda mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan hak Anda.

Daftar Isi