Daftar Isi

Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Terbaru

Cara Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi Update Terbaru 2025

Sertifikat Standar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) merupakan bukti bahwa suatu usaha sudah memenuhi standar teknis dan administratif sesuai regulasi. 

Hingga Agustus 2024, total 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak tiga tahun penerapan sistem OSS RBA, menurut data Kementerian Investasi/BKPM.

Sebelumnya, jumlah NIB yang terbit mencapai 8,13 juta per Maret 2024 dan 7 juta pada akhir Desember 2023. Mayoritas pelaku usaha yang mendaftar berasal dari skala mikro dengan 7,8 juta NIB, disusul usaha kecil 202 ribu, menengah 24 ribu, dan besar 52 ribu.

Berkat sistem OSS ini, para pengusaha bisa lebih mudah mengurus berbagai izin untuk usahanya.

Namun, masih banyak dari pengusaha khususnya sektor UMKM, kebingungan saat sertifikat mereka sudah “Terbit” namun belum berstatus “Terverifikasi” saat masuk ke sistem OSS.

Status “Terverifikasi” merupakan syarat untuk memastikan legalitas penuh dan kelancaran operasional usaha. 

Tanpa status ini, Sertifikat Standar belum dapat digunakan secara resmi, meski sudah tercetak di sistem OSS.

Saya sering meliihat fenonema ini dimana pengusaha merasa sudah “aman” karena sertifikatnya sudah muncul di OSS, padahal statusnya masih belum terverifikasi.

Mereka mengira kalau prosesnya sudah selesai begitu dokumen sudah tercetak. Masalah administratif ini yang bisa jadi jebakan buat pelaku usaha.

Kalau masih tidak ada verifikasi, legalitas tersebut belum diakui secara sah oleh instansi terkait.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara agar sertifikat standar usaha di OSS bisa terverifikasi.

Apa Itu Sertifikat Standar di OSS?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang membuktikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha atau produk yang ditetapkan kementerian atau lembaga teknis. 

Dokumen ini wajib dimiliki pelaku usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi, sebagai bagian dari syarat utama dalam OSS RBA.

Sertifikat standar tidak hanya berfungsi sebagai penunjang legalitas usaha semata. 

Sertifikat ini bisa jadi syarat utama untuk mendapatkan izin operasional, sertifikasi produk, akses ke proyek pemerintah hingga kemudahan ekspor-impor.

Membedakan Status “Terbit” dan “Terverifikasi”

Sertifikat dengan status “Terbit” menandakan bahwa pelaku usaha telah menyatakan pemenuhan standar di sistem OSS.

Dengan begitu, sertifikat telah dikeluarkan secara otomatis. Namun, pada tahap ini belum ada evaluasi dari instansi teknis terkait.

Sebaliknya, status “Terverifikasi” menunjukkan bahwa kementerian atau lembaga teknis telah menilai dan menyetujui isi Sertifikat Standar dikutip dari LexMundus.

Hanya setelah status ini tercapai, pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal dan penuh.

Berikut penjelasan lanjutan bedanya status “Terbit” dan “Terverifikasi”:

AspekStatus “Terbit”Status “Terverifikasi”
DefinisiSertifikat Standar telah dikeluarkan secara otomatis oleh sistem OSS.Sertifikat Standar telah dinilai dan disetujui oleh instansi teknis terkait.
Pemenuhan StandarBerdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha.Telah melalui proses evaluasi dari kementerian atau lembaga teknis.
Peran Instansi TeknisBelum ada penilaian dari instansi teknis.Sudah dilakukan verifikasi dan penilaian oleh instansi teknis.
Legalitas Operasional UsahaPelaku usaha belum bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal.Pelaku usaha sudah bisa menjalankan usaha secara penuh dan legal.
Tahap Proses OSSMerupakan tahap awal setelah pengajuan Sertifikat Standar.Merupakan tahap akhir dari proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Alasan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Setidaknya ada beberapa penyebab umum mengapa sertifikat tetap berada dalam status “Terbit”, di antaranya:

Baca juga  Perusahaan Umum: Pengertian, Contoh, serta Kelebihan dan Kekurangannya

1. Dokumen Persyaratan Belum Lengkap

Alasan yang paling umum terjadi yaitu pelaku usaha belum melampirkan dokumen pendukung untuk pendaftaran.

Seperti sertifikat kompetensi, bukti pelatihan teknis, surat dukungan alat/tenaga ahli, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Tanpa dokumen ini, verifikasi tak dapat diproses.

2. Tidak Ada Tindak Lanjut Setelah Sertifikat Terbit

Beberapa pelaku usaha mengira proses selesai setelah sertifikat diterbitkan. 

Padahal, mereka tetap harus mengunggah dokumen tambahan, mengajukan verifikasi manual, atau mengisi form klarifikasi teknis. 

Kelalaian ini bisa menyebabkan proses verifikasi jadi terhambat.

3. Menunggu Evaluasi dari Instansi Teknis

Meski dokumen sudah lengkap, sertifikat bisa tertahan jika instansi terkait belum memprosesnya. 

Biasanya, instansi jadi lambat memprosesnya karena ada antrian pendaftar yang panjang, keterbatasan jumlah verifikator, atau terdapat kebijakan tambahan yang berlaku di sektor tertentu.

4. Gangguan Teknis pada Sistem OSS

Hambatan juga bisa muncul dari sisi sistem. Mulai dari data yang tak tersinkronisasi, dokumen gagal tersimpan, hingga kebijakan yang belum diperbarui dalam sistem OSS.

Status “Terverifikasi” merupakan penentu sah atau tidaknya suatu kegiatan usaha. 

Jadi, pelaku usaha harus aktif memeriksa status di dashboard OSS, melengkapi dokumen yang diminta, dan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga teknis terkait.

Jika proses terhambat, segera lakukan pengecekan dan komunikasi ke pihak berwenang agar verifikasi dapat diselesaikan secepat mungkin. 

Langkah-Langkah Agar Sertifikat Standar di OSS Berstatus Terverifikasi

Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap agar Sertifikat Standar kamu bisa mendapatkan status Terverifikasi di OSS RBA.

Langkah 1: Pastikan Semua Dokumen Lengkap dan Valid

Langkah pertama yaitu pelaku usaha harus memastikan semua dokumen yang kamu unggah ke sistem OSS sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Dokumen ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Dokumen umum, seperti KTP pemilik, NPWP, akta pendirian usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan lain-lain.
  2. Dokumen teknis, seperti gambar denah lokasi, izin lingkungan (jika diperlukan), sertifikat kelayakan teknis, atau dokumen lain yang sesuai dengan jenis usaha kamu.

Pastikan semua dokumen:

  • Dalam format yang sesuai, biasanya PDF atau JPG.
  • Ukuran file tidak melebihi batas maksimal (biasanya 5 MB per file).
  • Isinya jelas dan bisa dibaca, tidak buram atau terpotong.

Tips: Kalau kamu memindai dokumen, usahakan resolusinya cukup tinggi agar tulisan terbaca. Gunakan scanner biar hasil lebih jernih. Jangan hanya foto pakai HP hasilnya bisa buram.

Langkah 2: Ajukan Permohonan Verifikasi Manual Jika Dibutuhkan

Setelah mengunggah semua dokumen status Sertifikat Standar belum berubah menjadi “Terverifikasi” dalam beberapa hari, bisa melakukan permohonan verifikasi manual melalui akun OSS kamu. Caranya yaitu:

  1. Masuk ke akun OSS RBA yang kamu gunakan saat mengurus perizinan.
  2. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik submenu “Permohonan Verifikasi Sertifikat Standar”.
  3. Sistem akan menampilkan daftar sertifikat yang belum diverifikasi. Pilih sertifikat yang ingin kamu ajukan untuk verifikasi manual.
  4. Unggah ulang dokumen yang diminta, terutama jika sebelumnya ada catatan perbaikan atau file yang tidak sesuai.
  5. Setelah permohonan diajukan, kamu tinggal menunggu proses dari instansi teknis. Biasanya akan ada notifikasi di dashboard OSS kamu jika sudah diperiksa.
Baca juga  Apakah Travel Umroh dan Haji bisa menggunakan PT Perorangan atau CV

Langkah 3: Lakukan Koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Terkait

Dalam beberapa kasus, proses verifikasi membutuhkan konfirmasi dari instansi teknis yang sesuai dengan bidang usaha kamu. Contohnya seperti:

  • Usaha konstruksi: koordinasi dengan Kementerian PUPR
  • Usaha energi: hubungi Kementerian ESDM
  • Usaha kesehatan: biasanya oleh Kementerian Kesehatan
  • Dan lain sebagainya, tergantung sektor usaha kamu.

Kamu bisa menghubungi instansi teknis tersebut melalui:

  • Email resmi yang tertera di website kementerian atau OSS.
  • OSS Helpdesk, baik melalui live chat atau formulir pengaduan.

Jika kamu sudah mengajukan verifikasi manual dan juga menghubungi instansi teknis, tapi status Sertifikat Standar kamu tidak kunjung berubah dalam waktu 5–10 hari kerja, maka kamu perlu:

Jika tidak ada respon dan tidak ada perubahan status Sertifikat Standar dalam 5-10 hari, maka kamu: 

  • Mengirim email tindak lanjut.
  • Melampirkan bukti bahwa kamu sudah upload dan mengajukan permohonan verifikasi.
  • Menanyakan status proses verifikasi secara langsung.
cara verifikasi sertifikat standar OSS terbaru
Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Tips Tambahan Agar Proses Verifikasi Lebih Cepat

Proses verifikasi sertifikat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sering jadi terhambat.

Untuk mencegahnya, pelaku usaha bisa melakukan beberapa langkah berikut:

1. Pastikan NIB dan Izin Lingkungan Terdaftar Secara Sah

Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas legal utama setiap pelaku usaha. 

Sebelum mengajukan verifikasi, pelaku usaha wajib memeriksa kembali apakah NIB telah sesuai dengan dokumen lain seperti NPWP, akta pendirian, dan izin lingkungan. 

Jika jenis usaha tergolong berdampak terhadap lingkungan, kelengkapan izin seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal juga harus dipastikan telah diterbitkan.

Kalau Sertifikat Standar belum terverifikasi dalam sistem OSS-RBA, usaha berisiko terkena sanksi administratif hingga pembatalan izin.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 15 ayat (7) PP Nomor 5 Tahun 2021, Lembaga OSS dapat membatalkan atau mencabut NIB dan Sertifikat Standar yang belum atau sudah terverifikasi apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban verifikasi, tidak melakukan persiapan usaha dalam waktu satu tahun sejak NIB terbit, atau tidak memperoleh sertifikat sesuai ketentuan.

Oleh sebab itu, status “tidak terverifikasi” dapat mengganggu operasional dan menimbulkan sanksi saat audit pemerintah.

2. Gunakan Bantuan Konsultan Berizin Resmi

Konsultasi dengan konsultan hukum atau bisnis yang memiliki lisensi resmi OSS bisa mampu mempercepat proses.

Konsultan punya pemahaman regulasi dan pengalaman teknis yang kuat sehingga bisa lebih akurat membantu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. 

Mereka juga bisa mewakili pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi jika ada dokumen yang ditolak.

Meski berbayar, jasa konsultan bisa menghemat waktu dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.

3. Rutin Pantau Proses Melalui Dashboard OSS

Baca juga  Cara Cek Legalitas PT Perseorangan dengan AHU Online

Setelah dokumen diajukan, pelaku usaha disarankan untuk rutin memeriksa perkembangan permohonan melalui dashboard OSS.

Sistem OSS biasanya akan menampilkan notifikasi bila ditemukan kekurangan atau perlu revisi. 

Namun, tak semua notifikasi terkirim ke email sehingga lebih baik pelaku usaha melakukan pengecekan secara manual. 

Apa yang Terjadi Jika Sertifikat Tidak Terverifikasi?

Pelaku usaha tidak boleh menganggap remeh sertifikat yang tidak terverifikasi. Sebab, ini bisa memberi dampak dan konsekuensi serius terhadap bisnis, seperti:

1. Operasional Usaha Terancam Terganggu

Tanpa sertifikat yang sah, usaha dianggap belum memiliki izin resmi beroperasi. Apalagi bagi sektor yang berada di bawah pengawasan ketat.

Kondisi ini dapat membuat aktivitas produksi, ekspor-impor, atau pelayanan publik harus berhenti dulu karena aktivitasnya bisa dianggap ilegal. 

2. Berpotensi Kena Sanksi Saat Audit Instansi Pemerintah

Inspeksi mendadak dari lembaga seperti Dinas Penanaman Modal, KLHK, atau BPOM bisa terjadi kapan saja. 

Bila saat audit ditemukan bahwa sertifikat usaha belum terverifikasi, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi berupa denda, teguran administratif, hingga pencabutan izin.

Bahkan, ada beberapa bisnis yang disegel sementara waktu.

3. Akses Permodalan dan Tender Pemerintah Tertutup

Legalitas usaha menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan dari bank, fintech, hingga program pemerintah.

Tanpa sertifikat yang terverifikasi, pelaku usaha sulit mengikuti lelang proyek pemerintah maupun mengakses berbagai bentuk bantuan dan insentif negara untuk UMKM.

Studi Kasus: SBU Sudah Terbit Tapi Sertifikat Belum Terverifikasi

Dilansir dari Akta.co.id, ada dua alasan utama mengapa Sertifikat Standar belum diverifikasi oleh OSS meski SBU sudah diproses. 

Pertama, proses verifikasi memakan waktu lama karena dilakukan oleh PUPR Pusat dan harus menunggu antrian per provinsi. 

Kedua, bisa jadi ada persyaratan yang belum lengkap. Biasanya, OSS akan memberi waktu 90 hari untuk melengkapi. 

Jika tidak dipenuhi, NIB dan Sertifikat Standar bisa dibatalkan. Namun, jika sudah punya SBU tapi Sertifikat Standar belum terverifikasi, tetap bisa ikut tender dan tanda tangan kontrak proyek konstruksi

Hal ini sesuai Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (5), selama NIB dan SBU masih berlaku:

 “BUJK yang telah memiliki SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif, tetap dapat mengikuti pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan menyampaikan NIB dan SBU yang masih berlaku”

cara verifikasi sertifikat standar OSS terbaru
Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Status verifikasi Sertifikat Standar di sistem OSS RBA sangat penting bagi kelangsungan usaha, terutama untuk UMKM. 

Status “Terverifikasi” berfungsi untuk memastikan legalitas usaha, menghindari sanksi, dan membuka peluang untuk mendapatkan dana atau peluang bisnis. 

Pelaku usaha harus aktif memastikan dokumen lengkap, mengajukan verifikasi manual jika perlu, dan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Untuk mempercepat proses, pastikan NIB sesuai dengan dokumen lain, pelaku usaha juga bisa menggunakan konsultan berizin, dan pantau status secara rutin lewat dashboard OSS. 

Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat mendapatkan status “Terverifikasi” lebih cepat dan menjalankan usaha secara legal dan maksimal.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 – tentang Sertifikat Standar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko
  • Kementerian Investasi/BKPM – sumber data mengenai jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan hingga Agustus 2024
  • LexMundus – sumber kutipan mengenai perbedaan status “Terbit” dan “Terverifikasi”
  • PP Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 15 ayat (7) – dasar hukum pembatalan atau pencabutan NIB dan Sertifikat Standar
  • Akta.co.id – sumber studi kasus mengenai SBU yang sudah terbit tapi sertifikat belum terverifikasi
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 56 ayat (5) – dasar hukum BUJK yang memiliki SBU namun izin usaha Jasa Konstruksi belum efektif

Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Ada Pertanyaan Terkait Legalitas Bisnismu?

"*" indicates required fields

Daftar Isi